Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
by dudi on May.21, 2009, under Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.
Nah, sesuai dengan namanya, objek PBB ini adalah bumi dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PBB. Sementara itu arti bumi dan bangunan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang PBB.
Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
a. jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
b. jalan tol
c. kolam renang
d. pagar mewah
e. tempat olah raga
f. galangan kapal, dermaga
g. taman mewah
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
i. fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB
Pasal 3 Undang-undang PBB memberikan pengecualian bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB, yaitu objek pajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan




March 5th, 2010 on 9:41 am
Mohon petunjuk cara mendaftarkan No.NPWP diformulir wajib pajak (PBB),saya sudah punya No.NPWP namun dalam formulir penagihan pajak yang saya terima belum tertera nomor NPWP saya.
Terima kasih atas bantuanya.
Salam,
Alamsyah
Hp.08975777129
March 5th, 2010 on 9:29 am
Mohon petunjuk cara mendaftarkan nomor npwm diformulir wajib pajak (PBB),saya sudah punya No.NPWP namun dalam formulir penagihan pajak yang saya terima belum tertera nomor NPWP saya.
Terima kasih atas bantuanya.
Salam,
Alamsyah
Hp.08975777129
February 20th, 2010 on 11:43 am
Rumah yang saya tempati saya beli dengan menggunakan nama sepupu saya. Saya mendapat beberapa kali tagihan PBB dan telah saya bayar. Namun suatu saat RT saya yg baru menolak surat tagihan PBB saya dengan alasan sepupu saya bukan penduduk RT setempat. Sejak saat itu nomor SPT saya dipakai orang lain (dan alamat lain). Saya berkali-kali lapor ke kelurahan tapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan. Apa yg harus saya lakukan. Mohon saran. Terima kasih
September 2nd, 2009 on 10:03 am
salam kenal Bp. Dudi
Saya harits ingin menanyakan dan mengkonfirmasi berapa sebenarnya pajak pembeli dan penjual ketika terjadi pembelian tanah?
Adakah peraturannya mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporannya?
Saya membeli tanah seluas 922 M2 dengan NJOP Rp 243.000/M2 di kotamadya Bogor. Berapa dan bagaimanakah cara menghitung pajak penjual dan pembeli? dan bagaimana pula saya membayar dan melaporkannya ke KPP?
Terima kasih.
harits
July 14th, 2009 on 12:21 pm
Salam Bp. Dudi
Saya ada pertanyaan mengenai PBB rumah,yaitu:
Saya membeli rumah tahun 2007, dari pengembang perumahan. Tetapi sampai dengan 2009 ini di PBB hanya tercantum nilai tanah saja, nilai bangunan tidak ada dan nama pemilik masih nama pengembang. Bagaimana cara untuk membetulkannya?
Terima kasih.
Joko
Nama subjek pajak bisa diganti dengan mengajukan permohonan ke KPP Pratama. Begitu juga penambahan objek berupa bangunan bisa dilakukan dengan mengisi SPOP. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak tersebut.
July 3rd, 2009 on 1:34 pm
Salam kenal pak dudi
Saya butuh informasi, kapan seseorang yang membeli rumah dideveloper mulai bayar pbb. Masalahnya saya kredit in-house di developer tsb, dan belum melakukan balik nama maupun serah terima, sedangkan pembayaran bphtb dll diberi kelonggaran sampai batas kurang lebih 1 tahun dari pelunasan.Memang tahun ini merupakan tahun terakhir saya mencicil, dan saya sudah mendapat tagihan untuk bayar pbb. Sebenarnya masih tanggung jawab developer atau pembeli?
Mohon jawabannya dan terimakasih.