Apa itu SSP?
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Dalam formulir SSP, Wajib Pajak harus mengisi data-data atau keterangan yang diperlukan terkait dengan pembayaran pajak tersebut. Keterangan-keteragan tersebut adalah :
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
- Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
- Masa pajak dan tahun pajak
- Nomor Ketetapan (khusus untuk pembayaran STP atau SKPKB/SKPKBT)
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
SSP ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.
Pembayaran pajak dilakukan di kantor pos dan bank-bank yang diunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Sekarang hampir semua bank merupakan bank yang bisa menerima pembayaran pajak. Jadi, pembayaran pajak tidak dilakukan di kantor pajak. Kantor Pelayanan Pajak hanya mengadministrasikan pelaporan pajak serta melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaporan tersebut. Pembayaran pajakpun bisa dilakukan di mana saja tidak tergantung pada tempat domisili Wajib Pajak atau tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak.




November 15th, 2007 at 12:54 am
[...] MAP dan Kode Jenis Setoran digunakan untuk mengisi SSP. Untuk kode jenis setoran, yang biasa digunakan adalah 100 (setoran masa), 300 (STP) dan 310 [...]
March 26th, 2008 at 9:29 am
[...] maka Wajib Pajak harus membayarnya di bank-bank yang menerima pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jangan lupa untuk mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut di bagian Nomor Ketetapan. Kelalaian [...]
April 28th, 2008 at 6:47 am
Apa aja sih yang di kerjakan pegawai pajak
July 28th, 2008 at 11:53 am
bisa dicoba macro excel untuk bikin SSP punyaku disini :
http://norkuys.wordpress.com/2008/04/09/bikin-ssp-dengan-macro-excel/
February 27th, 2009 at 7:36 pm
Mas, SSP yang diserahkan ke kantor pajak yang lembar mana saja?
January 4th, 2010 at 10:39 am
sorry numpang lewat
ini ada program untuk mencetak SSP 2009 (Carbonized)
http://www.4shared.com/file/187756286/76c8a2f/SSP_2009.html
Thx
(Ina)
Terima kasih sharingnya mbak Ina. Salam.
March 6th, 2012 at 5:37 pm
mz mw ty nich . .
Q tiap bln byr pajak tp lewat na jasa . . .la ne q mw byr sndri tp q bgg gmn cra na . .cz npwp q dr blora sdangkan q ada dsemarang . .
Sblm na trimakasih