<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pajak Pertambahan Nilai</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html">PPN Atas Pemakaian Sendiri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-pemakaian-sendiri.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Pemakaian+Sendiri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak masukan pemakaian sendiri produktif (1)</li><li>pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>perlakuan pemakaian sendiri ppn (1)</li><li>ppn atas pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>ppn memakai sendiri (1)</li><li>ppn sendiri (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Renteng</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 15:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung renteng]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html">Tanggung Jawab Renteng</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.</em></p>
</blockquote>
<p>Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau</li>
<li>pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ftanggung-jawab-renteng.html';
  addthis_title  = 'Tanggung+Jawab+Renteng';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>forum pajak ppn masukan (1)</li><li>pembeli bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak (1)</li><li>permohonan wp patuh ditolak (1)</li><li>tanggung jawab secara renteng (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Perdagangan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 03:48:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1318</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html">PPN Atas Jasa Perdagangan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-08/PJ.52/1996 menjadi tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SE-145/PJ/2010 ini, jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada       pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikanpenjual atau pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi jasa perdagangan tersebut, nampak bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi jasa perdagangan. Pertama adalah pengusaha jasa perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, kedua adalah penjual, dan yang ketiga adalah pembeli. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa bisa pihak penjual, maupun pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010 ini menegaskan apakah penyerahan jasa perdagangan terutang atau tidak terutang PPN berdasarkan keberadaan pihak-pihak di atas, apakah berada di dalam atau di luar daerah pabean. Berikut ini adalah ringkasannya  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan yang memberikan jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean, maka setiap penyerahan jasa perdagangannya dikenai PPN baik pengguna jasanya berada di dalam atau di luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila pengguna jasa perdagangan, baik penjual atau pembeli, berada di dalam daerah pabean dan Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dengan mekanisme pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan dan pengguna jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan ini tidak dikenai PPN.g</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-jasa-perdagangan.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Jasa+Perdagangan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak perdagangan (13)</li><li>ppn jasa perdagangan (10)</li><li>ekspor jasa perdagangan (5)</li><li>ppn atas jasa perdagangan (4)</li><li>apakah jasa perdagangan ekspor kena pajak (4)</li><li>jasa perdagangan (4)</li><li>ppn dudi wahyudi (4)</li><li>perdagangan pajak (3)</li><li>kasus pengenaan PPN atas jasa perdagangan (2)</li><li>jasa perdagangan yang kena ppn (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html">PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Ekspor+Jasa+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa maklon (56)</li><li>ppn atas ekspor jasa (20)</li><li>ekspor jasa (20)</li><li>ppn jasa konstruksi (15)</li><li>pengertian jasa maklon (14)</li><li>ppn atas jasa (12)</li><li>pemberitahuan ekspor barang (11)</li><li>pengertian maklon (10)</li><li>jasa maklon adalah (10)</li><li>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 22:28:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[saat penyerahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1296</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html">Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan olehnya. Faktur Pajak sendiri adalah jantung dari implementasi PPN di lapangan. Apalagi ada ketentuan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktunya dapat dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian “saat penyerahan” sendiri tidak begitu jelas diatur dalam Undang-undang PPN. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN, ditegaskan juga bahwa saat terutang PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemungutan PPN/PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, saat penyerahan sama dengan menggunakan prinsip akrual. Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajakpun mengacu kepada prinsip akrual ini. Lalu, apa sebenarnya prinsip akrual ini? Mengingat pentingnya pengertian prinsip akrual ini dalam implementasi saat pembuatan faktur pajak, maka rasanya perlu juga dijelaskan lebih lanjut tentang prinsip akrual ini. Nah, atas dasar ini lah sepertinya Direktur Jenderal Pajak merasa perlu menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan hal ini, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Akrual</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prinsip akrual yang merupakan padanan dari “saat penyerahan” yang merupakan saat terutang PPN dan juga berkaitan erat dengan saat pembuatan faktur pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa prinsip akrual mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Ya, nampaknya SE ini akan mengarahkan pengertian “saat penyerahan” kepada norma dan prinsip akuntansi terkait dengan saat pengakuan penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan lagi bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan pada pemikiran di atas, SE ini akhirnya memberikan penegasan tentang “saat penyerahan” ini. Untuk penyerahan BKP berwujud yang berupa barang bergerak, saat penyerahan adalah pada saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau</li>
<li>harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP berwujud yang berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan adalah saat saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP tidak berwujud, saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan dan  tidak diketahui saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP), saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat pengakuan piutang dan penghasilan serta saat penerbitan faktur penjualan  tidak diketahui; atau</li>
<li>saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dapat dibaca secara utuh dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, di mana pengertian saat penyerahan sesuai dengan penjelasan dalam SE-50/PJ/2011 yang diuraikan di atas;</li>
<li style="text-align: justify;">saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;<strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong>saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan seperti untuk penyerahan jasa pemborong bangunan; atau <strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;">saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan diterbitkannya SE-50/PJ/2011, maka ketidakpastian tentang saat pembuatan faktur pajak mulai dapat dikuranggi. Begitu pula, potensi sengketa dalam masalah ini mulai bisa dikurangi. Namun demikian, dalam praktek di mana kegiatan bisnis yang selalu berkembang, rasanya masalah saat penyerahan ini akan selalu muncul. Namun demikian, prinsip akuntansi yang berlaku umum, bisa menjadi acuan sebagaimana diakui dalam SE-50/PJ/2011 ini.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fsaat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Saat+Penyerahan+dan+Saat+Pembuatan+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>penerbitan faktur pajak (52)</li><li>saat diterbitkan faktu rpajak (39)</li><li>faktur (35)</li><li>saat pembuatan faktur pajak 2011 (30)</li><li>pembuatan faktur pajak 2011 (15)</li><li>penerbitan faktur pajak 2011 (12)</li><li>saat membuat faktur pajak (12)</li><li>faktur pajak khusus (11)</li><li>faktur pajak adalah (9)</li><li>pengertian dari prinsip akrual dalam akuntansi (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor Film Cerita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:12:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor film asing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak impor film]]></category>
		<category><![CDATA[ppn film asing]]></category>
		<category><![CDATA[ppn impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html">PPN Atas Impor Film Cerita</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem <em>destination principle</em> di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-film-cerita.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+Film+Cerita';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak impor film (27)</li><li>kasus pajak film impor (16)</li><li>pajak film impor (12)</li><li>kasus pajak film (7)</li><li>pajak atas impor film (7)</li><li>ppn impor barang (7)</li><li>cerita tentang pajak (7)</li><li>kasus pajak impor film (6)</li><li>perlakuan pajak atas impor film (4)</li><li>kasus pajak pertambahan nilai di indonesia (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 15:57:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html">&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya.  Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi PKP Pedagang Eceran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li style="text-align: justify;">dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;</li>
<li style="text-align: justify;">jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;</li>
<li style="text-align: justify;">jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan</li>
<li style="text-align: justify;">kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penomoran Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Peruntukan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html';
  addthis_title  = '%26%238220%3BFaktur+Pajak+Sederhana%26%238221%3B+Untuk+PKP+Pedagang+Eceran';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak sederhana 2011 (39)</li><li>perbedaan faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana (18)</li><li>pkp pedagang eceran (17)</li><li>contoh faktur pajak sederhana 2011 (14)</li><li>faktur pajak digunggung (10)</li><li>pengusaha kena pajak pedagang eceran (10)</li><li>faktur pajak yang digunggung (10)</li><li>faktur pajak sederhana tahun 2011 (7)</li><li>formulir faktur pajak sederhana (6)</li><li>faktur pajak PKP pedagang eceran (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir SPT Masa PPN Baru (Form 1111)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/formulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/formulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2010 16:45:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[SPT PPN]]></category>
		<category><![CDATA[1111]]></category>
