<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pengusaha Kena Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor Film Cerita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:12:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor film asing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak impor film]]></category>
		<category><![CDATA[ppn film asing]]></category>
		<category><![CDATA[ppn impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html">PPN Atas Impor Film Cerita</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem <em>destination principle</em> di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-film-cerita.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+Film+Cerita';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak impor film (27)</li><li>kasus pajak film impor (16)</li><li>pajak film impor (12)</li><li>pajak atas impor film (7)</li><li>ppn impor barang (7)</li><li>cerita tentang pajak (7)</li><li>kasus pajak film (7)</li><li>kasus pajak impor film (6)</li><li>kasus pajak pertambahan nilai di indonesia (4)</li><li>masalah pajak pph flim import (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 15:57:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html">&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya.  Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi PKP Pedagang Eceran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li style="text-align: justify;">dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;</li>
<li style="text-align: justify;">jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;</li>
<li style="text-align: justify;">jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan</li>
<li style="text-align: justify;">kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penomoran Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Peruntukan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html';
  addthis_title  = '%26%238220%3BFaktur+Pajak+Sederhana%26%238221%3B+Untuk+PKP+Pedagang+Eceran';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak sederhana 2011 (39)</li><li>perbedaan faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana (18)</li><li>pkp pedagang eceran (17)</li><li>contoh faktur pajak sederhana 2011 (14)</li><li>faktur pajak digunggung (10)</li><li>faktur pajak yang digunggung (10)</li><li>pengusaha kena pajak pedagang eceran (10)</li><li>faktur pajak sederhana tahun 2011 (7)</li><li>formulir faktur pajak sederhana (6)</li><li>faktur pajak tidak digunggung (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2010 00:17:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1031</guid>
		<description><![CDATA[
<p>JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>


Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. 
&#8211; <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html">Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com </strong>- Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>
<div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
<div><strong>Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. </strong></div>
<div>&#8211;  Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo</div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_2.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
</div>
<p>&#8220;Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,&#8221;  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).</p>
<p>Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.</p>
<p>&#8220;Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.</p>
<p>Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.</p>
<p>&#8220;Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu <em>policy</em> yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada <em>gain </em>yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,&#8221; ujar Tjiptardjo.</p>
<p>Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>&#8220;Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, <em>nah </em>sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,&#8221; kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.</p>
<p>Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,&#8221; katanya.</p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/</p>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html';
  addthis_title  = 'Ditjen+Pajak+Kaji+Pembebasan+Pajak+UKM';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>ppn ppt (20)</li><li>restitusi PPN ppt (12)</li><li>contoh surat sentralisasi ppn (7)</li><li>ppt ppn (6)</li><li>rencana pembebanan pajak pada ukm (6)</li><li>perencanaan pajak pada ukm (5)</li><li>power point ppn dan ppn bm (5)</li><li>perencanaan pajak ppn ppt (4)</li><li>ppn untuk ukm (3)</li><li>manfaat sentralisasi PPN (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemusatan Tempat Terutang PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2010 03:22:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[pemusatan ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=978</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html">Pemusatan Tempat Terutang PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h4 style="text-align: justify;">Pendahuluan</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang memiliki beberapa cabang atau tempat usaha akan memiliki beberapa tempat PPN terutang sehingga kemungkinan besar akan terdaftar sebagai PKP di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jadi secara default, PPN menganut prinsip desentralisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 memberikan ruang kepada PKP untuk melakukan sentralisasi atau pemusatan tempat terutang PPN. Penetapan satu atau lebih tempat terutang PPN ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah ada pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;"> Tempat Pemusatan PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat (KB), berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, tidak dapat dipilih sebagai Tempat PPN Terutang maupun tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan demikian, tempat-tempat terutang PPN harus menjadi PKP tersendiri, tidak dapat menjadi tempat pemusatan PPN dan juga tidak bisa dipusatkan ke tempat terutang PPN yang lain.