BLOG PAJAK INDONESIA

Perubahan KUP : Banding

by dudi on Nov.09, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan

Perubahan KUP dalam masalah banding termasuk perubahan yang cukup signifikan. Perubahan dalam masalah banding juga terkait dengan masalah keberatan, penagihan pajak, sanksi administrasi, pengembalian pajak dan jatuh tempo pembayaran pajak.

Masalah banding ini diatur dalam Pasal 27 dalam Undang-undang KUP. Dalam UU KUP yang lama (UU No. 16 Tahun 2000), ketentuan mengenai banding diatur dalam tiga ayat saja yaitu ayat (1), (2) dan (3). Ayat (1) mengatur ketentuan bahwa permohonan banding hanya diajukan kepada badan peradilan pajak. Ayat (2) menyatakan bahwa putusa badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara. Sementara ayat (3) mengatur syarat-syarat pengajuan banding yaitu dalam bahasa Indonesia, diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan keberatan diterima dan dlampiri dengan salinan surat keputusan keberatan. Tak ada perubahan signifikan dalam ketentuan tersebut di atas.

Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh UU KUP yang baru (UU No. 28 Tahun 2007) adalah dengan menambah ayat-ayat baru yang terkait dengan proses banding, jatuh tempo pembayaran, utang pajak, dan sanksi terkait putusan banding. Ayat-ayat tersebut adalah ayat (4a), (5a), (5b), (5c), (5d), dan ayat (6).

Ayat (4a) mengatur tentang kewajiban Dirjen Pajak, apabila diminta, untuk memberikan keterangan tertulis tetang hal-hal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Ayat (5a) mengatur tentang tertangguhnya jatuh tempo pembayaran pajak sampai dengan satu bulan sejak putusan banding atas utang pajak yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) dan Pasal 25 Ayat (7). Dengan demikian apabila ada SKPKB hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh Wajib Pajak, dan kemudian diajukan keberatan ternyata ditolak juga, maka jatuh tempo SKPKB ini adalah satu bulan sejak putusan banding. Pengenaan sanksi bunga penagihanpun tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan ini. Atas SKPKB inipun, berdasarkan Pasal (5b), fihak fiskus tidak boleh memperhitungkan sebagai hutang pajak dalam rangka pengembalian pajak dan imbalan bunga.

Ayat (5c) menegaskan bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.

Jika putusan banding ternyata menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak akan dikenakan sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang sudah dibayar. Ketentuan ini diatur dalam ayat (5d).

Terakhir, Pasal 27 ayat (6) menegaskan bahwa badan peradilan pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atau gugatan diatur dengan Undang-undang.


2 Comments for this entry

  • Dolly

    Salam
    Apa mungkin apabila kita mengajukan permohonan banding keberatan atas SKPKBT yang dikeluarkan di Tahun 2009 untuk pemeriksaan Tahun Pajak 2006, dalam pengambilan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 28 Tahun 2007 (UU Baru) sedangkan dalam prosesnya berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 16 Tahun 2000 (UU Lama)? Tolong beri kami solusi yang terbaik.
    Terima kasih.

  • syaeful

    Salam
    Kalau menurut saya, masalah keberatan dan banding ini masih rancu. Seharusnya wewenang Dirjen Pajak, hanya dibatasi untuk peninjauan kembali ketetapan pajak (yang menurut Wajib Pajak kurang Teapat) atau kesalahan potong ataupun pungut oleh pihak ketiga. Adapun yang berhak memproses keberatan ataupun banding, lebih tepat jika diserahkan ke badan peradilan pajak. Karena rasanya tidak adil jika keberatan diajukan kepada pihak DJP (Bagaimanapun semangat satu korps itu pasti ada).
    Terima Kasih

    Salam mas Syaeful, terima kasih komentarnya. Kalau banding, memang sekarangpun diajukan ke Pengadilan Pajak mas. Hanya memang kalau keberatan masih di Internal DJP tapi di unit kerja yang tidak sama dengan pemeriksaan pajaknya.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!