Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya, silahkan klik tautannya.
Pada tanggal 22 Februari 2010 ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang batasan dan tatacara pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri. Peraturan Menteri Keuangan ini (Nomor 39/PMK.03/2010) menggantikan ketentuan sebelumnya tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002.
Perubahan penting yang dilakukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 ini adalah mengubah batasan luas bangunan yang dikenakan PPN di mana batasan sebelumnya yang 200 m2 diubah menjadi 300 m2. Ini berarti mulai 1 April 2010, PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dikenakan atas kegiatan membangun sendiri dengan luas minimal 300 m2. Di bawah batasan itu tidak dikenakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Ruang Lingkup
PPN KMS dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang memenuhi ruang lingkup berikut ini :
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja,
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dan
- luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).
Dari ruang lingkup di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ada bebarapa kegiatan membangun bangunan yang tidak dikenakan PPN KMS, yaitu :
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Besarnya DPP adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, tarif efektifnya adalah 4% dari jumlah biaya yang dibayarkan dan/atau dikeluarkan.
Saat dan Tempat Terutang Pajak
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Tatacara Pembayaran dan Pelaporan
Pembayaran PPN terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% dikalikan dengan 40% (atau sama dengan 4%) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya. Hal ini berarti bahwa PPN KMS ini dibayarkan setiap bulan dan tidak menunggu sampai bangunan selesai dibangun.
PPN terutang tersebut wajib disetor ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN yang terutang kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Bangunan Digunakan Fihak Lain
Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut.
Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
Peraturan Pelaksanaan
Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak, pelaporan, dan pengawasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Sampai dengan dipostingnya tulisan ini, Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum terbit. Mengingat berlakunya Peraturan Menkeu ini adalah 1 April 2010, mungkin Peraturan Dirjen Pajak dimaksud akan terbit pada akhir-akhir bulan Maret ini.
Ketentuan Lain
Beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah :