<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pengkreditan Pajak Masukan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html">PPN Atas Pemakaian Sendiri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-pemakaian-sendiri.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Pemakaian+Sendiri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pemakaian sendiri bkp (3)</li><li>pajak masukan pemakaian sendiri produktif (1)</li><li>perlakuan pemakaian sendiri ppn (1)</li><li>ppn atas pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>ppn memakai sendiri (1)</li><li>PPN pemakaian sendiri dapat dikreditkan (1)</li><li>ppn sendiri (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html">PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Ekspor+Jasa+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa maklon (57)</li><li>ekspor jasa (20)</li><li>ppn atas ekspor jasa (20)</li><li>ppn jasa konstruksi (15)</li><li>pengertian jasa maklon (14)</li><li>ppn atas jasa (12)</li><li>pemberitahuan ekspor barang (12)</li><li>jasa maklon adalah (11)</li><li>pengertian maklon (10)</li><li>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor Film Cerita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:12:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor film asing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak impor film]]></category>
		<category><![CDATA[ppn film asing]]></category>
		<category><![CDATA[ppn impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html">PPN Atas Impor Film Cerita</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem <em>destination principle</em> di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-film-cerita.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+Film+Cerita';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak impor film (27)</li><li>kasus pajak film impor (16)</li><li>pajak film impor (12)</li><li>pajak atas impor film (7)</li><li>ppn impor barang (7)</li><li>cerita tentang pajak (7)</li><li>kasus pajak film (7)</li><li>kasus pajak impor film (6)</li><li>kasus pajak pertambahan nilai di indonesia (4)</li><li>masalah pajak pph flim import (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>

Objek PPN
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN
Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html">Slide Presentasi PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fslide-presentasi-ppn.html';
  addthis_title  = 'Slide+Presentasi+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>slide PPn (61)</li><li>presentasi PPN (41)</li><li>presentasi pajak (40)</li><li>perpajakan ppt (21)</li><li>slide kup (21)</li><li>power point pajak (19)</li><li>Pajak pertambahan nilai ppt (18)</li><li>pajak bumi dan bangunan ppt (16)</li><li>kup ppt (15)</li><li>powerpoint pajak (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 21:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[gagal berproduksi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=903</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html">Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Gagal Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">a. PKP Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak,</p>
<p style="text-align: justify;">yang berasal dari hasil produksinya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">b. PKP Non Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan &#8220;Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian&#8221;. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (<em>force majeur</em>), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html';
  addthis_title  = 'Pengusaha+Kena+Pajak+Gagal+Berproduksi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sanksi pajak (306)</li><li>sanksi perpajakan (65)</li><li>sanksi perpajakan terbaru (53)</li><li>pengusaha gagal di indonesia (50)</li><li>sanksi pajak penghasilan (42)</li><li>pkp pasal 9 ayat 4b ppn (36)</li><li>pengertian sanksi pajak (19)</li><li>sanksi pajak terbaru (17)</li><li>sanksi tidak bayar pajak (12)</li><li>pkp gagal berproduksi (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fakur Pajak Cacat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 15:01:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=898</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html">Fakur Pajak Cacat</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Faktur Pajak Cacat = Tidak Memenuhi Persyaratan Formal?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau kita membaca Undang-undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009), tidak terdapat istilah Faktur Pajak Cacat. Yang ada dalam UU PPN adalah bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal (Pasal 13 ayat (9)). Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana Faktur Pajak  paling sedikit harus memuat keterangan tentang :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;</li>
<li>Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;</li>
<li>Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;</li>
<li>Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;</li>
<li>Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan</li>
<li>Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 (selanjutnya disebut Peraturan Dirjen), ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 5 ayat (3) nya kemudian dijelaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sampai di sini saya bisa menyimpuilkan bahwa Faktur Pajak cacat adalah sama dengan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kriteria Faktur Pajak Cacat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ternyata pengertian Faktur Pajak cacat tidak terbatas pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010, masih terdapat kriteria lain untuk Faktur Pajak cacat. Kriteria selengkapnya dari Faktur Pajak cacat adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang tidak atau bterlambat disampaikan. Hal ini khusus bagi PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan;</li>
