<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pemungut PPN</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/pemungut-ppn-pajak-pertambahan-nilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya. Objek PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak Cara Menghitung PPN Faktur Pajak Pengkreditan Pajak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 10:57:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[BOS]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph 22]]></category>
		<category><![CDATA[pph 23]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=797</guid>
		<description><![CDATA[Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta</li>
<li style="text-align: justify;">Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI</li>
<li style="text-align: justify;">Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.</li>
</ol>
<p>Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota</li>
<li>Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten</li>
<li>Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota</li>
<li>Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten</li>
</ol>
<p><strong>Peraturan Pelaksanaan Perpajakan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE &#8211; 02/PJ./2006   Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21</strong> : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22</strong> : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 23</strong> : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPN </strong>: Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003</li>
</ol>
<p><strong>Aspek PPh Pasal 21</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan  yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.</li>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.</li>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009.  Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan.  Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12</li>
</ul>
<p><strong>Aspek PPh Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p><strong>Aspek PPh Pasal 23</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.</p>
<p><strong>Aspek Pajak Pertambahan Nilai</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk  Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.</p>
<p style="text-align: justify;">PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.</li>
<li>Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif Lebih Tinggi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ketentuan Baru PPh Pasal 22" >Ketentuan Baru PPh Pasal 22</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak" >Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">INILAH.COM, Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) P...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemungut PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemungut-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemungut-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2008 00:23:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Pada umumnya, mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual (PKP Penjual). PKP Pembeli akan membayar kepada PKP Penjual tambahan PPN sebesar 10% dari harga jual/beli. PKP Penjual kemudian akan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN yang dilakukannya. Bagi penjual, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur pajak keluaran sedangkan bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Pada umumnya,  mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh <a href="../?p=49">Pengusaha Kena Pajak</a> yang bertindak  sebagai penjual (PKP Penjual). PKP Pembeli akan membayar kepada PKP Penjual  tambahan PPN sebesar 10% dari harga jual/beli. PKP Penjual kemudian akan  menerbitkan <a href="../?p=41">faktur pajak</a> sebagai  bukti pemungutan PPN yang dilakukannya. Bagi penjual, <a href="../?p=41">faktur pajak</a> ini dikenal sebagai faktur  pajak keluaran sedangkan bagi pembeli, faktur pajak ini dikenal sebagai faktur  pajak masukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;">Namun  demikian, <a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=bK+hm5unarKgluKnZaqhkZSoYqygnZiq5">Undang-undang  PPN </a>memberikan sebuah mekanisme pemungutan lain di mana dalam mekanisme ini  bukan penjual yang memungut PPN tetapi pembelilah yang ditunjuk untuk memungut  PPN. Pembeli yang ditunjuk inilah yang biasa disebut Pemungut PPN. Dengan  demikian, istilah Pemungut PPN memiliki arti spesifik yaitu fihak pembeli Barang  Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN berdasarkan  Pasal 16A Undang-undang PPN.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana; color: #0000ff;"><strong><span lang="SV">Siapakah Pemungut PPN?</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24  Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor  Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Bendaharawan Pemerintah adalah  Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik  Propinsi, Kabupaten, atau Kota.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Sementara itu fihak penjual disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak Rekanan  Pemerintah yaitu Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena  Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor  Perbendaharaan dan Kas Negara.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana; color: #0000ff;"><strong><span lang="SV">Proses Pemungutan</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">·</span></span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Pemungut Pajak  Pertambahan Nilai yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak  dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama  Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan  melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang  terutang. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">·</span></span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Bendaharawan Pemerintah  yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, wajib  melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor  Perbendaharaan dan Kas Negara dimaksud.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">·</span></span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Dalam jumlah pembayaran  yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas  Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang  Mewah yang terutang.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">·</span></span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Pemungutan Pajak  Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dilakukan pada saat  pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena  Pajak Rekanan Pemerintah</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">·</span></span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Pajak Pertambahan Nilai  dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran  yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dipungut dan  disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan  yang berlaku umum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana; color: #0000ff;"><strong><span lang="SV">Pengecualian</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">1.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">pembayaran yang jumlahnya paling banyak  Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang  terpecah-pecah;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">2.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">pembayaran untuk pembebasan  tanah;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">3.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">pembayaran atas penyerahan Barang Kena  Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang  berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan/atau  dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">4.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar  Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT (PERSERO)  PERTAMINA;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">5.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">pembayaran atas rekening  telepon;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">6.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">pembayaran atas jasa angkutan udara  yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span lang="SV"><span style="font-family: Verdana;">7.</span><span style="font-weight: normal; font-style: normal; font-variant: normal; font-family: Verdana;"><span style="font-size: small;"> </span></span><span style="font-family: Verdana;">Pembayaran lainnya untuk penyerahan  barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tidak  dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana; color: #0000ff;"><strong><span lang="SV">Penyetoran dan Pelaporan</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah  yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh)  hari setelah berakhirnya bulan terjadinya    pembayaran tagihan. Dalam hal hari  ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja  berikutnya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan  Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat, paling lambat 20 (dua  puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran  tagihan.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat  Pemberitahuan Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</span></span></p>
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Untuk mengetahui lebih detail tentang tatacara serta contoh perhitugan  pemungutan PPN ini silahkan download file </span></span><strong><span style="font-family: Verdana;"><span style="font-size: small; color: #008080;"><a href="http://www.ziddu.com/download/1848293/LAMPIRANKMK563.doc.html" target="_blank">Tata Cara Pemungutan,  Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas  Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas  Negara</a>.</span></span></strong></p>
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;">
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;"><span lang="sv"><strong><span style="font-family: Verdana;">Dasar Hukum</span></strong></span></p>
<ol>
<li>
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;"><span lang="sv"><span style="font-family: Verdana;">Pasal 16A <a href="http://www.ziddu.com/download.php?uid=bK+hm5unarKgluKnZaqhkZSoYqygnZiq5">Undang-undang  PPN</a></span></span></p>
</li>
<li>
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;"><span style="font-family: Verdana;"><span lang="SV">Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003</span></span></p>
</li>
</ol>
<p style="margin: 0in 0in 0pt; text-align: justify;"><strong><span lang="sv"><span style="font-family: Verdana;">Tulisan Terkait</span></span></strong></p>
<ol>
<li><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=49"><em>Pengusaha Kena Pajak</em> </a> </span></li>
<li><em><span style="font-family: Verdana;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=42">Apa Itu PPN?</a> </span></em></li>
<li><span style="font-family: Verdana;"><em><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=41">Faktur Pajak</a></em> </span></li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009" >PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dasar Hukum


	Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang  Penun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah" >PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membuat suatu tambahan objek pemotongan PPh Pasal 22. Pasal 22 aya...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemungut-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>14</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:19:48 -->
