1770, 1770 S, Atau 1770 SS?
by dudi on Feb.26, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Sebentar lagi kita memasuki bulan Maret di mana pada bulan Maret ini banyak Wajib Pajak menyampaikan SPT nya di bulan Maret. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sekarang dibedakan antara SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan. Untuk SPT PPh Orang Pribadi, jatuh temponya tetap akhir Maret. Sementara itu, jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir April. Ketentuan ini merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Nah, bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus siap-siap membuat dan menyampaikan SPT Tahunan pada bulan Maret. Nah, mungkin banyak di antara Anda yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT Orang Pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Nah, tulisan ini akan memberikan sedikit arahan bagi Anda yang masih bingung.
Formulir 1770
Kata kunci pada formulir ini adalah : “penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas”. Jika Anda memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya Anda menggunakan formulir ini. Kalaupun Anda punya penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan, atau penghasilan passive seperti dividen atau bunga, Anda harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).
Contoh kegiatan usaha/pekerjaan bebas misalnya adalah usaha toko, wartel, usaha persewaan kendaraan, salon kecantikan, praktek dokter, pengacara dan sebagainya. Jadi kegiatan usaha itu bisa dalam bentuk usaha perdagangan, jasa ataupun pabrikan. Pekerjaan bebas biasanya dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan membuka praktek menjual keahliannya tersebut kepada khalayak atas namanya sendiri.
Formulir 1770 SS
Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A1 saja. Formulir ini pun formulir yang paling banyak digunakan karena sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi adalah karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 Juta setahun.
Update 2010 :
Batasan Rp60 Juta untuk SPT Tahunan 2009 sudah dihilangkan, artinya wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja (tidak ada batasan penghasilan bruto) dan tidak punya penghasilan lain selain bunga bank/koperasi, dapat menggunakan SPT 1770 SS ini.
Untuk lebih jelasnya, silahkan baca juga tulisan terbaru di blog saya yang lain berikut ini :
SPT Tahunan Orang Pribadi 2009
Update terbaru :
Batas Rp60 juta kembali diberlakukan. Dengan demikian formulir 1770 SS hanya boleh digunakan oleh WP OP yang penghasilannya berasal dari satu pekerjaan saja dengan penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan tidak puinya penghasilan lain selain bunga bank atau bunga koperasi.
Formulir 1770 S
Nah, jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.
Nah, sudah jelas kan formulir SPT mana yang harus Anda buat? Kalau belum jelas, silahkan tinggalkan komentar di bawah.




March 12th, 2010 on 12:29 pm
Pak Dudi Yth…. Bagaimana cara mengisi SPT guru yang sudah bersertifikasi?
tidak ada perlakuan khusus untuk guru yang bersertifikasi, secara umum sama saja…
March 11th, 2010 on 7:47 pm
Salam kenal Pa Dudi,
Saya mau tanya nih, kalo dalam setaun itu saya hanyaa bekerja selama 5 bulan dan sisanya saya tidak bekerja (alias pengangguran) bagaimana laporan SPT nya?
jika kita memakai form 1770SS, kita diharuskan melampirkan form 1721-A1 (yang ditandatangani dan dicap perusahaan/tempat kita bekerja). Pertanyaan saya gimana kita dapet form 1721-A1, sedangkan saya sudah tidak bekerja lagi. apakah bisa diganti dengan lampiran yang lain?
Terima Kasih,
Salam sukses
February 15th, 2010 on 12:40 pm
pak dudi,
pak saya mau nanya apa sebenarnya perbedaan net method dan gross up method? tolong berikan contohnya pak karena menurut saya sama2 pph21 dibayar oleh perusahaan. terima kasih pak
February 10th, 2010 on 11:59 am
pak, mau nanya..gimana untuk laporan tahunan bagi pekerja kontrak/upah harian lepas.memakai form apa 1770/1770s/1770ss?
terima kasih
kalau bukti potongnya bukan 1721-A1 maka SPT yang dipakai 1770 S
February 2nd, 2010 on 2:54 pm
Pak Dudi,
Tolong tanya, sy pegawai swasta yg penghasilannya dibawah 60 juta. Nah, sy juga kadang mendapatkan penghasilan tambahan diluar (mis:dpt komisi,dsbnya).