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemberitahuan Tertulis</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan tertulis di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (contoh bentuknya ada di lampiran V PER-19/PJ/2010)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk surat pemberitahuan sudah dibakukan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP</h4>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Adapun masa berlakunya adalah untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang. Misal, surat keputusan persetujuannya tertanggal 12 September 2010, maka pemusatan PPN terutangnya mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2010 dan berlaku sampai dengan masa pajak September 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun apabila surat pemberitahuan dari PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari kerja harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tersebut Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan menyetujui atau surat pemberitahuan penolakan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka 14 hari kerja tersebut berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa pajak dimana PKP tidak lagi menginginkan tempat-tempat PPN terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang diterbitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemeriksaan</h4>
<p style="text-align: justify;">Tidak seperti ketentuan sebelumnya, pemusatan tempat PPN terutang tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun demikian, Kepala KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpemusatan-tempat-terutang-ppn.html';
  addthis_title  = 'Pemusatan+Tempat+Terutang+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pemusatan ppn (46)</li><li>sentralisasi ppn (26)</li><li>contoh surat pemusatan ppn (23)</li><li>tata cara pemusatan ppn (11)</li><li>syarat pemusatan ppn (10)</li><li>contoh surat permohonan pemusatan ppn (10)</li><li>pemusatan pajak (6)</li><li>jangka waktu pemusatan ppn (5)</li><li>pemusatan ppn terutang (5)</li><li>permohonan sentralisasi ppn (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>

Objek PPN
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN
Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html">Slide Presentasi PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fslide-presentasi-ppn.html';
  addthis_title  = 'Slide+Presentasi+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>slide PPn (61)</li><li>presentasi PPN (41)</li><li>presentasi pajak (40)</li><li>perpajakan ppt (21)</li><li>slide kup (21)</li><li>power point pajak (19)</li><li>Pajak pertambahan nilai ppt (18)</li><li>pajak bumi dan bangunan ppt (16)</li><li>kup ppt (15)</li><li>powerpoint pajak (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html">Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html';
  addthis_title  = 'Pengusaha+Kena+Pajak+Berisiko+Rendah';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pkp beresiko rendah (6)</li><li>Jangka waktu pengembalian pendahuluan PPN atas PKP resiko rendah (6)</li><li>pkp berisiko rendah (6)</li><li>pengusaha kena pajak berisiko rendah (5)</li><li>wajib pajak beresiko rendah (5)</li><li>pengembalian pendahuluan (4)</li><li>pekerjaan beresiko rendah (4)</li><li>permohonan pengembalian pendahuluan (3)</li><li>pendahuluan pajak (2)</li><li>berisiko rendah (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 21:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[gagal berproduksi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=903</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html">Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Gagal Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">a. PKP Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak,</p>
<p style="text-align: justify;">yang berasal dari hasil produksinya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">b. PKP Non Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan &#8220;Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian&#8221;. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (<em>force majeur</em>), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html';
  addthis_title  = 'Pengusaha+Kena+Pajak+Gagal+Berproduksi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sanksi pajak (306)</li><li>sanksi perpajakan (65)</li><li>sanksi perpajakan terbaru (53)</li><li>pengusaha gagal di indonesia (50)</li><li>sanksi pajak penghasilan (42)</li><li>pkp pasal 9 ayat 4b ppn (36)</li><li>pengertian sanksi pajak (19)</li><li>sanksi pajak terbaru (17)</li><li>sanksi tidak bayar pajak (12)</li><li>pkp gagal berproduksi (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 05:57:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=894</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html">Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya hampir sama dengan Faktur Pajak Standar dulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti ini pada umumnya adalah PKP yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Secara umum, PKP seperti ini adalah PKP yang bertindak sebagai pedagang eceran.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya pertanyaan tentang apakah PKP seperti ini dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena informasi dalam Faktur Pajak nya tidak lengkap, sudah terjawab dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP di mana untuk PKP Pedagang Eceran tidak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP jika Faktur Pajak yang diterbitkannya tidak mencantumkan informasi identitas pembeli dan nama dan tanda tangan yang berhak mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana dengan penomoran Faktur Pajak? Nah, jawabannya ternyata ada di Pasal 1 dan Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen tersebut, PKP Pedagang Eceran diberi pengertian sebagai Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;</li>
