<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Pajak Pertambahan Nilai</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Sistem Restitusi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 01:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut <em>credit method</em> atau juga <em>invoice method.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah <em>cash flow</em>, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP</li>
<li>PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut</li>
<li>hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar</li>
<li>lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap</li>
<li>pembayaran Pajak tidak benar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Angkutan Darat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 May 2012 14:15:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1427</guid>
		<description><![CDATA[Halo Bapak…salam kenal, Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn? Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Halo Bapak…salam kenal,</em><br />
<em> Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?</em><br />
<em> Beritanya kalo jasa angkutan darat dengan plat kuning tidak dikenakan ppn ….lalu apa persyaratn untuk dapat plat kuning, no peraturannya brapa? trimakasih wassalam</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 4A Ayat (3) huruf j Undang-undang PPN 1984, salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN  adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 2 ketentuan tersebut menyatakan bahwa  atas penyerahan jasa Angkutan Umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sementara tu. penyerahan jasa Angkutan Umum di darat terdiri dari dua jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum dan</li>
<li>penyerahan jasa Angkutan Kereta Api.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian penyerahan jasa angkutan umum di jalan tidak dikenai PPN jika menggunakan Kendaraan Angkutan Umum. Bagaimana batasan Kendaraan Angkutan Umum? Menurut Pasal 1 ketentuan di atas, Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, jasa angkutan umum di jalan yang tidak dikenai PPN adalah jasa angkutan umum yang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan berpelat kuning dan tulisan hitam di atasnya. Hal ini berarti  jika jasa angkutan umum yang dilakukan tidak menggunakan pelat kuning, maka jasa angkutan umum di jalan tetap dikenai PPN.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tarif-pph-pasal-23-2.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tarif PPh Pasal 23" >Tarif PPh Pasal 23</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tarif 15%

	Dividen
	Bunga
	Royalti
	Hadiah dan penghargaan
	
Bunga simpanan koperasi yang me...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 May 2012 17:47:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1423</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN). [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dengan tarif 0% sebagaimana juga yang selama ini dikenakan terhadap ekspor Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf  h Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN).</p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan PPN atas ekspor JKP dengan tarif 0% memungkinkan Pengusaha Kena Pajak yang melakukannya dapat mengkreditkan Pajak Masukannya yang selama ini dinikmati oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 4 Ayat (2) UU PPN selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang menjadi objek PPN tersebut. Atas dasar kewenangan tersebut Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 yang mengatur hal tersebut yang kemudian diubah sebagian materinya dengan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011. Nah, tulisan singkat ini akan memberikan gambaran tentang bagaimana perlakuan PPN terhadap ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN dengan tarif 0%. Adapaun dasar pengenaannya adalah penggantian.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jenis dan Batasan JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terdapat tiga jenis JKP yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Yang pertama adalah jasa maklon dengan batasan kegiatan adalah sebagai berikut:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WP Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;</li>
<li>spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</li>
<li>kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan</li>
<li>pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jenis jasa yang kedua adalah Jasa Perbaikan dan Perawatan yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Sementara itu, jenis jasa yang terakhir adalah Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Batasan jasa konstruksi adalah jasa yang lemelkat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar daerah pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau dalam ekspor BKP kita mengenal ada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang merupakan dokumen Faktur Pajak, maka dalam ekspor JKP, Peraturan Menteri Keuangan ini juga memperkenalkan dokumen berupa Pemberitahuan Ekspor JKP yang juga merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor JKP pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir yang sudah ditetapkan.     Pemberitahuan Ekspor JKP ini yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kegiatan pengiriman BKP yang nantinya dihasilkan, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor jasa malon, BKP yang diekspor tersebut nantinya harus dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Ekspor JKP Yang Lain</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sempat terjadi ketidakjelasan bagaimana perlakuan PPN atas ekspor JKP untuk jenis JKP selain ketiga jenis JKP yang dikenakan tarif 0%. Apakah dikenakan PPN 10%, atau tidak dikenakan PPN. SE-50/PJ/2011 tentang jasa perdagangan memberikan isyarat bahwa selain dari ketiga jenis jasa tersebut, atas ekspornya dikenai PPN 10%. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam Pasal 6 PP Nomor 1 Tahun 2012 bahwa selain dari ketiga jenis jasa yang dikenai PPN 0%, penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dimanfaatkan di luar daerah pabean, dikenai PPN 10%.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak" >PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ter...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak (PKP)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 04:05:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pengusaha kecil]]></category>
