Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Apa itu SSP?


 Powered by Max Banner Ads 

  ssp.GIF

Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam formulir SSP, Wajib Pajak harus mengisi data-data atau keterangan yang diperlukan terkait dengan pembayaran pajak tersebut. Keterangan-keteragan tersebut adalah :

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
  4. Masa pajak dan tahun pajak
  5. Nomor Ketetapan (khusus untuk pembayaran STP atau SKPKB/SKPKBT)
  6. Jumlah pembayaran
  7. Tanggal pembayaran

SSP ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.

Pembayaran pajak dilakukan di kantor pos dan bank-bank yang diunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Sekarang hampir semua bank merupakan bank yang bisa menerima pembayaran pajak. Jadi, pembayaran pajak tidak dilakukan di kantor pajak. Kantor Pelayanan Pajak hanya mengadministrasikan pelaporan pajak serta melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaporan tersebut. Pembayaran pajakpun bisa dilakukan di mana saja tidak tergantung pada tempat domisili Wajib Pajak atau tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak.

Incoming search terms:

  • surat setoran pajak (621)
  • contoh NPWP (344)
  • ssp pajak (169)
  • contoh faktur pajak (141)
  • formulir pajak (92)
  • contoh ssp (79)
  • contoh surat NPWP (62)
  • formulir npwp (51)
  • surat pajak (46)
  • contoh surat setoran pajak (39)

6 comments to Apa itu SSP?

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>