<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Siapakah Penandatangan SPT?</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/siapakah-penandatangan-spt.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/siapakah-penandatangan-spt.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 12:39:59 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: sophia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/siapakah-penandatangan-spt.html/comment-page-1#comment-1940</link>
		<dc:creator>sophia</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2009 02:29:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=76#comment-1940</guid>
		<description>Wah.. bermanfaat sekali blog yang Pak Dudi buat.. salam kenal, nama saya Sophia.

I.M.H.O. ...

Sebenarnya menurut saya dalam masalah penandatanganan SPT, Komisaris tidak tepat untuk dianggap sebagai penentu kebijakan. Ini disebabkan karena dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, komisaris dijelaskan sebagai organ perseroan terbatas yang menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan oleh direksi (lihat UUPT Bab VII Bagian Kedua Mengenai Dewan Komisaris, Pasal 108 sampai Pasal 121), sehingga tidak tepat kalau Komisaris menandatangani SPT dalam kapasitasnya sebagai pengurus suatu perseroan terbatas. Masih lebih tepat apabila Komisaris ketika menandatangani SPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengawas atas jalannya perseroan.

Tapi sayang sekali, sepertinya pembuat undang-undang KUP sendiri kurang mendalami terlebih dahulu mengenai Undang-undang Perseroan terbatas... sehingga terjadilah salah kaprah dalam praktek di lapangan.

Terus semangat berkarya, Pak!
-sophie-</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah.. bermanfaat sekali blog yang Pak Dudi buat.. salam kenal, nama saya Sophia.</p>
<p>I.M.H.O. &#8230;</p>
<p>Sebenarnya menurut saya dalam masalah penandatanganan SPT, Komisaris tidak tepat untuk dianggap sebagai penentu kebijakan. Ini disebabkan karena dalam Undang-undang Perseroan Terbatas, komisaris dijelaskan sebagai organ perseroan terbatas yang menjalankan fungsi pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dilakukan oleh direksi (lihat UUPT Bab VII Bagian Kedua Mengenai Dewan Komisaris, Pasal 108 sampai Pasal 121), sehingga tidak tepat kalau Komisaris menandatangani SPT dalam kapasitasnya sebagai pengurus suatu perseroan terbatas. Masih lebih tepat apabila Komisaris ketika menandatangani SPT tersebut dalam kapasitasnya sebagai pengawas atas jalannya perseroan.</p>
<p>Tapi sayang sekali, sepertinya pembuat undang-undang KUP sendiri kurang mendalami terlebih dahulu mengenai Undang-undang Perseroan terbatas&#8230; sehingga terjadilah salah kaprah dalam praktek di lapangan.</p>
<p>Terus semangat berkarya, Pak!<br />
-sophie-</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 02:27:11 -->
