BLOG PAJAK INDONESIA

PPN 2010

Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010

by dudi on Mar.09, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian Faktur Pajak. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009).

Secara garis besar, Pertaturan Menteri Keuangan ini mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 1 menjelaskan definisi istilah-istilah UU PPN, BKP, JKP, Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Pasal 2 mengatur dalam hal apa saja harus dibuat faktur pajak dan kapan faktur pajak harus dibuat
  3. Pasal 3 memuat ketentuan tentang faktur pajak gabungan
  4. Pasal 4 mengatur tentang keterangan apa yang harus dicantumkan dalam faktur pajak serta Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Pasal 5 menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan bila tidak memenuhi persyaratan formal akan memiliki konsekuensi dikenakan sanksi dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan
  6. Pasal 6 mengatur bentuk dan pengadaan formulir faktur pajak
  7. Pasal 7 menegaskan bahwa faktur penjualan dipersamakan dengan faktur pajak asal memenuhi persyaratan tertentu
  8. Pasal 8 mengatur tentang penggantian dan pembatalan faktur pajak
  9. Pasal 9 menegaskan bahwa akan ada peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai bentuk dan ukuran formulir faktur pajak, tata cara pengisian keterangan faktur pajak, prosedur pemberitahuan dalam ranga pembuatan faktur pajak, tata cara penggantian dan pembetulan faktur pajak, dan tata cara pembatalan faktur pajak
  10. Pasal 10 menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 April 2010
Leave a Comment : more...

Perlakuan PPN Dalam Restrukturisasi Usaha

by dudi on Jan.30, 2010, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam suatu perubahan bentuk usaha seperti penggabungan, peleburan, pemecahan dan pemekaran usaha, aktiva dan kewajiban dari suatu entitas atau badan hukum akan beralih kepada entitas atau badan hukum lain. Peralihan kepemilikan aktiva dan kewajiban ini dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai akan dilihat juga sebagai adanya peralihan Barang Kena Pajak dari entitas yang mengalihkan kepada entitas yang menerima pengalihan. Nah, peralihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dilihat oleh PPN sekarang ini masih dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Bagaimana perlakuannya dengan UU Nomor 42 Tahun 2009? Mari kita lihat.

Restrukturisasi Usaha

Pengertian restrukturisasi usaha ini mencakup penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha dan pengambilalihan usaha. Definisi atau pengertian istilah-istilah ini dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas adalah sebagai berikut  :

  1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
  4. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.

Perhatikan bahwa dalam UU PT tidak dikenal istilah pemekaran dan pemecahan, yang ada adalah pemisahan. Nampaknya istilah pemisahan ini sudah mencakup pengertian pemekaran dan pemecahan.

Untuk lebih jelas, saya coba memberikan contoh tentang istilah-istilah di atas. Dalam kasus penggabungan (merger) misalnya PT A menggabungkan diri ke PT B. PT A mengentikan kegiatan usahanya dan status badan hukum PT A berakhir. PT B masih eksis. Aktiva dan kewajiban PT A beralih secara hukum kepada PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT B.

Dalam kasus peleburan (consolidation), misalnya terdapat dua badan usaha PT A dan PT B yang pemegang sahamnya bersepakat untuk meleburkan diri dan membentuk badan usaha baru, misalnya PT C. PT A dan PT B menghentikan kegiatan usahanya dan status badan hukumnya berakhir. PT C adalah badan usaha baru yang dibentuk sebagai hasil peleburan PT A dan PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT C dan dari PT B kepada PT C.

Untuk contoh pemisahan, dua contoh coba saya kemukakan. Pertama, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memisahkan sebagian aset dan kewajiban PT A dengan membentuk badan usaha baru, misalnya PT B. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B. Contoh ini juga merupakan contoh dari pengertian pemekaran (expansion).

Kedua, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memecah PT A menjadi dua badan usaha baru yaitu PT B dan PT C. Dalam kasus ini, kegiatan usaha PT A berhenti dan status badan hukumnya berakhir digantikan dua badan usaha baru yang dibentuk yaitu PT B dan PT C yang menerima pengalihan aset dan kewajiban PT A. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B dan dari PT A kepada PT C. Kasus ini juga merupakan contoh dari pengertian pemecahan.

Perlakuan PPN

Ketika pertama kali diperkenalkan PPN dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, pengalihan BKP dalam restrukturisasi usaha sebenarnya tidak termasuk penyerahan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf d UU tersebut di mana dinyatakan bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN), masalah ini dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.

Namun demikian, mulai 1 Januari 2001, pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dikenakan PPN di mana dalam Pasal baru yaitu Pasal 1A UU Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini tidak lagi dimasukkan dalam daftar bukan penyerahan BKP.

Bagaimana dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010? Ternyata, perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini kembali seperti semula yaitu tidak dikenakan PPN. Namun demikian, kondisi ini berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d :

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

  • pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak

Dengan demikian, apabila salah satu bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.

Pajak Masukan BKP Yang Dialihkan

Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Ketentuan ini pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali rumusan yang hampir serupa dalam Pasal 9 ayat (14) UU Nomor 11 Tahun 1994 yang sempat dihapuskan oleh UU Nomor 18 Tahun 2000.

2 Comments : more...

Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru

by dudi on Jan.30, 2010, under Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. Equal treatment ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.

Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :

  1. Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
  2. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.

Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah

Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.

Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.

Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.

Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (financing).

Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.

Jasa Keuangan Syariah

Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa  jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.

Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  5. jasa penjaminan.

Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.

Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya equal treatment dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.

1 Comment :, , more...

Faktur Pajak Sederhana Dalam UU PPN Baru

by dudi on Jan.16, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak

Dalam tulisan dalam blog saya ini sebelumnya tentang faktur pajak dalam UU PPN Baru , saya sudah menjelaskan bahwa istilah faktur pajak sederhana tidak dikenal lagi dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN Baru). Ada hal yang belum saya fahami ketika membuat tulisan tersebut yaitu kalau faktur pajak sederhana dihapuskan atau tidak dikenal lagi, bagaimana dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang pembelinya tidak dikenal identitasnya? Nah, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan eceran di mana penjualan dilakukan kepada komsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sangat tidak efektif untuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana faktur pajak paling sedikit harus memuat :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Selama ini, PKP pedagang pengecer ini bisa menggunakan faktur pajak sederhana tanpa harus memuat semua informasi di atas. Nah, mulai 1 April 2010 nanti tidak ada lagi faktur pajak sederhana dan PKP pedagang eceran terpaksa membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Bagi pembeli, hal ini tidak ada masalah karena pembeli dari pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir dan bukan PKP sehingga tidak perlu untuk mengkreditkan pajak masukannya.

Bagi penjual tentu pertanyaannya adalah, apakah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkanya sanksi administrasi. Nah, sanksi terkait kewajiban faktur pajak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan UU perubahan KUP terakhir, ditegaskan bahwa terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN selain :

  • dentitas pembeli (nama, alamat dan NPWP); atau
  • identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Adapun bentuk sanksinya berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Nah, jelaslah bahwa ternyata jika PKP penjual tidak mencantumkan identitas pembeli, maka terhadap PKP tidak dikenakan sanksi dan diterbitkan STP. Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan.

Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan dengan transaksi sangat banyak dengan nilai tiap transaksinya kecil, pencantuman nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak tentu merepotkan dan sangat tidak efektif sehingga bagi PKP ini, sanksi juga tidak dikenakan jika tidak mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

4 Comments :, , more...

Restitusi PPN Untuk Turis Asing

by dudi on Dec.21, 2009, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi

Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.  Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :

Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Perhatikan bawa kata-kata “turis asing” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.

Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali

Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah turis asing memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.

Persyaratan PPN dan PPnBM

Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :

  1. nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.

Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.

Mekanisme Restitusi

Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :

  1. paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak.

Peraturan Pelaksanaan

Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010  sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.

Leave a Comment :, more...

Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru

by dudi on Nov.15, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali ini saya lanjutkan dengan menambahkan satu point penting dalam UU PPN baru yaitu tentang pengkreditan pajak masukan yang diatur dalam pasal 9 UU PPN.

Pengusaha Kena Pajak Yang Belum Berproduksi

Dalam UU PPN baru, di Pasal 9 ayat (2a), ditegaskan bahwa Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak baru sama sekali karena di Undang-undang PPN lama maknanya juga sama walaupun teksnya berbeda yaitu : dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Persamaan makna ini bisa kita simpulkan bila kita baca penjelasan UU PPN lama yang menegaskan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan BKP/JKP, atau ekspor BKP sehingga  Pajak  Keluarannya  belum  ada  (nihil),  maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)

Jadi, nampaknya perubahan di Pasal 9 ayat (2a) ini hanya memindahkan makna kalimat di penjelasan UU lama ke batang tubuh UU PPN baru.

Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu  paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (6a). Sementara itu ayat (6b) nya mengatur bahwa ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Faktur Pajak Harus Memenuhi Persyaratan

Dalam UU PPN baru ini ditambahkan ketentuan baru Pasal 9 ayat (2b) yang menegaskan kembali bahwa pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN. Tidak dipenuhinya syarat ini akan berakibat faktur pajak tidak dapat dikreditkan.

Pengembalian (Restitusi) PPN

Dalam UU PPN baru ini, ketentuan tentang pengembalian atau restitusi PPN ini dimuat. Dalam UU PPN lama, biasanya ketentuan ini dimuat dalam peraturan pelaksanaan saja. Untuk itu beberapa ayat ditambahkan pada Pasal 9 UU PPN baru, yaitu ayat (4a) sampai dengan ayat (4f).

Ayat (4a) menegaskan bahwa kelebihan pajak masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun pajak Ayat (4b) memberikan pengecualian yaitu permohonan dapat diajukan  permohonan pengembalian pada setiap masa pajak oleh :

  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPNnya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi.

Pasal 9 ayat (4c) mengatur bahwa pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam point a sampai e di atas yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP. Ayat (4d) menegaskan bahwa ketentuan PKP berisiko rendah yang diberkan pengembalian pendahuluan ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (4e) dan (4f) mengatur tentang pemeriksaan terhadap PKP yang berisiko rendah yang mmperoleh pengembalian pendahuluan. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Kena Pajak yang mendapatkan pengembalian pendahuluan berdasarkan Pasal 17C UU KUP dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya belum melebihi batasan tertentu dapat menghitung besarnya Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Sementara itu bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu, besarnya Pajak Masukan dihitung dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat 7 dan (7a) UU PPN baru.

Pasal 9 ayat (7b) UU PPN baru ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur batasan peredaran usaha dan jenis kegiatan tertentu di atas dan ketentuan lainnya tentang pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan ini.

Pajak Masukan Yang Tidak Bisa Dikreditkan

Dalam bagian pajak masukan yang tidak bisa dikreditkan yang diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN, terdapat perubahan berupa dihapusnya huruf e tentang faktur pajak sederhana. Hal ini terkait dengan penghapusan Pasal 13 ayat 7 tentang faktur pajak sederhana.

Hal lain yang berubah dalam bagian ini adalah ditambahkannya huruf j di mana pajak masukan atas perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi tidak dapat dikreditkan.

Pengalihan BKP Dalam Rangka Perubahan Bentuk Usaha

Ketentuan tentang pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan dan pengambilalihan usaha diatur dalam Pasal 9 ayat (14) yang merupakan tambahan ketentuan dalam UU PPN baru ini.

Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

5 Comments :, more...

Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru

by dudi on Nov.14, 2009, under PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. UU ini sendiri baru mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 nanti. Nah, beberapa perubahan yang dilakukan oleh Undang-undang PPN yang baru ini coba saya uraikan di paragraf-paragraf di bawah ini.

a. Peristilahan

Dalam bagian peristilahan di Pasal 1 UU ini, hal yang paling penting adalah diperkenalkannya istilah baru yaitu istilah Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak. Penambahan istilah ini merupakan konsekuensi logis dari penambahan penyerahan yang dikenakan pajak berupa ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak yang pada UU sebelumnya tidak diatur sama sekali.

