BLOG PAJAK INDONESIA

Faktur Pajak

Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

by dudi on Mar.13, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengkreditan Pajak Masukan

Berdasarkan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang PPN, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak. Nah, untuk melaksanakan Pasal 13 ayat (6) ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 Tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak.

Peraturan Dirjen ini dikeluarkan untuk menggantikan ketentuan terdahulu yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-Dokumen Tertentu Yang  Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001.

Adapun isi dari ketentuan baru tentang dokumen tertentu ini saya jelaskan di paragraf-paragraf di bawah ini.

Jenis-jenis Dokumen Tertentu

Jenis-jenis dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak adalah adalah :

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut,
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu,
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak,
  4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi,
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri,
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan,
  7. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik,
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak, dan
  10. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

Keterangan Yang Harus Dimuat Dalam Dokumen Tertentu

Untuk dokumen-dokumen tertentu dalam angka 1 sampai dengan point 8 di atas, keterangan minimal yang harus ada adalah :

  • Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan,
  • Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
  • Jumlah satuan barang apabila ada,
  • Dasar Pengenaan Pajak, dan
  • Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen tertentu tersebut dikatakan memenuhi persyaratan formal jika diisi dengan lengkap, jelas dan benar dengan mencantumkan keterangan-keterangan di atas. Jika tidak memenuhi maka penerbitan dokuemen ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Adapaun kalau kita merujuk ke UU KUP, maka ketentuan yang sesuai dengan kondisi ini adalah ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e yaitu jika PKP membuat Faktur Pajak tidak lengkap maka sanksi yang akan dikeakan adalah denda sebesar 2% dari DPP.

Untuk dokumen tertentu angka 9 dan 10 di atas harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agar Dapat Dikreditkan

Untuk dapat dikreditkan oleh pembeli BKP atau penerima JKP, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu tersebut harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana disebutkan di atas dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud.

Perlu ditegaskan bahwa dokumen tertentu yang tidak mencantumkan NPWP pembeli tidak menjadikan Faktur Pajak menjadi tidak lengkap dan PKP penerbitnya tidak dikenakan sanksi. Namun demikian, bagi pembeli BKP atau penerima JKP, ketiadaan NPWP pembeli akan mengakibatkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan.

Leave a Comment more...

Peraturan Pelaksanaan Faktur Pajak 2010

by dudi on Mar.09, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Akhirnya, peraturan pelaksanaan PPN 2010 sudah mulai terbit dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan
Atau Penggantian Faktur Pajak. Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Pasal 13 ayat (8) Undang-undang PPN 1984 (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009).

Secara garis besar, Pertaturan Menteri Keuangan ini mengatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 1 menjelaskan definisi istilah-istilah UU PPN, BKP, JKP, Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Pasal 2 mengatur dalam hal apa saja harus dibuat faktur pajak dan kapan faktur pajak harus dibuat
  3. Pasal 3 memuat ketentuan tentang faktur pajak gabungan
  4. Pasal 4 mengatur tentang keterangan apa yang harus dicantumkan dalam faktur pajak serta Dirjen Pajak diberi wewenang untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak
  5. Pasal 5 menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan bila tidak memenuhi persyaratan formal akan memiliki konsekuensi dikenakan sanksi dan pajak masukan tidak dapat dikreditkan
  6. Pasal 6 mengatur bentuk dan pengadaan formulir faktur pajak
  7. Pasal 7 menegaskan bahwa faktur penjualan dipersamakan dengan faktur pajak asal memenuhi persyaratan tertentu
  8. Pasal 8 mengatur tentang penggantian dan pembatalan faktur pajak
  9. Pasal 9 menegaskan bahwa akan ada peraturan pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai bentuk dan ukuran formulir faktur pajak, tata cara pengisian keterangan faktur pajak, prosedur pemberitahuan dalam ranga pembuatan faktur pajak, tata cara penggantian dan pembetulan faktur pajak, dan tata cara pembatalan faktur pajak
  10. Pasal 10 menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 1 April 2010
Leave a Comment : more...

Faktur Pajak Sederhana Dalam UU PPN Baru

by dudi on Jan.16, 2010, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak

Dalam tulisan dalam blog saya ini sebelumnya tentang faktur pajak dalam UU PPN Baru , saya sudah menjelaskan bahwa istilah faktur pajak sederhana tidak dikenal lagi dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN Baru). Ada hal yang belum saya fahami ketika membuat tulisan tersebut yaitu kalau faktur pajak sederhana dihapuskan atau tidak dikenal lagi, bagaimana dengan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang pembelinya tidak dikenal identitasnya? Nah, tulisan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan saya tersebut.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan eceran di mana penjualan dilakukan kepada komsumen akhir yang tidak diketahui identitasnya dan biasanya jumlah transaksinya banyak dengan volume kecil, maka sangat tidak efektif untuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana faktur pajak paling sedikit harus memuat :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Selama ini, PKP pedagang pengecer ini bisa menggunakan faktur pajak sederhana tanpa harus memuat semua informasi di atas. Nah, mulai 1 April 2010 nanti tidak ada lagi faktur pajak sederhana dan PKP pedagang eceran terpaksa membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Bagi pembeli, hal ini tidak ada masalah karena pembeli dari pedagang eceran biasanya adalah konsumen akhir dan bukan PKP sehingga tidak perlu untuk mengkreditkan pajak masukannya.

Bagi penjual tentu pertanyaannya adalah, apakah pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengakibatkanya sanksi administrasi. Nah, sanksi terkait kewajiban faktur pajak ini diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 yang merupakan UU perubahan KUP terakhir, ditegaskan bahwa terhadap PKP dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) jika PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN selain :

  • dentitas pembeli (nama, alamat dan NPWP); atau
  • identitas pembeli (nama, alamat dan NPWP) serta nama dan tandatangan yang berhak menandatangani faktur pajak, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Adapun bentuk sanksinya berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

Nah, jelaslah bahwa ternyata jika PKP penjual tidak mencantumkan identitas pembeli, maka terhadap PKP tidak dikenakan sanksi dan diterbitkan STP. Hanya saja, bagi pembeli faktur pajak ini tetap sebagai faktur pajak tidak lengkap atau cacat dan tidak bisa dikreditkan.

Bagi PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan dengan transaksi sangat banyak dengan nilai tiap transaksinya kecil, pencantuman nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak tentu merepotkan dan sangat tidak efektif sehingga bagi PKP ini, sanksi juga tidak dikenakan jika tidak mencantumkan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

4 Comments :, , more...

Restitusi PPN Untuk Turis Asing

by dudi on Dec.21, 2009, under Faktur Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi

Ada hal yang baru dalam Undang-undang PPN yang baru diterbitkan beberapa waktu lau. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ini diatur hal baru tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16E ayat (1) sampai dengan ayat (5).

Walaupun demikian, ketentuan tentang hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang mengamandemen Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.  Dalam Pasal 17E Undang-undang ini dinyatakan bahwa :

Orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Perhatikan bawa kata-kata “turis asing” tidak ada dalam bahasa undang-undang. Dalam ketentuan KUP di atas dinyatakan bahwa orang yang bisa diberikan restitusi adalah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri. Istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri sendiri pengertiannya ada di Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan yaitu orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

Ada hal yang kurang pas di sini menurut saya. Ketentuan ini sebenarnya ketentuan tentang PPN, tapi kok di Pasal 17E UU KUP ini dikaitkan dengan ketentuan UU PPh? Definisi subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri murni terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan dan tidak ada hubungannya dengan PPN.

Namun demikian, kalau kita lihat ketentuan tentang restitusi untuk turis asing ini di Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (amandemen UU PPN terakhir), istilah orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri ini tidak dipergunakan lagi tapi diganti dengan frasa yang lebih tepat yaitu orang pribadi pemegang paspor luar negeri. Bunyi Pasal 16E ayat (1) selengkapnya adalah sebagai berikut :

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali

Jadi, baik dalam Undang-undang KUP maupun Undang-undang PPN, istilah turis asing memang tidak ada, namun substansinya ketentuan ini ditujukan terutama untuk turis asing. Hal ini dipertegas dalam penjelasan Pasal 16E ayat (1) yang menyatakan bahwa ketentuan ini untuk menarik minat pemegang paspor luar negeri untuk berkunjung ke Indonesia.

Persyaratan PPN dan PPnBM

Pasal 16E ayat (2) UU PPN memberikan persyaratan PPN dan PPnBM yang dapat direstitusi atau diminta kembali, yaitu :

  1. nilai PPN  minimal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, kecuali pada kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.

Perhatikan syarat yang ketiga, apabila pemegang paspor luar negeri tidak memiliki NPWP (pada umumnya turis asing memang tidak berNPWP), kolom NPWP dan alamat pembeli dalam faktur pajak diisi dengan nomor paspor dan alamat pembeli di luar negeri. Kalimat ini mengisyaratkan bahwa bisa saja pemegang paspor luar negeri ini memiliki NPWP yang itu berarti subjek pajak dalam negeri! Hal ini berarti bahwa ketentuan ini mengkoreksi apa yang dinyatakan dalam Pasal 17E Undang-undang KUP yang menyatakan bahwa yang dapat melakukan restitusi ini adalah orang pribadi bukan subjek pajak dalam negeri. Menurut saya, ketentuan inilah yang benar karena tidak ada kaitan PPN dengan status sebagai subjek pajak dalam negeri dan PPN hanya berkaitan dengan konsumsi di dalam atau di luar daerah pabean.

