<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Jasa Kena Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/jasa-kena-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Angkutan Darat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 14:15:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1427</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160; Halo Bapak…salam kenal, Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn? Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Halo Bapak…salam kenal,</em><br />
<em> Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?</em><br />
<em> Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 2 ketentuan tersebut menyatakan bahwa  atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara tu. penyerahan jasa Angkutan Umum di darat terdiri dari dua jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan</li>
<li>penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian penyerahan jasa angkutan umum di jalan tidak dikenai PPN jika menggunakan Kendaraan Angkutan Umum. Bagaimana batasan Kendaraan Angkutan Umum? Menurut Pasal 1 ketentuan di atas, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berpelat kuning dan tulisan hitam di atasnya. Hal ini berarti  jika jasa angkutan umum yang dilakukan tidak menggunakan pelat kuning, maka jasa angkutan umum di jalan tetap dikenai PPN.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-2.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tarif PPh Pasal 23" >Tarif PPh Pasal 23</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tarif 15%

	Dividen
	Bunga
	Royalti
	Hadiah dan penghargaan
	
Bunga simpanan koperasi yang me...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 17:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis dan Batasan JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;</li>
<li>spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</li>
<li>kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan</li>
<li>pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak" >PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ter...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut. Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penyerahan Barang Kena Pajak" >Penyerahan Barang Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 Apr...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-biaya-pemakaian-telepon.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon" >Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Bulan Maret depan mungkin banyak di antara Anda yang harus membuat SPT Tahunan PPh Badan. Salah sa...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Perdagangan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 03:48:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1318</guid>
		<description><![CDATA[Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-08/PJ.52/1996 menjadi tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SE-145/PJ/2010 ini, jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada       pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikanpenjual atau pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi jasa perdagangan tersebut, nampak bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi jasa perdagangan. Pertama adalah pengusaha jasa perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, kedua adalah penjual, dan yang ketiga adalah pembeli. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa bisa pihak penjual, maupun pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010 ini menegaskan apakah penyerahan jasa perdagangan terutang atau tidak terutang PPN berdasarkan keberadaan pihak-pihak di atas, apakah berada di dalam atau di luar daerah pabean. Berikut ini adalah ringkasannya  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan yang memberikan jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean, maka setiap penyerahan jasa perdagangannya dikenai PPN baik pengguna jasanya berada di dalam atau di luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila pengguna jasa perdagangan, baik penjual atau pembeli, berada di dalam daerah pabean dan Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dengan mekanisme pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan dan pengguna jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan ini tidak dikenai PPN.g</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak (PKP)" >Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subje...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu" >PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasila...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Kena Pajak" >Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas eks...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya. Objek PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak Cara Menghitung PPN Faktur Pajak Pengkreditan Pajak Masukan PPN Atas Impor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 11:58:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[barang kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=861</guid>
		<description><![CDATA[Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan Jasa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sehingga dalam UU PPN terbaru dikeal istilah ekspor JKP dan ekspor BKP tidak berwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bagian berikutnya saya akan menggunakan istilah JKP untuk Jasa Kena Pajak dan BKPTW untuk Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Istilah UU PPN merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan JKP dan BKPTW dari luar daerah pabean adalah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huf e Undang-undang PPN. Selanjutnya Pasal 3A ayat (3) UU PPN menegaskan lagi bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN inilah Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah hak-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Cara Penghitungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPN yang terutang atas pemanfaatan BKPTW dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau</li>
<li>10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar daerah pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>saat BKPTW/JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga jual BKPTW dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya  pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKPTW/JKP ke dalam Daerah Pabean,</li>
<li>pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP, dan</li>
<li>pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN atas pemanfaatan BKPTW atau JKP yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu di atas dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mulai Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak 1 April 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 ini mulai berlaku dan menggantikan atau mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Impor Film Cerita" >PPN Atas Impor Film Cerita</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, h...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak (PKP)" >Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 00:31:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=817</guid>
		<description><![CDATA[Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. <em>Equal treatment </em>ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (<em>financial lease</em>), anjak piutang (<em>factoring</em>), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (<em>financing</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (<em>equal treatment</em>) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jasa Keuangan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa  jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.</p>
<p style="text-align: justify;">Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :</p>
<ol>
<li>jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;</li>
<li>jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya</li>
<li>jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;</li>
<li>jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan</li>
<li>jasa penjaminan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya <em>equal treatment</em> dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penyerahan Barang Kena Pajak" >Penyerahan Barang Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 Apr...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:16:32 -->
