BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Pengusaha Kena Pajak’ Category

Sistem Restitusi PPN

Sunday, May 13th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut credit method atau juga invoice method.

Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.

Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.

Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).

Prinsip Dasar

Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.

Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.

Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah cash flow, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.

Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan

Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian

Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.

Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :

  1. PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP
  2. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau
  3. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN

Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.

Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :

  1. hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
  2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar
  3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap
  4. pembayaran Pajak tidak benar

Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Ekspor Jasa Kena Pajak

Sunday, May 6th, 2012

 Powered by Max Banner Ads 

Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).

Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.

Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.

Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Jenis dan Batasan JKP

Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
  4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
  5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.

Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.

Pemberitahuan Ekspor JKP

Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.

Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain

Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.


 Powered by Max Banner Ads