Bagaimana cara memasukkan penghasilan tambahan tsb di SPT ? Karena tambahan tersebut besarnya tidak sama setiap bulan, dan kadang juga tidak ada.
Yang kedua, yg dimaksud pph Final itu apa pak ? pembayarannya sekali atau bagaimana ?
apabila ada penghasilan lain (semisal komisi), maka SPT yang digunakan adalah SPT formulir 1770 S.
Maksudnya PPh final, itu artinya penghasilan yang sudah dikenakan pph final tidak perlu lagi dihitung pajaknya di SPT Tahunan. Jadi, lebih sederhana dan simpel.
Terima kasih
November 16th, 2009 on 9:57 pm
Pak dudi, maaf menanyakan
Form apa yang saya gunakan 1770 atau 1770 S?
Saya dokter di 1 rumah sakit saja tapi saya dapat selain dapat gaji karyawan, saya dapat penghasilan dari praktek tetapi tetap di 1 rumah sakit itu aja tidak ada yang lain..tidak buka praktek di rumah
Maaf saya bingung mana yang mesti dilaporkan..karena ada yang bilang 1770 ada yang bilang 1770S
Terima kasih
September 13th, 2009 on 10:06 am
Siang Pak Dodi,
Bolehkah membeli barang yang terkena pajak, kepada orang pribadi (tenaga freelance)?
Bagaimana perhitungan pajaknya?
Apa yang harus saya lakukan setelah membayar pajak?
SPT itu apa?
Bagaimana cara pengisian SPT?
bgaimana cara pengisian ssp jika saya membeli barang setelah 2 bulan pembelian, pada bulan ke 2 saya membeli barang yang terkena pajak lagi?
adakah tenggat waktu dalam pelaporan pajak?
adakah sanksi bagi pembayar pajak yang tidak melapor?
mohon bantuannya,
jangan kapok yah pak, maaf merepotkan.
jangan kapok yah pak
wah, banyak sekali pertanyaannya. jawabannya sudah ada kok di blog saya, tinggal dibrowsing, hehehe…
April 21st, 2009 on 9:00 am
Horeeeeee…Jadi bisa ke Luar Negeri nih…makasih atas jawaban yg melegakan ya pak… Berarti intinya, berapapun penghasilan kita, sekecil apapun itu, tetap hrs dilaporkan ke kantor Pajak ya pak?
April 20th, 2009 on 8:42 am
Saya karyawan berpenghasilan dibawah 12 juta/thn. Saya sdh punya NPWP tp blm mengisi/mengirim SPT krn msh bingung hrs pake Formulir yang mana dg penghasilan sekecil itu. Dlm wkt dekat perusahaan tmpt saya kerja akan memberi reward pd karyawan dg mengajak wisata ke Luar Negeri. Apakah saya hrs membayar biaya Fiskal krn blm melaporkan SPT? (tp saya sdh punya kartu NPWP)
Kalau penghasilan Anda hanya dari satu perusahaan saja, SPT yang digunakan adalah formulir 1770 SS.
Yang penting Anda punya NPWP, Anda tidak perlu bayar fiskal.
March 25th, 2009 on 11:20 am
Maap pak sebelumnya, saya ambil sedikit dari artikel bapak ya…buat postingan di blog saya. Boleh kan???
http://engeldvh.wordpress.com
March 24th, 2009 on 1:36 pm
Siang pak Dudi,
Saya pekerja kantor swasta yang berpenghasilan 60 juta dan pada slip gaji terdapat potongan pajak, dan Isti bekerja juga dan penghasilannya dibawah saya, tapi pada slip gaji istri tidak terdapat potongan pajak.
Jika digabungkan penghasilan kami juga tidak sampai 60 juta.
Formulir yang saya isi ini yang 1770 S atau 1770 SS.
Dan apakah harus dilampirkan slip gaji Istri juga pada pelaporannya ?
Satu lagi pak, adik saya juga mempunyai NPWP tapi penghasilannya tidak sampai 12 juta/tahun. Bagaimana cara pengisiannya, soalnya tidak kena pajak.
Terima kasih banyak.
March 23rd, 2009 on 8:19 pm
Pak Dudi,
jika saya bekerja sebagai staf lokal disalah satu kedutaan di jakarta, itu bagaimana status pajak yg harus saya bayar kan ya?lalu saya haru menggunakan formulir 1770 s atau 1770 ss?
karena pada dasarnya lembaga tempat kerja saya adalah bebas pajak sesuai dgn uu no 36 th 2008.
terima kasih banyak pak.
March 23rd, 2009 on 5:16 pm
Maaf lagi pak Dudi,
Ternyata setelah dikonfirmasi lagi.
Memang benar batasannya adalah 60 juta. Post diatas harap dihapus saja. Terima kasih.
March 23rd, 2009 on 5:10 pm
Maaf Pak Dudi,
Mungkin untuk revisi saja (maaf kalau salah).
Saya menerima SPT dr Kantor pajak, untuk Form 1770 SS, adalah untuk penghasilan bruto tidak lebih dari 30 juta.
Terima kasih
March 17th, 2009 on 9:25 am
Pak Dudi,
Saya bekerja dan perusahaan tempat saya bekerja mengeluarkan 1721 A-1. Saya ikut NPWP suami dan perusahaan suami saya bekerja, tidak mengeluarkan 1721 A-1 karena gajinya masih dibawah PTKP. Kalau suami isteri bekerja pake SPT yang mana ya pak? Dan gaji isteri ditampilan di kolom mana?
Terima kasih banyak ya pak.
Salam,
Lina
March 14th, 2009 on 7:48 pm
MInta tolong Formulir spt Tahunan
March 12th, 2009 on 1:56 pm
Pak Dudi,
Saya sudah semangat mau mengisi SPT 1770SS nih, cuma agak bingung, dengan kolom harta yang dimiliki dan kewajiban.
Ini apa saja yang harus diisi ya? Karena disini saya ngekost, motor juga milik orang tua, dan hutang2 yang saya miliki cuma hutang kartu kredit, tidak ada hutang lain. Apakah ini bisa dilaporkan?
Mohon pencerahan. Terima kasih.
March 12th, 2009 on 11:06 am
Pak,
Formulir 1770 SS itu bisa di kembalikan ke kantor pajak lewat pos atau email tidak ?
March 10th, 2009 on 5:27 pm
Pak Budi, mohon bantuannya..
apakah 1770 SS yg diserahkan ke KPP harus utuh (tanpa dipotong bagian bawahnya yg berisi petunjuk pengisian…??)
Apakah dlm pengisian 1770 SS perlu dilampirkan SSP, 1721-A, Daftar susunan kelurga (lamp iv), daftar harta yg dimiliki (lamp V), daftar kewajiban/hutang (lamp VI)..
Mohon pencerahannya…terimakasih…
March 10th, 2009 on 2:53 pm
Pak Budi,
Saya 57, pensiunan, tak ada penghasilan tetap, sekali-kali (rata-rata 3 bulan sekali) menerima uang sewa kontrak rumah petak sisa mengurus mesjid kira-kira Rp 2-3 jutaan, jadi rata-rata Rp 0,7-1 juta per bulan. Bukan sok gagah jika akhir 2008 saya mengurus NPWP, tapi dengan penghasilan seperti itu apa yang harus saya bayar? Semua keperluan saya dan satu isteri ditanggung anak-anak. Fromulir apa yang saya gunakan ? Saya ingin tetap jadi warga negara taat aturan. Terima kasih
March 9th, 2009 on 6:45 pm
Mas Dudi,
Saya PNS gol. II C… saya mau ngisi SPT 1770 SS namun sampai sekarang form 1721 A1 nya belum dibagi sama bendaharawan unit kerja saya. Bisakah saya tetap mengirimkan SPT 1770 SS via pos dengan tanpa form 1721 A1 tsb? Saya tau jawabnya pasti ndak bisa.. tapi kalo saya hrs menunggu form 1721 A1 tsb dan ternyata baru dibagi setelah 31 Mar 2009…. bagaimana????
March 7th, 2009 on 10:54 pm
Pak Budi,
Penjelasan Anda di atas sangat berguna sekali. Tetapi kasus saya sayangnya tdk hitam-putih seperti di atas, shg masih butuh bantuan Anda selanjutnya.
