PPN Dibebaskan Atas Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
Posted by Dudi Wahyudi on August 31st, 2012 01:22 PM | No Comment
Atas penyerahan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) mendapatkan fasilitas berupa PPN dibebaskan. Dengan demikian, pengembang sebagai penjual RS dan RSS tidak menambahkan unsur PPN terhadap harga jual yang dilakukannya kepada pembeli RS dan RSS. Dengan kata lain, ...
Sistem Restitusi PPN
Posted by Dudi Wahyudi on May 13th, 2012 08:48 AM | 3 Comments
Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia menganut metode pengkreditan di mana Pajak Masukan dikreditkan terhadap Pajak Keluaran dalam satu periode. Pajak Masukan yang dibayar ketika membeli barang atau jasa dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dipungut ketika melakukan penjualan barang atau jasa. ...
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Posted by Dudi Wahyudi on July 25th, 2010 07:17 AM | 5 Comments
Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 memperkenalkan ketentuan baru tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. PKP yang ditetapkan sebagai PKP Berisiko rendah memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan PPN dengan proses yang lebih cepat dan lebih sederhana daripada pengembalian dengan cara ...
Pengusaha Kena Pajak Gagal Berproduksi
Posted by Dudi Wahyudi on July 1st, 2010 04:31 AM | No Comment
Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Tahap Belum Berproduksi
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang PPN, PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi sehingga belum ada pajak keluaran yang dipungut, pajak masukan atas perolehan atau impor barang modal tetap dapat dikreditkan. Ketentuan ini ...
Fasilitas Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Posted by Dudi Wahyudi on March 12th, 2008 02:03 AM | 27 Comments
Dasar hukum pembebasan PPN adalah Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN). Pasal 16B ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk memberikan fasilitas berupa PPN tidak ...