		<category><![CDATA[data elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[e-SPT]]></category>
		<category><![CDATA[spt ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1042</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011, setiap Pengusaha Kena Pajak sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111. Untuk PKP <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/formulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html">Formulir SPT Masa PPN Baru (Form 1111)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011, setiap Pengusaha Kena Pajak sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111. Untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir SPT Masa PPN yang harus digunakan adalah formulir 1111 DM, yang ketentuannya diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah ringkasan dari ketentuan tentang formulir SPT Masa PPN form 1111 yang saya ambil dari PER-44/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kode Formulir</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kode formulir untuk SPT Masa PPN 1111 ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<ol style="text-align: justify;">
<li>Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);</li>
<li>Formulir 1111 AB &#8211; Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);</li>
<li>Formulir 1111 A1 &#8211; Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);</li>
<li>Formulir 1111 A2 &#8211; Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);</li>
<li>Formulir 1111 B1 &#8211; Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);</li>
<li>Formulir 1111 B2 &#8211; Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan</li>
<li>Formulir 1111 B3 &#8211; Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk SPT Masa PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :</p>
<p style="text-align: justify;">
<ol style="text-align: justify;">
<li>formulir kertas (hard copy); atau</li>
<li>data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;</li>
<li>menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;</li>
<li>melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;</li>
<li>menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau</li>
<li>menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;</li>
<li>menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;</li>
<li>melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;</li>
<li>menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau</li>
<li>menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut link untuk mendownload ketentuan baru SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><a title="SPT Masa PPN 1111" href="http://www.ziddu.com/download/12050385/PER_44_2010_SPTPPN_1111.pdf.html" target="_blank">Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)</a></li>
<li style="text-align: justify;"><a title="SPT Masa PPN 1111 DM" href="http://www.ziddu.com/download/12050384/PER_45_2010_SPTPPN_1111DM.pdf.html" target="_blank">Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li style="text-align: justify;"><a title="SE-98/PJ/2010" href="http://www.ziddu.com/download/12050386/SE_98_2010.pdf.html" target="_blank">Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-98/PJ/2010</a></li>
<li style="text-align: justify;"><a title="SE-99/PJ/2010" href="http://www.ziddu.com/download/12050383/SE_99__2010.pdf.html" target="_blank">Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-99/PJ/2010</a></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini link untuk mendownload formulir SPT Masa PPN terbaru dan Petunjuk Pengisiannya.</p>
<ul>
<li>
<div style="text-align: justify;"><a title="SPT Masa PPN 1111" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/12056800/SPTMasaPPN1111.pdf" target="_blank">Formulir SPT Masa PPN 1111</a></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;"><a title="Petunjuk Pengisian SPT PPN 1111" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/12056803/PetunjukPengisian1111.pdf" target="_blank">Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111</a></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;"><a title="SPT PPN 1111 DM" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/12056818/SPTMasaPPN1111DM.pdf" target="_blank">Formulir SPT Masa PPN 1111 DM</a></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;"><a title="Petunjuk Pengisian SPT PPN 1111 DM" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/12056842/PetunjukPengisian1111DM.pdf" target="_blank">Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111 DM</a></div>
</li>
<li>
<div style="text-align: justify;"><a title="Petunjuk Pencetakan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/12056806/readme.pdf" target="_blank">Petunjuk pencetakan file pdf</a></div>
</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fformulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html';
  addthis_title  = 'Formulir+SPT+Masa+PPN+Baru+%28Form+1111%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>spt masa ppn (500)</li><li>SPT masa PPN 1111 (395)</li><li>SPT PPN 1111 (221)</li><li>formulir spt masa ppn (170)</li><li>spt ppn (170)</li><li>formulir spt masa ppn 1111 (145)</li><li>form spt masa ppn (144)</li><li>formulir 1111 (135)</li><li>form ppn 1111 (124)</li><li>FORMULIR PPN (120)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/formulir-spt-masa-ppn-baru-form-1111.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>17</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2010 00:17:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1031</guid>
		<description><![CDATA[
<p>JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>


Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. 