Saya WPOP dgn penghasilan dari satu perusahaan, sedangkan isteri mempunyai penghasilan dari usaha kecil. Usaha isteri saya tsb belum menghasilkan, masih merugi. Formulir apakah yg harus sy gunakan utk SPT Tahunan? Kalau usaha isteri sdh menghasilkan, apakah hrs pakai formulir SPT lain. Terima kasih sebelumnya.
Pengenaan PPh itu pada umumnya adalah untuk satu keluarga sehingga jika istri Anda mempunyai kegiatan usaha, maka pengisian SPT untuk Anda adalah dengan menggunakan formulir 1770 (tanpa S)
March 4th, 2009 on 10:14 am
di atas di terangkan kalau formulir 1770 s itu untuk yang penghasilannya di atas juta pertahun, tp ada teman saya yang penghasilan per bulannya di bawah 60 juta mdptkn kiriman formulir 1770 s. jadi yang benar yang mana 1770 s atau 1770 ss?
Yang jelas, jika penghasilan brutonya kurang dari Rp60 Juta maka dia bisa menggunakan 1770 SS. Jika menggunakan formulir 1770 S pun bisa juga.
Tapi jika penghasilan brutonya lebih dari Rp60 Juta, dia tidak bisa menggunakan 1770 SS tapi harus 1770 S.
Soal salah pengiriman SPT itu hanya sekedar teknis saja. Untuk mendapatkan form 1770 SS bisa minta lagi ke KPP atau download di internet.
March 3rd, 2009 on 11:42 pm
Pak Dudi,
Kayaknya Bapak sudah lama gak update website ini nih.. tapi saya mau minta tolong nih sama Bapak, kalo bisa, tolong buatin chart deh… kira2 seperti ini..
Bila Anda pegawai. Perhatikan pasal2 sekian, sekian, Anda harus bayar pajak ini ini ini, itu itu itu.
Bila Anda Pengusaha kecil bid. bangunan. Perhatikan pasal2 sekian, sekian, dan bayar pajak ini ini ini, itu itu itu.
Gimana Pak? Soalnya kita kan awam soal pajak, kalau disuruh baca semua pasal, teler juga nih.
Dengan demikian pembaca Bapak juga bisa sangat2 terbantu. Kita gak perlu tebak2an, atau tertipu sama tukang pajak.
Moga2 kalau Bapak setuju, bisa dibuat secepatnya ya.
Makasih
Terima kasih atas sarannya, memang saya sebenarnya ingin memberikan gambaran atau alat bantu untuk memahami pajak secara cepat. Tapi ternyata kesibukan kerja membatasi ruang gerak saya. Sekarangpun saya agak jarang posting dan jawab komentar. Untuk itu saya mohon maaf.
March 3rd, 2009 on 3:40 pm
Pak Dudi,
kapan SPT PPh psl 29 Badan u thn pajak 2008 paling lambat harus disetor pak? krn dikota sy belum ada kejelasan mengenai hal itu. apakah tgl 25 maret paling lambat atau tanggal 25 april?
March 3rd, 2009 on 12:56 pm
siang mas dudi,
mas dudi, saya bingung mengenai laporan penghasilan istri, istri saya karyawati dan juga sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan tempatnya bekerja, form 1721 A1 istri juga ada, dikolom bagian mana saya harus isi mengenai penghasilan istri? apakan Bagian A 10a form 1770S-2 ? tapi dikolom itu ada PPh terutang juga, mohon penjelasannya mas, terima kasih.
February 28th, 2009 on 6:18 pm
Pak Dudi,
Kalau dalam 1 tahun pernah kerja sebagai karyawan selama 2 bulan, dan 8 bulan sisanya sebagai konsultan, maka form mana yang harus dipakai?
Thanks.
David
February 27th, 2009 on 7:23 pm
mau tanya, ada berapa macam perhitungan norma ? & bedanya dimana ? & masing fungsinya u/ apa ?
February 27th, 2009 on 3:05 pm
Nanya mas
Pekerja bebas itu salah satunya Jasa.
Guru paruh waktu? masuk pekerja bebas?
Kalo misal seorg freelancer jg termasuk pekerja bebas?
terima kasih