Ekspor BKP Tidak Berwujud sendiri didefinisikan dalam Pasal 1 angka 28 sebagai setiap kegiatan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Sementara Ekspor Jasa Kena Pajak didefiniskan sebagai setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

b. Penyerahan Barang Kena Pajak

Dalam Pasal 1A ayat (1) dimuat tambahan yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yaitu : penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada fihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penambahan ini nampaknya menegaskan kebijakan Perpajakan yang menerapkan prinsip equal treatment atau mutatis mutandis antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah. Prinsip ini juga sudah diperlakukan pada Pajak Penghasilan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 1A ayat (2) juga mengalami perubahan dengan menambah daftar yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu :

  1. Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak, dan
  2. BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

c. Objek PPN

Objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU PPN, ditambah dua jenis lagi, yaitu ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP dan ekspor JKP oleh PKP. Pada UU PPN, sebelumnya, ekspor Barang Kena Pajak memang merupakan objek PPN namun tidak dibedakan antara BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. Dengan demikian UU PPN baru ini lebih menegaskan lagi bahwa ekspor BKP tidak berwujudpun termasuk objek PPN. Demikian juga dengan ekspor jasa kena pajak.

Khusus tentang ekspor jasa kena pajak, pengenaan PPN nya akan dibatasi. Batasan ini akan berupa batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang akan dikenai PPN. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

d. Non Barang Kena Pajak dan Non Jasa Kena Pajak

Bila dalam UU PPN lama, barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Peraturan Pemerintah, maka dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini, jenis BKP dan JKP yang dikecualikan ini diatur langsung dalam UU PPN sehingga tidak perlu lagi ada Peraturan Pemerintah. Rincian dan penjelasan dari BKP dan JKP yang tidak dikenai PPN ini diatur dalam bagian penjelasan Pasal 4A.

Beberapa perubahan penting di antaranya adalah perluasan jenis barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yang meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering juga tidak dikenakan PPN. Di bidang jasa, jasa tata boga atau katering juga sekarang termasuk jasa yang tidak dikenai PPN.

e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Perubahan dalam ketentuan tentang PPnBM secara substantial hanya pada tarifnya. Selebihnya sama saja ketentuannya dengan UU PPN yang sebelumnya. Pada UU PPN baru ini, tarif PPnBM paling tinggi adalah 200% sementara pada UU PPN lama adalah 75%. Tarif minimum PPnBM tidak mengalami perubahan yaitu tetap 10%.

Ketentuan kelompok BKP Mewah nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah sementara jenis barang yang dikenai PPnBM akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

f. Retur Jasa

Jika selama ini kita mengenal nota retur untuk pengembalian barang kena pajak yang dapat mengurangi pajak keluaran, maka sekarang Pasal 5A Ayat (2) mengatur pula retur jasa dalam arti jika terdapat penyerahan jasa kena pajak yang dibatalkan baik seluruhnya atau sebagaian, maka PPN nya dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.

g. Pengkreditan Pajak Masukan

Pengkreditan pajak masukan diatur dalam Pasal 9 Undang-undang PPN. Walaupun satu Pasal, namun di Pasal inilah paling banyak mengalami perubahan dan penambahan di antaranya adalah perubahan materi Pasal 9 ayat (2a), ayat (8) hurf f dan ayat (13), penambahan ayat (2b), ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), ayat (4e), ayat (4f), ayat (6a), ayat (6b), ayat (7a), ayat (7b), ayat (8) huruf j dan ayat (14), serta adanya penghapusan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf e.

