Dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, terdapat dua fihak yang berada dalam posisi yang berseberangan. Mereka adalah Wajib Pajak yang diberi beban untuk membayar pajak dan Aparat Pajak yang merupakan fihak yang berwenang dalam mengawasi pemenhuhan kewajiban pajak serta diberi target untuk mengumpulkan pajak untuk membiayai pengeluaran negara.
Dalam posisi yang saling berlawanan kepentingan ini, kedua fihak seringkali berbeda pendapat dalam hal-hal tertentu. Perbedaan ini biasa disebut sengketa pajak. Sengketa pajak ini biasanya timbul jika fihak aparat pajak mengeluarkan produk-produk hukum dalam rangka penagihan pajak yaitu Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP), baik berupa SKPKB, SKPLB, SKPN atau SKPKBT.
Untuk menyelesaian masalah sengketa pajak ini, Undang-undang KUP telah memberikan beberapa prosedur penyelesaian. Di bawah ini adalah prosedur-prosedur penyelesaian sengketa pajak di tingkat internal Direktorat Jenderal Pajak.
1. Pembetulan
Berdasarkan Pasal 16 Undang-undang KUP, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dibetulkan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.
2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
Berdasrkan Pasal 36 Ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar
4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.
5. Pembatalan hasil pemeriksaan
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak
6. Keberatan
Apabila Wajib Pajak merasa produk hukum yang dikeluarkan oleh aparat pajak berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPLB, SKPN dan SKPKBT) tidak semestinya dan Wajib Pajak berpendapat lain, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Bacaan terkait :
# Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak


terima kasih ya pak . .. .
artikel ini sangat membantu saya menyelesaikan tugas kuliah saya . . .
assalamualaikum wr.wb
pak saya dapat tugas tentang contoh kasus dan penyelesaian pajak bumi da bangunan? ,
mohon atas bantuan bapak di jawab?
Maaf Pak, saya masih belum jelas tentang penyelesaian sengketa pajak. Yang saya ingin tanyakan adalah Jalur Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak, Ombudsman itu bagaimana yah pak ? Terima kasih pak.
Makasih pak, saya terbantu sekali dengan artikel ini. Kebetulan saya mahasiswa STAN jurusan adm. perpajakan, lagi ada tugas pengantar perpajakan tentang sengketa pajak. Bapak alumni STAN yah? Sekali lagi terima kasih pak.