Tidak Dikenakan Denda Pasal 7
by dudi on Oct.09, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Seperti kita ketahui bahwa jika Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangkla waktu yang sudahj ditentukam maka terhadap Wajib Pajak akan dikenakan sanksi berupa berupa denda berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP. Besarnya denda ini adalah Rp100.000,00 untuk SPT Masa selain PPN, Rp500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp250.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk SPT Tahunan PPh Badan.
Namun demikian, ada Wajib Pajak tertentu yang tidak dikenakan denda ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007. Wajib Pajak ini adalah :
-
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
-
Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
-
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
-
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
-
Wajib Pajak lain.
Wajib Pajak lain adalah Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaanantara lain:
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antarsuku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Tulisan-tulisan lain yang terkait :
- Jatuh Tempo Pelaporan Yang Jatuh Pada Hari Libur
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan Pajak
- Sanksi Baru Pasal 7 KUP
- Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda





February 27th, 2010 on 10:03 pm
Mas, mau nanyak, berlakunya pph tu sebenarnya mulai th berapa? misalnya th ini baru tau…, gimana mas solusinya
sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. secara sederhana sih sejak penghasilan di atas PTKP. atau kalau mau praktis sejak memiliki NPWP
September 9th, 2009 on 9:42 am
Mau tanya…
apa saja yang dilampirkan untuk lapor denda pasal 7 pph 21 masa selain SSP???
May 6th, 2009 on 3:24 pm
MAS, TOLONG DONG KASUS SAYA SAMA DENGAN ALEX, SAYA TUNGGU JAWABANNYA, KALAU BISA SEGERA YA MAS
March 3rd, 2009 on 9:22 am
Mas, tolong tanya mengenai aturan denda untuk PPh Pasal 23 yang tidak pernah dilaporkan dari tahun 2005 sampai dengan 2008. Bagaimana perhitungannya ? Terima kasih.
Kewajiban PPh Pasal 23 itu tidak mesti ada tiap bulannya. Jadi kewajiban lapor itu tergantung apakah dalam satu bulan ada objek PPh Pasal 23 atau tidak. Nah, tinggal dihitung saja ada berapa kali kewajiban lapor pph pasal 23 dalam tahun 2005 sampai dengan 2007. Denda untuk setiap kewajiban lapor SPT masa pph pasal 23 adalah Rp50.000,- sedangkan untuk tahun 2008 adalah Rp100.000 untuk satu kewajiban lapor SPT masa pph pasal 23
February 20th, 2009 on 2:35 pm
Pada artikel tidak dikenakan denda pasal 7 itu ada tulisan yang menyatakan,apabila SPT Tahunan OP tidak disampaikan atau pun terlambat, maka akan dikenakan denda sebesar 250 rb..Kalau kita membaca UU KUP No. 28 tahun 2007 pada pasal 7 menegaskan untuk SPT Tahunan OP dikenakan denda sebesar 100rb bukan 250rb,,Makasih
O, ya. Seharusnya memang Rp100.000,-. Terima kasih atas ralatnya.
December 9th, 2008 on 10:48 am
Menurut website mas, misalnya 2% x 1 bulan x Rp. 100.000 = Rp. 2000, bagaimana dengan usaha saya yang tidak melaporkan pajak sampai desember 200x.
Pertanyaan saya :
1. Apakah saya perlu membuat SPP dari bulan ke bulan ?
2. Apakah 1 bulan tersebut di ganti menjadi 12 bulan (2% x 12 Bulan x Rp. 100.000) ?
mohon penjelasannya mas. Trims.
October 27th, 2008 on 9:17 pm
mas, saya mahasiswa pendidikan matematika UNY
semester ini saya mendapatkan mata kuliah matematika ekonomi. ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada mas dudi.
1. teknik menghitung bunga tunggal
2. teknik menghitung tanggal jatuh tempo.
saya kesulitan untuk mendapatkan referensi yang tepat untuk tugas saya kali ini.
saya sangat mengharapkan bantuan dari mas, apabila mas mempunyai arsip untuk pertanyaan saya di atas, mohon dikirimkan ke email saya saja, atau kalo mas mempunyai address web yang sekiranya memuat pertanyaan saya di atas, mohon dikirim sekalian
sebelumnya saya menguacapkan banyak terima kasih…
October 9th, 2008 on 4:07 pm
Ibu Ifa, istri enggak perlu punya NPWP lagi karena NPWP itu itu prinsipnya untuk satu keluarga.
Kalau suami hanya pegawai, kewajiban lapor tetap ada walaupun SPTnya nihil. Tidak menyampaikan SPT bisa dikenakan sanksi denda.
October 9th, 2008 on 11:17 am
Mas, mau tanya donk…kalo suami sudah punya NPWP, istri bekerja gak usah punya NPWP kan..trus penghasilannya dilapornya disatukan atau bagaimana?.
Kalo suami hanya kerja aja gak ada usaha sampingan…jika SPT tidak dilapor maka tidak kena denda yach, apa harus tetap lapor SPT Nihil, karena sudah dibayar oleh kantor?
makasih sebelumnya