Nah, karena banyaknya perubahan di Pasal 9 ayat ini maka saya akan coba gambarkan perubahannya dalam tulisan tersendiri.

h. Pemusatan PPN

Perubahan mendasar dalam hal pemusatan tempat terutang PPN adalah bahwa dalam Pasal 12 ayat (2) UU PPN baru, pemusatan PPN cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis saja, tidak dengan permohonan seperti pada UU PPN yang lama. Konsekuensinya adalah bahwa tidak perlu lagi keputusan menerima atau menolak pemusatan PPN oleh Dirjen Pajak yang selama ini dipraktekan.

i. Pembuatan Faktur Pajak

Masalah pembuatan faktur pajak ini diatur dalam Pasal 13 UU PPN. Beberapa hal mendasar telah dilakukan terkait dengan pembuatan faktur pajak ini. Pertama, jika pada UU PPN lama PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP di dalam daerah pabean dan ekspor BKP, maka pada UU PPN baru ini, ditambahkan lagi kondisinya yaitu untuk setiap penyerahan eks Pasal 16D, ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak.

Kedua, ditambahkannya ketentuan tentang saat pembuatan faktur pajak di Pasal 13 ayat (1a) dan ayat (2a) untuk faktur pajak gabungan.

Ketiga, penghapusan Pasal 13 ayat (7) tentang faktur pajak sederhana. Dengan demikian, dengan berlakunya UU PPN baru ini, nampaknya tidak akan ada lagi istilah faktur pajak sederhana. Yang ada adalah faktur pajak standar dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Terakhir, ditambahkannya ketentuan Pasal 13 ayat (9) yang menyatakan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

j. Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini juga memuat ketentuan tentang batas waktu pembayaran atau penyetoran dan pelaporan SPT PPN. Agak mengherankan bagi saya, karena semestinya hal seperti ini diatur dalam Undang-undang KUP karena sifatnya ketentuan formal, bukan ketentuan material. Dengan demikian, nantinya akan ada dualisme ketentuan yang mengatur batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini, kecuali tentunya ada perubahan di ketentuan KUP nya.

Dalam Pasal 15A UU ini, diatur bahwa batas waktu penyetoran adalah akhir bulan berikutnya sebelum SPT Masa disampaikan. Sementara itu batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Tentu saja dengan ketentuan ini akan membuat PKP lebih punya waktu untuk membayar dan melaporkan SPT PPN nya. Antrian pembayaran pajak di bank pun bisa dipecah. Begitu juga antrian pelaporan SPT tidak akan menumpuk lagi di tanggal 20.

k. Objek PPN Pasal 16D

Terdapat perubahan materi di Pasal 16D UU PPN. Di UU PPN yang lama dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Kini dengan UU PPN baru, dinyatakan bahwa PPN dikenakan terhadap aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, kecuali yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. Dengan demikian, tetap dikenakan PPN walaupun pajak masukannya tidak dapat dikreditkan jika tidak dapat dikreditkannya adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf a, d, f, g, h, I dan j.

l. Restitusi PPN Untuk Turis Asing

Selaras dengan ketentuan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP di mana Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, maka di UU PPN baru inipun diatur lebih detail tentang ketentuan ini di Pasal 16E.

Pasal 16E UU PPN ini berbeda sedikit redaksinya dengan Pasal 17E UU KUP. Perbedaannya terletak pada subjek yang dapat meminta pengembalian PPN. Dalam Pasal 17E UU KUP subjeknya adalah Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sedangkan dalam Pasal 16E UU PPN subjeknya disebutkan orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Perbedaan ini tidak begitu prinsip mengingat Pasal 16E UU PPN ini lebih bersifat teknis operasional walaupun nantinya akan ada aturan lebih teknisnya yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

m. Tanggung Renteng

Pasal 16F UU PPN memberikan ketentuan tentang tanggung renteng di mana pembeli BKP atau penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (maskudnya PPN dan PPnBM?) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.

Ketentuan ini nampakya hanya memindahkan saja dari UU KUP di mana di UU KUP yang baru ketentuan ini memang dihilangkan.

3 Comments :, more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!