Mekanisme Restitusi

Pasal 16E ayat (3) UU PPN mengatur tentang mekanisme bagaimana orang asing atau turis asing dalam bahasa yang sederhana dapat melakukan restitusi PPN dan PPnBM. Berdasarkan ketentuan ini, permintaan kembali dilakukan pada saat turis asing tersebut meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bandara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Adapun dokumen yang harus ditunjukkan pada saat melakukan permintaan kembali atas PPN dan PPnBM yang sudah dibayar, sesuai dengan ketentuan Pasal 16E ayat (4) UU PPN adalah :

  1. paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak.

Peraturan Pelaksanaan

Nantinya ketentuan tentang restitusi PPN dan PPnBM bagi pemegang paspor luar negeri ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 16E ayat (5) UU PPN. Adapun mulai berlakunya ketentuan ini dapat dipastikan mulai 1 April 2010  sesuai dengan mulai berlakunya UU Nomor 42 Tahun 2009. Mungkin tidak semua bandara bisa memfasilitasi restitusi ini, hal ini akan tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksanaannya nanti.

Leave a Comment :, more...

Faktur Pajak Dalam UU PPN Baru

by dudi on Dec.12, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 membuat beberapa perubahan mendasar tentang faktur pajak ini. Beberapa ketentuan tentang faktur pajak dalam Undang-undang PPN baru ini coba saya uraikan dalam tulisan ini.

Dalam UU PPN dan PPnBM, ketentuan tentang faktur pajak diatur dalam Pasal 13. Terdapat beberapa ayat baru yang ditambahkan dalam Pasal 13 UU PPN baru yaitu Pasal 13 ayat (1a), (2a), (8) dan (9). Beberapa ayat dihapus yaitu Pasal 13 ayat (3), (4) dan (7). Dalam ayat-ayat selebihnya terdapat perubahan redaksi.

Objek PPN Yang Harus Dibuatkan Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PPN lama, terdapat tiga objek yang harus dibuatkan faktur pajak yaitu :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
  2. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

Sementara itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU PPN baru, objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak adalah :

  1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
  2. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
  3. penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
  4. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
  5. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
  6. ekspor Jasa Kena Pajak

Perhatikan, teks yang diberi warna biru adalah objek pajak yang harus dibuatkan faktur pajak yang merupakan tambahan pada UU PPN baru. Dengan demikian, berdasarkan UU PPN baru, penyerahan aktiva eks Pasal 16D harus dibuatkan faktur pajak. Begitu pula denga  ekspor BKP tidak berwujud dan ekspor JKP.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Saat pembuatan faktur pajak pada UU PPN lama tidak diatur dalam Undang-undang tetapi diatur dalam peraturan pelaksanaan. Tidak demikian dengan UU PPN baru, saat pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 13 ayat (1a). Berdasarkan ketentuan baru ini, faktur pajak harus dibuat pada :

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadi, pada umumnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa dengan berlakunya UU PPN baru tanggal 1 April 2010 nanti, faktur pajak tidak lagi dapat dibuat pada bulan berikutnya karena berdasarkan ketentuan yang masih berlaku saat ini, faktur pajak dapat dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan.

Faktur Pajak Gabungan

Tidak terdapat perubahan yang prinsip dalam ketentuan tentang faktur pajak gabungan ini. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU PPN baru maupun UU PPN lama, faktur pajak gabungan dapat dibuat meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama satu bulan kalender.

Namun demikian, terdapat ketentuan baru yaitu Pasal 13 ayat (2a) yang memberikan batas waktu pembuatan faktur pajak gabungan yaitu akhir bulan penyerahan.

Informasi Dalam Faktur Pajak

Hampir tidak ada perubahan dalam ketentuan tentang informasi atau keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5). Berdasarkan UU PPN baru ini, keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dalam faktur pajak paling sedikit memuat :

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP/JKP
  3. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  4. PPN yang dipungut
  5. PPnBM yang dipungut
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Keterangan mengenai PPnBM hanya diisi apabila atas penyerahan BKP terutang PPnBM. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan di atas akan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.

Menyimpang dari ketentuan di atas, dokumen-dokumen tertentu yang biasanya sudah dikenal luas oleh masyarakat dapat dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak. Dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan faktur pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Faktur Pajak Sederhana

Dalam UU PPN yang lama, faktur pajak sederhana diatur dalam Pasal 13 ayat (7) :

Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nah, di UU PPN baru (UU No. 42 Tahun 2009) ketentuan tentang faktur pajak sederhana ini dihapus. Dengan demikian, nampaknya istilah faktur pajak sederhana ini tidak akan ditemukan lagi ketika UU No. 42 Tahun 2009 ini berlaku nanti. Perkiraan ini diperkuat juga kalau kita melihat Pasal 9 ayat (8) huruf e yang menyatakan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dengan faktur pajak sederhana tidak bisa dikreditkan. Ketentuan ini dihapus dalam UU baru.

Timbul pertanyaan, kalau faktur pajak sederhana tidak ada lagi, bagaimana dengan penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir dan kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya yang biasanya pemungutan PPN nya menggunakan faktur pajak sederhana? Saya menduga mungkin hal ini akan diakomodasi dalam dokumen-dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya sebagai faktur pajak. Walaupun mungkin nantinya dokumen tersebut termasuk faktur pajak yang cacat atau tidak lengkap, toh bagi pembelinya dia tidak memerlukan ini karena tidak akan mengkreditkannya. Bagi penjual, faktur pajak seperti ini tidak bermasalah karena yang penting penjual memungut PPN dan menyetorkan ke kas negara setelah memperhitungkan pajak masukan.

Peraturan Pelaksanaan

Pasal 13 ayat (8)  yang merupakan ayat baru dalam UU PPN baru, memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur.

Dalam UU PPN lama, peraturan pelaksanaan tentang faktur pajak ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) yang dihapus oleh UU PPN baru.

Syarat Formal dan Material

Ada penegasan baru dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN baru di mana faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Berdasarkan penjelasan ayat ini, faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4 Comments :, more...

Faktur Pajak Sederhana

by dudi on May.17, 2009, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait dengan faktur pajak sederhana, maka saya coba untuk menuliskannya sekalian tentang apa dan bagaimana faktur pajak sederhana tersebut.

Peraturan yang dijadikan sebagai rujukan adalah :

· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000

· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ./2001

· Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004

· Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib untuk memungut PPN kepada pembelinya. Sebagai bukti pemungutan tersebut Pengusaha Kena Pajak tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Nah, terdapat dua jenis faktur pajak yaitu Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana.

Ruang Lingkup Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana dapat dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP :

  • Yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
  • kepada pembeli atau penerima jasa yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,

Informasi Yang Terkandung Dalam Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;

b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;

c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;

d. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.

Tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana, yaitu :

a. bon kontan,

b. faktur penjualan,

c. segi cash register,

d. karcis,

e. kuitansi, atau

f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

sepanjang informasi yang terkandung di dalamnya memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas. Jika tidak memenuhi maka faktur Pajak Sederhana tersebut merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap sehingga tidak dianggap sebagai faktur pajak sederhana.

Pembuatan Faktur Pajak Sederhana

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 yaitu lembar ke-1 untuk Pembeli atau penerima jasa dan lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.

Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal

Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.

Faktur Pajak Sederhana lembar kedua dapat berupa  rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).

Faktur Pajak Sederhana Tidak Boleh Dikreditkan

Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.

Tulisan-tulisan terkait :

8 Comments :, , more...

Faktur Pajak

by dudi on Nov.26, 2007, under Faktur Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU PPN, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh Direktrat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan defnisi tersebut ada dua fihak yang membuat faktur pajak, yaitu Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan dalam negeri BKP atau JKP dan Ditjen Bea Cukai dalam hal impor BKP.

Faktur pajak terdiri dari dua jenis yaitu faktur pajak standar dan faktur pajak sederhana. Ketentuan mengenai faktur pajak standar diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 sedangkan ketentuan mengenai faktur pajak sederhana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ/2000 jo KEP-425/PJ/2001.

Faktur Pajak Standar

Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang  :

  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

  1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
  2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum  penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
  5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006. Kode Faktur Pajak Standar tersebut terdiri dari :

  • 2 (dua) digit Kode Transaksi;
  • 1 (satu) digit Kode Status; dan
  • 3 (tiga) digit Kode Cabang.

Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari :

  • 2 (dua) digit Tahun Penerbitan; dan
  • 8 (delapan) digit Nomor Urut.

Untuk lebih lengkapnya mengenai faktur pajak standar ini, silahkan lihat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.

Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana dibuat oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada konsumen akhir atau kepada pembeli yang nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Bagi pembeli, PPN yang dibayar dengan menggunakan faktur pajak sederhana tidak dapat dikreditkan.Syarat minimum faktur pajak sederhana adalah :

  1. Nama, alamat dan NPWP pembuat faktur pajak,
  2. Jenis dan kuantum BKP/JKP
  3. Harga jual/penggantian termsuk PPN atau terpisah
  4. Tanggal pembuatan

Faktur pajak sederhana dibuat pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran diterima sebelum terjadi penyerahan. Bentuk faktur bisa berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kwitansi, segi kas register dan sejenisnya.

26 Comments more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!