BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
November 15th, 2007

Apa itu SSP?


 Powered by Max Banner Ads 

  ssp.GIF

Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dalam formulir SSP, Wajib Pajak harus mengisi data-data atau keterangan yang diperlukan terkait dengan pembayaran pajak tersebut. Keterangan-keteragan tersebut adalah :

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
  4. Masa pajak dan tahun pajak
  5. Nomor Ketetapan (khusus untuk pembayaran STP atau SKPKB/SKPKBT)
  6. Jumlah pembayaran
  7. Tanggal pembayaran

SSP ini biasanya dibuat rangkap 4 (dalam kasus tertentu 5). Di mana lembar pertama dan lembar ketiga nanti diberikan kepada Wajib Pajak. Lembar pertama akan disimpan sebagai arsip Wajib Pajak. Lembar ketiga akan dilampirkan dalam SPT yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Adapun SSP lembar kedua dan keempat diambil bank. Lembar kedua akan disampaikan ke KPPN dan lembar keempat merupakan arsip bank.

Pembayaran pajak dilakukan di kantor pos dan bank-bank yang diunjuk sebagai penerima pembayaran pajak. Sekarang hampir semua bank merupakan bank yang bisa menerima pembayaran pajak. Jadi, pembayaran pajak tidak dilakukan di kantor pajak. Kantor Pelayanan Pajak hanya mengadministrasikan pelaporan pajak serta melakukan pengawasan terhadap kebenaran pelaporan tersebut. Pembayaran pajakpun bisa dilakukan di mana saja tidak tergantung pada tempat domisili Wajib Pajak atau tempat kedudukan Kantor Pelayanan Pajak.

7 Responses to “Apa itu SSP?”

  1. [...] MAP dan Kode Jenis Setoran digunakan untuk mengisi SSP. Untuk kode jenis setoran, yang biasa digunakan adalah 100 (setoran masa), 300 (STP) dan 310 [...]

  2. [...] maka Wajib Pajak harus membayarnya di bank-bank yang menerima pembayaran pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jangan lupa untuk mencantumkan nomor STP dalam SSP tersebut di bagian Nomor Ketetapan. Kelalaian [...]

  3. Apa aja sih yang di kerjakan pegawai pajak

  4. bisa dicoba macro excel untuk bikin SSP punyaku disini :
    http://norkuys.wordpress.com/2008/04/09/bikin-ssp-dengan-macro-excel/

  5. Mas, SSP yang diserahkan ke kantor pajak yang lembar mana saja?

  6. sorry numpang lewat

    ini ada program untuk mencetak SSP 2009 (Carbonized)
    http://www.4shared.com/file/187756286/76c8a2f/SSP_2009.html

    Thx
    (Ina)

    Terima kasih sharingnya mbak Ina. Salam.

  7. mz mw ty nich . .
    Q tiap bln byr pajak tp lewat na jasa . . .la ne q mw byr sndri tp q bgg gmn cra na . .cz npwp q dr blora sdangkan q ada dsemarang . .
    Sblm na trimakasih

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads