Jasa Lain PPh Pasal 23
Mulai tahun 2009 ini pemotongan PPh Pasal 23 mengakami perubahan yang sangat signifikan. Perubahan tersebut adalah dengan menghilangkan istilah perkiraan penghasilan neto. Sebagai gantinya, ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 memperkenalkan tarif baru 2% dari penghasilan bruto.
-
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),
-
jasa teknik,
-
jasa manajemen,
-
jasa konstruksi,
-
jasa konsultan, dan
-
jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21
-
Jasa penilai (appraisal)
-
Jasa aktuaris
-
Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
-
Jasa perancang (design)
-
Jasa pengeboran (drilling) di bidang pertambangan migas kecuali yang dilakukan oleh BUT
-
Jasa penunjang di bidang penambangan migas
-
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
-
Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandara
-
Jasa penebangan hutan
-
Jasa pengolahan limbah
-
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
-
Jasa perantara dan/atau keagenan
-
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
-
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
-
Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara
-
Jasa mixing film
-
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
-
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
-
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin, peralatan listrik, telpon, air, gas, AC dan/atau TV kabel selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang linkupnya di bidang konstruksi, dan mempunyai ijin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
-
Jasa maklon
-
Jasa penyelidikan dan keamanan
-
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer
-
Jasa pengepakan
-
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi
-
Jasa pembasmian hama
-
Jasa kebersihan atau cleaning services
-
Jasa ketering atau tata boga
Nah, untuk lebih jelsnya silahkan download sumbernya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Tulisan-tulisan mengenai PPh Pasal 23 sebelumnya :




February 23rd, 2009 at 2:46 pm
salam kenal mas. nyampaikan juga salam dari mas triyongko. mas dudi, aku mau nanya, kalo jasa kepelabuhan kena pph ps 23 ndak? aturannya sekalian ya mas. trims.
February 25th, 2009 at 11:18 am
selamat siang pak dudi. saya mau tanya dan mohon penjelasannya, apakah penghasilan jasa angkutan darat (utk barang) harus dipotong PPh 23? sebab di peraturan yang baru samasekali tidak disebutkan jenis jasa ini. Kalau diperaturan yang lama disebutkan sbg “sewa dan penghasilan sehubungan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat” – untuk jangka waktu tertentu). Terimakasih sebelumnya pak.
June 15th, 2009 at 11:30 am
Selamat siang pak, Pak mohon penjelasannya, apa jasa kepelabuhan ( jasa dermaga ) dikenakan PPh Pasal 23? mohon peraturannya juga. Terima kasih
July 7th, 2009 at 8:15 am
Jadi Mas, intinya tarifnya sama 2% ya. Kalau yang lama untuk servis pemeliharaan komputer 4,5% sekarang menjadi 2%. Katering dulu 1,5% sekarang 2%. Gitu kan mas? Oya kalau sudah terlanjur pakai tarif lama gimana. contohnya jasa katering dikenakan 1,5% yang seharusnya 2%. Makasih.
July 7th, 2009 at 8:17 am
Jadi Pak, intinya tarifnya sama 2%. Misalnya kalau yang lama untuk servis pemeliharaan komputer 4,5% sekarang menjadi 2%, jasa katering dulu 1,5% sekarang 2%. Gitu kan Pak?
Oya kalau sudah terlanjur pakai tarif lama gimana. contohnya jasa katering dikenakan 1,5% yang seharusnya 2%. Makasih.
September 1st, 2009 at 4:01 pm
Selamat sore pak….
Saya mau menanyakan apakah biaya yang berkenaan dengan kegiatan diklat prajabatan dikenakan pajak Pph pasal 22 dengan kondisi bahwa kita mengirim peserta diklat prajabatan ke Instansi/Departemen lain milik pemerintah. Klo memang dikenakan pajak Pph pasal 22, apa dasar hukumnya dan bagaimana perhitungannya.
Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Terima kasih…
June 19th, 2010 at 3:00 pm
Salam kenal pak, saya mau tanya jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN ya ?
thx
July 24th, 2010 at 10:38 am
1. Tarif Pph pasal 23 untuk sewa kendaraan oleh perusahaan
2. Bagaimana jurnal dengan sewa kendaraan Rp. 600.000,-
(pada saat pembayaran akan dikenakan pph pasal 23)
Thank u
Imelda
October 18th, 2010 at 10:37 am
selamat siang pak? saya mau menanyakan dan mohon kejelasannya mengenai pph psal 23 yaitu jasa catering/jasa boga, Apakah jasa catering/jasa boga tetap kenakan pajak pph pasal 23 sebesar 2%, setelah dikenakan pbnI sebesar 10 % untuk daerah?
Jasa katering tetap dikenakan PPh Pasal 23, tapi tidak kena PPN lagi
November 2nd, 2010 at 4:05 pm
Mas mau tanya untuk jasa / sewa angkutan dalam pembuatan Bukti Potong Maupun SPT dikelompokkan kebagian mana ? apakah termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau masuk ke golongan jasa lain.
dalam pengertian sewa itu, kita berhak menggunakan kendaraan dalam jangka waktu tertentu. kalau kasusnya seperti ini, termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
April 6th, 2011 at 4:41 pm
kalo, pekerjaan pemancangan pipa termasuk jasa apa?
April 6th, 2011 at 4:44 pm
Pak, kalo jasa pemancangan termasuk jasa apa ?
May 3rd, 2011 at 10:39 am
Maaf Pak, saya mau tanya tentang penjelasan yg berkenaan dg PPh pasal 23 mengenai pajak catering dan tata boga, di instansi kami (instansi pemerintah)utk makan minum harian pegawai, belinya bukan di catering tapi di warung makan biasa apakah kena PPh psl 23? Mksh
September 12th, 2011 at 1:29 am
artikel yang menarik. sekedar info bahwa kami menyediakan buku2 ilmu pajak sebagai bahan referensi kuliah dan skripsi. dengan harga mahasiswa
terima kasih.
salam
September 25th, 2011 at 12:18 pm
mohon bantuan, bimbingannya..
pasal 23 untuk jasa pariwisata apa 2% aja?
saya bekerja di perusahaan yg baru bergerak di bidang pariwisata
dikenakan pasal 4(2) , 15, 19, 21,22,23,25,26,29
menurut saya pasal 4(2) tdk ada sangkut paut dgn Prsh.
psl 15,19,22 sebenarnya pasal u/ apa ya? n berapa % pajak yg hrs dibyr?
n psl 26 apa perlu?
thx bantuan dan pencerahannya..
jika perlu mohon beri contohnya..
January 14th, 2012 at 5:51 pm
Selamat sore Pak. Mau tanya, kalau pph 23 ini yang membayar adalah pemberi jasa atau penerima jasa ya? Terima kasih banyak sebelumnya.
February 21st, 2012 at 8:14 am
salam kenal pak, foto copy dan catering termasuk pph pasal berapa ? dan tarifnya berapa ? dan ketentuannya terdapat pada permen, surat edaran atau apa mohon penjelasannya pak… thanks
April 3rd, 2012 at 10:11 am
pagi pak.. saya mau tanya, untuk pekerjaan pengadaan batu bara apakah ada pungutan pphnya? mohon jawabannya.. Thx
April 30th, 2012 at 3:52 pm
Halo Bapak…salam kenal,
Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?
Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam
May 12th, 2012 at 9:17 pm
silahkan cek di
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html