BLOG PAJAK INDONESIA

Perubahan KUP : Keberatan

by dudi on Nov.09, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Perubahan ketentuan KUP dalam masalah keberatan menjadi titik sentral perubahan KUP ini. Tarik menarik kepentingan antara kepentingan penerimaan negara dengan kepentingan pengusaha menjadi cerita yang cukup menarik di seputar pembahasan Undang-Undang KUP yang baru ini. Beberapa perubahan tersebut saya jelaskan pada paragraf-paragraf berikut.

 

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan.

Dalam KUP yang baru batas waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim SKP. Bandingkan dengan KUP lama di mana jangka waktu pengajuan keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tangaal SKP. Jadi yang berubah adalah masalah sejak kapan jangka waktu 3 bulan tersebut dimulai. Perubahan ini termasuk perubahan positif bagi Wajib Pajak karena memiliki jangka waktu yang lebih panjang karena tanggal dikirim biasanya tidak sama dengan tanggal SKP nya. Wajib Pajak juga tidak dirugikan apabila pengiriman SKP tidak segera dilakukan oleh KPP.

 

Syarat Pelunasan SKPKB

Apabila di KUP lama tidak disyaratkan untuk melunasi SKPKB terlebih dahulu, namun di KUP baru disyaratkan adanya pelunasan SKPKB tetapi hanya sebatas jumlah yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference). Ketentuan ini sebaiknya tidak dipisahkan dengan perubahan dalam proses penagihan pajak di mana jatuh tempo SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tertangguh setelah adanya keputusan Keberatan atau Putusan Banding.

 

Pengajuan Keberatan Menunda Jatuh Tempo Pembayaran

Pada KUP lama ada ketentuan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. Di KUP baru ketentuan ini dirombak total sesuai dengan aspirasi para pengusaha yang diwakili KADIN. Ketentuan KUP baru hanya mewajibkan Wajib Pajak membayar pajak sesuai jumlah yang disetujuinya dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Sementara yang tidak disetujui, kewajiban pembayarannya tertangguh sampai satu bulan sejak keputusan keberatan. Namun apabila Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan maka SKP tersebut Wajib dibayar walau tidak disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan. Dengan demikian, proses penagihan pajak harus menunggu sampai batas 3 bulan jangka waktu pengajuan keberatan dilewati untuk memastikan Wajib Pajak mengajukan keberatan atau tidak.

Jumlah pajak dalam SKPKB yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak tidak termasuk utang pajak apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan sehingga tidak diperhitungkan ketika Wajib Pajak mendapatkan pengembalian pajak.

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (

lima puluh persen) tersebut tidak dikenakan. Tetapi apabila bandingnya ditolak atau dikabulkan sebagian, maka dendanya menjadi 100%.

 

Diterima vs Dikabulkan

Sebenarnya ini hanya perubahan istilah saja dimana jika di KUP lama jenis keputusannya salah satunya “diterima” sekarang diubah menjadi “dikabulkan”. Begitu juga istilah “lewat” diganti menjadi “terlampaui”.

 

Tatacara Pengajuan dan Penyelesaian KeberatanDi KUP lama hal ini tidak diatur. Di KUP baru diatur dalam Pasal 26a. Tatacara ini nantinya akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur tentang antara lain, pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan haknya tersebut, proses keberatan tetap dapat diselesaikan. 

Data atau Keterangan Yang Tidak Diberikan Pada Saat PemeriksaanSalah satu ketentuan baru yang cukup bagus adalah tidak dipertimbangkannya data-data atau keterangan yang tidak diberikan ketika proses pemeriksaan berlangsung. Selengkapnya bunyi ketentuannya sebagai berikut : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” 

Keterangan : KUP Lama adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 sampai dengan diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000KUP Baru adalah UU Nomor 28 Tahun 2007


2 Comments for this entry

  • yogas

    mohon bantuan saya harus bagaimana Perusahaan kami tetap di blokir rekeningnya padahal harus bayar karyawan,mebeli keperluan perusahaan dst.Kami juga sudah bayar 50% dari hutang pajak yang disuruhnya dan sudah membuat surat pernyataan sanggup membayar sisa tagihan pajak sambil menunggu proses keberatan saya selesai

    Coba pak Yoga berkonsultasi dengan Kepala Seksi Penagihan untuk mencari solusi terbaik atas masalah ini.

  • yogas

    saya ini wajib pajak yang lagi mengajukan keberatn saya disurauh datang ke kantor pajak karena ada surat paksa,terus saya disuruh bayar 50% dari hutang saya tetati setelah saya bayar 50% ternyata perusahaan saya malah di Blokir rekeningnya saya jadi bingung padalah saya juga sudah mengisi/membuat surat pernyataan bersedia membayar selam saya mengajukan keberatan berjalan sambil menunggu keputusan keberatan.maka kami mohon bantuannya penjelasan dan bantuannya karena kami tidak bisa membayar gaji karyawan dan seterusnya…….

1 Trackback or Pingback for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!