Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, maka pada tanggal 1 Januari tahun 2008 kita memasuki era baru berlakunya Undang-undang KUP. Undang-undang ini memiliki arti yang penting dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara di mana UU ini muncul di tengah-tengah masa demokrasi yang kita masuki sejak reformasi beberapa tahun lalu. Karena telah mealalui pembahasan di DPR yang merupakan pencerminan keterwakilan rakyat, maka bisa dikatakan bahwa UU ini secara tidak langsung adalah pencerminan aspirasi masyarakat. Ditambah lagi dengan masukan-masukan dari berbagai kalangan tentu menambah besar bobot dari UU KUP yang baru ini.
Banyak hal yang berubah dari ketentuan KUP dengan berlakunya UU ini. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan seperti lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi. Dalam tulisan ini saya akan memberikan gambaran perubahan-perubahan apa yang akan terjadi menyangkut sekitar NPWP. Aspek-aspek yang lain juga akan diuraikan dalam tulisan-tulisan berikutnya.
Masalah pendaftaran NPWP (dan pengukuhan PKP) diatur dalam Pasal 2 baik di UU yang lama (UU No. 16 Tahun 2000) maupun UU yang baru (UU No. 28 Tahun 2007). Namun demikian, kalau dilihat dari isinya ternyata ada perubahan-perubahan yang signifikan. Pertama, ada penegasan bahwa yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP adalah Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat-syarat ini tentu nantinya mengacu kepada ketentuan di Undang-undang Pajak Penghasilan. Sebenarnya ketentuan ini di UU yang lama juga sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan, namun demikian nampaknya perlu ditegaskan lagi di UU KUP untuk lebih memberikan kepastian hukum.
Kedua, adanya penambahan ayat baru yaitu ayat 4a di mana di ayat itu ditegaskan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ayat ini juga lebih memberikan kepastian hukum kapan kewajiban pajak itu dimulai terutama bagi yang diberikan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Perihal masalah ini sudah saya tulisa di halaman ini.
Ketiga, adanya perubahan pejabat yang berwenang yang mengatur tatacara pendaftaran dan atau pengukuhan sebagaimana di atur dalam ayat (5). Dalam UU yang lama, yang berwenang mengatur hal ini adalah Direktur Jenderal Pajak, sementara di UU KUP yang baru ini, yang berhak mengatur adalah Menteri Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan.Terakhir, ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang ingin menghapus NPWP nya. UU Nomor 28 Tahun 2007 ini memberikan daua ayat baru yaitu ayat (6) dan ayat (7) yang khusus mengatur penghapusan NPWP. Di ayat (6) diatur hal-hal apa saja yang menyebabkan bisa dihapuskannya NPWP. Ayat (7) memberikan batas waktu penyelesaian permohonan yaitu 6 bulan untuk WP Orang Pribadi dan 12 bulan untuk WP Badan. Sementara untuk pencabutan pengukukan PKP diatur dalam dua ayat baru yaitu ayat (8) dan ayat (9) di mana pencabutan pengukuhan PKP bisa dilakukan secara jabatan atau atas permohonan PKP dan jangka waktu penyelesaiannya adalah 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima lengkap.
Dengan adanya batas waktu penyelesaian yang diatur UU ini nampaknya masyarakat akan memiliki kepastian hukum dalam penyelesaian permohonan penghapusan NPWP atau permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Bagi Ditjen Pajak tugas ini juga nampaknya akan menambah beban pemeriksaan yang harus diprioritaskan seperti halnya prioritas penyelesaian permohonan restitusi pajak.

