Tata Cara Pindah NPWP
by dudi on Aug.24, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP
Pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Misalnya seorang Wajib Pajak yang tinggal di kecamatan Kebayoran Lama maka ia akan mendaftarkan NPWP nya di KPP Pratama Kebayoran Lama karena KPP ini wilyah kerjanya antara lain adalah kecamatan Kebayoran Lama.
Jika Wajib Pajak tersebut pindah tempat tinggalnya ke kecamatan Pasar Minggu, maka NPWP nya hendaknya juga pindah ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kecamatan Pasar Minggu.
Pindah NPWP, Bagaimana Caranya?
Tatacara pindah NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2009. Penegasannya terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2009.
Bagi Wajib Pajak Badan atau Joint Operation atau Bendahara
- Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lama. KPP lama ini adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya. Sedangkan KPP baru adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar setelah Wajib Pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP baru, paling lama 1 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap.
- KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
- Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP baru maka KPP baru harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP lama.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan pindah NPWP dilakukan dengan mengisi formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru.
- KPP baru harus menerbitkan Kartu NPWP dan SKT serta ditembuskan ke KPP lama, paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
- KPP lama harus menerbitkan Surat Pencabutan SKT paling lama 1 hari kerja sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP da SKT dari KPP baru.
- Dalam hal permohonan pindah disampaikan ke KPP lama, maka KPP lama harus meneruskan permohonan pindah tersebut ke KPP baru




March 4th, 2010 on 1:35 pm
Pak Dudi,
Saya ingin bertanya mengenai permohonan pindah NPWP bagi WP orang pribadi apakah harus datang langsung ke KPP baru atau bisa secara online? Jika harus datang apakah bisa diwakilkan oleh orang lain?
Kemudian untuk nomor NPWP nya apakah tetap sama atau nantinya berubah? Bagaimana pula dampaknya proses perpindahan NPWP ini terkait kewajiban mengisi SPT yg harus diselesaikan dalam bulan ini (NPWP masih alamat lama tapi KTP alamat baru)?
yang penting surat permohonan pindahnya ditandatangani sendiri, kalau suratnya bisa disampaikan langsung melalui kurir atau pos. Nomor NPWPnya nantinya sama saja, yang beda adalah tiga digit kode KPP. Sepanjang belum ada surat keterangan terdaftar dari KPP baru, sampaikan SPT ke KPP lama.