Sistem Restitusi PPN
Posted by Dudi Wahyudi on May 13th, 2012 08:48 AM | 3 Comments
Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. ...
Ekspor Jasa Kena Pajak
Posted by Dudi Wahyudi on May 6th, 2012 12:47 AM | 2 Comments
Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam ...
Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Posted by Dudi Wahyudi on September 5th, 2010 11:20 AM | 1 Comment
Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan :
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan produk hukum SKPLB setelah dilakukan pemeriksaan atas SPT Nihil, SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar tanpa permohonan pengembalian (Pasal 17 ...
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
Posted by Dudi Wahyudi on August 15th, 2010 11:11 AM | No Comment
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1. Layanan ...
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Posted by Dudi Wahyudi on July 25th, 2010 07:17 AM | 5 Comments
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara ...
Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi
Posted by Dudi Wahyudi on July 1st, 2010 04:31 AM | No Comment
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini ...
Restitusi PPN Untuk Turis Asing
Posted by Dudi Wahyudi on December 21st, 2009 10:31 PM | 1 Comment
Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk ...

