Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.
Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah…”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.
Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.
Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.
Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.
Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.
Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.
Dividen Saham
Selain dalam bentuk tunai, dividen juga bisa diberikan dalam bentuk saham kepada pemegang saham sehingga menambah jumlah kepemilikan sahamnya di sebuah perseroan. Dividen jenis ini biasa disebut dividen saham (stock dividend). Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh yang menyatakan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen juga termasuk dalam pengertian dividen.
Nah, dengan demikian sebenarnya perlakuan PPh terhadap dividen saham sama saja dengan dividen biasa, yaitu :
Saham Bonus
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh juga menegaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Nah, karena termasuk dalam pengertian dividen, maka pengenaan Pajak Penghasilannya sama dengan ketentuan untuk dividen saham di atas, yaitu :
Saham Bonus Dari Kapitalisasi Agio Saham
Saham bonus yang diberikan kepada pemegang saham yang berasal dari kapitalisasi agio saham nampaknya memang perlu diperjelas. Kalau hanya mengkonversi agio saham menjadi modal saham saja rasanya memang tidak tepat untuk menjadikannya sebagai dividen, kecuali jika nilai nominal saham setelah pemberian saham bonus melebihi jumlah setoran modal.
Nah, hal inilah yang diperjelas oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan pula objek Pajak Penghasilan.
Pada bagian penjelasannya, ditegaskan pula sebagai berikut :
Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham di atas nilai nominal saham yang diperolehnya.
Oleh karena itu apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh atau dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen.
Saham Bonus Yang Berasal Dari Revaluasi Asset
Senada dengan agio saham dari kapitalisasi agio saham, saham bonus yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang–Undang Pajak Penghasilan, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan objek Pajak Penghasilan.