BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
May 21st, 2009

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)


 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya. Hal ini bisa kita lihat dari susunan pasal dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dan perubahannya yang menempatkan pasal tentang objek pajak lebih dahulu daripada subjeknya.

Nah, sesuai dengan namanya, objek PBB ini adalah bumi dan/atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang PBB. Sementara itu arti bumi dan bangunan dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang PBB.

Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Yang termasuk dalam pengertian bangunan adalah :

a.    jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut

b.    jalan tol

c.     kolam renang

d.    pagar mewah

e.    tempat olah raga

f.      galangan kapal, dermaga

g.    taman mewah

h.    tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak

i.       fasilitas lain yang memberikan manfaat.

 

Objek Pajak Tidak Dikenakan PBB

Pasal 3 Undang-undang PBB memberikan pengecualian bumi dan/atau bangunan yang tidak dikenakan PBB, yaitu objek pajak yang :

a.    digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

b.    digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu

c.     merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak

d.    digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan perlakuan timbal balik

e.    digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

25 Responses to “Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)”

  1. Salam kenal pak dudi
    Saya butuh informasi, kapan seseorang yang membeli rumah dideveloper mulai bayar pbb. Masalahnya saya kredit in-house di developer tsb, dan belum melakukan balik nama maupun serah terima, sedangkan pembayaran bphtb dll diberi kelonggaran sampai batas kurang lebih 1 tahun dari pelunasan.Memang tahun ini merupakan tahun terakhir saya mencicil, dan saya sudah mendapat tagihan untuk bayar pbb. Sebenarnya masih tanggung jawab developer atau pembeli?
    Mohon jawabannya dan terimakasih.

  2. Salam Bp. Dudi

    Saya ada pertanyaan mengenai PBB rumah,yaitu:
    Saya membeli rumah tahun 2007, dari pengembang perumahan. Tetapi sampai dengan 2009 ini di PBB hanya tercantum nilai tanah saja, nilai bangunan tidak ada dan nama pemilik masih nama pengembang. Bagaimana cara untuk membetulkannya?

    Terima kasih.

    Joko

    Nama subjek pajak bisa diganti dengan mengajukan permohonan ke KPP Pratama. Begitu juga penambahan objek berupa bangunan bisa dilakukan dengan mengisi SPOP. Untuk lebih jelasnya silahkan ditanyakan ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi objek pajak tersebut.

  3. salam kenal Bp. Dudi
    Saya harits ingin menanyakan dan mengkonfirmasi berapa sebenarnya pajak pembeli dan penjual ketika terjadi pembelian tanah?
    Adakah peraturannya mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporannya?
    Saya membeli tanah seluas 922 M2 dengan NJOP Rp 243.000/M2 di kotamadya Bogor. Berapa dan bagaimanakah cara menghitung pajak penjual dan pembeli? dan bagaimana pula saya membayar dan melaporkannya ke KPP?

    Terima kasih.
    harits

  4. Rumah yang saya tempati saya beli dengan menggunakan nama sepupu saya. Saya mendapat beberapa kali tagihan PBB dan telah saya bayar. Namun suatu saat RT saya yg baru menolak surat tagihan PBB saya dengan alasan sepupu saya bukan penduduk RT setempat. Sejak saat itu nomor SPT saya dipakai orang lain (dan alamat lain). Saya berkali-kali lapor ke kelurahan tapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan. Apa yg harus saya lakukan. Mohon saran. Terima kasih

  5. Mohon petunjuk cara mendaftarkan nomor npwm diformulir wajib pajak (PBB),saya sudah punya No.NPWP namun dalam formulir penagihan pajak yang saya terima belum tertera nomor NPWP saya.

    Terima kasih atas bantuanya.

    Salam,
    Alamsyah
    Hp.08975777129

  6. Mohon petunjuk cara mendaftarkan No.NPWP diformulir wajib pajak (PBB),saya sudah punya No.NPWP namun dalam formulir penagihan pajak yang saya terima belum tertera nomor NPWP saya.

    Terima kasih atas bantuanya.

    Salam,
    Alamsyah
    Hp.08975777129

  7. Saya adalah seorang ibu (tidak bekerja – tidak memiliki NPWP) dengan 3 anak, saya ingin menanyakan masalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan SPT, dan permasalahannya seperti ini:
    Orangtua saya (ayah) menghibahkan sebidang tanah dan rumah bangunan kayu (sudah hampir rusak) diatasnya kepada saya (atas nama saya) beberapa tahun yang lalu, yang kemudian setelah beberapa bulan kemudian saya dirikan bangunan rumah bata (permanent) yang mana telah selesai ± 2thn yang lalu dan ditempati oleh kedua orang tua saya (saya tinggal bersama suami di kota lain). Saya sudah beberapakali menanyakan kepada ayah saya “bagaimana status PBB rumah bata tsb, apakah sudah dibayar PBB-nya?” Ayah saya bilang: “PBB-nya sudah menjadi satu sama PBB tanah + rumah bangunan kayu yang lama”, maka dari itu saya menjadi bingung.

    Tanya:
    1.Bagaimanakah status PBB rumah bata tersebut?
    2.Apabila harus memiliki PBB sendiri, karena dari selesainya bangunan rumah bata tersebut belum pernah dilakukan pembayaran PBB-nya, apakah akan mendapatkan sanksi, denda misalnya? (rumah tersebut ditempati sendiri oleh kedua orang tua saya).
    3.Bagaimana halnya dalam pelaporan kepemilikan harta tersebut (tanah hibah dan bangunan) untuk kepentingan SPT, apakah masuk kedalam SPT suami saya (sebagai kepala keluarga dan WP), sedangkan saya tidak bekerja, tidak melakukan perjanjian pemisahan harta, tidak pernah membuat SPT, dan tidak memiliki NPWP).

    Demikian harap dapat dibantu dengan penjelasannya, terimakasih.

  8. bagaimana cara mengetahui tagihan pajak

  9. Salam kenal pak dudi, terima kasih atas informasi tentang PBB.

    Ferial
    http://www.piramidasoft.com

  10. apakah semua tidak instansi pemerintah juga bayar pbb?

  11. peraturan pemerintah no dan thn berapa terkait dengan uu pbb ps.3 ayat 2?

  12. saya mau tanya,,
    apabila dalam suatu perumahan ada rumah-rumah warga yang ingin ikut bergabung kedalam area perumahan maka berapa PBB yang harus dibayar oleh penduduk yang ikut kedalam perumahn tadi dan sesuai dengan UU serta Pasal berapa??
    misal PBB di perumahan Rp.3000000/m2 dan rumah penduduk PBB Rp. 1000000/m2

  13. selamat sore pak Dudi
    salam kenal…
    saya ingke mau menanykana apakah pemilik ijin pertambangan batubara juga dikenakan PBB ? setahu saya pemegang ijin pertambngan tidak memilki hak atas tanah sedangkan dia juga tidak memiliki kandungan yang ada dibawahnya jadi dasarnya apa ya pak karena perusahaan kami diminta untuk mengisi SPOP.

    Mohon bantuannya untuk memberikan penjelasan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

    subjek PBB bukan hanya pemilik hak, tetapi juga bisa yang memiliki manfaat atas tanah dan/atau bangunan. Dengan demikian pemilik ijin pertambangan bisa dikenakan PBB. Jenis PBB nya pun PBB sektor pertambangan, bukan PBB biasa.

  14. pak, kalau kita tahu ada wajib pajak yang mengisi spop dengan data palsu tapi tahunya baru-baru ini, padahal spop yang dipalsukan datanya itu 10 tahun yang lalu, kita bisa apa, pak?

    mungkin bisa diusulkan penyidikan saja mbak…

  15. minta uu tentang PPB terbaru donk………..trims sebelumnya

  16. Abdul rojak Says:
    May 25th, 2011 at 8:53 am

    Mohon bantuannya untuk memperoleh surat setoran PBB. Tanah dan rumah saya telah pecah buku dan buat sertifikat tetapi surat setoran PBB nya masih atas nama orang yang pertama. Gimana cara membalik namanya agar seseuai dengan sertifikat tanah tersebut.

  17. mohon bantuannya,
    apabila suatu perusahaan (PT/ CV) melakukan kegiatan usaha (membangun hotel) di hutan wisata/ taman nasional apakah merupakan wajib PBB?
    terimakasih atas bantuannya…

  18. Terkait pertanyaan Bpk Irawan berikut:
    “peraturan pemerintah no dan thn berapa terkait dengan uu pbb ps.3 ayat 2?”
    apakah sudah ada jawabannya?

    Trims

  19. siapp,,
    dah lumaayan tau objek2 yang kena pajak dan yang tidak,,
    sudah lumayan mengerti,,

  20. Djoko Santoso Says:
    October 30th, 2011 at 8:22 am

    Mohon informasi, berapa Nilai Jual Objek Pajak di lokasi Mampang Prapatan (belakang Kantor pos Mampang Prapatan).
    Terima kasih atas informasinya

  21. Djoko Santoso Says:
    October 30th, 2011 at 8:36 am

    Mohon informasi berapa Nilai Jual Objek Pajak pada Lokasi Mampang Prapatan (belakang kantor pos Mampang Prapatan)

  22. Mhn info, sy mempunyai rumah induk 46m2, lalu sy tambah bangun dapur+gudang dengan kayu dan tripleks/sangat sederhana. Dlm SPPT, sy cek luas bangunan 72m2, dg nilai OP 450rb/m shga kalau ditotal dg nilai tanah akan melebihi ambang bts minimum objek yg terkena pajak 5% apabila diperjualbelikan, padahal nilai objek sesungguhnya tidaklah mencapai nilai sebesar itu dan tidak bisa disamaratakan. Pertanyaannya, apakah tambahan dapur+gudang dg tripleks tersebut termasuk objek pajak? atau kalaupun sbgai OP, apakah tidak bisa dibuat nilai tersendiri berbeda dg bangunan beton pd rumah induk? trimakasih atas infonya.

  23. [...] oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan via dudiwahyudi Share [...]

  24. selamat siang, saya mohon informasinya bagaimana caranya mengecek pbb tahun 2012 krn saya akan melakukan transaksi penjualan tanah di jogjakarta? demikian semoga balas dari anda bisa bermanfaat buat saya .

  25. Bagaimana caranya mengetahui besarnya pajak PBB tahun 2012 atas tanah.

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads