Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PPN Atas Impor Film Cerita


 Powered by Max Banner Ads 

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.

Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.

Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.

Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.

Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.

Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?

Incoming search terms:

  • pajak impor film (27)
  • kasus pajak film impor (16)
  • pajak film impor (12)
  • kasus pajak film (7)
  • ppn impor barang (7)
  • cerita tentang pajak (7)
  • pajak atas impor film (7)
  • kasus pajak impor film (6)
  • perlakuan pajak atas impor film (4)
  • kasus pajak pertambahan nilai di indonesia (4)

“Faktur Pajak Sederhana” Untuk PKP Pedagang Eceran


 Powered by Max Banner Ads 

Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.

Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya.  Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.

Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Definisi PKP Pedagang Eceran

Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :

  1. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
  2. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
  3. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.

PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak

Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
  • jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
  • jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
  • kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.

Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak

Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.

Penomoran Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.

Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.

Peruntukan Faktur Pajak

Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Incoming search terms:

  • faktur pajak sederhana 2011 (39)
  • perbedaan faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana (18)
  • pkp pedagang eceran (17)
  • contoh faktur pajak sederhana 2011 (14)
  • pengusaha kena pajak pedagang eceran (10)
  • faktur pajak yang digunggung (10)
  • faktur pajak digunggung (9)
  • faktur pajak sederhana tahun 2011 (7)
  • formulir faktur pajak sederhana (6)
  • faktur pajak tidak digunggung (5)