<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Faktur Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pajak-pertambahan-nilai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html">PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Ekspor+Jasa+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa maklon (57)</li><li>ekspor jasa (20)</li><li>ppn atas ekspor jasa (20)</li><li>ppn jasa konstruksi (15)</li><li>pengertian jasa maklon (14)</li><li>ppn atas jasa (12)</li><li>pemberitahuan ekspor barang (12)</li><li>jasa maklon adalah (11)</li><li>pengertian maklon (10)</li><li>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Aug 2011 22:28:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[saat penyerahan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1296</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html">Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan olehnya. Faktur Pajak sendiri adalah jantung dari implementasi PPN di lapangan. Apalagi ada ketentuan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktunya dapat dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian “saat penyerahan” sendiri tidak begitu jelas diatur dalam Undang-undang PPN. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN, ditegaskan juga bahwa saat terutang PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemungutan PPN/PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, saat penyerahan sama dengan menggunakan prinsip akrual. Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajakpun mengacu kepada prinsip akrual ini. Lalu, apa sebenarnya prinsip akrual ini? Mengingat pentingnya pengertian prinsip akrual ini dalam implementasi saat pembuatan faktur pajak, maka rasanya perlu juga dijelaskan lebih lanjut tentang prinsip akrual ini. Nah, atas dasar ini lah sepertinya Direktur Jenderal Pajak merasa perlu menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan hal ini, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Akrual</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prinsip akrual yang merupakan padanan dari “saat penyerahan” yang merupakan saat terutang PPN dan juga berkaitan erat dengan saat pembuatan faktur pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa prinsip akrual mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Ya, nampaknya SE ini akan mengarahkan pengertian “saat penyerahan” kepada norma dan prinsip akuntansi terkait dengan saat pengakuan penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditegaskan lagi bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan pada pemikiran di atas, SE ini akhirnya memberikan penegasan tentang “saat penyerahan” ini. Untuk penyerahan BKP berwujud yang berupa barang bergerak, saat penyerahan adalah pada saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;</li>
<li>BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau</li>
<li>harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP berwujud yang berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan adalah saat saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk BKP tidak berwujud, saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan dan  tidak diketahui saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP), saat penyerahan adalah saat :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;</li>
<li>kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat pengakuan piutang dan penghasilan serta saat penerbitan faktur penjualan  tidak diketahui; atau</li>
<li>saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Pembuatan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dapat dibaca secara utuh dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, di mana pengertian saat penyerahan sesuai dengan penjelasan dalam SE-50/PJ/2011 yang diuraikan di atas;</li>
<li style="text-align: justify;">saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;<strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong>saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan seperti untuk penyerahan jasa pemborong bangunan; atau <strong><em></em></strong></li>
<li style="text-align: justify;">saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan diterbitkannya SE-50/PJ/2011, maka ketidakpastian tentang saat pembuatan faktur pajak mulai dapat dikuranggi. Begitu pula, potensi sengketa dalam masalah ini mulai bisa dikurangi. Namun demikian, dalam praktek di mana kegiatan bisnis yang selalu berkembang, rasanya masalah saat penyerahan ini akan selalu muncul. Namun demikian, prinsip akuntansi yang berlaku umum, bisa menjadi acuan sebagaimana diakui dalam SE-50/PJ/2011 ini.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fsaat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Saat+Penyerahan+dan+Saat+Pembuatan+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>penerbitan faktur pajak (52)</li><li>saat diterbitkan faktu rpajak (39)</li><li>faktur (35)</li><li>saat pembuatan faktur pajak 2011 (30)</li><li>pembuatan faktur pajak 2011 (15)</li><li>penerbitan faktur pajak 2011 (13)</li><li>saat membuat faktur pajak (12)</li><li>faktur pajak khusus (11)</li><li>faktur pajak adalah (9)</li><li>pengertian dari prinsip akrual dalam akuntansi (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/saat-penyerahan-dan-saat-pembuatan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 15:57:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang eceran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1136</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html">&#8220;Faktur Pajak Sederhana&#8221; Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui bahwa mulai 1 April 2010, tidak dikenal lagi istilah faktur pajak sederhana. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan  peraturan pelaksanaannya, setiap Pengusaha Kena Pajak harus mengggunakan penomoran faktur pajak seragam seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Dengan kata lain, penomoran sendiri oleh PKP untuk faktur pajak sederhana sebelumnya tidak dikenal lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Tentu saja ketentuan di atas sangat menyulitkan bagi PKP Pedagang Eceran yang biasanya menjual barang dalam jumlah banyak tetapi nilai per transaksinya kecil dan dilakukan kepada pembeli yang tidak ada identitasnya.  Pasal 17 PER-13/PJ/2010 masih memberikan kesempatan kepada PKP jenis ini untuk membuat faktur pajak dengan penomoran khusus sebagaimana telah dilakukan selama ini dengan menggunakan faktur pajak sederhana. Kesempatan yang diberikan adalah sampai dengan 31 Desember 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, sebenarnya tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian ternyata Dirjen Pajak tidak tega juga membiarkan PKP Pedagang Eceran mengalami kesulitan akibat penerapan PER-13/PJ/2010 secara penuh mulai 1 Januari 2011. Ya, akhirnya Dirjen Pajak mengeluarkan ketentuan khusus tentang faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tanggal 13 Desember 2010 tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi PKP Pedagang Eceran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PER-58/PJ/2010 di atas, Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;</li>
<li style="text-align: justify;">dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan</li>
<li style="text-align: justify;">pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">PKP Pedagang Eceran di atas wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak atas penyerahan atau penjualan barang kena pajak atau jasa kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Informasi Yang Harus Dimuat Dalam Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Informasi minimal yang harus dimuat dalam Faktur Pajak khusus untuk PKP Pedagang Eceran ini adalah :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;</li>
<li style="text-align: justify;">jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;</li>
<li style="text-align: justify;">jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan</li>
<li style="text-align: justify;">kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Selain harus memuat informasi di atas, faktur pajak juga harus diisi secara lengkap, benar dan jelas.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk, Ukuran dan Pengadaan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak “khusus” PKP Pedagang Eceran ini bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau bukti penyerahan lain yang sejenis. Adapun bentuk dan ukuran disesuaikan dengan kebutuhan PKP Pedagang Eceran. Begitu juga, pengadaan faktur pajak ini dilakukan oleh PKP sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penomoran Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 5 PER-58/PJ/2010, ditegaskan bahwa Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana bagi PKP Pedagang Eceran dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Dari ketentuan ini jelaslah bahwa akhirnya terdapat kemudahan dan kepastian hukum bagi pedagang eceran untuk meneruskan praktek pembuatan faktur pajak yang dulu disebut faktur pajak sederhana.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, sebenarnya faktur pajak sederhana masih tetap ada walaupun tidak dinamakan faktur pajak sederhana. Bedanya “faktur pajak sederhana” yang sekarang hanya dikhususkan bagi PKP Pedagang Eceran saja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Peruntukan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak khusus yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini dibuat dalam rangkap 2, yaitu lembar pertama untuk pembeli dan lembar kedua untuk arsip PKP Pedagang Eceran. Faktur Pajak dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembar ke-2 Faktur Pajak dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html';
  addthis_title  = '%26%238220%3BFaktur+Pajak+Sederhana%26%238221%3B+Untuk+PKP+Pedagang+Eceran';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak sederhana 2011 (39)</li><li>perbedaan faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana (18)</li><li>pkp pedagang eceran (17)</li><li>contoh faktur pajak sederhana 2011 (14)</li><li>faktur pajak digunggung (10)</li><li>faktur pajak yang digunggung (10)</li><li>pengusaha kena pajak pedagang eceran (10)</li><li>faktur pajak sederhana tahun 2011 (7)</li><li>formulir faktur pajak sederhana (6)</li><li>faktur pajak tidak digunggung (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-sederhana-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>

Objek PPN
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN
Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html">Slide Presentasi PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fslide-presentasi-ppn.html';
  addthis_title  = 'Slide+Presentasi+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>slide PPn (61)</li><li>presentasi PPN (41)</li><li>presentasi pajak (40)</li><li>perpajakan ppt (21)</li><li>slide kup (21)</li><li>power point pajak (19)</li><li>Pajak pertambahan nilai ppt (18)</li><li>pajak bumi dan bangunan ppt (16)</li><li>kup ppt (15)</li><li>powerpoint pajak (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Aug 2010 14:20:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[nota retur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=957</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html">Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;</li>
<li>biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau</li>
<li>biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Nota Retur</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nomor urut nota retur;</li>
<li>nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>nama, alamat, dan NPWP Pembeli;</li>
<li>nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;</li>
<li>tanggal pembuatan nota retur; dan</li>
<li>nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;</li>
<li>nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau</li>
<li>nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian pengembalian Barang Kena Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fnota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'Nota+Retur+Atas+Pengembalian+Barang+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh nota retur (130)</li><li>contoh nota retur pajak (68)</li><li>nota retur (53)</li><li>contoh surat retur barang (51)</li><li>nota retur pajak (39)</li><li>contoh nota retur faktur pajak (35)</li><li>contoh nota retur pembelian (31)</li><li>contoh surat pengembalian barang (31)</li><li>form nota retur (28)</li><li>contoh form nota retur (24)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatalan Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Aug 2010 10:05:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=953</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.  Ketentuan tentang hal ini dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :</p>

<p style="text-align: justify;">Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html">Pembatalan Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pembatalan faktur pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan.  Ketentuan tentang hal ini dimuat dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Hal yang sama ditegaskan lagi dalam Pasal 12 Ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em>Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pembatalan Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembatalan Faktur Pajak dilakukan apabila terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Untuk itu, PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut. PKP Penjual juga harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan Faktur Pajak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP Penjual ternyata belum melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan di dalam SPT Masa PPN, maka PKP Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, apabila PKP Penjual ternyata telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa Pajak PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan, maka PKP Pembeli harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembatalan Faktur Pajak Tidak Dapat Dilakukan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, apabila terhadap SPT Masa di mana Faktur Pajak yang dibatalkan sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembatalan Faktur Pajak tidak bisa lagi dilakukan. Begitu pula, jika PKP Pembeli telah membebankan PPN sebagai biaya, maka atas Faktur Pajak PPN tersebut tidak dapat lagi dilakukan pembatalan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembetulan SPT Masa PPN Tidak Harus Dilakukan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/, PKP yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan. Artinya, jika sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembetulan SPT Masa PPN tidak harus dilakukan oleh PKP Penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 13 Ayat (3) Peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas PPN pada Faktur Pajak yang dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap SPT Masa Pajak PPN dimana Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan. Hal ini berarti bahwa PKP Pembeli tidak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN jika telah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN tersebut.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpembatalan-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Pembatalan+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pembatalan faktur pajak (274)</li><li>nota pembatalan faktur pajak (108)</li><li>contoh surat pembatalan faktur pajak (89)</li><li>tata cara pembatalan faktur pajak (52)</li><li>cara pembatalan faktur pajak (43)</li><li>contoh nota pembatalan faktur pajak (40)</li><li>surat pembatalan faktur pajak (38)</li><li>faktur pajak batal (31)</li><li>pembatalan ppn (22)</li><li>contoh nota pembatalan (22)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/pembatalan-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak Pengganti</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 06:38:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=948</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan Hukum</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan  Atau Penggantian Faktur Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 13 serta Lampiran VIII huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/20010 tentang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html">Faktur Pajak Pengganti</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Ketentuan Hukum</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang Faktur Pajak (FP) pengganti diatur dalam Pasal 8 Ayata (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan  Atau Penggantian Faktur Pajak. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 13 serta Lampiran VIII huruf a Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/20010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kapan Faktur Pajak Pengganti Perlu Dibuat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak yang sudah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual adakalanya mengalami kerusakan, dibuat tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga menjadi FP cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan seperti salah menuliskan NPWP, salah menuliskan jumlah atau memang keliru mencantumkan angka dan sebagainya. Atas kondisi-kerusakan atau kesalahan seperti di atas PKP penjual tidak diperkenankan membetulkan dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain selain dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembuatan FP pengganti dapat dilakukan atas permintaan PKP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri PKP penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak karena FP yang telah dibuat rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan FP pengganti hanya dapat dilakukan sepanjang terhadap  SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum  dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Teknis Pembuat Faktur Pajak Pengganti</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan dan peruntukan FP pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010. Perhatikan bahwa pada digit ke tiga kode status, untuk FP pengganti diisi kode status 1 (penggantian), bukan 0 (normal).</p>
<p style="text-align: justify;">FP pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. Pada FP pengganti kemudian dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal FP yang yang diganti.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pembetulan SPT Masa PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penerbitan FP pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut (masa pajak diterbitkannya FP yang diganti). Dalam SPT Masa pembetulan ini, FP pengganti dilaporkan dengan mencantumkan nilai setelah penggantian atau nilai yang sudah dikoreksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Faktur Pajak pengganti juga dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP penjual.</p>
<p style="text-align: justify;">Pelaporan Faktur Pajak Pengganti baik pada SPT Masa PPN pembetulan terjadinya kesalahan maupun pada SPT Masa PPN diterbitkannya FP pengganti, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-pengganti.html';
  addthis_title  = 'Faktur+Pajak+Pengganti';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak pengganti (486)</li><li>pelaporan faktur pajak pengganti (26)</li><li>faktur pengganti (19)</li><li>tata cara faktur pajak pengganti (18)</li><li>KODE FAKTUR PAJAK PENGGANTI (17)</li><li>faktur pajak penganti (13)</li><li>tata cara pembuatan faktur pajak pengganti (8)</li><li>cara membuat faktur pajak pengganti (8)</li><li>ketentuan faktur pajak pengganti (8)</li><li>prosedur faktur pajak pengganti (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-pengganti.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fakur Pajak Cacat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 15:01:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=898</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html">Fakur Pajak Cacat</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak Cacat, dalam keadaan bagaimana Faktur Pajak dinyatakan cacat, bagaimana konsekuensi atas penerbitan Faktur Pajak Cacat dan bagaimana pula hubungannya dengan pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai rujukan adalah Undang-undang PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Faktur Pajak Cacat = Tidak Memenuhi Persyaratan Formal?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau kita membaca Undang-undang PPN (UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009), tidak terdapat istilah Faktur Pajak Cacat. Yang ada dalam UU PPN adalah bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal (Pasal 13 ayat (9)). Faktur Pajak dikatakan memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana Faktur Pajak  paling sedikit harus memuat keterangan tentang :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;</li>
<li>Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;</li>
<li>Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;</li>
<li>Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;</li>
<li>Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;</li>
<li>Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan</li>
<li>Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 (selanjutnya disebut Peraturan Dirjen), ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 5 ayat (3) nya kemudian dijelaskan bahwa Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sampai di sini saya bisa menyimpuilkan bahwa Faktur Pajak cacat adalah sama dengan Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kriteria Faktur Pajak Cacat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ternyata pengertian Faktur Pajak cacat tidak terbatas pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010, masih terdapat kriteria lain untuk Faktur Pajak cacat. Kriteria selengkapnya dari Faktur Pajak cacat adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan penggunaan Kode Cabang tidak atau bterlambat disampaikan. Hal ini khusus bagi PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan;</li>
<li>Faktur Pajak yang terdapat kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001 oleh PKP pada awal tahun kalender bulan Januari atau pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan;</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan.</li>
<li>Faktur Pajak yang diterbitkan dalam hal surat pemberitahuan nama pejabat atau kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak atau surat pemberitahuan perubahan pejabat atau kuasa pendantangan Faktur Pajak tidak atau terlambat disampaikan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi Atas Penerbitan Faktur Pajak Cacat</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sanksi administrasi terkait Faktur Pajak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU KUP. Terkait dengan Faktur Pajak cacat, ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e. Berdasarkan ketentuan ini, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali masalah identitas pembeli dan identitas pembeli dan tandatangan bagi PKP Pedagang Eceran, dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa denda 2% dari DPP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, Faktur Pajak cacat yang dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP adalah Faktur Pajak cacat dengan kriteria pertama yaitu yang  tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 13 ayat (5) UU PPN saja. Dengan kata lain, Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain yaitu kriteria nomor 2 sampai dengan nomor 7 di atas tidak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 pun tidak ditemukan ketentuan bahwa atas Faktur Pajak cacat selain karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dapatkah Faktur Pajak Cacat Dikreditkan?