<li>menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan</li>
<li>melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Nah, padal Pasal 17 Peraturan Dirjen ini diatur tentang masa peralihan tentang penomoran Faktur Pajak yang sebelumnya menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan penomorannya kepada PKP menjadi penggunaan Faktur Pajak dan penomorannya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 ini. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.</li>
<li>Kode dan nomor seri khusus di atas dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran. Dengan ketentuan ini, PKP Pedagang Eceran, masih punya waktu untuk meneruskan menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang sudah dilakukan sebelumnya atau membuat penomoran baru yang tidak harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen.</li>
<li>Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html';
  addthis_title  = 'Faktur+Pajak+Untuk+PKP+Pedagang+Eceran';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pedagang eceran (33)</li><li>ppn pedagang eceran (22)</li><li>faktur pajak untuk pedagang eceran (20)</li><li>Faktur Pajak Pedagang Eceran (12)</li><li>perlakuan perpajakan terhadap pedagang eceran (10)</li><li>faktur pajak pembelian (5)</li><li>ppn eceran (4)</li><li>cara membayar ppn (4)</li><li>ppn untuk pedagang eceran (4)</li><li>restitusi pajak pedagang eceran (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 00:49:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=890</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan Kode Cabang</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html">Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Kode Cabang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP tertentu, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode &#8217;000&#8242; untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode &#8217;001&#8242; untuk Kantor Cabang.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP tersebut adalah PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP di atas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Kode Cabang, PKP wajib juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau pengurangan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak dalam hal terjadi penambahan Kantor cabang, atau setelah terjadinya pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak atau terlambat melakukan pemberitahuan seperti diuraikan di atas, menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi Faktur Pajak Cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">Menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Penggunaan Nomor Urut Satu Tidak Pada Awal Tahun</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan Nomor Urut dalam Faktur Pajak adalah dengan delapan digit angka di mana pada setiap awal tahun kalender nomor urut dimulai dari awal lagi atau mulai 0000001 lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika dalam satu tahun kalender ternyata nomor Faktur Pajak sudah habis alias sudah mencapai 9999999, maka penomorannya mulai dari 00000001 lagi walaupun tidak dilakukan pada awal tahun kalender.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan nomor 00000001 lagi tidak di awal tahun kalender wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya         setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Pejabat Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan    penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010. Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat yang ditunjuk termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh       tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Kuasa Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi perubahan kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fkewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Kewajiban+Pengusaha+Kena+Pajak+Terkait+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kewajiban pkp (73)</li><li>kewajiban pengusaha kena pajak (55)</li><li>FORM penandatangan faktur pajak (11)</li><li>Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak (4)</li><li>kewajiban yang dilakukan pengusaha kena pajak (3)</li><li>kewajiban pengusaha (3)</li><li>kewajiban pembuatan faktur pajak (2)</li><li>mengapa kewajiban pkp membuat faktur (2)</li><li>form pemberitahuan penomoran faktur pajak ke kpp (2)</li><li>pkp untuk kantor cabang (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak (PKP)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2010 22:32:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=833</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subjeknya. Namun demikian subjek PPN sendiri tak kalah pentingnya untuk dipelajari karena subjek pajak inilah yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah subjek pajak yang paling umum dan paling banyak peranannya dalam melaksanakan kewajiban PPN. Tulisan ini mencoba untuk <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html">Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subjeknya. Namun demikian subjek PPN sendiri tak kalah pentingnya untuk dipelajari karena subjek pajak inilah yang akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah subjek pajak yang paling umum dan paling banyak peranannya dalam melaksanakan kewajiban PPN. Tulisan ini mencoba untuk menggali pemahaman kita tentang istilah Pengusaha Kena Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengusaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak akan terlepas dari pengertian pengusaha dalam arti definisi PKP harus memenuhi dulu definisi pengusaha karena PKP adalah pengusaha. Pengertian pengusaha sendiri ada di Pasal 1 angka 14 UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam ketentuan ini, pengusaha adalah orang pribadi atau badan <em>dalam bentuk apa pun</em> yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa <em>termasuk mengekspor jasa</em>, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi ini bentuk Pengusaha bisa berupa orang pribadi bisa juga berbentuk badan seperti PT, CV, yayasan, koperasi, lembaga, dll yang definisinya ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 UU PPN. Sementara itu, kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha bisa berupa menghasilkan barang (pabrikan), ekspor impor barang atau jasa, melakukan usaha jasa dan melakukan usaha perdagangan. Pengertian dari kegiatan-kegiatan ini dicantumkan dalam Pasal 1 yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.</li>
