Aspek Pajak Pada Penghasilan Google Adsense
by dudi on Sep.01, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan
Google Adsense
Bagi yang sudah lama berkecimpung di dunia blog dan bisnis internet rasanya istilah Google Adsense ini sudah tidak asing lagi. Banyak kisah sukses blogger yang bisa mendapatkan penghasilan yang lumayan dari boss Google ini. Google Adsense pada hakikatnya adalah semacam agen atau perantara iklan dalam dunia nyata. Orang atau perusahaan harus mendaftarkan dirinya pada Google untuk bisa beriklan melalui Google Adsense. Fihak inilah yang disebut pemasang iklan atau biasa disebut Advertiser. Nah, iklan-iklan ini kemudian akan ditayangkan pada website atau blog yang juga sudah mendaftar pada Google Adsense. Pemilik website atao blog ini biasa disebut sebagai Publisher. Dengan demikian, nantinya Advertiser akan membayar jasa pengiklanan ini kepada Google dan Google nanti akan membayar imbalan iklan kepada Publisher atas iklan yang diklik oleh pengunjung situsnya Publisher.
Situs yang biasanya diterima sebagai Publisher biasanya adalah situs yang berbahasa Inggris. Situs berbahasa Indonesia biasanya tidak bisa menayangkan iklan Google Adsense ini. Imbalan yang diterima oleh Publisher adalah berdasarkan klik iklan yang dilakukan pengunjung blog atau situs Publisher. Dengan demikian, semakin banyak klik maka semakin besarlah imbalan Dollar yang diterima oleh Publisher. Ketika jumlah imbalannya sudah mencapai angka tertentu, misalnya $50, barulah imbalan tersebut bisa diminta dan Google akan mengirimkan cek kepada pemilik blog atau situs atas imbalan klik iklannya.
Aspek Pajak
Yang saya bicarakan di sini tentu adalah jika si Publisher adalah orang Indonesia. Karena dia Orang Indonesia maka tentulah berlaku ketentuan perpajakan di Indonesia. Karena menyangkut masalah penghasilan, maka tentu yang saya bicarakan di sini adalah masalah Pajak Penghasilan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang sebentar lagi akan diamandemen, yang menjadi objek pajak adalah seluruh penghasilan baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Inilah yang dikenal dengan perinsip pemajakan atas worlwide income. Nah, dengan ketentuan ini maka penghasilan berupa imbalan iklan dari Google Adsense yang diterima atau diperoleh orang Indonesia termasuk objek Pajak Penghasilan. Apabila si penerima cek Google Adsense ini penghasilannnya melebihi PTKP dalam satu tahun maka orang tersebut wajib memiliki NPWP.
Kewajiban Pajak
Setelah ia memiliki NPWP maka timbul kewajiban perpajakan yang harus ia penuhi. Pertama, ia harus membayar PPh Pasal 25 tiap bulan sebagai angsuran terhadap PPh yang akan terutang akhir tahun. Yang kedua, ia memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fungsi SPT tersebut adalah sarana untuk menghitung PPh terutang dan melaporkan pembayaran PPh selama satu tahun. Apabial berdasarkan SPT Tahunan tersebut masih ada kurang bayar, maka kekurangan pembayarn pajak tersebut dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan. Adapun sarana untuk membayar pajaknya menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Jangan lupa, bahwa kewajiban pembayaran pajak itu bukan mulai ketika dia berNPWP tetapi mulai ketika memang penghasilannya sudah melebihi PTKP. Dengan kata lain, apabila sebelum berNPWP orang tersebut ternyata penghasilannya sudah melebihi PTKP maka saat itulah ia sudah punya kewajiban membayar Pajak Penghasilan. Nah, jika kepemilikan NPWP ini dilakukan pada tahun 2008, ketentuan pajak memberikan pengampunan sanksi administrasi bunga apabila seorang Wajib Pajak menyampaikan SPT tahun-tahun sebelumnya. Pengampunan sanksi ini disebut Sunset Policy.




December 9th, 2009 on 3:25 pm
makasih sahabatku atas postingannya, saya numpang baca baca sebentar, ya walopun rada2 kagak ngerti nih! tapi menarik..
July 10th, 2009 on 1:44 pm
Pak, gimana kalau saya buat website yang menerima donasi melalui paypal, apakah itu dikenakan pajak juga?
Ya, donasi ataupun hadiah dsb pada hakikatnya tetap merupakan penghasilan yang kena pajak, kecuali bantuan sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh
March 10th, 2009 on 11:38 am
raihlah kesuksesann pembangunan dengan taat berbayar pajak
December 18th, 2008 on 4:11 am
akhirnya..titik cerah
saya sedang menyusun skripsi tentang Pajak atas Google Adsense.
Kira-kira ada gak sih semacam asosiasi atau lembaga yang punya kompetensi untuk jadi informan buat wawancara selain pihak DJP. Asosiasi pebisnis online atau apa gitu.
Untuk tanggapannya saya ucapkan terima kasih.
