<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Jasa Kena Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/jasa-kena-pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html">PPN Atas Pemakaian Sendiri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-pemakaian-sendiri.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Pemakaian+Sendiri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pemakaian sendiri bkp (3)</li><li>pajak masukan pemakaian sendiri produktif (1)</li><li>perlakuan pemakaian sendiri ppn (1)</li><li>ppn atas pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>ppn memakai sendiri (1)</li><li>PPN pemakaian sendiri dapat dikreditkan (1)</li><li>ppn sendiri (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Perdagangan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 03:48:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1318</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html">PPN Atas Jasa Perdagangan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-08/PJ.52/1996 menjadi tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SE-145/PJ/2010 ini, jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada       pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikanpenjual atau pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi jasa perdagangan tersebut, nampak bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi jasa perdagangan. Pertama adalah pengusaha jasa perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, kedua adalah penjual, dan yang ketiga adalah pembeli. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa bisa pihak penjual, maupun pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010 ini menegaskan apakah penyerahan jasa perdagangan terutang atau tidak terutang PPN berdasarkan keberadaan pihak-pihak di atas, apakah berada di dalam atau di luar daerah pabean. Berikut ini adalah ringkasannya  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan yang memberikan jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean, maka setiap penyerahan jasa perdagangannya dikenai PPN baik pengguna jasanya berada di dalam atau di luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila pengguna jasa perdagangan, baik penjual atau pembeli, berada di dalam daerah pabean dan Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dengan mekanisme pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan dan pengguna jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan ini tidak dikenai PPN.g</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-jasa-perdagangan.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Jasa+Perdagangan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak perdagangan (13)</li><li>ppn jasa perdagangan (10)</li><li>ekspor jasa perdagangan (5)</li><li>ppn dudi wahyudi (4)</li><li>ppn atas jasa perdagangan (4)</li><li>apakah jasa perdagangan ekspor kena pajak (4)</li><li>jasa perdagangan (4)</li><li>perdagangan pajak (3)</li><li>jasa perdagangan yang kena ppn (2)</li><li>pajak untuk perdagangan (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html">PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Ekspor+Jasa+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa maklon (57)</li><li>ekspor jasa (20)</li><li>ppn atas ekspor jasa (20)</li><li>ppn jasa konstruksi (15)</li><li>pengertian jasa maklon (14)</li><li>ppn atas jasa (12)</li><li>pemberitahuan ekspor barang (12)</li><li>jasa maklon adalah (11)</li><li>pengertian maklon (10)</li><li>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>

Objek PPN
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN
Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html">Slide Presentasi PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fslide-presentasi-ppn.html';
  addthis_title  = 'Slide+Presentasi+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>slide PPn (61)</li><li>presentasi PPN (41)</li><li>presentasi pajak (40)</li><li>perpajakan ppt (21)</li><li>slide kup (21)</li><li>power point pajak (19)</li><li>Pajak pertambahan nilai ppt (18)</li><li>pajak bumi dan bangunan ppt (16)</li><li>kup ppt (15)</li><li>powerpoint pajak (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 11:58:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[barang kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=861</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html">PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sehingga dalam UU PPN terbaru dikeal istilah ekspor JKP dan ekspor BKP tidak berwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bagian berikutnya saya akan menggunakan istilah JKP untuk Jasa Kena Pajak dan BKPTW untuk Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Istilah UU PPN merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan JKP dan BKPTW dari luar daerah pabean adalah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huf e Undang-undang PPN. Selanjutnya Pasal 3A ayat (3) UU PPN menegaskan lagi bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN inilah Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah hak-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Cara Penghitungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPN yang terutang atas pemanfaatan BKPTW dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau</li>
<li>10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar daerah pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>saat BKPTW/JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga jual BKPTW dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya  pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKPTW/JKP ke dalam Daerah Pabean,</li>
<li>pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP, dan</li>
<li>pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN atas pemanfaatan BKPTW atau JKP yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu di atas dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mulai Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak 1 April 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 ini mulai berlaku dan menggantikan atau mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+JKP+dan+BKP+Tidak+Berwujud';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>ssp ppn (76)</li><li>contoh ssp ppn (48)</li><li>jasa kena pajak (39)</li><li>Contoh BKP tidak berwujud (18)</li><li>download ssp pemungut ppn (16)</li><li>ppn atas impor (13)</li><li>impor jasa kena pajak (12)</li><li>barang kena pajak tidak berwujud (11)</li><li>CONTOH BKP DAN JKP TIDAK BERWUJUD (10)</li><li>petunjuk pengisian ssp ppn impor jasa (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 00:31:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=817</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html">Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. <em>Equal treatment </em>ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (<em>financial lease</em>), anjak piutang (<em>factoring</em>), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (<em>financing</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (<em>equal treatment</em>) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jasa Keuangan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa  jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.</p>
<p style="text-align: justify;">Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :</p>
<ol>
<li>jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;</li>
<li>jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya</li>
<li>jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;</li>
<li>jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan</li>
<li>jasa penjaminan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya <em>equal treatment</em> dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Faspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html';
  addthis_title  = 'Aspek+Syariah+Dalam+UU+PPN+Baru';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>aspek syariah (15)</li><li>pengertian jasa keuangan (13)</li><li>PPN syariah (10)</li><li>definisi jasa keuangan (9)</li><li>jenis jasa keuangan (7)</li><li>ppn jasa keuangan (6)</li><li>jasa pembiayaan konsumen (4)</li><li>pembiayaan pajak (4)</li><li>pengertian equal treatment (4)</li><li>aspek operasional bank syariah (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:11:13 -->