<li>Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean</li>
<li>Ekspor Barang (Kena Pajak) Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang (Kena Pajak) Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean</li>
<li>Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.</li>
<li>Pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang (Kena Pajak) Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>Pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa (Kena Pajak) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Daerah Pabean</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pengertian Pengusaha di atas, nampak bahwa istilah Daerah Pabean merupakan istilah yang penting terutama terkait dengan pengertian ekspor dan impor. Pengertian Daerah Pabean juga menjadi penting karena batasan daerah pabean inilah yang menjadi batasan PPN mempunyai hak legal untuk diterapkan karena PPN pajak atas konsumsi barang atau jasa di dalam daerah pabean. Di luar daerah pabean, PPN tidak memiliki hak untuk dikenakan atau diterapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian Daerah Pabean ini terdapat di Pasal 1 angka 1 UU PPN, yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas <em>k</em>ontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu frasa yang menentukan definisi dari pengusaha adalah “dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”. Frasa ini menjadi penting dalam PPN karena frasa ini membatasai pengertian Pengusaha dan tentu juga membatasai pengertian Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, orang atau badan yang menjual barang atau jasa tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, maka orang atau badan tersebut tidak bisa disebut Pengusaha dan juga Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Sayang sekali, frasa yang sangat penting ini tidak diberikan penjelasan lebih jauh dalam Undang-undang PPN. Namun demikian, kalau kita lihat UU PPN sebelum perubahan, ada frasa yang mirip yaitu “dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya”. Di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU ini, diberikan penjelasan sedikit tentang arti dari dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yaitu dalam rangka kegiatannya sehari-hari sebagai Pengusaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari sedikit penjelasannya ini bisa disimpulkan bahwa dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ini mengandung arti bahwa kegiatannya merupakan kegiatan rutin yang selalu dilakukannya sehingga misalnya jika perusahaan pabrik sepatu memberikan bantuan berupa pesawat televisi kepada suatu yayasan sosial maka atas penyerahan televisi ini tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengusaha Kena Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Setelah kita memahami pengertian Pengusaha, maka selanjutnya kita teruskan dengan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU PPN, pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Dengan demikian, dua unsur penting dari definisi Pengusaha Kena Pajak adalah, pertama, merupakan Pengusaha, kedua, melakukan penyerahan BKP/JKP. Pengertian Pengusaha sudah diuraikan di bagian sebelumnya, sekarang kita lihat pengertian penyerahan BKP/JKP.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyerahan Barang Kena Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah <em>setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak</em>. Barang Kena Pajak sendiri adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1A ayat (1) UU PPN memberikan penegasan tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini. Sementara itu Pasal 1A ayat (2) memberikan penegasan tentang apa-apa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh tentang penyerahan Barang Kena Pajak ini, saya uraikan dalam tulisan tersendiri yaitu <a title="Penyerahan Barang Kena Pajak" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html" target="_blank">Penyerahan Barang Kena Pajak</a>. Silahkan klik tautan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyerahan Jasa Kena Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 7, Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada Pasal khusus yang menjelaskan lebih jauh tentang penyerahan Jasa Kena Pajak ini seperti yang diatur dalam Pasal 1A untuk penyerahan Barang Kena Pajak. Pengertian penyerahan sendiri lebih dari sekedar penjualan. Bisa juga berbentuk sumbangan, atau bantuan cuma-cuma atau pemakaian sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang menjadi titik penting di sini adalah pada pengertian Jasa Kena Pajak yaitu jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpengusaha-kena-pajak-pkp.html';
  addthis_title  = 'Pengusaha+Kena+Pajak+%28PKP%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>apa itu PKP (60)</li><li>pkp pajak (34)</li><li>pkp adalah (32)</li><li>DEFINISI PKP (32)</li><li>KETENTUAN PENGUSAHA KENA PAJAK (30)</li><li>ketentuan PKP (20)</li><li>pajak pkp (14)</li><li>arti pkp (10)</li><li>pengertian jasa kena pajak (10)</li><li>pkp badan (7)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:41:45 -->