Wah, setahu saya gak ada ya. Mungkin wawancaranya kepada master-master adsense saja ya
December 16th, 2008 on 9:56 am
saya tidak mempunyai tax id bisakah saya bayar pajak dipotong dari hasil adsense saya kalau tidak bisa beri saran yang terbaik bagi saya trims
Tidak ada mekanisme pemotongan pajak terhadap penghasilan google adsense ini. Jadi kalau tidak punya NPWP, penghasilan google adsense lolos dari pengawasan untuk dibayar pajaknya.
December 5th, 2008 on 11:10 pm
Nice blog and articles bro…
Mudah-mudahan aku bisa dapat banyak dari adsense, so bisa bayar lebih banyak ke negara, betul gak?
Cheers, frizzy2008.
http://frizzy2008.blogspot.com
September 6th, 2008 on 4:30 am
terimakasih atas informasinya, saya pasti akan sering berkunjung kesitus ini lagi, salam..
http://www.feeseetour.blogspot.com just call me VISITOR
September 5th, 2008 on 11:26 pm
Bukankah pajak adsense sudah diurus oleh Google ?
September 5th, 2008 on 9:43 am
Ya betul mbak. Orang yang penghasilan utamanya dari google adsense adalah termasuk kegiatan usaha. Bisa juga sih kalau nilainya relatif kecuil dimasukkan dalam penghasilan lain-lain d SPT OP.
Memang sebaiknya jenis WP ini menggunakan pembukuan karena menurut saya relatif mudah membukukan pengeluaran atau biaya menjadi blogger. Di samping jenis biayanya juga sedikit, pencatatanya juga jelas karena melalui rekening bank atau paypal yang mudah dilacak transaksinya. Dan juga biasanya seorang blogger mempunyai kapasitas intelektual yang cukup baik untuk melakukan pembukuan sederhana.
Kalau pakai norma memang agak repot karena kemungkinan besar jenis usaha ini tak ada di tabel norma, Dan ini adalah hal wajar karena kegiatan ini masih rellatif baru sehingga belum tercover dalam ketentuan teknis perpajakan.
September 4th, 2008 on 10:35 pm
Hmmm.. kalau saya tidak salah menyimpulkan, pak Dudy menganggap publisher adsense = WPOP yang melakukan kegt usaha ya?
soal biaya2 3M yg terkait dg adsense, tentu hanya dapat dikurangkan jika WP tsb menyelenggarakan pembukuan. Bagaimana halnya jika WP tidak menyelenggarakan pembukuan? kira2 masuk norma berapa % yaa (blm sempet cek ke tabel norma)
September 3rd, 2008 on 11:16 am
Kalau begitu memang lebih pas alternatif pertama. Tak ada masalah dengan kurs karena yang kita pake sebagai dasar penghasilan adalah jumlah rupiahnya. Kurs pajak itu dipake untuk wajib pajak yang menggunakan matauang asing dan harus mengkonversi ke rupiah dalam SPTnya. Kurs pajak juga dipake sebagai dasar pemotongan pajak dan PPN serta bea masuk jika transaksinya dalam mata uang asing.
September 2nd, 2008 on 5:29 pm
Utk alternatif ke 2 saya rasa rentan karena andaikan dibanned oleh google maka andaikan udah dikirim cekpun, maka akan dihanguskan semua hasil jerih payahnya, dan uang dikembalikan ke advertiser. Jadi menurut saya lebih pas yg alternatif satu spt bpk bilang. Jadi kursnya bukan pakai kursnya dirjen pajak? Saya tulis rupiah hasil kurs bank pencairan boleh? Kalo bisa mohon bapak jelasin apa maksudnya diadakan kurs pajak, apa bedanya dgn kurs bank yg saya alami. Terima kasih.
September 2nd, 2008 on 5:03 pm
Hmm. Terus terang saya belum berfikir sampai ke sana soalnya saya juga belum mengalami mendapatkan cek dari google. Ternyata sekarang pencairan ceknya sudah $100 ya? Dulu waktu daftar kalau gak salah masih $50. Wah, makin jauh saja tuk dapat cek google nih

Masalah seperti ini kalau dalam perpajakan atau akuntansi biasa disebut pengakuan penghasilan. Nah, kasus ini kayaknya jarang, bahkan mungkin baru mbak Rita yang sadar untuk membayar pajaknya
Kalaupun dilihat dari aturan perpajakan mungkin tak akan ditemui sampai detil seperti itu. Tapi menurut hemat saya sebaiknya pengakuan penghasilannya adalah berdasarkan tanggal pencairan ceknya saja sehingga tak ada masalah selisih kurs. Ini yang disebut cash basis. Nah, agar sesuai maka pengeluaran biaya pun harus didasarkan pada cash basis ini.
Sebagai alternatif kedua bisa digunakan accrual basis di mana penghasilan diakui dari account google adsense Anda, dan bukan berdasaekan cek. Jadi, misalnya pada akhir Desemmber 2007 di account Anda terdapat pengahsilan $60 maka jumlah tersebut diikutkan sebagai penghasilan walaupun belum dicairkan.
Apapun alternatif yang dipilih asas taat asas harus diterapkan. Dengan kata lain, harus konsisten.
September 2nd, 2008 on 4:24 pm
Nambahin lg pak.. Koreksi utk nominalnya cek, minimum bs dikirim 100$ pak dudi..
Btw, ada 1hal lg yg bikin bingung pak. Bgini, cek tertanggal di amerika misalkan bulan desember 07 saat Dikirim dr amerika. Nah standardnya br sampe 1bln kmudian di indo yakni januari 08. Stlh tiba di indo pada jan08, saya setorkan kebank penerbit cek dan hrs nunggu lagi proses 1bulan utk dikirim lg ke amerika. Akhirnya pada bln februari 08 barulah uang cair di indo dan saya terima, dimana sy minta dirupiahkan, tentunya menurut kurs bank.. Nah persoalannya:
1. tanggal mana yg sah di administrasi pajak utk dihitung sbg penghasilan dan dicatat pphnya? Ingat bhw des07 dan jan08, blm jd uang, masih blum cair dan bisa saja cek tertolak dan tidak tercairkan.
2. mengenai konsekuensi kurs, apa brarti uang rupiahnya yg hsl dr kurs bank itu yg dicatat utk pph ? Atau hrs dihitung pake kursnya dirjenpajak dr nilai cek, kalo iya tanggal kurs mana yg valid (pencairan/tgl cek). Setau saya kurs pajaknya brubah2 tiap minggunya, nah kalau sdh lewat gimana perhitungannya? Atau diliat kurs akhir tahunya? Bgmn kalo rugi kurs dimana sy malah rugi.
Utk pevalidan bukti laporan SPT tentunya bukti2 yg dpertanggunjawaban oleh wajib pajak kalau diperiksa fiskus ya cuman tersisa slip gaji (potongan surat) dr google tertanggal diamerika dec07 (blm jd uang), dan slip bank hasil pencairan tertanggal bank di indonesia feb08 (sdh jd uang). Yg mana yg final utk dijadikan pencatatan pph? Krn ada selisih 2 bulan pak.
Mohon dibantu. Thx.
September 2nd, 2008 on 8:03 am
Kalau untuk biaya koneksi, rasanya tidak bisa dikurangkan karena akan sulit untuk membuktikan semua biaya koneksi digunakan untuk merawat blognya. Artinya tidak semua biaya koneksi digunakan untuk mendapatkan penghasilan.
September 1st, 2008 on 9:44 pm
Wah jadi jelas deh akhirnya. Lalu utk biaya koneksi internet boleh dikurangkan nggak? Soalnya ga jadi lebih ptkp nih kalo akses internetnya dibiayakan. Semoga AR nya nanti ngerti spt pak dudi.. nanti kalo saya buat npwpnya, rencananya bln ini. Tergantung jwbn bapak utk biaya koneksi internet tsb.. AR sama fiskus orgnya sama nggak yah? Utk pertanggungjawaban bukti2 biaya dll.
September 1st, 2008 on 2:31 pm
@Rita
Trims mbak Rita, masih mantau.
Yang dikenakan pajak itu kan labanya mbak Rita dalam arti penghasilan dikurangi biaya. Kalau untung kena pajak, kalau rugi tidak kena pajak. Dalam unsur biaya-biaya ini termasuk di dalamnya adalah biaya-biaya terkait dengan aktivitas kita dalam mendapatkan penghasilan. Kalau penghasilannya berupa google adsense, maka jelaslah biaya-biaya yabg terkait adalah biaya yang terkait dengan situs atau blog yang dibuat misalnya biaya sewa hosting atau biaya server dan biaya domain. Termasuk juga biaya iklan apabila kita mengiklankan situs kita seperti program Google Adwords.
O, ya. karena Wajib Pajaknya orang pribadi, maka perlu dikurangi lagi dengan PTKP. Jadi rumusnya kira-kira begini :
PPh = Tarif x Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP = Penghasilan Neto – PTKP
Penghasilan Neto = Penghasilan – biaya (hosting, domain, iklan)
Terkait dengan pertanyaan kedua, tidak ada kewajiban bagi kita memotong PPh Pasal 23 atau 26 atas pembayaran biaya hosting karena konteks kita di sini adalah Orang Pribadi yang bukan pemotong pajak. Lain halnya kalau pengguna jasanya adalah perusahaan (PT, CV, Kop dll) maka perusahaan tersebut harus memotong pajak (Ps 23 dan 26) sesuai dngan ketentuan.
@Panda
he.he.he.
kalau orang pajak, bicara extensifikasinya fasih bener
September 1st, 2008 on 12:52 pm
Thx akhirnya dibuat post tersendiri. Btw, masalah biaya server dan domain bagaimana perhitungannya, dan apakah semua blogger yang ikutan adsense, “wajib motong” pph.23 (jasa penyediaan media lain dan informasi) dg tarif 1.5%? Apabila hostingnya lokal. Atau pph.26 utk asing sebesar 20% apabila saya sewa server n hostingnya dari asing.
Terima kasih.
Rita
September 1st, 2008 on 12:49 pm
kayaknya mesti ada ekstensifikasi untuk jenis penghasilan yg satu ini
hehehehe…