Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

TP Course : Transfer Pricing and Business Restructuring

Indonesia sampai saat ini belum memiliki peraturan tentang aspek transfer pricing pada restrukturisasi bisnis. Inilah hal menarik dari kursus ini : mempelajari sesuatu yang belum ada ketentuannya dalam hukum positif perpajakan Indonesia.

Ya, minggu lalu saya memiliki kesempatan untuk mengikuti kursus transfer pricing yang diadakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Kursus ini sangat menarik bagi saya karena saya membayangkan akan mendapatkan sesuatu yang baru. Dan memang benar saja, materi Transfer Pricing Course ini merupakan sesuatu yang baru dan bahkan Indonesia belum mengaturnya.

Materinya pun disampaikan oleh orang-orang yang sangat kompeten di bidang transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center di antaranya adalah David Hamzah Damian, Yusuf W. Ngantung, Untoro Sejati dan Romi Irawan. Sesekali Danny Septriady, yang juga Direktur dan pakar transfer pricing dari Danny Darussalam Tax Center, memberikan penegasan tentang materi yang disampaikan oleh masing-masing pembicara.

Merekapun bergantian memberikan materi yang lumayan cukup berat bagi saya di sebuah ruangan yang cukup nyaman di Hotel Bidakara, Pancoran Jakarta. Namun demikian, karena disampaikan dengan fasih oleh orang yang kompeten di bidangnya, saya pun menikmati dan berusaha mencerna setiap kalimat yang disampaikan sehingga tak terasa acara satu hari itupun begitu cepat. Ya, tak terasa acara yang dimulai pukul 08.30 pagi itu pun selesai pukul 17.00 sore.

Sessi pertama dimulai dengan diberikannya materi tentang pengenalan Business Restructuring (BR) oleh David Hamzah Damian. Pada sesi ini disampaikan sebuah ilustrasi beberapa perusahaan tradisional dalam satu grup yang menyelenggaran hampir semua fungsi bisnis seperti produksi, sales dan marketing, litbang, manajemen, distribusi dan pengadaan. Perusahaan ini dikenal dengan istilah fully fledge company yang juga menanggung risiko bisnis yang besar.

Nah, dengan berbagai alasan bisnis (business reasons), fungsi fungsi ini kemudian dijalankan oleh perusahaan – perusahaan baru yang dibentuk di berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan ekonomis. Misalnya, intangible property dipusatkan di perusahaan yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan hukum yang baik. Fungsi manufaktur misalnya dipusatkan di negara yang memberikan dampak cost yang paling rendah.

Akibat dari business restructuring ini maka fully fledge company direstrukturisasi menjadi low risk company. Perusahaan fully pledged manufacturer misalnya diubah menjadi contract manufacturer atau toll manufacturer (jasa maklon). Perusahaan full fledged distributor yang menanggung risiko yang besar diubah menjadi low risk distributor atau bahkan menjadi commisionaire yang berisiko rendah.

Akibat dari restrukturisasi ini adalah adanya pengalihan fungsi, asset dan risiko serta potential profit dari satu perusahaan di suatu negara ke perusahaan lain di negara lain. Di beberapa negara yang sudah mengatur hal ini, seperti Jerman, pengalihan seperti ini ke luar negeri dapat dikenakan pajak.

Nah, inilah isu utama yang dibahas sepanjang sessi kursus ini, yaitu bagaimana aspek pajak atas business restructuring ini. Sebagai rujukan tentu saja adalah OECD Transfer Pricing Guidelines, terutama Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines yang berisikan isu alokasi dan transfer risiko di antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, bagaimana restrukturisasi bisnis memerlukan kompensasi atau ganti rugi yang wajar sesuai prinsip arm’s length, aplikasi dari ketentuan transfer pricing setelah restrukturisasi, dan kapan otoritas pajak dapat mengabaikan restrukturisasi bisnis.

Materi kursus ini juga diperkaya dengan praktek-praktek serta ketentuan di negara-negara yang sudah mengatur hal ini. Di akhir sessi bahkan disampaikan sebuah contoh kasus sengketa pajak tentang restrukturisasi bisnis di Norwegia.

Nah, itulah sebagian hal yang bisa saya tangkap dari kursus transfer pricing ini. Untuk lebih memahami dan mengingat lagi materi, nampaknya saya harus membaca-baca lagi 48 halaman handout yang dibagikan, plus membuka-buka juga Chapter IX of Transfer Pricing Guidelines dari OECD.

Overall, bagi yang menginginkan belajar transfer pricing, nampaknya Danny Darussalam Tax Center merupakan tempat yang tepat menurut saya. Alasan pertama karena Darussalam dan Danny Septriadi adalah orang yang tak asing lagi reputasinya di bidang perpajakan internasional plus transfer pricing dan yang kedua adalah kursus transfer pricing di lembaga ini sudah terjadwal dalam satu tahun serta materinya up to date. Untuk jadwal kursus tahun 2011 misalnya, bisa kita lihat di websitenya ini.

Bagi yang punya pengalaman mengikuti kursus, workshop, dan sebagainya tentang transfer pricing di tempat lain, saya tunggu sharingnya.

Incoming search terms:

  • kursus pajak (17)
  • transfer pricing kursus (5)
  • Perpajakan Internasional & Transfer Pricing (4)
  • kebijakan perpajakan terkait transfer pricing australia (4)
  • Google Kategori Tulisan Arsip Tulisan Dudi Wahyudi | Buat Lencana Anda Follow me on Twitter profile Dudi Wahyudi doeytea doeytea profile doeytea Hari ini dapat aplikasi free untuk membuat mind map yaitu FreeMind Cukup membantu untuk mengorganisasikan ide (3)
  • transfer pricing perpajakan (3)
  • khursus transfer pricing (2)
  • kebijakan perpajakan terkait transfer pricing di negara jerman (2)
  • manufactur transfer pricing (2)
  • peraturan transfer pricing di indonesia (2)

Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia

Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang padat karya.

Dalam menentukan PPh terutang, ada pengeluaran untuk keperluan SDM atau tenaga kerja yan bisa terutang nantinya, perusahaan sebaiknya menghindari biaya SDM yang tidak dapat dikurangkan.

Dilihat dari sisi pegawai yang menerimanya, biaya SDM atau tenaga kerja ini memiliki dua kemungkinan juga, yaitu sebagai objek PPh (sehingga harus dipotong PPh Pasal 21), atau bukan objek pajak (sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21).

Nah, dengan demikian kita bisa mengelompokkan biaya SDM ini ke dalam empat kelompok. Pertama biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan objek pajak bagi karyawan. Kelompok ini adalah jenis SDM yang paling umum mengikuti prinsip deductible-taxable. Jenisnya adalah imbalan seperti gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain dalam bentuk uang bukan natura atau kenikmatan. Pada kelompok ini PPh dikenakan di karyawan bukan di perusahaan.

Kedua, adalah biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi bukan objek pajak bagi karyawan. Contohnya adalah imbalan natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan natura atau kenikmatan yang dikeluarkan di daerah terpencil. Pada kelompok ini, PPh tidak dikenakan, baik di perusahaan maupun di karyawan. Nah, penghematan pajak akan optimal jika perusahaan memberikan biaya SDM dalam bentuk kelompok kedua ini.

Ketiga, adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi merupakan objek pajak bagi penerimanya. Contohnya adalah pembagian laba kepada karyawan. Pengeluaran kelompok ini akan mengakibatkan pengenaan PPh baik di perusahaan, maupun di karyawan. Nah, untuk mengoptimalkan beban pajak, sebaiknya perusahaan menghindari pengeluaran atau biaya dalam kelompok ini.

Terakhir atau keempat adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan objek pajak bagi karyawan. Pengeluaran jenis ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan selain yang sudah masuk pada kelompok dua. Apabila perusahaan membayarkan imbalan jenis ini maka PPh akan dikenakan di tingkat perusahaan, bukan di tingkat karyawan.

Kesimpulan

Dalam rangka merencanakan beban pajak yang optimal, perusahaan dapat mengoptimalkan biaya SDM yang termasuk kelompok 2 dan harus  menghindari biaya SDM dalam kelompok tiga. Perusahaan dapat memilih kebijakan biaya SDM, apakah kelompok satu di mana PPh dikenakan di pihak karyawan atau kelompok empat di mana PPh dikenakan di tingkat perusahaan. Pilihan ini akan tergantung pada beberapa hal, misalnya tarif PPh badan dan tarif PPh Pasal 21, besarnya biaya SDM, dan lain-lain.

Incoming search terms:

  • perencanaan pajak (33)
  • perencanaan pajak perusahaan (15)
  • beban pajak (13)
  • biaya sdm (12)
  • perencanaan pajak untuk mengefisienkan beban pajak (11)
  • biaya pajak (7)
  • perencanaan pajak pph 26 (5)
  • mengefisienkan beban pajak dari biaya sumber daya manusia (4)
  • pajak pasal 22 sumber (3)
  • beban objek pajak (2)