&#8211; <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html">Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="text-align: justify;">
<p><strong>JAKARTA, KOMPAS.com </strong>- Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) untuk membebaskan pajak pertambahan nilai bagi pelaku usaha kecil menengah dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar.</p>
<div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_1.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
<div><strong>Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan policy, jadi serahkan saja ke BKF Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji. </strong></div>
<div>&#8211;  Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo</div>
<div><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/2k10/images/quote_2.gif" alt="" width="43" height="38" /></div>
</div>
<p>&#8220;Karena Ditjen Pajak itu bagian Kementerian Keuangan. Ini kan faktor kebijakan (policy), jadi serahkan saja ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk mengkaji. Kami dari pajak akan mengikuti perkembangannya seperti apa, kewenangannya di Kemenkeu,&#8221;  kata M Tjiptardjo saat ditemui di Jakarta, Jumat (8/10/2010).</p>
<p>Menurut dia, usulan tersebut membutuhkan kajian mendalam untuk mencari manfaat apa yang dapat diperoleh serta dibutuhkan menyelaraskan aturan.</p>
<p>&#8220;Itu tentunya, kami berpendapat harus melalui kajian, kebijakan itu selalu ditinjau dari plus minusnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan apabila usulan tersebut diberlakukan, dapat mempengaruhi penerimaan perpajakan.</p>
<p>Namun, ia menambahkan, diharapkan ada keuntungan lain bagi pemerintah yang bisa didapat seperti kemungkinan adanya penambahan lapangan pekerjaan serta memajukan sektor riil.</p>
<p>&#8220;Kalau dikatakan efek ke penerimaan tentunya ada dong. Suatu <em>policy</em> yang diambil kebijakan pemerintah pasti ada pengorbanannya, tapi di samping itu ada <em>gain </em>yang bisa didapat dan itu tidak ternilai,&#8221; ujar Tjiptardjo.</p>
<p>Selain mendesak pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pelaku usaha kecil menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 2,5 miliar, HIPMI juga meminta pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penurunan pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>&#8220;Kami kan minta sebelumnya agar UKM (omzet) dinaikkan dari Rp 600 juta ke Rp 1,8 miliar, <em>nah </em>sekarang dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar,&#8221; kata Ketua Umum HIPMI Erwin Aksa usai menyampaikan usulan insentif fiskal kepada pemerintah.</p>
<p>Menurut dia, dengan batas hingga Rp 2,5 miliar, nantinya para pengusaha UKM bisa serius untuk menjadi wajib pajak yang patuh.</p>
<p>&#8220;Kami lakukan ini agar kesadaran para pelaku UKM menjadi wajib pajak bisa meningkat. Kan jumlah kesadaran wajib pajak UKM masih sangat rendah karena mereka masih kurang disiplin,&#8221; katanya.</p>
<p>http://bisniskeuangan.kompas.com/</p>
</div>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html';
  addthis_title  = 'Ditjen+Pajak+Kaji+Pembebasan+Pajak+UKM';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>ppn ppt (20)</li><li>restitusi PPN ppt (12)</li><li>contoh surat sentralisasi ppn (7)</li><li>ppt ppn (6)</li><li>rencana pembebanan pajak pada ukm (6)</li><li>power point ppn dan ppn bm (5)</li><li>perencanaan pajak pada ukm (5)</li><li>perencanaan pajak ppn ppt (4)</li><li>manfaat sentralisasi PPN (3)</li><li>ppn untuk ukm (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemusatan Tempat Terutang PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 24 Sep 2010 03:22:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[pemusatan ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=978</guid>
		<description><![CDATA[Pendahuluan
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html">Pemusatan Tempat Terutang PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h4 style="text-align: justify;">Pendahuluan</h4>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-undang PPN 1984, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam daerah pabean serta yang melakukan penyerahan ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud atau ekspor JKP terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan. Dengan ketentuan ini maka PKP yang memiliki beberapa cabang atau tempat usaha akan memiliki beberapa tempat PPN terutang sehingga kemungkinan besar akan terdaftar sebagai PKP di beberapa Kantor Pelayanan Pajak. Jadi secara default, PPN menganut prinsip desentralisasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 memberikan ruang kepada PKP untuk melakukan sentralisasi atau pemusatan tempat terutang PPN. Penetapan satu atau lebih tempat terutang PPN ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah ada pemberitahuan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pelaksanaan Pasal 12 Ayat (2) UU PPN 1984 ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;"> Tempat Pemusatan PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Tempat Pemusatan PPN Terutang adalah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. Tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak yang berada di Kawasan Berikat (KB), berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, tidak dapat dipilih sebagai Tempat PPN Terutang maupun tempat PPN terutang yang akan dipusatkan. Dengan demikian, tempat-tempat terutang PPN harus menjadi PKP tersendiri, tidak dapat menjadi tempat pemusatan PPN dan juga tidak bisa dipusatkan ke tempat terutang PPN yang lain.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemberitahuan Tertulis</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal PKP memilih satu tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, PKP tersebut harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat pemusatan PPN dengan tembusan kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan tertulis di atas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (contoh bentuknya ada di lampiran V PER-19/PJ/2010)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk surat pemberitahuan sudah dibakukan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP</h4>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal surat pemberitahuan memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN;</li>
<li>memuat nama, alamat, dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan; dan</li>
<li>dilampiri surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Persetujuan Pemusatan Tempat PPN Terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Adapun masa berlakunya adalah untuk jangka waktu 5 tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan PPN terutang. Misal, surat keputusan persetujuannya tertanggal 12 September 2010, maka pemusatan PPN terutangnya mulai berlaku untuk masa pajak Oktober 2010 dan berlaku sampai dengan masa pajak September 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun apabila surat pemberitahuan dari PKP tidak memenuhi syarat tersebut, Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu 14 hari kerja harus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam jangka waktu 14 hari kerja tersebut Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan keputusan menyetujui atau surat pemberitahuan penolakan, maka pemberitahuan dari PKP dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah jangka 14 hari kerja tersebut berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pencabutan Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">PKP yang telah melaksanakan pemusatan PPN terutang dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang pencabutan pemusatan tempat PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang dipusatkan. Pemberitahuan secara tertulis tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum masa pajak dimana PKP tidak lagi menginginkan tempat-tempat PPN terutang dipusatkan, dengan tembusan kepada Kepala KPP tempat-tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar yang semula dipusatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan, menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Perpanjangan Jangka Waktu Pemusatan Tempat PPN Terutang</h4>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang akan berakhir, PKP dapat memperpanjang jangka waktu pemusatan tempat PPN terutang dan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang harus disampaikan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan harus menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru. Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang diterbitkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal batas waktu paling lama 2 bulan terlampaui dan PKP tidak menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang, PKP dianggap tidak memperpanjang jangka waktu pemusatan PPN terutang. PKP tersebut dapat menyampaikan kembali pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang dalam jangka waktu setelah 2  tahun sejak Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berakhir.</p>
<h4 style="text-align: justify;">Pemeriksaan</h4>
<p style="text-align: justify;">Tidak seperti ketentuan sebelumnya, pemusatan tempat PPN terutang tidak perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Namun demikian, Kepala KPP yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan PPN Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP yang telah melaksanakan pemusatan tempat PPN terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PKP tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpemusatan-tempat-terutang-ppn.html';
  addthis_title  = 'Pemusatan+Tempat+Terutang+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pemusatan ppn (46)</li><li>sentralisasi ppn (26)</li><li>contoh surat pemusatan ppn (23)</li><li>tata cara pemusatan ppn (11)</li><li>syarat pemusatan ppn (10)</li><li>contoh surat permohonan pemusatan ppn (9)</li><li>pemusatan pajak (6)</li><li>pemusatan tempat pajak terutang (5)</li><li>pemusatan ppn terutang (5)</li><li>jangka waktu pemusatan ppn (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemusatan-tempat-terutang-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-07 17:20:42 -->