		<category><![CDATA[PKP]]></category>
		<category><![CDATA[PP 1 2012]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1416</guid>
		<description><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN. Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah istilah yang populer dalam dunia perpajakan Indonesia. Ya, istilah ini memang ada di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP inilah yang melaksanakan sebagian besar ketentuan-ketentuan PPN di lapangan. PKP juga merupakan subjek pajak dari jenis pajak PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menjadi PKP, seseorang atau badan harus dikukuhkan dulu oleh otoritas pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usahanya. Prinsipnya, Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika tidak, otoritas pajak dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dan dapat mengih pajak terutangnya sejak kewajiban subjektif dan objektifnya timbul, paling lama lima tahun ke belakang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Siapakah PKP?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Siapakah yang dimaksud dengan PKP itu? Siapa yang memenuhi syarat sebagai PKP sehingga ia punya kewajiban melaporkan kegiatan usahanya? Jawabannya bisa kita lihat di Pasal 1 angka 15 UU PPN, yaitu bahwa PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada dua kata kunci dari definisi PKP dia atas. Pertama adalah kata Pengusaha, dan yang kedua adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pengusaha dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14, yaitu bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN, yaitu :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>impor BKP</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha</li>
<li>pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>h. ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, berdasarkan Pasal 3A Undang-undang PPN, yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, adalah Pengusaha yang melakukan :</p>
<ol>
<li>penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean</li>
<li>ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak</li>
<li>ekspor BKP Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan</li>
<li>ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, pengenaan PPN nya tidak perlu dilakukan oleh PKP, tetapi oleh siapa saja yang melakukan hal tersebut. Dengan demikian, orang atau badan yang hanya melakukan impor BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan lagi dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012. Tambahan penegasan diberikan oleh PP ini adalah bahwa Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan di atas dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (1) ini ditegaskan bahwa Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak mempunyai akibat hukum yang luas antara lain berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak, penerapan tarif 0%, pengkreditan Pajak Masukan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN/PPnBM. Agar pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terlaksana secara efektif dan lancar, sudah sewajarnya apabila pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengusaha Kecil</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Baik di Pasal 3A Undang-undang PPN maupun di Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2012, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Pengusaha Kecil diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010. Berdasarkan ketentuan ini Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak" >Pengusaha Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak  

Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang m...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/batasan-pengusaha-kecil.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Batasan Pengusaha Kecil" >Batasan Pengusaha Kecil</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">  
Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang walau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Ken...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedagang Eceran dan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2012 07:21:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1385</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran. Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 adalah tentang pedagang eceran dan kaitannya dengan pembuatan faktur pajak. Penegasan ini dinyatakan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah tersebut. Beberapa hal diberikan penegasan tentang pedagang eceran.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, pedagang eceran tidak akan dikenakan sanksi Pasal 14 UU KUP, berupa denda 2% dari DPP apabila menerbitkan faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) dan nama dan tanda tangan penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, Pasal 20 PP ini memberikan pengertian dari pedagang eceran di mana pada prinsipnya pedagang eceran ini bisa melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Adapun pedagang eceran yang melakukan penyerahan BKP adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran juga  adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li>dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li>pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Di memori penjelasan Pasal 20, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;konsumen akhir&#8221; adalah pembeli yang mengkonsumsi secara langsung barang tersebut, dan tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produksi atau perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan pula bahwa Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran ini tetap diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak secara lengkap meskipun penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan kepada konsumen akhir, misalnya dalam hal pembeli sebagai konsumen akhir adalah Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pedagang eceran ini juga lebih menitikberatkan pada penyerahannya bukan pada PKP nya. Jadi, jika PKP pabrikan misalnya menyerahkan sebagian barang hasil produksinya secara eceran, maka PKP pabrikan tersebut pula dapat menerbitkan faktur pajak yang tanpa identitas pembeli dan tanpa nama dan tanda tangan penjual.