BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog

Archive for the ‘Jasa Kena Pajak’ Category

PPN Atas Pemakaian Sendiri

Sunday, February 5th, 2012

Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.

Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.

Definisi Pemakaian Sendiri

PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.

Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak” adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.

Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Contoh Pemakaian Sendiri

Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :

  • Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu
  • Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.
  • Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya

Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

  • Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi
  • Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak
  • Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya

Perlakuan Pajak

Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.

Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.

Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.

Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.

Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.

Catatan :

Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.

PPN Atas Jasa Perdagangan

Sunday, November 13th, 2011

Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-08/PJ.52/1996 menjadi tidak berlaku lagi.

Berdasarkan SE-145/PJ/2010 ini, jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada       pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikanpenjual atau pembeli.

Dari definisi jasa perdagangan tersebut, nampak bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi jasa perdagangan. Pertama adalah pengusaha jasa perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, kedua adalah penjual, dan yang ketiga adalah pembeli. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa bisa pihak penjual, maupun pihak pembeli.

Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010 ini menegaskan apakah penyerahan jasa perdagangan terutang atau tidak terutang PPN berdasarkan keberadaan pihak-pihak di atas, apakah berada di dalam atau di luar daerah pabean. Berikut ini adalah ringkasannya  sebagai berikut :

  1. Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan yang memberikan jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean, maka setiap penyerahan jasa perdagangannya dikenai PPN baik pengguna jasanya berada di dalam atau di luar daerah pabean.
  2. Apabila pengguna jasa perdagangan, baik penjual atau pembeli, berada di dalam daerah pabean dan Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dengan mekanisme pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.
  3. Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan dan pengguna jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan ini tidak dikenai PPN.g

 Powered by Max Banner Ads