BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘PPN 2010’ Category

Pemusatan Tempat Terutang PPN

Friday, September 24th, 2010

Pendahuluan

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang memiliki beberapa cabang atau tempat usaha akan memiliki beberapa tempat PPN terutang sehingga kemungkinan besar akan terdaftar sebagai PKP di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jadi secara default, PPN menganut prinsip desentralisasi.

Namun demikian, Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 memberikan ruang kepada PKP untuk melakukan sentralisasi atau pemusatan tempat terutang PPN. Penetapan satu atau lebih tempat terutang PPN ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah ada pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan pelaksanaan Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

 Tempat Pemusatan PPN Terutang

Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat (KB), berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, tidak dapat dipilih sebagai Tempat PPN Terutang maupun tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan demikian, tempat-tempat terutang PPN harus menjadi PKP tersendiri, tidak dapat menjadi tempat pemusatan PPN dan juga tidak bisa dipusatkan ke tempat terutang PPN yang lain.

Pemberitahuan Tertulis

Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.

Pemberitahuan tertulis di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (contoh bentuknya ada di lampiran V PER-19/PJ/2010)

Adapun bentuk surat pemberitahuan sudah dibakukan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010.

Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;
  2. memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan
  3. dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang

Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Adapun masa berlakunya adalah untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang. Misal, surat keputusan persetujuannya tertanggal 12 September 2010, maka pemusatan PPN terutangnya mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2010 dan berlaku sampai dengan masa pajak September 2015.

Namun apabila surat pemberitahuan dari PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari kerja harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tersebut Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan menyetujui atau surat pemberitahuan penolakan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka 14 hari kerja tersebut berakhir.

Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang

PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa pajak dimana PKP tidak lagi menginginkan tempat-tempat PPN terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.

Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan Tempat PPN Terutang

Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang diterbitkan.

Dalam hal batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.

Pemeriksaan

Tidak seperti ketentuan sebelumnya, pemusatan tempat PPN terutang tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun demikian, Kepala KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang.

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.

Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi

Thursday, July 1st, 2010

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?

Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.

Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :

Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.

Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)

Pengertian Gagal Berproduksi

Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :

a. PKP Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak,

yang berasal dari hasil produksinya sendiri.

b. PKP Non Produsen

Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:

1)     penyerahan Barang Kena Pajak;

2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;

3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau

4)     ekspor Jasa Kena Pajak.

Penyetoran dan Pelaporan

Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian”. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.

Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (force majeur), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,

Sanksi Bunga

Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.

Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).


 Powered by Max Banner Ads