<li>Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 oleh PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan.</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak atau surat pemberitahuan perubahan pejabat atau kuasa pendantangan Faktur Pajak tidak atau terlambat disampaikan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Atas Penerbitan Faktur Pajak Cacat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sanksi administrasi terkait Faktur Pajak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU KUP. Terkait dengan Faktur Pajak cacat, ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali masalah identitas pembeli dan identitas pembeli dan tandatangan bagi PKP Pedagang Eceran, dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda 2% dari DPP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, Faktur Pajak cacat yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah Faktur Pajak cacat dengan kriteria pertama yaitu yang  tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dengan kata lain, Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain yaitu kriteria nomor 2 sampai dengan nomor 7 di atas tidak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 pun tidak ditemukan ketentuan bahwa atas Faktur Pajak cacat selain karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dapatkah Faktur Pajak Cacat Dikreditkan?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan berikutnya yang cukup menarik adalah : apakah semua Faktur Pajak cacat bisa dikreditkan oleh pembelinya? Mari kita lihat Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN untuk menjawabnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, ditegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN alias Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat disimpulkan Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak dengan kriteria pertama yaitu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Tidak ada ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pun, yang tegas-tegas dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sementara itu Faktur Pajak cacat yang lain tidak secara tegas dinyatakan tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam SE-42/PJ/2010 yang merupakan Surat Edaran pengantar Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dinyatakan secara tegas dalam butir 11 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan. Artinya semua Faktur Pajak cacat tidak bisa dikreditkan. Apakah ini berarti bahwa Surat Edaran ini bertentangan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 dan Undang-undang PPN?</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau saya boleh menyimpulkan, walaupun ada banyak kriteria yang membuat Faktur Pajak cacat, hanya kriteria tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN lah, yang menyebabkan dikenakannya sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan yang menyebabkan PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Anda tidak setuju? Silahkan beri komentar atau masukan untuk bisa meyakinkan saya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffakur-pajak-cacat.html';
  addthis_title  = 'Fakur+Pajak+Cacat';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak cacat (184)</li><li>kriteria faktur pajak cacat (33)</li><li>sanksi faktur pajak cacat (20)</li><li>definisi faktur pajak cacat (13)</li><li>ketentuan faktur pajak cacat (8)</li><li>syarat faktur pajak cacat (5)</li><li>pengertian faktur pajak cacat (5)</li><li>faktur pajak dikatakan cacat (5)</li><li>sanksi pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak cacat (4)</li><li>faktur pajak masukan cacat (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedoman-penghitungan-pengkreditan-pajak-masukan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedoman-penghitungan-pengkreditan-pajak-masukan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2010 01:20:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[pajak masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pengkreditan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=881</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedoman-penghitungan-pengkreditan-pajak-masukan.html">Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Mekanisme umum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengurangkan atau mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut lebih besar pajak keluaran maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas Negara oleh PKP tersebut. Sebaliknya jika dalam masa pajak tersebut ternyata lebih besar pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan mekanisme umum tersebut, maka jumlah yang harus dibayar atau kelebihan bayar oleh PKP bias berubah-ubah tergantung besarnya pajak masukan yang dibayar dan pajak keluaran yang dipungut dalam suatu masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian Undang-undang PPN juga membuat ketentuan tentang mekanisme pengkreditan lain selain mekanisme umum. Mekanisme ini disebut Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan. Dengan mekanisme ini, ditentukan besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan persentase terhadap pajak keluaran. Misal, pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Besarnya pajak keluaran dalam satu masa pajak adalah 10% dari omzet sehingga pajak masukan yang bias dikreditkan adalah 8% dari omzet. Dengan semikian PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 2% dari omzet sebukan. Perhatikan bahwa besarnya PPN yang harus disetor hanya tergantung pada omzet dalam suatu masa saja.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Undang-undang PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;">Dalam, UU Nomor 42 Tahun 2009, terdapat dua jenis Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang peredaran usahanya dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN. Peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.</li>
