BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Pengusaha Kena Pajak’ Category

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Monday, April 9th, 2012

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN.

Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya. Prinsipnya, Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan dapat mengih pajak terutangnya sejak kewajiban subjektif dan objektifnya timbul, paling lama lima tahun ke belakang.

Siapakah PKP?

Siapakah yang dimaksud dengan PKP itu? Siapa yang memenuhi syarat sebagai PKP sehingga ia punya kewajiban melaporkan kegiatan usahanya? Jawabannya bisa kita lihat di Pasal 1 angka 15 UU PPN, yaitu bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Ada dua kata kunci dari definisi PKP dia atas. Pertama adalah kata Pengusaha, dan yang kedua adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.

Pengertian pengusaha dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, yaitu bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Sementara itu, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN, yaitu :

  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. impor BKP
  3. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  5. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  6. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  7. g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
  8. h. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A Undang-undang PPN, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, adalah Pengusaha yang melakukan :

  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean
  2. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean
  3. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
  4. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan
  5. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.

Atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, pengenaan PPN nya tidak perlu dilakukan oleh PKP, tetapi oleh siapa saja yang melakukan hal tersebut. Dengan demikian, orang atau badan yang hanya melakukan impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.

Hal yang sama juga ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012. Tambahan penegasan diberikan oleh PP ini adalah bahwa Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan di atas dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini ditegaskan bahwa Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/PPnBM. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha Kecil

Baik di Pasal 3A Undang-undang PPN maupun di Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan ini Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.

Pedagang Eceran dan Faktur Pajak

Saturday, February 25th, 2012

Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran.

Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan nama dan tanda tangan penjual.

Kedua, Pasal 20 PP ini memberikan pengertian dari pedagang eceran di mana pada prinsipnya pedagang eceran ini bisa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya

Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran juga  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :

  1. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.

Di memori penjelasan Pasal 20, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “konsumen akhir” adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.

Ditegaskan pula bahwa Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran ini tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pengertian pedagang eceran ini juga lebih menitikberatkan pada penyerahannya bukan pada PKP nya. Jadi, jika PKP pabrikan misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut pula dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.


 Powered by Max Banner Ads