<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Fasilitas PPN</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/fasilitas-ppn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Sistem Restitusi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 13 May 2012 01:48:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1433</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah PPN yang tercantum dalam bukti pungutan PPN yang disebut Faktur Pajak. Oleh karena itu, penerapan PPN di Indonesia menganut <em>credit method</em> atau juga <em>invoice method.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, katakanlah dalam satu bulan seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) memungut PPN Rp100 Juta (Pajak Keluaran), dan ia dipungut PPN pada bulan yang sama Rp80 Juta (Pajak Masukan), maka selisih Rp20 Juta kelebihan Pajak Keluaran merupakan PPN yang harus disetor ke kas negara. Selisih lebih Pajak Keluaran di atas Pajak Masukan ini disebut posisi Kurang Bayar (KB) dalam SPT Masa PPN bulan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, karena sebab tertentu, dapat terjadi pula Pajak Masukan dalam satu bulan lebih besar dari Pajak Keluaran sehingga SPT Masa bulan tersebut posisinya adalah Lebih Bayar (LB). Jika posisi KB membuat PKP harus menyetor ke kas negara, maka sebaliknya posis LB membuat Pengusaha Kena Pajak memiliki kelebihan pajak yang dapat diklaim oleh PKP tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dalam satu bulan terdapat kelebihan pajak ini, maka ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan oleh PKP. Pertama, mengkompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya. Kedua, PKP dapat meminta pengembalian pajak (restitusi).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan UU PPN 1984, pada dasarnya kelebihan pajak dalam satu masa pajak atau satu bulan hanya bisa dikompensasikan ke bulan atau masa pajak berikutnya. Restitusi PPN hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku. Jadi, bila tahun buku PKP adalah Januari sampai Desember, maka restitusi PPN hanya bisa dilakukan pada masa pajak Desember, kelebihan PPN di bulan-bulan yang lain hanya dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, terdapat pengecualian, yaitu bagi PKP tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak. PKP-PKP tersebut adalah PKP yang pada umumnya memang biasanya megalami kelebihan PPN. Mereka adalah  PKP yang melakukan kegiatan ekspor yang dikenai PPN dengan tarif 0%, PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, PKP yang melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa PKP-PKP di atas memang secara normal akan mengalami Lebih Bayar dalam SPT Masa PPN nya. Sudah sewajarnya, untuk tidak memberikan masalah <em>cash flow</em>, ketentuan PPN memberikan kemudahan untuk mengajukan permohonan restitusi PPN setiap masa pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Secara umum, proses pengembalian atau restitusi PPN mengacu kepada ketentuan Pasal 17B UU KUP di mana pengembalian PPN dilakukan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah melalui pemeriksaan. Jangka waktu yang diberikan oleh UU untuk menyelesaikan permohonan restitusi PPN adalah 12 bulan. Bila dalam jangka waktu tersebut, Surat Ketetapan Pajak tidak diterbitkan, maka permohonan restitusi dianggap diterima dan Ditjen Pajak harus menerbitkan SKPLB sesuai dengan permohonan PKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dengan tambahan ketentuan bahwa Jangka waktu 12 (dua belas) bulan tidak berlaku dalam hal terhadap PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Restitusi PPN Melalui Penelitian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain melalui pemeriksaan, PKP juga dapat mengajukan restitusi PPN dengan prosedur yang lebih sederhana dan jangka waktu yang lebih cepat, yaitu melalui prosedur penelitian. Namun demikian, yang harus diperhatikan adalah bahwa prosedur pemeriksaan atau penelitian tidak sepenuhnya merupakan pilihan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Ada tiga kelompok Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan prosedur yang sederhana ini, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>PKP dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP</li>
<li>PKP yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila memenuhi syarat, Dirjen Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan dari ketiga PKP tersebut akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang merupakan dasar dari pengembalian pajak dengan mekanisme penelitian in. Jangka waktu penerbitan SKPPKP yang diberikan kepada Dirjen Pajak adalah satu bulan saja. Jika jangka waktu 1 bulan terlewati, Dirjen Pajak harus menerbitkan SKPPKP sesuai permohonan dalam jangka waktu 7 hari.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PKP Berisiko Rendah, SKPPKP tidak diterbitkan apabila salah satu kondisi di bawah ini tidak dipenuhi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>hasil penelitian menyatakan PKP tidak melakukan ekspor BKP/JKP yang dikenai PPN 0%, tidak melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN, dan tidak melakukan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut</li>
<li>hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar</li>
<li>lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap</li>
<li>pembayaran Pajak tidak benar</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Demikian sekilas tentang sistem pengembalian PPN di Indonesia. Semoga bermanfaat.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-ppn-untuk-turis-asing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi PPN Untuk Turis Asing" >Restitusi PPN Untuk Turis Asing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-und...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/sistem-restitusi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya. Objek PPN Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak Cara Menghitung PPN Faktur Pajak Pengkreditan Pajak Masukan PPN Atas Impor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 00:17:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[pengembalian]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pendahuluan]]></category>
		<category><![CDATA[PKP Berisiko Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=918</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan. Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara biasa melalui proses pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 17C Undang-undang KUP sebenarnya juga  mengatur tentang pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau disebut Wajib Pajak Patuh. Namun nampaknya ketentuan Wajib Pajak Patuh ini relatif lebih sulit dipenuhi dan jika diperiksa di kemudian hari dan dilakukan koreksi, sanksi yang dikenakan adalah kenaikan 100% sehingga risiko yang ditanggung PKP cukup besar untuk meminta pengembalian pendahuluan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Berisiko rendah yang sudah mendapatkan pengembalian pendahuluan kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilakukan koreksi, maka atas kurang bayarnya hanya dikenakan sanksi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yaitu bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan. Dengan demikian maksimal sanksi yang bisa dikenakan hanya 48% saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>PKP Yang Dapat Ditetapkan Sebagai PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia<br />
Nomor 71/MK.03/2010 Tentang  Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, PKP harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang memenuhi persyaratan tertentu.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">dengan syarat tambahan, ketiga kelompok PKP di atas tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24  bulan terakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh kelompok PKP dalam angka 3 di atas adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>tepat waktu dalam penyampaian SPT Masa PPN selama 12  bulan terakhir</li>
<li>nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75%  adalah produksi sendiri</li>
<li>Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mendapatkan pengembalian pendahuluan, PKP juga harus memenuhi kriteria dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71/MK.03/2010 yaitu PKP harus melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang memenuhi kriteria dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-31/PJ/2010. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Emiten atau Perusahaan Publik dan Rekapitulasi, bagi Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, atau</li>
<li>keterangan dari instansi yang berwenang, yang dapat berupa Akta Pendirian dan perubahannya, bagi perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, atau</li>
<li>Surat Pernyataan bahwa nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% adalah produksi sendiri dan Laporan Keuangan untuk 2 tahun pajak sebelumnya yang diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian, bagi produsen selain Perusahaan Terbuka dan BUMN/BUMD.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang telah dilampiri dengan lampiran disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15  hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap permohonan penetapan PKP Berisiko rendah yang diajukan Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian atas kelengkapan permohonan dan pemenuhan persyaratan PKP Berisiko rendah.</p>
<p style="text-align: justify;">Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah (jika permohonan diterima) atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Surat Keputusan Penetapan PKP Berisiko Rendah dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II PER-31/PJ/2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PER-31/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila batas waktu 15 hari kerja berakhir tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. Konsekuensinya Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya batas waktu 15 hari kerja yang diberikan kepada Dirjen Pajak untuk memproses permohonan Wajib Pajak. Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko tersebut berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu 15 hari kerja yang pertama.</p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah berlaku untuk 24 Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 21:31:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[gagal berproduksi]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=903</guid>
		<description><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini sebenarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengkreditan pajak masukan barang modal dalam tahap belum berproduksi ini harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Pengkreditan pajak masukan ini juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) yang mengatur tentang pajak masukan-pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi dapat mengajukan permohonan pengembalian terhadap masukan atas perolahan atau impor barang modalnya. Permohonan ini dapat dilakukan setiap masa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) huruf f UU PPN sebagai penyimpangan dari ketentuan umum bahwa permohonan pengembalian pada umumnya hanya bisa dilakukan di akhir tahun buku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Gagal Berproduksi?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya jika PKP yang sudah mengkreditkan pajak masukan atas barang modal dan sudah memperolah pengembalian atas pajak masukan tersebut dan kemudian berproduksi, maka pengkreditan dan pengembalian yang sudah diterima tidak menjadi masalah. Pajak masukan dikreditkan karena memang ada pajak keluaran, walaupun terdapat perbedaan waktu antara keduanya. Tapi hal ini wajar dalam dunia bisnis karena memang biasanya perlu pengeluaran modal dulu sebelum sebuah usaha menghasilkan atau berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana kalau ternyata PKP di atas gagal berproduksi? Tentunya pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi (dikembalikan) tidak memiliki tandingan pajak keluaran sehingga tidak berhak dikreditkan. Konsekuensinya adalah pajak masukan atas barang modal yang sudah dikreditkan dan sudah direstitusi harus dibayarkan kembali ke Negara. Inilah esensi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN yang merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2009. Selengkapnya bunyi dari Pasal 9 ayat (6a) UU PPN ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya Pasal 9 ayat (6b) UU PPN mendelegasikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali pajak masukan yang telah direditkan dan diberikan pengembalian oleh PKP yang mengalami gagal berproduksi. Nah, berdasarkan Pasal 9 ayat (6b) UU PPN ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Saat Penghitungan Dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan Dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi (selanjutnya disebut PMK)</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Gagal Berproduksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian gagal berproduksi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">a. PKP Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama sebagai produsen yang menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak,</p>
<p style="text-align: justify;">yang berasal dari hasil produksinya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">b. PKP Non Produsen</p>
<p style="text-align: justify;">Suatu keadaan dari Pengusaha Kena Pajak dengan kegiatan usaha utama Pengusaha Kena Pajak selain produsen sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pertama kali mengkreditkan Pajak Masukan tidak melakukan kegiatan:</p>
<p style="text-align: justify;">1)     penyerahan Barang Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">2)     penyerahan Jasa Kena Pajak;</p>
<p style="text-align: justify;">3)     ekspor Barang Kena Pajak; dan/atau</p>
<p style="text-align: justify;">4)     ekspor Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Masukan yang wajib dibayar kembali disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat gagal berproduksi. Pembayaran dilakukan oleh PKP yang gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan &#8220;Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian&#8221;. Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan pada Masa Pajak dilakukan pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal gagal berproduksi disebabkan oleh bencana alam atau sebab lain di luar kekuasaan PKP (<em>force majeur</em>), PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian,</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Bunga</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terhadap PKP yang melakukan pembayaran kembali pajak masukan yang telah dikreditkan, diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang KUP. Besarnya sanksi bunga ini adalah 2% per bulan dihitung dari saat diterbitkannya SKPKPP sampai dengan tanggal pembayaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika PKP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pajak masukan yang sudah dikreditkan dan sudah diberikan pengembalian, maka terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pasal sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP serta dikenakan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU KUP yang besarnya adalah 2% per bulan dihitung sejak penerbitan SKPKPP sampai dengan saat diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide Presentasi PPN" >Slide Presentasi PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slid...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengkreditan-pajak-masukan-dalam-uu-ppn-baru.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru" >Pengkreditan Pajak Masukan Dalam UU PPN Baru</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang beberapa perubahan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kali in...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pengusaha-kena-pajak-gagal-berproduksi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fasilitas-pembebasan-pajak-pertambahan-nilai-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fasilitas-pembebasan-pajak-pertambahan-nilai-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Mar 2008 02:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk : kegiatan di kawasan  tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="ES"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut atau PPN dibebaskan untuk :</span></p>
<ol style="margin-top: 0in; margin-bottom: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">kegiatan di kawasan  tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;">penyerahan Barang Kena  Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">impor Barang  Kena Pajak tertentu;</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">pemanfaatan  Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean;</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"> <span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">pemanfaatan  Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam  Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Untuk melaksanakan mandat UU PPN ini Pemerintah telah mengeluarkan dua jenis Peraturan<br />
Pemerintah yang mengatur fasilitas pembebasan PPN yaitu :</span></p>
<ol style="margin-top: 0in; margin-bottom: 0in;" type="1">
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena  Pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000<br />
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003.</span></li>
<li class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Pembebasan  PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena pajak tertentu yang bersifat  strategis yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001<br />
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><br />
<span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI"> </span></strong><strong><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">PP 146 Tahun 2000 Jo PP 38 Tahun 2003</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">1.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang  ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk<br />
keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">2.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">3.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">4.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">5.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">6.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">7.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI..</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak<br />
Pertambahan Nilai adalah:</span></p>
<ol>
<li>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI"><span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama   mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri<br />
Pemukiman dan Prasarana Wilayah; </span></p>
</li>
</ol>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">2.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (PERSERO) PINDAD untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">3.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">4.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">5.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">6.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk   oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">7.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">8.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan Nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">1.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">- Jasa persewaan kapal;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">- Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">- Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">2.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">- Jasa persewaan pesawat udara;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">- Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">3.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">4.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">5.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="SV">6.<span style="font-weight: normal; font-size: 7pt; font-style: normal; font-family: Times New Roman; font-variant: normal;"> </span>Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><strong><br />
<span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">Peraturan Pelaksanaan</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><span style="font-size: 10pt; font-family: Verdana;" lang="FI">Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang  Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau  Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 370/KMK.03/2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;"><em><span lang="fi"><span style="font-family: Verdana; font-size: x-small;">Tulisan terkait :</span></span></em></p>
<ul>
<li>
<p style="margin-top: 0px; margin-bottom: 0px;"><span style="font-family: Verdana; font-size: x-small;"> <a href="http://dudiwahyudi.com/?p=42">Apa Itu PPN?</a> </span></p>
</li>
<li><span style="font-family: Verdana; font-size: x-small;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=7">Jasa Tidak Kena PPN</a> </span></li>
<li><span style="font-family: Verdana; font-size: x-small;"><a href="http://dudiwahyudi.com/?p=6">Barang Tidak Kena PPN</a><br />
</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align: justify;">
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pajak-masukan-yang-tidak-dapat-dikreditkan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan" >Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dalam mekanisme PPN, tiap bulan Pengusaha Kena Pajak melakukan penghitungan berapa PPN yang kurang a...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pemungut-ppn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemungut PPN" >Pemungut PPN</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Pada umumnya,  mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak  sebagai ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fasilitas-pembebasan-pajak-pertambahan-nilai-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 01:14:37 -->