<li>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN. Ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Dengan Batas Omzet Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini adalah PKP yang peredaran usaha atau omzet dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp1,8 Milyar. Dengan demikian, apabila omzet PKP tidak melebihi Rp1,8 Milyar dalam satu tahun buku, maka PKP tesebut boleh memilih apakah kewajiban PPN nya menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan secara umum atau menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan maka besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 60% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 4% dari omzet.</li>
<li>Untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam suatu masa pajak adalah 3% dari omzet</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Untuk PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu wajib menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Jenis kegiatan usaha tertentu, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan dan besarnya PPN yang harus disetor adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Untuk kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 90% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 1% dari omzet.</li>
<li style="text-align: justify;">Untuk kegiatan usaha penyerahan emas perhiasan secara eceran, besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah 80% dari pajak keluaran. Dengan demikian, PPN yang harus disetor dalam satu masa pajak adalah sebesar 2% dari omzet.</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpedoman-penghitungan-pengkreditan-pajak-masukan.html';
  addthis_title  = 'Pedoman+Penghitungan+Pengkreditan+Pajak+Masukan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengkreditan pajak masukan (368)</li><li>pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan (47)</li><li>pengkreditan (36)</li><li>pedoman pengkreditan pajak masukan (20)</li><li>contoh soal pajak masukan dan pajak keluaran (16)</li><li>perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran (14)</li><li>pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran (12)</li><li>perhitungan ppn masukan dan keluaran (11)</li><li>mekanisme pengkreditan pajak masukan (11)</li><li>PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PPN (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedoman-penghitungan-pengkreditan-pajak-masukan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Mar 2010 14:41:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen tertentu]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=849</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Nah, untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (6) ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html">Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Nah, untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (6) ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-67/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Dirjen ini dikeluarkan untuk menggantikan ketentuan terdahulu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000<span style="color: #000000;"> </span>tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang  Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun isi dari ketentuan baru tentang dokumen tertentu ini saya jelaskan di paragraf-paragraf di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis-jenis Dokumen Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jenis-jenis dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak adalah adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut,</li>
<li>Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu,</li>
<li>Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak,</li>
<li>Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi,</li>
<li>Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri,</li>
<li>Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan,</li>
<li>Tanda pembayaran atau kuitansi listrik,</li>
<li>Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,</li>
<li>Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak, dan</li>
<li>Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean,</li>
<li>Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaaan Air Minum,</li>
<li>Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perusahaan perantara efek, dan</li>
<li>Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keterangan Yang Harus Dimuat Dalam Dokumen Tertentu</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dokumen-dokumen tertentu dalam angka 1 sampai dengan point 8 di atas dan point 11 sampai dengan 13, keterangan minimal yang harus ada adalah :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan,</li>
<li>Jumlah satuan barang apabila ada,</li>
<li>Dasar Pengenaan Pajak, dan</li>
<li>Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dokumen tertentu tersebut dikatakan memenuhi persyaratan formal jika diisi dengan lengkap, jelas dan benar dengan mencantumkan keterangan-keterangan di atas. Jika tidak memenuhi maka penerbitan dokuemen ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).</p>
<p style="text-align: justify;">Adapaun kalau kita merujuk ke UU KUP, maka ketentuan yang sesuai dengan kondisi ini adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e yaitu jika PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap maka sanksi yang akan dikeakan adalah denda sebesar 2% dari DPP.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dokumen tertentu angka 9 dan 10 di atas harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Agar Dapat Dikreditkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam point 2 sampai dengan 7,  pont 11, 12 dan 13 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal di atas dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu point 9 dan 10 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fdokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Dokumen+Tertentu+Yang+Dipersamakan+Dengan+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (11)</li><li>yang dipersamakan dengan fp (3)</li><li>faktur pajak yang dipersamakan (2)</li><li>dokumen sebagai faktur pajak (2)</li><li>dokumen tertentu (2)</li><li>contoh dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (2)</li><li>faktur pajak tidak lengkap (2)</li><li>jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (1)</li><li>jenis dokumen pemberitahuan impor barang (1)</li><li>yang dipersamakan sebagai faktur pajak (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/dokumen-tertentu-yang-dipersamakan-dengan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlakuan PPN Dalam Restrukturisasi Usaha</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/perlakuan-ppn-dalam-restrukturisasi-usaha.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/perlakuan-ppn-dalam-restrukturisasi-usaha.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 11:43:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[restrukturisasi usaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=821</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam suatu perubahan bentuk usaha seperti penggabungan, peleburan, pemecahan dan pemekaran usaha, aktiva dan kewajiban dari suatu entitas atau badan hukum akan beralih kepada entitas atau badan hukum lain. Peralihan kepemilikan aktiva dan kewajiban ini dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai akan dilihat juga sebagai adanya peralihan Barang Kena Pajak dari entitas yang mengalihkan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/perlakuan-ppn-dalam-restrukturisasi-usaha.html">Perlakuan PPN Dalam Restrukturisasi Usaha</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam suatu perubahan bentuk usaha seperti penggabungan, peleburan, pemecahan dan pemekaran usaha, aktiva dan kewajiban dari suatu entitas atau badan hukum akan beralih kepada entitas atau badan hukum lain. Peralihan kepemilikan aktiva dan kewajiban ini dari sudut pandang Pajak Pertambahan Nilai akan dilihat juga sebagai adanya peralihan Barang Kena Pajak dari entitas yang mengalihkan kepada entitas yang menerima pengalihan. Nah, peralihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dilihat oleh PPN sekarang ini masih dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak. Bagaimana perlakuannya dengan UU Nomor 42 Tahun 2009? Mari kita lihat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Restrukturisasi Usaha</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian restrukturisasi usaha ini mencakup penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha dan pengambilalihan usaha. Definisi atau pengertian istilah-istilah ini dalam Pasal 1 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas adalah sebagai berikut  :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.</li>
<li>Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.</li>
<li>Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.</li>
<li>Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa dalam UU PT tidak dikenal istilah pemekaran dan pemecahan, yang ada adalah pemisahan. Nampaknya istilah pemisahan ini sudah mencakup pengertian pemekaran dan pemecahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk lebih jelas, saya coba memberikan contoh tentang istilah-istilah di atas. Dalam kasus penggabungan (<em>merger</em>) misalnya PT A menggabungkan diri ke PT B. PT A mengentikan kegiatan usahanya dan status badan hukum PT A berakhir. PT B masih eksis. Aktiva dan kewajiban PT A beralih secara hukum kepada PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT B.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kasus peleburan (<em>consolidation</em>), misalnya terdapat dua badan usaha PT A dan PT B yang pemegang sahamnya bersepakat untuk meleburkan diri dan membentuk badan usaha baru, misalnya PT C. PT A dan PT B menghentikan kegiatan usahanya dan status badan hukumnya berakhir. PT C adalah badan usaha baru yang dibentuk sebagai hasil peleburan PT A dan PT B. Dalam kasus ini terjadi pengalihan BKP dari PT A kepada PT C dan dari PT B kepada PT C.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk contoh pemisahan, dua contoh coba saya kemukakan. Pertama, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memisahkan sebagian aset dan kewajiban PT A dengan membentuk badan usaha baru, misalnya PT B. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B. Contoh ini juga merupakan contoh dari pengertian pemekaran (<em>expansion</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, misalkan pemegang saham PT A mengambil keputusan untuk memecah PT A menjadi dua badan usaha baru yaitu PT B dan PT C. Dalam kasus ini, kegiatan usaha PT A berhenti dan status badan hukumnya berakhir digantikan dua badan usaha baru yang dibentuk yaitu PT B dan PT C yang menerima pengalihan aset dan kewajiban PT A. Pengalihan BKP terjadi dari PT A kepada PT B dan dari PT A kepada PT C. Kasus ini juga merupakan contoh dari pengertian pemecahan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketika pertama kali diperkenalkan PPN dengan UU Nomor 8 Tahun 1983, pengalihan BKP dalam restrukturisasi usaha sebenarnya tidak termasuk penyerahan kena pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 1 huruf d UU tersebut di mana dinyatakan bahwa pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam UU Nomor 11 Tahun 1994 (perubahan pertama UU PPN), masalah ini dipertegas lagi dengan menyatakan bahwa tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, mulai 1 Januari 2001, pengalihan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini dikenakan PPN di mana dalam Pasal baru yaitu Pasal 1A UU Nomor 18 Tahun 2000, penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini tidak lagi dimasukkan dalam daftar bukan penyerahan BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 yang berlaku 1 April 2010? Ternyata, perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi usaha ini kembali seperti semula yaitu tidak dikenakan PPN. Namun demikian, kondisi ini berlaku jika yang mengalihkan dan yang menerima pengalihan statusnya adalah Pengusaha Kena Pajak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yang tidak termasuk dalam pengertian </em><em>p</em><em>enyerahan Barang Kena Pajak adalah:</em></p>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak</em></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, apabila salah satu bukan Pengusaha Kena Pajak, maka atas pengalihan ini tetap dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pajak Masukan BKP Yang Dialihkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 9 ayat (14) UU nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi usaha, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerima pengalihan, sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan ini pada hakikatnya adalah menghidupkan kembali rumusan yang hampir serupa dalam Pasal 9 ayat (14) UU Nomor 11 Tahun 1994 yang sempat dihapuskan oleh UU Nomor 18 Tahun 2000.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fperlakuan-ppn-dalam-restrukturisasi-usaha.html';
  addthis_title  = 'Perlakuan+PPN+Dalam+Restrukturisasi+Usaha';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>PENGERTIAN RESTRUKTURISASI (19)</li><li>penggabungan usaha pajak (13)</li><li>aspek pajak penggabungan usaha (9)</li><li>ASPEK RESTRUKTURISASI BADAN USAHA (9)</li><li>pemecahan usaha (7)</li><li>perlakuan ppn (5)</li><li>pengambilalihan usaha (5)</li><li>contoh peleburan usaha (4)</li><li>PPN atas penggabungan usaha (4)</li><li>restrukturisasi usaha (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/perlakuan-ppn-dalam-restrukturisasi-usaha.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Jul 2008 00:47:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pajak masukan]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=99</guid>
		<description><![CDATA[<p>Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html">Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang atau PPN yang lebih bayar. Penghitungan ini dilakukan dengan mengurangkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran. Apabila dalam satu bulan Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan maka hasilnya adalah kurang bayar. Sebaliknya apabila dalam satu bulan Pajak Masukan yang lebih besar, maka hasil penghitungannya akan menjadi lebih bayar. Dengan demikian, semakin besar jumlah Pajak Masukan maka semakin kecillah kewajiban Pengusaha Kena Pajak, bahkan mungkin semakin besar piutang kelebihan pembayaran PPN.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Namun demikian, tidak semua Pajak Masukan yang sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan. Dengan kata lain, ada Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak <span style="color: #ff0000;">sebelum Pengusaha dikukuhkan</span> sebagai Pengusaha Kena Pajak;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang <span style="color: #ff0000;">tidak mempunyai hubungan langsung</span> dengan kegiatan usaha;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor <span style="color: #ff0000;">sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi</span> kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean <span style="color: #ff0000;">sebelum Pengusaha dikukuhkan</span> sebagai Pengusaha Kena Pajak;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa <span style="color: #ff0000;">Faktur Pajak Sederhana</span>;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (<span style="color: #ff0000;">faktur pajak cacat</span>);</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (<span style="color: #ff0000;">faktur pajak cacat</span>);</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya <span style="color: #ff0000;">ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak</span>;</span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya  <span style="color: #ff0000;">tidak dilaporkan</span> dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. </span></li>
<li><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas <span style="color: #ff0000;">penyerahannya dibebaskan </span>dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai</span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;">Tulisan terkait :</span></p>
<ul>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=49">Pengusaha Kena Pajak </a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=42">Apa Itu PPN?</a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=41">Faktur Pajak</a> </span></em></li>
<li><em><span style="font-size: x-small; font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=80" target="_blank">Fasilitas Pembebasan PPN</a></span></em></li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Masukan+Yang+Tidak+Dapat+Dikreditkan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan (136)</li><li>ppn masukan yang tidak dapat dikreditkan (126)</li><li>ppn yang tidak dapat dikreditkan (74)</li><li>Pajak masukan yang dapat dikreditkan (53)</li><li>PPN yang dapat dikreditkan (45)</li><li>ppn tidak dapat dikreditkan (44)</li><li>faktur pajak masukan (40)</li><li>ppn masukan yang dapat dikreditkan (36)</li><li>faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan (29)</li><li>pajak keluaran dan pajak masukan (27)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 18:14:44 -->