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pertanyaan berikutnya yang cukup menarik adalah : apakah semua Faktur Pajak cacat bisa dikreditkan oleh pembelinya? Mari kita lihat Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN untuk menjawabnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f, ditegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN alias Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan/atau material.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, dapat disimpulkan Faktur Pajak cacat yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak dengan kriteria pertama yaitu yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Tidak ada ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat dengan kriteria lain tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 pun, yang tegas-tegas dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Sementara itu Faktur Pajak cacat yang lain tidak secara tegas dinyatakan tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam SE-42/PJ/2010 yang merupakan Surat Edaran pengantar Peraturan Menkeu Nomor 38/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dinyatakan secara tegas dalam butir 11 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat tidak dapat dikreditkan. Artinya semua Faktur Pajak cacat tidak bisa dikreditkan. Apakah ini berarti bahwa Surat Edaran ini bertentangan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 dan Undang-undang PPN?</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kalau saya boleh menyimpulkan, walaupun ada banyak kriteria yang membuat Faktur Pajak cacat, hanya kriteria tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN lah, yang menyebabkan dikenakannya sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan yang menyebabkan PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Anda tidak setuju? Silahkan beri komentar atau masukan untuk bisa meyakinkan saya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffakur-pajak-cacat.html';
  addthis_title  = 'Fakur+Pajak+Cacat';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>faktur pajak cacat (184)</li><li>kriteria faktur pajak cacat (33)</li><li>sanksi faktur pajak cacat (20)</li><li>definisi faktur pajak cacat (13)</li><li>ketentuan faktur pajak cacat (8)</li><li>syarat faktur pajak cacat (5)</li><li>pengertian faktur pajak cacat (5)</li><li>faktur pajak dikatakan cacat (5)</li><li>sanksi pengusaha kena pajak yang menerbitkan faktur pajak cacat (4)</li><li>faktur pajak masukan cacat (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/fakur-pajak-cacat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 05:57:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=894</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html">Faktur Pajak Untuk PKP Pedagang Eceran</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, meniadakan penggolongan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana mulai 1 April 2010. Dengan tidak adanya Faktur Pajak Sederhana, maka konsekuensinya Pengusaha Kena Pajak yang sebelumnya menggunakan Faktur Pajak Sederhana, kini harus menggunakan Faktur Pajak yang bentuknya dan penomorannya hampir sama dengan Faktur Pajak Standar dulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti ini pada umumnya adalah PKP yang melakukan penjualan kepada konsumen akhir yang biasanya tidak ada identitas pembelinya. Secara umum, PKP seperti ini adalah PKP yang bertindak sebagai pedagang eceran.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya pertanyaan tentang apakah PKP seperti ini dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena informasi dalam Faktur Pajak nya tidak lengkap, sudah terjawab dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP di mana untuk PKP Pedagang Eceran tidak dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP jika Faktur Pajak yang diterbitkannya tidak mencantumkan informasi identitas pembeli dan nama dan tanda tangan yang berhak mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi bagaimana dengan penomoran Faktur Pajak? Nah, jawabannya ternyata ada di Pasal 1 dan Pasal 17 Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen tersebut, PKP Pedagang Eceran diberi pengertian sebagai Pengusaha yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, atau dengan cara penjualan yang dilakukan dari rumah ke rumah;</li>
<li>menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;dan</li>
<li>melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Nah, padal Pasal 17 Peraturan Dirjen ini diatur tentang masa peralihan tentang penomoran Faktur Pajak yang sebelumnya menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan penomorannya kepada PKP menjadi penggunaan Faktur Pajak dan penomorannya yang harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 ini. Ketentuan selengkapnya adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010.</li>
<li>Kode dan nomor seri khusus di atas dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran. Dengan ketentuan ini, PKP Pedagang Eceran, masih punya waktu untuk meneruskan menggunakan penomoran Faktur Pajak Sederhana yang sudah dilakukan sebelumnya atau membuat penomoran baru yang tidak harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen.</li>
<li>Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2010. Dengan demikian, mulai 1 Januri 2011, tidak ada lagi perbedaan antara PKP Pedagang Eceran dan PKP lainnya dalam hal penomoran Faktur Pajak.</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Ffaktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html';
  addthis_title  = 'Faktur+Pajak+Untuk+PKP+Pedagang+Eceran';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pedagang eceran (33)</li><li>ppn pedagang eceran (22)</li><li>faktur pajak untuk pedagang eceran (20)</li><li>Faktur Pajak Pedagang Eceran (12)</li><li>perlakuan perpajakan terhadap pedagang eceran (10)</li><li>faktur pajak pembelian (5)</li><li>ppn eceran (4)</li><li>cara membayar ppn (4)</li><li>ppn untuk pedagang eceran (4)</li><li>restitusi pajak pedagang eceran (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/faktur-pajak-untuk-pkp-pedagang-eceran.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 May 2010 00:49:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=890</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Pemberitahuan Kode Cabang</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html">Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Terkait Faktur Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Terkait dengan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak (FP), terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah kewajiban memberitahukan kode cabang, memberitahukan penggunaan nomor urut mulai nomor satu lagi, dan pemberitahuan pejabat atau kuasa yang berhak untuk mendandatangani Faktur Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Kode Cabang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP tertentu, Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak ditentukan sendiri secara berurutan, yaitu diisi dengan kode &#8217;000&#8242; untuk Kantor Pusat dan dimulai dari kode &#8217;001&#8242; untuk Kantor Cabang.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP tersebut adalah PKP yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, yang sistem penerbitan Faktur Pajak-nya belum online antara Kantor Pusat dan Kantor-kantor Cabang-nya, dan/atau  Kantor Pusat dan/atau Kantor-kantor Cabang-nya ada yang ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan/atau ditetapkan sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat dan/atau mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan/atau berada di Kawasan Ekonomi Khusus.</p>
<p style="text-align: justify;">PKP di atas wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas Kode Cabang yang digunakan beserta keterangan dari Kode Cabang tersebut kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan penggunaan Kode Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi penambahan atau pengurangan Kode Cabang, PKP wajib juga menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas penambahan dan/atau pengurangan penggunaan Kode Cabang pada Kode Faktur Pajak kepada Kepala KPP tempat pemusatan pajak terutang dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya Faktur Pajak dalam hal terjadi penambahan Kantor cabang, atau setelah terjadinya pengurangan Kantor Cabang, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak atau terlambat melakukan pemberitahuan seperti diuraikan di atas, menyebabkan Faktur Pajak yang diterbitkan menjadi Faktur Pajak Cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">Menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Penggunaan Nomor Urut Satu Tidak Pada Awal Tahun</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan Nomor Urut dalam Faktur Pajak adalah dengan delapan digit angka di mana pada setiap awal tahun kalender nomor urut dimulai dari awal lagi atau mulai 0000001 lagi.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika dalam satu tahun kalender ternyata nomor Faktur Pajak sudah habis alias sudah mencapai 9999999, maka penomorannya mulai dari 00000001 lagi walaupun tidak dilakukan pada awal tahun kalender.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan nomor 00000001 lagi tidak di awal tahun kalender wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya         setelah bulan Nomor Urut 00000001 digunakan kembali, dengan menggunakan formulir sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Pejabat Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan    penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010. Pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak yang ditunjuk bisa lebih dari satu orang.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi perubahan pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat pajak terutang, maka pejabat yang ditunjuk termasuk pula pejabat di tempat-tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, yang ditunjuk oleh Kantor Pusat untuk menandatangani Faktur Pajak yang diterbitkan oleh       tempat pemusatan pajak terutang yang dicetak di tempat-tempat kegiatan usaha masing-masing.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemberitahuan Kuasa Yang Berhak Mendandatangani Faktur Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak, maka PKP tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya saat pihak yang diberi kuasa mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010 dan menyertakan Surat Kuasa Khusus dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi perubahan kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan kuasa pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIB Peraturan Dirjen Nomor 13/PJ/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PKP tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fkewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html';
  addthis_title  = 'Kewajiban+Pengusaha+Kena+Pajak+Terkait+Faktur+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kewajiban pkp (73)</li><li>kewajiban pengusaha kena pajak (55)</li><li>FORM penandatangan faktur pajak (11)</li><li>Kewajiban menerbitkan Faktur Pajak (4)</li><li>kewajiban yang dilakukan pengusaha kena pajak (3)</li><li>kewajiban pengusaha (3)</li><li>kewajiban pembuatan faktur pajak (2)</li><li>mengapa kewajiban pkp membuat faktur (2)</li><li>form pemberitahuan penomoran faktur pajak ke kpp (2)</li><li>pkp untuk kantor cabang (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/kewajiban-pengusaha-kena-pajak-terkait-faktur-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 19:02:23 -->