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran" >Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: &#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran" >&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pedagang-eceran-dan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut. Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Penyerahan Barang Kena Pajak" >Penyerahan Barang Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 Apr...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-biaya-pemakaian-telepon.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon" >Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Bulan Maret depan mungkin banyak di antara Anda yang harus membuat SPT Tahunan PPh Badan. Salah sa...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tanggung Jawab Renteng</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Feb 2012 15:22:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tanggung renteng]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1375</guid>
		<description><![CDATA[Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984. Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tanggung jawab renteng sebelumnya pernah ada dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Namun dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, ketentuan ini dihapuskan. Namun demikian, ketentuan tentang tanggung jawab renteng muncul kembali dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan Undang-undang perubahan terakhir atas Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal ini selama ini ada dalam Undang-undang dan tidak begitu jelas benar maksud dari ketentuan ini sehingga dalam prakteknya menimbulkan pemahaman yang berbeda. Nah, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 memberikan ruang untuk lebih memperjelas tentang hal ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bunyi dari ketentuan tanggung renteng ini diatur dalam Pasal 16F yang berbunyi :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.</em></p>
</blockquote>
<p>Adapun dalam memori penjelasannya, dinyatakan bahwa :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Jika membaca ketentuan di atas rasanya kok tidak adil bila beban kesalahan pemungut PPN ditimpakan kepada pembeli, padahal pada umumnya pembeli tidak tahu menahu tentang kewajiban pemungutan PPN. Pasal ini terasa seperti pasal yang liar dan bisa digunakan oleh otoritas pajak untuk menagih PPN kepada pembeli. Untuk itu rasanya memang perlu aturan yang lebih rinci, dalam hal bagaimana saja tanggung jawab renteng kepada pembeli bisa dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, PP Nomor 1 Tahun 2012 ini sudah memulai untuk memperjelas tentang hal ini. Ada dua hal yang diperjelas dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Pertama, ditegaskan bahwa tanggung jawab renteng kepada pembeli tidak diberlakukan apabila :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau</li>
<li>pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kedua, ditegaskan pula bahwa tanggung jawab renteng ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah akan diatur  dengan Peraturan Menteri Keuangan. Nah, kita tunggu saja bagaimana bentuk mekanisme tanggung jawab renteng berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nantinya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/beberapa-perubahan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru" >Beberapa Perubahan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebagaimana kita ketahui pada tanggal 15 Oktober 2009 telah terbit Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/analisis-kesebandingan-dalam-penerapan-prinsip-kewajaran-dan-kelaziman-usaha.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Analisis Kesebandingan Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha" >Analisis Kesebandingan Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, wajib mener...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/tanggung-jawab-renteng.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Jasa Perdagangan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 Nov 2011 03:48:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1318</guid>
		<description><![CDATA[Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan. Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada akhir Desember 2010, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran tentang perlakuan PPN atas jasa perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010. Surat Edaran ini diharapkan memberikan pemahaman dan perlakuan yang sama atas pengenaan PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka secara otomatis Surat Edaran sebelumnya yang menegaskan hal yang sama, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-08/PJ.52/1996 menjadi tidak berlaku lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan SE-145/PJ/2010 ini, jasa perdagangan adalah jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada       pihak lain, dengan menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu, atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Dengan demikian, jasa perdagangan dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, dan jasa mencarikanpenjual atau pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari definisi jasa perdagangan tersebut, nampak bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam suatu transaksi jasa perdagangan. Pertama adalah pengusaha jasa perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, kedua adalah penjual, dan yang ketiga adalah pembeli. Sementara itu, pihak yang menggunakan jasa bisa pihak penjual, maupun pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran Nomor SE-145/PJ/2010 ini menegaskan apakah penyerahan jasa perdagangan terutang atau tidak terutang PPN berdasarkan keberadaan pihak-pihak di atas, apakah berada di dalam atau di luar daerah pabean. Berikut ini adalah ringkasannya  sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan yang memberikan jasa perdagangan berada di dalam daerah pabean, maka setiap penyerahan jasa perdagangannya dikenai PPN baik pengguna jasanya berada di dalam atau di luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila pengguna jasa perdagangan, baik penjual atau pembeli, berada di dalam daerah pabean dan Pengusaha Jasa Perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan dikenai PPN dengan mekanisme pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.</li>
<li style="text-align: justify;">Apabila Pengusaha Jasa Perdagangan dan pengguna jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, maka atas penyerahan jasa perdagangan ini tidak dikenai PPN.g</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-pkp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengusaha Kena Pajak (PKP)" >Pengusaha Kena Pajak (PKP)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak objektif yang lebih mengedepankan objeknya daripada subje...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-wp-orang-pribadi-pengusaha-tertentu.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu" >PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) pada hakikatnya adalah pembayaran di muka Pajak Penghasila...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-perdagangan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-kena-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Kena Pajak" >Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Salah satu hal baru yang dibawa oleh Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah dikenakan PPN atas eks...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ekspor-jasa-tetap-bebas-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN" >Ekspor Jasa Tetap Bebas PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud diusulkan bebas da...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 22:28:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[saat penyerahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1296</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan olehnya. Faktur Pajak sendiri adalah jantung dari implementasi PPN di lapangan. Apalagi ada ketentuan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktunya dapat dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian “saat penyerahan” sendiri tidak begitu jelas diatur dalam Undang-undang PPN. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN, ditegaskan juga bahwa saat terutang PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemungutan PPN/PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, saat penyerahan sama dengan menggunakan prinsip akrual. Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajakpun mengacu kepada prinsip akrual ini. Lalu, apa sebenarnya prinsip akrual ini? Mengingat pentingnya pengertian prinsip akrual ini dalam implementasi saat pembuatan faktur pajak, maka rasanya perlu juga dijelaskan lebih lanjut tentang prinsip akrual ini. Nah, atas dasar ini lah sepertinya Direktur Jenderal Pajak merasa perlu menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan hal ini, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Akrual</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prinsip akrual yang merupakan padanan dari “saat penyerahan” yang merupakan saat terutang PPN dan juga berkaitan erat dengan saat pembuatan faktur pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa prinsip akrual mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Ya, nampaknya SE ini akan mengarahkan pengertian “saat penyerahan” kepada norma dan prinsip akuntansi terkait dengan saat pengakuan penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan lagi bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan pada pemikiran di atas, SE ini akhirnya memberikan penegasan tentang “saat penyerahan” ini. Untuk penyerahan BKP berwujud yang berupa barang bergerak, saat penyerahan adalah pada saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau</li>
<li>harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP berwujud yang berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan adalah saat saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP tidak berwujud, saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan dan  tidak diketahui saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP), saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat pengakuan piutang dan penghasilan serta saat penerbitan faktur penjualan  tidak diketahui; atau</li>
<li>saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dapat dibaca secara utuh dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, di mana pengertian saat penyerahan sesuai dengan penjelasan dalam SE-50/PJ/2011 yang diuraikan di atas;</li>
<li style="text-align: justify;">saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;<strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong>saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan seperti untuk penyerahan jasa pemborong bangunan; atau <strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;">saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan diterbitkannya SE-50/PJ/2011, maka ketidakpastian tentang saat pembuatan faktur pajak mulai dapat dikuranggi. Begitu pula, potensi sengketa dalam masalah ini mulai bisa dikurangi. Namun demikian, dalam praktek di mana kegiatan bisnis yang selalu berkembang, rasanya masalah saat penyerahan ini akan selalu muncul. Namun demikian, prinsip akuntansi yang berlaku umum, bisa menjadi acuan sebagaimana diakui dalam SE-50/PJ/2011 ini.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-pembuatan-faktur-pajak-dan-sanksi-keterlambatannya.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya" >Saat Pembuatan Faktur Pajak Dan Sanksi Keterlambatannya</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN, faktur pajak harus dibuat oleh Pengusaha ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ketentuan-tentang-faktur-pajak-mulai-tanggal-1-april-2010.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ketentuan Tentang Faktur Pajak Mulai Tanggal 1 April 2010" >Ketentuan Tentang Faktur Pajak Mulai Tanggal 1 April 2010</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Serbagaimana kita ketahui bahwa UU Nomor 42 Tahun 2009 mulai berlaku 1 April 2010. Ketentuan ten...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:15:26 -->
