BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
October 24th, 2008

Apakah Anak Wajib Ber NPWP?


 Powered by Max Banner Ads 

Anak Merupakan Subjek Pajak

Berdasarkan ketentuan, seseorang menjadi subjek pajak ketika lahir dan berakhir menjadi subjek pajak ketika meninggal dunia. Jadi, ketika seorang bayi yang lahir di Indonesia maka bayi ini langsung menjadi subjek pajak. Begitu pula seorang anak, yang lahir dan besar di Indonesia, sudah menjadi subjek pajak.

Anak Merupakan Wajib Pajak

Walaupun seorang anak atau seorang bayi yang lahir di Indonesia telah menjadi subjek pajak, namun ia belum menjadi Wajib Pajak. Sebagaimana kita ketahui, untuk menjadi Wajib Pajak seseorang harus memenuhi dua syarat yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.

Anak yang lahir di Indonesia memang telah menjadi subjkek pajak atau telah memenuhi syarat subjektif namun jika tidak memiliki penghasilan (syarat objektif) maka anak tersebut tidak menjadi Wajib Pajak.

Kapan seorang anak menjadi Wajib Pajak? Tentu jika syarat subjektifnya terpenuhi yaitu dia sudah memiliki penghasilan. Misalnya seorang penyanyi cilik atau seorang pemain sinetron cilik yang walaupun dalam usia belia namun sudah memiliki penghasilan.

Apakah Anak Harus Ber NPWP?

Berdasarkan prinsip umum, Pajak Penghasilan dikenakan kepada satu unit keluarga. Dengan demikian, penghasilan anak yang belum dewasa akan digabungkan dengan penghasilan orangtuanya untuk dikenakan Pajak Penghasilan bersama-sama dengan penghasilan orangtuanya. Dengan prinsip ini pula maka kewajiban NPWP ada pada ayahnya sebagai kepala keluarga. Hal ini juga berlaku pada penghasilan istri pada umumnya.

Kapan Seorang Anak Wajib Ber NPWP?

Kalau merujuk kepada Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, penghasilan anak yang belum dewasa digabungkan dengan penghasilan orangtuanya. Dengan kata lain, jika anak sudah dewasa, maka penghasilannya tidak digabungkan dengan penghasilan orang tuanya. In berarti bahwa, jika anak sudah dewasa, pengenaan pajaknya menjadi kewajibanya sendiri. Konsekuensinya, si anak harus sudah harus memiliki NPWP sendiri.

Pertanyaannya adalah : kapan seorang anak dianggap sudah dewasa? Jawabanya ada di penjelasan Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. Di bagian itu dijelaskan bahwa anak yang belum dewasa itu adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah. Nah, jelas kan? Jika anak sudah berumur 18 tahun atau lebih dan memiliki penghasilan di atas PTKP maka anak tersebut wajib memiliki NPWP. Anak yang belum berumur 18 tahun tetapi sudah menikah dan memiliki penghasilan di atas PTKP juga wajib ber NPWP kecuali anak perempuan yang kewajiban NPWPnya ada pada suami.

Tulisan terkair :

 

One Response to “Apakah Anak Wajib Ber NPWP?”

  1. andy susanto Says:
    March 28th, 2011 at 9:57 pm

    numpang nanya,om..

    bagaimana klo kondisinya seorang anak yg bekerja pada usaha orang tuanya…
    apakah anak tersebut wajib mempunyai NPWP?

    logikanya penghasilan dari usaha sudah tentu dikenakan pajak lewat NPWP bapaknya, nah apakah gaji si anak harus dikenakan pajak?
    bukan akan terjadi double pembayaran pajak?
    mohon penjelasannya…
    trim bgt…

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads