Dari beberapa pertanyaan dan komentar yang masuk di blog ini saya masih merasakan adanya kekurangfahaman sebagian pembaca tentang apa dan bagaimana Pajak Penghasilan itu. Untuk itu, dalam postingan kali ini saya akan memberikan penjelasan mendasar tentang Pajak Penghasilan. Bagi Anda yang sudah pernah belajar tentang perpajakan di perguruan tinggi, saya kira tulisan saya ini tidak perlu dibaca lebih lanjut.
Hakikat Pajak
Apa sih Pajak Penghasilan itu? Pertanyaan inilah yang coba saya jawab dalam tulisan saya kali ini. Sebelum saya menjelaskan tentang apa itu Pajak Penghasilan, ada baiknya saya menjelaskan dulu pengertian tentang pajak.
Pengertian pajak dapat kita temukan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Di Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa di mana si pembayar pajak tidak akan menerima imbalan langsung atas pembayaran pajaknya dan pajak ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pajak yang sifatnya memaksa ini harus ditetapkan dengan Undang-undang. Ini berarti bahwa pajak adalah produk wakil rakyat karena setiap undang-undang dibahas di DPR dan disahkan oleh DPR. Dengan demikian ketentuan pajak adalah merupakan hukum positif yang, seperti undang-undang yang lain, harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Agar ketentuan pajak ini bisa dilaksanakan, undang-undang pajak juga biasanya akan mengatur sanksi apabila ketentuan pajak tidak dilaksanakan.
Nah, Pajak Penghasilan karena sifatnya sebagai pajak maka ia punya kekuatan memaksa kepada warga negara dan warga negara sebagai pembayar pajak tidak bisa menuntut imbalan langsung karena manfaat pajak sifatnya tidak langsung di semua warga negara akan menikmati manfaat pajak tanpa melihat besarnya pajak yang dia bayar.
Hakikat Pajak Penghasilan
Nah, mari sekarang kita lihat pengertian Pajak Penghasilan yang biasa disingkat PPh ini. Sebagai rujukan, coba kita perhatikan Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan :
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak
Jadi, PPh akan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Hampir semua kita sebagai warga negara Indonesia adalah subjek pajak. Apakah semua subjek pajak akan dikenakan PPh? Tidak, hanya yang memiliki penghasilan saja yang dikenakan PPh. Apakah semua yang memiliki penghasilan akan dikenakan PPh? Jawabnya tidak, karena ada batas penghasilan dalam satu tahun di mana jika penghasilan seseorang masih di bawah batas itu, maka dia tidak akan kena PPh. Batas inilah yang kita kenal sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Satu hal yang harus difahami adalah bahwa penghitungan PPh dilakukan dalam satu periode tertentu yaitu satu tahun. Dengan demikian, penghitungan PPh akan dilakukan setahun sekali. Demikian juga pada akhirnya administrasi perpajakan akan dilakukan secara tahunan. Dari pemahaman ini pula kita bisa memahami bahwa Wajib Pajak pada akhirnya akan melaporkan penghitungan PPh secara tahunan sehingga kita kenal ada SPT Tahunan 2006, SPT Tahunan 2007 dan seterusnya.
Ok. Bisa kita simpulkan bahwa PPh dikenakan terhadap orang yang penghasilannya melebihi batas PTKP dalam satu tahun. Nah, apa hubungannya dengan NPWP? NPWP pada hakikatnya adalah alat pemerintah untuk mengawasi kewajiban pajak warga negara. Semakin banyak wajib pajak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan melalui kepemilikan NPWP maka akan semakin mudah pemerintah melakukan pengawasan. Dalam konteks inilah muncul adanya sunset policy di mana undang-undang pajak memberikan semacam kompensasi tidak dikenakan sanksi jika orang sukarela mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Jika seseorang Wajib Pajak telah memiliki NPWP, maka timbullah kewajiban untuk melaporkan besarnya PPh yang menjadi kewajibannya. Pelaporan ini dituangkan dalam suatu formulir khusus yang biasa disebut Surat Pemberitahuan atau disingkat sebagai SPT.
Incoming search terms:
- apa itu pph (72)
- APA ITU PAJAK (56)
- blok pajak (17)
- apa itu pph 23 (14)
- blok pajak indonesia (13)
- manfaat pajak penghasilan (12)
- apa itu pajak penghasilan (9)
- apa yang dimaksud dengan pajak (8)
- apa yang dimaksud Pph (7)
- apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan (6)

assalamualaikum…
saya mau tanya pak,,karena terjadi krisis global sekarang ini, pemerintah menginstruksikan pembelian kembali saham BUMN (Shares buy back), lalu bagaimana pengenaan pajaknya, dikaitkan dengan UU Pph no 36 tahun 2008????
atas jawabannya saya ucapkan terima kasih….
wassalamialaikum
Kalau bagi BUMN nya saya kira enggak ada masalah pajak karena dia membeli saham, sehingga tidak ada aspek penghasilan yang menjadi objek pajaknya.
Pak Dudi yth.
Mungkin ini artikel yg tepat bagi sy utk menanyakan hal-hal berikut yang sy kira menyangkut “penghasilan” saya:
Sejak 3 th lalu sy tdk mempunyai pekerjaan alias menganggur. Karena punya NPWP, SPT Tahunan selalu sy serahkan ke kantor pajak, dengan penghasilan nihil. Pada awal menganggur sy hidup dari sisa tabungan (bukan deposito), pesangon dan uang Jamsostek. Selain dari itu, utk biaya hidup saya dan keluarga, saya mendapat bantuan dari orangtua, mertua dan saudara2 saya dan saudara2 isteri. Sampai sewa rumahpun dibantu keluarga (sy blm punya rumah, dan kontrak lama habis tahun lalu). Tentu saya berhubungan dgn debt collector kartu kredit dan leasing mobil yg semuanya hrs saya lunasi dengan bantuan keluarga. Sy dan anak sempat masuk rumah sakit yg semua biayanya ditanggung bersama-sama oleh keluarga. Semua bantuan keluarga kepada sy tentu tdk ada tanda bukti terimanya. Selain itu sy menjual mobil dan perhiasan istri utk menambah “penghasilan”. Dalam daftar harta di SPT Tahunan, sy hanya memasukan mobil saja. Sy tdk pernah memasukan bahwa sy mempunyai hutang dari kredit mobil dan kartu kredit. Sy juga tidak memasukan pendapatan dari penjualan mobil (dari pengurangan harta sebenarnya bisa terlihat) dan penjualan perhiasan.
Yang ingin saya tanyakan adalah sbb:
1. apakah bantuan2 keluarga yg sy sebut diatas termasuk “penghasilan” yg harus ditulis di SPT tahunan?
2. kalau ya, apakah “penghasilan” tsb termasuk yg terkena pajak penghasilan?
3. kalau ya lagi, bagaimana sy membuktikannya bhw saya mendapat “penghasilan” tsb?
4. apakah hutang dari kartu kredit dan kredit mobil sebaiknya dimasukan kedalam SPT Tahunan?
Atas jawaban Pak Dudi sy sampaikan terima kasih.
[...] · Apa Itu Pajak Penghasilan? [...]
mungkin lebih baik untuk LAPAK – LAPAK, TOKO TOKO, MAL MAL dan lain lain boleh diwajibkan mencantumkan NPWP nya di PAPAN TOKOnya, melengkapi nomer blok, alamat, dan telpnya.
Jadinya gampang kan nertibinnya nantinya? Agar negara ini bisa mandiri gitu loh.. gak ngemis2 ke luar negri.
Dan nantinya PPh tersebut 80% utk pusat, dan 20%nya untuk daerah. PUSAT / JAKARTA semakin MAKMUR dan MENJULANG, Daerah2 semakin XXXXXXXX dan XXXXXXXX (silahkan diisi sendiri) hehehe…
Belum nanti ada pajak daerah lagi.. wah wah dobel triple quadruple .. belum pajak objeknya, pajak bumi bangunan, kendaraan..
Yah.. dipikir2 juga semua harta dunia ini adalah FANA dan SEMENTARA…
Tapi mengapa sulit sekali memaksa orang banyak dapet NPWP. Silahkan Dirjen pjk ke MALL MALL di kota besar, pasar2 di keramaian..
Banyak yg ga ada npwpnya.. kapan disidak secara MASSAL… (atau lebih baik pengganti KTP saja sekalian!)
Kapan yah???