Pada bagian kedua dari tulisan tentang pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang selain Rupiah ini, saya akan sampaikan tentang ketentuan konversi dari pembukuan dalam rupiah ke pembukuan dalam Dollar Amerika Serikat, dan juga ketentuan tentang pembayaran PPh Pasal 25 apabila pembukuannya menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Konversi ke Mata Uang Dollar Amerika Serikat

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam satuan   mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :

  1. untuk harga perolehan harta berwujud maupun tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
  2. Untuk akumulasi penyusutan dan amortisasi harta menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut.
  3. untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas;
  4. apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, disamping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
  5. untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, yakni kurs  tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara  taat asas;
  6. untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi;
  7. dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.

Ketentuan pembukuan dalam tahun berjalan apabila sudah menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Amerika Serikat adalah sebagai berikut:

  1. Untuk transaksi yang dilakukan dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
  2. Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut. Apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara taat asas.

Apabila terdapat sisa kerugian fiskal dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikanke Tahun Pajak dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka sisa kerugian fiskal tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.

Sementara itu dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.

Pembayaran PPh Pasal 25, Pasal 29 dan PPh Final

 Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang PPh untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku :

  1. pada akhir tahun buku sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi PPh Pasal 25 bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan;
  2. pada saat penyampaian atau batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi PPh Pasal 25 pada umumnya yaitu PPh Pasal 25 mulai bulan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampian SPT Tahunan;atau
  3. pada saat surat ketetapan pajak diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi PPh Pasal 25 akibat diterbitkannya surat ketetapan pajak pada tahun berjalan untuk tahun pajak yang lalu dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran pajak untuk PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu.

Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pasal 29 serta PPh Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah dengan ketentuan Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.

Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan

Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris   dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Sementara itu dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.