SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. Bagi Anda yang sering berkecimpung di dunia pajak, istilah ini sudah tak asing lagi. Seiring dengan sistem perpajakan kita yang
menganut sistem self assesment, di mana Wajib Pajak sendiri yang harus menghitung pajaknya, maka sarana untuk melakukan perhitungan tersebut dinamakan SPT. Ia juga sebagai sarana untuk melaporkan perhitungan pajak serta pembayaran pajak yang telah dilakukannya.
SPT itu bermacam-macam jenisnya sesuai dengan jenid pajak yang dilaporkannya. Untuk melaporkan PPh Tahunan ada yang disebutt SPT Tahunan yang terdiri dari SPT Tahunan PPh Badan (kode formulirnya 1771), SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770 dan 1770S), dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721). Selain SPT Tahunan, ada juga yang disebut SPT Masa. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tiap bulan atau masa. Ada yang disebut SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 23/26, SPT Masa PPh Pasal 22, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 25 dan ada juga SPT Masa PPh Pasal 15 serta SPT Masa PPN.
Untuk mendownload formulir-formulir ini silahkan klik di sini.


Mau tanya mas,
apa itu spt masa? apa benar harus dilaporkan berkala tiap bulan? bagaimana jika perusahaan baru yang belum ada transaksi, apa tetap harus melaporkan spt masa nihil? Jika telat lapor apakah benar kena denda 500rb? itu denda per bulan atau bagaimana karena kami sdh telat bayar 3 bulan karena tidak paham. jika spt masanya yang harus dilaporkan masih nihil apakah tetapkena denda 500rb jika telat lapor?
Mohon infonya, terima kasih
sy ingin menanyakan apa PPn itu gimana mengatasinyaaa…????? jika sy belanja barang akan dikenakan pemotongan pajak 10% dan setelah sy olah menjadi produksi apakah sy bisa dapat 10%, kan sebagai mana kt ketahui, penanggung beban PPn adalah konsumen trakhir… jadi langkah apa yg sy lakukan agar bisa mendapat 10% dari pemotongan tersebut…
saya seorang objek pajak. Penghasilan saya sudah di potong tiap bulan oleh tempat kerja saya. apakah saya harus melaporkan laporan pajak tiap bulan juga. kalo ya SPT apa yang saya gunakan.
Kalau Anda seorang pegawai saja, lapornya hanya setahun sekali menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
kang kalo WPPKP ITU APA DAN SINGKATAN DARI APA?
klo WPPKP tu gak ada kalo NPPKP ada itu singkatan dari NOMER PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, kalo ada salah mohon masukannya
ada yg tw nga tentang SPT masa PPh pasal 29
Halo…
bisa ndak tolong dibantu dengan penjelasan apa itu PPh pasal 4(2), PPh pasal 15 dan lain sebagainya…
saya masih sangat awam tentang pajak… dan saya yakin masih banyak warga negara indonesia yang masih sangat awal tentang pajak ini…
mohon kiranya bisa di bantu…
selamat malam pa..
saya ingin menanyakan perihal fungsi dari pajak :
-NPWP
-NPPKP
-SPT
-SSP
-SKPKB
-SKPKBT
-SKPLB
-SKPN
-STP
sebelumnya saya ucapkan terima kasih…
Silahkan browsing lagi blog ini untuk mendapatkan penjelasan istilah-istilah tersebut.
Pak Dudi Yth.,
Tahun 2008 saya membuat PT, tetapi sampai sekarang belum aktif.
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk penyampaian SPT TAHUNAN nya? Setiap bulan saya tetap melaporkan SPT masa nihil. Apakah harus melampirkan surat keterangan mengenai hal ini? Di mana saya bisa dapatkan contohnya?
Apakah ada contoh lengkap yang bisa saya dapatkan mengenai pengisian SPT tahunan untuk badan yang non aktif?
Sebelumnya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan badan adalah laporan keuangan, walaupun isinya nihil. Surat pernyataan tsb sebenarya tidak disyaratkan untuk menjadi lampiran.
bagaimana cara mendapatkan spt? dikirim dari kantor pajak ke alamat wajib pjak ato wajib pajak yang datang ke kantor pajak ?
formulir spt bisa diminta di kantor pajak atau didownload di http://www.pajak.go.id
aku pns, sdh punya npwp. kewajiban apa yang harus aku lakukan berkenaan dengan pajak ? gajiku otomatis sudah dipotong pph.
Masih ada kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Wah…masih bingung mengisi SPT Tahunan 2008 … ini adalah pertama kalinya saya mengisi SPT … masalahnya nggak punya harta sich apa yang mau di laporkan ?
Kalau enggak ada yang dilaporkan mah malah gampang buatnya mas Anton
Malam Mas,
Saya ingin menanyakan Pelaporan SPT Tahunan untuk istri saya.
Istri saya pegawai LSM Luar Negeri dan memiliki NPWP serta tidak memiliki perjanjian pisah harta. Pertanyaannya apakah istri saya wajib melaporkan pajak tahunannya ? Apa saja persyaratan (formulir) yang harus diisi dan disertakan ?
Terimakasih sebelumnya
sore, saya mau nanya bagai mana cara mengisi spt tahunan 1771 bagi perusahaan yang baru buka. sementara data yang ada cuma 2 pph yang jumlahnya masing2 357.190 dan 280.786. makasih sebelumnya
selamat siang,
saya ingin bertanya?
1. Siapa yang diwajibkan menyampaikan SPT PPh tahunan op?
2. Apa saja yang disampaikan dalam isian spt tersebut?
3. Apa sangsi bila : tidak memasukan spt? terlambat memasukan spt? dan tidak mengisi spt dengan benar?
4. masalah yan dalam pengisian spt?
dan pendapat dalam menghadapi masalah tersebut..
terima kasih banyak..
Yang wajib menyampaikan SPT PPh OP adalah orang yang telah memiliki NPWP di mana yang wajib ber NPWP adalah orang yang penghasilannya sudah melebihi PTKP. SPT PPh OP pada umumnya berisi pelaporan penghasilan dalam satu tahun serta pelaporan jumlah harta dan hutang pada akhir tahun. Sanksi terkait SPT adalah adanya sanksi denda tidak/terlambat menyampaikan SPT serta sanksi atas keterlambatan pembayaran pajak (kalau ada).
Dear Pak,
Saya masih bingung mengenai masalah pajak ini, saya januari 2008 sampai oktober 2008 masih bekerja di sebuah perusahaan di batam, dan saat ini saya bekerja di jakarta, saya bingung bagaimana dan apa saja pajak yang harus saya laporkan. mengingat saat ini sudah bulan desember dan kewajiban saya untuk melaporakannya ke dinas pajak. mohon penjelasannya. atas bantuannya saya sampaikan terima kasih.
Yang penting Anda punya bukti potong PPh Pasal 21 dari perusahaan Anda tempat bekerja. Kemudian untuk mengisi SPTnya, tanyakan saja ke petugas pajak atau ke bagian pajak perusahaan Anda.
Mas Dudi
saya istri WNA. penghasilan hanya dari kiriman suami per bulan. jika saya ingin mendaftar npwp dlm rangka sunset policy sekarang ini, form apakah yang saya pakai?.
terima kasih atas jawabannya
Azizah
Dear Bapak Wahyudi,
Saya ingin menanyakan kepada Bapak, jika saya ingin memanfaatkan sunset policy, terkait dengan SPT untuk wajib pajak badan, dimana tahun yang ingin saya ubah adalah tahun 2004, 2005, 2006. Apakah ada form SPT khusus yang harus saya gunakan? Mohon maaf sebelumnya jika penjelasan saya membingungkan Bapak, saya mohon bantuan selain menjawab pertanyaan saya diatas, apakah Bapak berkenan melampirkan form SPTnya kepada saya?
Terima kasih banyak sebelumnya atas bantuan Bapak,
Best regards
Eva
selamat siang….
saya ingin bertanya, formulir apa saja yang harus dipersiapkan untuk penyampaian SPT TAHUNAN 2007 untuk BADAN yang selama tahun 2007 nonaktif?apakah harus membuat surat keterangan nonaktif? darimana di dapakannya?
SPT untuk Badan, apakah yang disampaikan adalah SPT TAHUNAN Badan dan SPT TAHUNAN PPH 21 ataukah salahsatunya saja?
sebelumnya saya mengucapkan terimakasih