Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan olehnya. Faktur Pajak sendiri adalah jantung dari implementasi PPN di lapangan. Apalagi ada ketentuan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktunya dapat dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN.
Pengertian “saat penyerahan” sendiri tidak begitu jelas diatur dalam Undang-undang PPN. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN, ditegaskan juga bahwa saat terutang PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemungutan PPN/PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
Jadi, saat penyerahan sama dengan menggunakan prinsip akrual. Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajakpun mengacu kepada prinsip akrual ini. Lalu, apa sebenarnya prinsip akrual ini? Mengingat pentingnya pengertian prinsip akrual ini dalam implementasi saat pembuatan faktur pajak, maka rasanya perlu juga dijelaskan lebih lanjut tentang prinsip akrual ini. Nah, atas dasar ini lah sepertinya Direktur Jenderal Pajak merasa perlu menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan hal ini, yaitu Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.
Prinsip Akrual
Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prinsip akrual yang merupakan padanan dari “saat penyerahan” yang merupakan saat terutang PPN dan juga berkaitan erat dengan saat pembuatan faktur pajak.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa prinsip akrual mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum. Ya, nampaknya SE ini akan mengarahkan pengertian “saat penyerahan” kepada norma dan prinsip akuntansi terkait dengan saat pengakuan penghasilan.
Ditegaskan lagi bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.
Nah, berdasarkan pada pemikiran di atas, SE ini akhirnya memberikan penegasan tentang “saat penyerahan” ini. Untuk penyerahan BKP berwujud yang berupa barang bergerak, saat penyerahan adalah pada saat :
Untuk BKP berwujud yang berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan adalah saat saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.
Untuk BKP tidak berwujud, saat penyerahan adalah saat :
Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP), saat penyerahan adalah saat :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dapat dibaca secara utuh dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011, yaitu :
Penutup
Dengan diterbitkannya SE-50/PJ/2011, maka ketidakpastian tentang saat pembuatan faktur pajak mulai dapat dikuranggi. Begitu pula, potensi sengketa dalam masalah ini mulai bisa dikurangi. Namun demikian, dalam praktek di mana kegiatan bisnis yang selalu berkembang, rasanya masalah saat penyerahan ini akan selalu muncul. Namun demikian, prinsip akuntansi yang berlaku umum, bisa menjadi acuan sebagaimana diakui dalam SE-50/PJ/2011 ini.
Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.
Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya. Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.
Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Definisi PKP Pedagang Eceran
Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak
Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :
Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.
Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak
Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.
Penomoran Faktur Pajak
Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.
Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.
Peruntukan Faktur Pajak
Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).