Sanksi Baru Pasal 7 KUP
Sekedar mengingatkan, bahwa UU Nomor 28 Tahun 2007 sudah mulai berlaku dan salah satu perubahan yang dibuat adalah sanksi atas keterlambatan atau tidak mepelaporkan SPT sebagaimana diatur dalam UU KUP. Nah, sanksi Pasal 7 yang baru ini adalah sebagai berikut :
-
Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN dikenakan sanksi Rp500.000,-
-
Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa lainnya dikenakan sanksi Rp100.000,-
-
Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi Rp1.000.000,-
-
Atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan sanksi Rp100.000,-
Kalau kita cermati di Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007, kita akan mendapatkan penjelasan mengenai aturan peralihan di mana Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dengan demikian, sanksi Pasal 7 ini nampaknya diberlakukan mulai tahun dan/atau masa pajak 2008 sehingga penerapannya dimulai masa pajak Januari 2008. Untuk SPT Tahunan, penerapannya semestinya untuk tahun pajak 2008 atau baru akan dirasakan tahun depan ketika pelaporan tahun pajak 2008.
Jadi, yang mungkin terasa sekali perubahannya sekarang ini adalah sanksi Pasal 7 untuk PPN di mana yang dulu hanya Rp50.000,- sekarang menjadi Rp500.000,- atau naik sepuluh kali lipat. Ketentuan ini nampaknya untuk memaksa PKP agar melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar proses konfirmasi faktur pajak berjalan lancar. Selama ini, PKP yang terlambat atau menunda melaporkan SPT Masa PPN akan menghambat proses konfirmasi PPN. Yang dirugikan adalah pembelinya karena faktur pajaknya bisa dianggap tidak ada sehingga tidak bida dijadikan pajak masukan.




July 22nd, 2008 at 3:41 pm
wedew.. banyak banget yah naiknya dari 50ribu ke 500ribu… thanks infonya
July 22nd, 2008 at 4:23 pm
Sanksi PPN yang besar dimaksudkan agar PKP pembeli tidak dirugikan dalam restitusi akibat PKP Penjualnya tidak/terlambat memasukkan PPN. Jadi, penyampaian SPT PPN yang tepat waktu akan membantu proses pemeriksaan restitusi bagi PKP Pembeli. Itu sebabnya keterlambatan pelaporan PPN diganjar sanksi yang besar karena akan merugika fihak lain.
December 18th, 2008 at 11:09 am
Mau tanya nih masalah denda emang bagus tapi saya cv nur bersaudara yang bergerak di bidang wartel kan tidak merugikan pembeli, tapi malah sekarang kita pengusaha yang rugi karena sejak tahun 2007 penghasilan turun paling Rp.10.000,- bahkan Rp.2000 sehari potong bayar telkom tiap bulan Rp.250.000,tergantung tagihan wah bikin malas aja usaha wartel ini gak ada untungnya cuma mau tutup aja ama bayar pajak juga jadi malas.
Masa masih kena denda Rp.500.000,- yang bener aja pemerintah asal pukul rata..
Trus gimana saya mau tutup NPWP nya soalnya udah gak operasional lagi wartel saya… maklum persaingan dengan HP CDMA udah menjadi trend. Capek deeh
Terima kasih
Hormat saya
Sebaiknya CV Ibu segera ditutup saja dan mengajukan penghapusan NPWP agar tidak dikenakan sanksi.
Nuruddin
CV Nur Bersaudara
July 13th, 2009 at 4:07 pm
penerapannya (pemerasannya) dimulai masa pajak Januari 2008 ” Ternyata Negeri Ini Belum Merdeka ” Apa tidak bisa secara Empati? Aksi sama dengan Reaksi jika mengancam dengan denda yang besar, mereka juga mengancam yang lainya dengan cara mereka. Itu tidak mendidik orang supaya bayar pajak.
July 13th, 2009 at 4:12 pm
Sebaiknya CV Ibu segera ditutup saja dan mengajukan penghapusan NPWP agar tidak dikenakan sanksi. (Menutup usaha gampang aja, membukanya susah) ” Mudah-mudahan orang pajak mendapat Bala karna pemerasan yang dilakukannya”
November 29th, 2009 at 8:53 am
[...] Sanksi Baru Pasal 7 KUP [...]
October 14th, 2010 at 9:58 am
gmn caranya nutup npwp,usaha gak jalan malah kena denda yg aidzubilah berat bgt ??? ada yang tau caranya gak??