<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pengusaha Kena Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Sistem Restitusi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 01:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut <em>credit method</em> atau juga <em>invoice method.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah <em>cash flow</em>, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP</li>
<li>PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut</li>
<li>hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar</li>
<li>lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap</li>
<li>pembayaran Pajak tidak benar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 17:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis dan Batasan JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;</li>
<li>spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</li>
<li>kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan</li>
<li>pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak" >PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ter...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak (PKP)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 04:05:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[PKP]]></category>
		<category><![CDATA[PP 1 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1416</guid>
		<description><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN. Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya. Prinsipnya, Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan dapat mengih pajak terutangnya sejak kewajiban subjektif dan objektifnya timbul, paling lama lima tahun ke belakang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Siapakah PKP?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Siapakah yang dimaksud dengan PKP itu? Siapa yang memenuhi syarat sebagai PKP sehingga ia punya kewajiban melaporkan kegiatan usahanya? Jawabannya bisa kita lihat di Pasal 1 angka 15 UU PPN, yaitu bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua kata kunci dari definisi PKP dia atas. Pertama adalah kata Pengusaha, dan yang kedua adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pengusaha dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, yaitu bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN, yaitu :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>impor BKP</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>h. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A Undang-undang PPN, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, adalah Pengusaha yang melakukan :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, pengenaan PPN nya tidak perlu dilakukan oleh PKP, tetapi oleh siapa saja yang melakukan hal tersebut. Dengan demikian, orang atau badan yang hanya melakukan impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012. Tambahan penegasan diberikan oleh PP ini adalah bahwa Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan di atas dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini ditegaskan bahwa Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/PPnBM. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengusaha Kecil</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Baik di Pasal 3A Undang-undang PPN maupun di Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan ini Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak" >Pengusaha Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak  

Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang m...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/batasan-pengusaha-kecil.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Batasan Pengusaha Kecil" >Batasan Pengusaha Kecil</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">  
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang walau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Ken...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedagang Eceran dan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 07:21:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1385</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran. Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan nama dan tanda tangan penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, Pasal 20 PP ini memberikan pengertian dari pedagang eceran di mana pada prinsipnya pedagang eceran ini bisa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran juga  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Di memori penjelasan Pasal 20, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;konsumen akhir&#8221; adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan pula bahwa Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran ini tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pedagang eceran ini juga lebih menitikberatkan pada penyerahannya bukan pada PKP nya. Jadi, jika PKP pabrikan misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut pula dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: &#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran" >&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor Film Cerita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:12:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor film asing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak impor film]]></category>
		<category><![CDATA[ppn film asing]]></category>
		<category><![CDATA[ppn impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem <em>destination principle</em> di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jatuh-tempo-pembayaran-dan-penyetoran-pajak-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 2008" >Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Berikut ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Mente...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/formulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Formulir SPT Masa PPN Baru (Form 1111)" >Formulir SPT Masa PPN Baru (Form 1111)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 15:57:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya.  Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi PKP Pedagang Eceran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li style="text-align: justify;">dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;</li>
<li style="text-align: justify;">jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;</li>
<li style="text-align: justify;">jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan</li>
<li style="text-align: justify;">kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penomoran Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Peruntukan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pedagang Eceran dan Faktur Pajak" >Pedagang Eceran dan Faktur Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2010 00:17:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1031</guid>
		<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar. Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com </strong>- Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>
<div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
<div><strong>Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. </strong></div>
<div>&#8211;  Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo</div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_2.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
</div>
<p>&#8220;Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,&#8221;  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).</p>
<p>Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.</p>
<p>&#8220;Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.</p>
<p>Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.</p>
<p>&#8220;Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu <em>policy</em> yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada <em>gain </em>yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,&#8221; ujar Tjiptardjo.</p>
<p>Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>&#8220;Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, <em>nah </em>sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,&#8221; kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.</p>
<p>Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,&#8221; katanya.</p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/</p>
</div>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/berita/ini-dia-alasan-ditjen-pajak-melakukan-sensus-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ini Dia Alasan Ditjen Pajak Melakukan Sensus Pajak" >Ini Dia Alasan Ditjen Pajak Melakukan Sensus Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) bakal melakukan sensus pajak pada akhir September 2011 ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak" >Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">INILAH.COM, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) P...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemusatan Tempat Terutang PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2010 03:22:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[pemusatan ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=978</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h4 style="text-align: justify;">Pendahuluan</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang memiliki beberapa cabang atau tempat usaha akan memiliki beberapa tempat PPN terutang sehingga kemungkinan besar akan terdaftar sebagai PKP di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jadi secara default, PPN menganut prinsip desentralisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 memberikan ruang kepada PKP untuk melakukan sentralisasi atau pemusatan tempat terutang PPN. Penetapan satu atau lebih tempat terutang PPN ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah ada pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;"> Tempat Pemusatan PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat (KB), berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, tidak dapat dipilih sebagai Tempat PPN Terutang maupun tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan demikian, tempat-tempat terutang PPN harus menjadi PKP tersendiri, tidak dapat menjadi tempat pemusatan PPN dan juga tidak bisa dipusatkan ke tempat terutang PPN yang lain.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemberitahuan Tertulis</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan tertulis di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (contoh bentuknya ada di lampiran V PER-19/PJ/2010)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk surat pemberitahuan sudah dibakukan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP</h4>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Adapun masa berlakunya adalah untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang. Misal, surat keputusan persetujuannya tertanggal 12 September 2010, maka pemusatan PPN terutangnya mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2010 dan berlaku sampai dengan masa pajak September 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun apabila surat pemberitahuan dari PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari kerja harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tersebut Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan menyetujui atau surat pemberitahuan penolakan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka 14 hari kerja tersebut berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa pajak dimana PKP tidak lagi menginginkan tempat-tempat PPN terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang diterbitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemeriksaan</h4>
<p style="text-align: justify;">Tidak seperti ketentuan sebelumnya, pemusatan tempat PPN terutang tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun demikian, Kepala KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak" >Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat be...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Fakur Pajak Cacat" >Fakur Pajak Cacat</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bag...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya. Objek PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak Cara Menghitung PPN Faktur Pajak Pengkreditan Pajak Masukan PPN Atas Impor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan. Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:23:14 -->
