BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
October 9th, 2008

Tidak Dikenakan Denda Pasal 7


 Powered by Max Banner Ads 

Seperti kita ketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangkla waktu yang sudahj ditentukam maka terhadap Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa berupa denda berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP. Besarnya denda ini adalah Rp100.000,00 untuk SPT Masa selain PPN, Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp250.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan.

Namun demikian, ada Wajib Pajak tertentu yang tidak dikenakan denda ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Wajib Pajak ini adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

  8. Wajib Pajak lain.

Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaanantara lain:
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Tulisan-tulisan lain yang terkait :

13 Responses to “Tidak Dikenakan Denda Pasal 7”

  1. Mas, mau tanya donk…kalo suami sudah punya NPWP, istri bekerja gak usah punya NPWP kan..trus penghasilannya dilapornya disatukan atau bagaimana?.
    Kalo suami hanya kerja aja gak ada usaha sampingan…jika SPT tidak dilapor maka tidak kena denda yach, apa harus tetap lapor SPT Nihil, karena sudah dibayar oleh kantor?

    makasih sebelumnya

  2. Ibu Ifa, istri enggak perlu punya NPWP lagi karena NPWP itu itu prinsipnya untuk satu keluarga.
    Kalau suami hanya pegawai, kewajiban lapor tetap ada walaupun SPTnya nihil. Tidak menyampaikan SPT bisa dikenakan sanksi denda.

  3. jati prasetiawan Says:
    October 27th, 2008 at 9:17 pm

    mas, saya mahasiswa pendidikan matematika UNY
    semester ini saya mendapatkan mata kuliah matematika ekonomi. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada mas dudi.
    1. teknik menghitung bunga tunggal
    2. teknik menghitung tanggal jatuh tempo.
    saya kesulitan untuk mendapatkan referensi yang tepat untuk tugas saya kali ini.
    saya sangat mengharapkan bantuan dari mas, apabila mas mempunyai arsip untuk pertanyaan saya di atas, mohon dikirimkan ke email saya saja, atau kalo mas mempunyai address web yang sekiranya memuat pertanyaan saya di atas, mohon dikirim sekalian
    sebelumnya saya menguacapkan banyak terima kasih…

  4. Menurut website mas, misalnya 2% x 1 bulan x Rp. 100.000 = Rp. 2000, bagaimana dengan usaha saya yang tidak melaporkan pajak sampai desember 200x.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah saya perlu membuat SPP dari bulan ke bulan ?
    2. Apakah 1 bulan tersebut di ganti menjadi 12 bulan (2% x 12 Bulan x Rp. 100.000) ?

    mohon penjelasannya mas. Trims.

  5. Pada artikel tidak dikenakan denda pasal 7 itu ada tulisan yang menyatakan,apabila SPT Tahunan OP tidak disampaikan atau pun terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 250 rb..Kalau kita membaca UU KUP No. 28 tahun 2007 pada pasal 7 menegaskan untuk SPT Tahunan OP dikenakan denda sebesar 100rb bukan 250rb,,Makasih

    O, ya. Seharusnya memang Rp100.000,-. Terima kasih atas ralatnya.

  6. Mas, tolong tanya mengenai aturan denda untuk PPh Pasal 23 yang tidak pernah dilaporkan dari tahun 2005 sampai dengan 2008. Bagaimana perhitungannya ? Terima kasih.

    Kewajiban PPh Pasal 23 itu tidak mesti ada tiap bulannya. Jadi kewajiban lapor itu tergantung apakah dalam satu bulan ada objek PPh Pasal 23 atau tidak. Nah, tinggal dihitung saja ada berapa kali kewajiban lapor pph pasal 23 dalam tahun 2005 sampai dengan 2007. Denda untuk setiap kewajiban lapor SPT masa pph pasal 23 adalah Rp50.000,- sedangkan untuk tahun 2008 adalah Rp100.000 untuk satu kewajiban lapor SPT masa pph pasal 23

  7. MAS, TOLONG DONG KASUS SAYA SAMA DENGAN ALEX, SAYA TUNGGU JAWABANNYA, KALAU BISA SEGERA YA MAS

  8. Mau tanya…
    apa saja yang dilampirkan untuk lapor denda pasal 7 pph 21 masa selain SSP???

  9. Mas, mau nanyak, berlakunya pph tu sebenarnya mulai th berapa? misalnya th ini baru tau…, gimana mas solusinya

    sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. secara sederhana sih sejak penghasilan di atas PTKP. atau kalau mau praktis sejak memiliki NPWP

  10. mas, kalau sema yang isinya bahwa kalau sudah bayar pajak tidak perlu lapor ke kpp SEMA nomer berapa ya?… boleh minta di email ke ddyt_elims@yahoo.com ga mas… tq sebelumnya mas

  11. Siang mas, saya mau tanya..
    Masalah denda keterlambatan bayar PPh Pasal 23 itu kan 2% yah. 2% dari DPP apa dari pajak nya?
    Dan denda itu qta bayar pada waktu kapan? ( misalnya denda karna keterlambatan setor dan lapor)

    Terima kasih…

  12. ada tidak dasar hukum yang menyatakan bahwa kewajiban lapor spt masa pph pasal 23 hanya dilaporkan pada bulan-bulan tertentu ketika ada pemotongan?

    apakah hanya asumsi saja?
    karena sesuai dengan penjelasan di atas, tidak ada kata2 bahwa pph pasal 23 tidak wajib dilaporkan tiap bulan..

    mohon pencerahannya..

  13. Salam..
    Mau nanya nich..
    Saya WP OP Agen Asuransi menurut Surat Edaran DIRJEN PAJAK SE-100/PJ 2009, angka 2.a Wajib pajak orang pribadi dengan profesi petugas dinas luar (agen asuransi)saya boleh menggunakan Penggunaan norma penghitungan penghasilan neto, tapi untuk tahun pajak 2010 saya ada pajak lebih bayar dan akhirnya tgl 12 Juli 2011 dapat surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan setelah melalui proses yang panjang akhirnya dinyatakan oleh pemeriksa tidak boleh menggunakan norma penghitungan neto dan dinyatakan kurang bayar,
    Oleh karena saya masih tetap keberatan dengan ketetapan pajak kurang bayar dari KPP Pratama Semarang Barat akhirnya saya disarankan untuk banding ke Kanwil Pajak Jateng I, Tgl 9 Februari 2012 saya banding ke Tim Quality Assurance Pemeriksaan Kanwil pajak Jateng I, dengan hasil pemeriksaan saya ditetapkan boleh menggunakan penghitungan norma dan ada koreksi pajak lebih bayar.
    Tgl 29 Februari 2012 Saya mendapatkan surat ketetapan lebih bayar untuk tahun pajak 2010 namun bersamaan dengan itu saya jugamendapat srat tagihan pajak penghasilan dengan keterangan Sanksi Administrasi “Denda Pasal 7 KUP (denda keterlambatan SPT) yang besarnya Rp.1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah)
    Yang jadi pertanyaan kenapa ada denda tersebut ? karena lamanya proses pemeriksaan kan bukan kehendak WP OP dan apa yang harus saya lakukan ?

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads