Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya, silahkan klik tautannya.
Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :
Tulisan ini akan lebih menjelaskan skema restitusi pada point 2 yaitu restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Ruang Lingkup
Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan di atas, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak
Berdasarkan ketentuan tersebut, fihak yang bisa melakukan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Wajib Pajak, artinya jika bukan Wajib Pajak dan terlanjur membayar pajak yang seharusnya tidak terutang atau terlanjur dipotong atau dipungut pajak, maka bukan Wajib Pajak tidak bisa mengajukan restitusi. Contoh kasus misalnya, bunga deposito atau bunga tabungan yang diterima oleh Pemerintah yang sudah terlanjur dipotong PPh final Pasal 4 Ayat (2). Pemerintah adalah bukan subjek pajak dan juga bukan Wajib Pajak sehingga ia tidak bisa mengajukan restitusi atas pemotongan PPh final ini. Padahal Pajak Penghasilan tidak bisa dikenakan terhadap bukan subjek pajak. Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang memasukkan juga bukan subjek pajak yang telah membayar, dipotong atau dipungut pajak yang seharusnya tidak terutang.
Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.
Dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang adalah terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang dan terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Paragraf di bawah ini akan menjelaskan tentang tatacara pengembalian untuk dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang.
Kesalahan Pembayaran Pajak Oleh Wajib Pajak Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Wajib Pajak tersebut meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pengembalian tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisil, dengan melampirkan :
Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak
Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :
dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.
Untuk kasus Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. Untuk kasus PPN dan/atau PPnBM, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.
Surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar atau kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan, yang harus dilampiri antara lain dengan :
Dalam hal :
pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan surat permohonan melalui Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
Permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut dikukuhkan yang harus dilampiri antara lain dengan :
Proses Permohonan
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.
Berdasarkan SKPLB tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah terlebih dahulu memperhitungkan dengan utang pajak apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak masih memiliki utang pajak.