<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Perubahan KUP : Banding</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-banding.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-banding.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 12:39:59 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: Dolly</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-banding.html/comment-page-1#comment-2363</link>
		<dc:creator>Dolly</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2009 09:29:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=19#comment-2363</guid>
		<description>Salam
Apa mungkin apabila kita mengajukan permohonan banding keberatan atas SKPKBT yang dikeluarkan di Tahun 2009 untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2006, dalam pengambilan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru) sedangkan dalam prosesnya berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama)? Tolong beri kami solusi yang terbaik.
Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam<br />
Apa mungkin apabila kita mengajukan permohonan banding keberatan atas SKPKBT yang dikeluarkan di Tahun 2009 untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2006, dalam pengambilan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru) sedangkan dalam prosesnya berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama)? Tolong beri kami solusi yang terbaik.<br />
Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: syaeful</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-banding.html/comment-page-1#comment-108</link>
		<dc:creator>syaeful</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2008 06:58:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=19#comment-108</guid>
		<description>Salam
Kalau menurut saya, masalah keberatan dan banding ini masih rancu. Seharusnya wewenang Dirjen Pajak, hanya dibatasi untuk peninjauan kembali ketetapan pajak (yang menurut Wajib Pajak kurang Teapat) atau kesalahan potong ataupun pungut oleh pihak ketiga. Adapun yang berhak memproses keberatan ataupun banding, lebih tepat jika diserahkan ke badan peradilan pajak. Karena rasanya tidak adil jika keberatan diajukan kepada pihak DJP (Bagaimanapun semangat satu korps itu pasti ada).
Terima Kasih

&lt;em&gt;Salam mas Syaeful, terima kasih komentarnya. Kalau banding, memang sekarangpun diajukan ke Pengadilan Pajak mas. Hanya memang kalau keberatan masih di Internal DJP tapi di unit kerja yang tidak sama dengan pemeriksaan pajaknya.&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam<br />
Kalau menurut saya, masalah keberatan dan banding ini masih rancu. Seharusnya wewenang Dirjen Pajak, hanya dibatasi untuk peninjauan kembali ketetapan pajak (yang menurut Wajib Pajak kurang Teapat) atau kesalahan potong ataupun pungut oleh pihak ketiga. Adapun yang berhak memproses keberatan ataupun banding, lebih tepat jika diserahkan ke badan peradilan pajak. Karena rasanya tidak adil jika keberatan diajukan kepada pihak DJP (Bagaimanapun semangat satu korps itu pasti ada).<br />
Terima Kasih</p>
<p><em>Salam mas Syaeful, terima kasih komentarnya. Kalau banding, memang sekarangpun diajukan ke Pengadilan Pajak mas. Hanya memang kalau keberatan masih di Internal DJP tapi di unit kerja yang tidak sama dengan pemeriksaan pajaknya.</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 02:18:23 -->
