<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Restitusi</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-pertambahan-nilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Sistem Restitusi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 01:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut <em>credit method</em> atau juga <em>invoice method.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah <em>cash flow</em>, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP</li>
<li>PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut</li>
<li>hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar</li>
<li>lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap</li>
<li>pembayaran Pajak tidak benar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 17:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis dan Batasan JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;</li>
<li>spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</li>
<li>kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan</li>
<li>pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak" >PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ter...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya. Objek PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak Cara Menghitung PPN Faktur Pajak Pengkreditan Pajak Masukan PPN Atas Impor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Sep 2010 04:20:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=962</guid>
		<description><![CDATA[Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan : pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ayat (1) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan penelitian atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) UU KUP),</li>
<li>pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar dengan permohonan pengembalian (Pasal 17B UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP),</li>
<li>pengembalian pendahuluan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan produk SKPPKP setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan</li>
<li>Restitusi PPN kepada Pemegang Paspor luar negeri atas pembelian BKP di dalam daerah pabean tetapi tidak dikonsumsi di dalam daerah pabean (Pasal 17E UU KUP)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini akan lebih menjelaskan skema restitusi pada point 2 yaitu restitusi atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan di atas, yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan tersebut, fihak yang bisa melakukan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang adalah Wajib Pajak, artinya jika bukan Wajib Pajak dan terlanjur membayar pajak yang seharusnya tidak terutang atau terlanjur dipotong atau dipungut pajak, maka bukan Wajib Pajak tidak bisa mengajukan restitusi. Contoh kasus misalnya, bunga deposito atau bunga tabungan yang diterima oleh Pemerintah yang sudah terlanjur dipotong PPh final Pasal 4 Ayat (2). Pemerintah adalah bukan subjek pajak dan juga bukan Wajib Pajak sehingga ia tidak bisa mengajukan restitusi  atas pemotongan PPh final ini. Padahal Pajak Penghasilan tidak bisa dikenakan terhadap bukan subjek pajak. Untuk mengatasi masalah ini, sebaiknya ruang lingkup pajak yang seharusnya tidak terutang memasukkan juga bukan subjek pajak yang telah membayar, dipotong atau dipungut pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa kasus yang bisa mencontohkan pajak yang seharusnya tidak terutang ini adalah di antaranya perusahaan importir yang dipungut atau membayar PPnBM yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan, pengusaha angkutan yang dipungut PPnBM atas kendaraan yang dibelinya padahal seharusnya dibebaskan dari PPnBM, dan seorang Wajib Pajak yang membayar atau dipotong atau dipungut PPh Final yang seharusnya tidak terutang atau melebihi ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang adalah terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang dan terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak. Paragraf di bawah ini akan menjelaskan tentang tatacara pengembalian untuk dua jenis kasus pajak yang seharusnya tidak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pembayaran Pajak Oleh Wajib Pajak Atas Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. Wajib Pajak tersebut meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisil, dengan melampirkan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pembayaran pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesalahan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;atau</li>
<li>pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk kasus Pajak Penghasilan, pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan. Untuk kasus PPN dan/atau PPnBM, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh PKP yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut terdaftar atau kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dikukuhkan, yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pihak yang dipotong, atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki NPWP;</li>
<li>pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau</li>
<li>terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dilakukan berdasarkan surat permohonan melalui Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak Pemotong atau Pemungut terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak Pemungut dikukuhkan yang harus dilampiri antara lain dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;</li>
<li>perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;</li>
<li>surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan;dan</li>
<li>alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Proses Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Namun apabila laporan hasil penelitian menyatakan bahwa tidak terdapat pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak harus memberitahukan secara tertulis.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SKPLB tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) setelah terlebih dahulu memperhitungkan dengan utang pajak apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak masih memiliki utang pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi" >Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami ber...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 04:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=929</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut : 1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>1. </strong><strong>Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>2. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengukuhan PKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>3. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
<ol>
<li>Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>4. </strong><strong>Layanan Penerbitan SPMKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Permohonan Wajib Pajak diterima;</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;</li>
<li>Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;</li>
<li>Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>5. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>6. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>7. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>8. </strong><strong>Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>9. </strong><strong>Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>10. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 23</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>11. </strong><strong>Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>12. </strong><strong>Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>13. </strong><strong>Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>14. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>15. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>16. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/prosedur-penyelesaian-permohonan-pembetulan-ketetapan-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak" >Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Pada tanggal 8 Oktober 2007, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/perubahan-kup-npwp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PERUBAHAN KUP : NPWP" >PERUBAHAN KUP : NPWP</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, maka pada tanggal 1 Januari tahun 2008...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan. Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 21:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[gagal berproduksi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=903</guid>
		<description><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Gagal Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">a. PKP Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak,</p>
<p style="text-align: justify;">yang berasal dari hasil produksinya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">b. PKP Non Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan &#8220;Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian&#8221;. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (<em>force majeur</em>), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Restitusi PPN Untuk Turis Asing</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 15:31:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=758</guid>
		<description><![CDATA[Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).</p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.  Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bawa kata-kata “<strong>turis asing</strong>” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah <strong>orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri</strong>. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu <strong>orang pribadi pemegang paspor luar negeri</strong>. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah <strong>turis asing</strong> memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan PPN dan PPnBM</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
<li>Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.<strong> </strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>paspor;</li>
<li>pas naik (<em>boarding pass</em>) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan</li>
<li>Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Peraturan Pelaksanaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010  sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs" >Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:35:53 -->
