Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak


 Powered by Max Banner Ads 

Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.

Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.

Jasa Maklon

Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :

  1. pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;
  2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;
  3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
  4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan
  5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.

Jasa Perbaikan dan Perawatan

Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.

Jasa Konstruksi

Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.

Saat dan Tempat PPN Terutang

Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pemberitahuan Ekspor JKP

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.

Pengkreditan Pajak Masukan

Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.

Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.

Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain

Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :

  1. Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Incoming search terms:

  • jasa maklon (56)
  • ppn atas ekspor jasa (20)
  • ekspor jasa (20)
  • ppn jasa konstruksi (15)
  • pengertian jasa maklon (14)
  • ppn atas jasa (12)
  • pemberitahuan ekspor barang (11)
  • pengertian maklon (10)
  • jasa maklon adalah (10)
  • PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)

Saat Penyerahan dan Saat Pembuatan Faktur Pajak


 Powered by Max Banner Ads 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Saat pembuatan faktur pajak pada umumnya ditentukan oleh saat penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  Ketentuan ini bisa kita dapatkan di Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Dengan demikian, pengertian “saat penyerahan” ini begitu penting artinya dalam implementasi ketentuan PPN, karena saat pembuatan faktur pajak ditentukan olehnya. Faktur Pajak sendiri adalah jantung dari implementasi PPN di lapangan. Apalagi ada ketentuan bahwa PKP yang menerbitkan faktur pajak sesuai dengan waktunya dapat dikenakan sanksi denda 2% dari Dasar Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN.

Pengertian “saat penyerahan” sendiri tidak begitu jelas diatur dalam Undang-undang PPN. Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang PPN, ditegaskan juga bahwa saat terutang PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal tersebut dinyatakan bahwa Pemungutan PPN/PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak.

Jadi, saat penyerahan sama dengan menggunakan prinsip akrual. Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajakpun mengacu kepada prinsip akrual ini. Lalu, apa sebenarnya prinsip akrual ini? Mengingat pentingnya pengertian prinsip akrual ini dalam implementasi saat pembuatan faktur pajak, maka rasanya perlu juga dijelaskan lebih lanjut tentang prinsip akrual ini. Nah, atas dasar ini lah sepertinya Direktur Jenderal Pajak merasa perlu menerbitkan Surat Edaran yang menjelaskan hal ini, yaitu Surat Edaran Nomor  SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak.

Prinsip Akrual

Surat Edaran tersebut memberikan penjelasan lebih lanjut tentang prinsip akrual yang merupakan padanan dari “saat penyerahan” yang merupakan saat terutang PPN dan juga berkaitan erat dengan saat pembuatan faktur pajak.

Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa prinsip akrual mencerminkan bahwa penentuan saat terutangnya pajak atas penyerahan barang dan penyerahan jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan norma dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Ya, nampaknya SE ini akan mengarahkan pengertian “saat penyerahan” kepada norma dan prinsip akuntansi terkait dengan saat pengakuan penghasilan.

Ditegaskan lagi bahwa dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, penyerahan barang dianggap telah terjadi apabila risiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal. Demikian juga dengan penyerahan jasa diakui pada saat pendapatan atas penyerahan jasa tersebut telah dapat diestimasi atau diukur dengan handal. Dalam sistem akrual, pendapatan atau piutang diakui pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat apakah atas transaksi tersebut telah dibayar ataupun belum dibayar. Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

Nah, berdasarkan pada pemikiran di atas, SE ini akhirnya memberikan penegasan tentang “saat penyerahan” ini. Untuk penyerahan BKP berwujud yang berupa barang bergerak, saat penyerahan adalah pada saat :

  1. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang, untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Untuk BKP berwujud yang berupa barang tidak bergerak, saat penyerahan adalah saat saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Untuk BKP tidak berwujud, saat penyerahan adalah saat :

  1. harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal tidak diketahui saat pengakuan piutang atau penghasilan dan  tidak diketahui saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Sedangkan untuk Jasa Kena Pajak (JKP), saat penyerahan adalah saat :

  1. harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;
  2. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat pengakuan piutang dan penghasilan serta saat penerbitan faktur penjualan  tidak diketahui; atau
  3. saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri JKP.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Dengan demikian, saat pembuatan faktur pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang PPN dapat dibaca secara utuh dengan memperhatikan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2011, yaitu :

  1. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, di mana pengertian saat penyerahan sesuai dengan penjelasan dalam SE-50/PJ/2011 yang diuraikan di atas;
  2. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
  3.  saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan seperti untuk penyerahan jasa pemborong bangunan; atau
  4. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yaitu saat Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN.

Penutup

Dengan diterbitkannya SE-50/PJ/2011, maka ketidakpastian tentang saat pembuatan faktur pajak mulai dapat dikuranggi. Begitu pula, potensi sengketa dalam masalah ini mulai bisa dikurangi. Namun demikian, dalam praktek di mana kegiatan bisnis yang selalu berkembang, rasanya masalah saat penyerahan ini akan selalu muncul. Namun demikian, prinsip akuntansi yang berlaku umum, bisa menjadi acuan sebagaimana diakui dalam SE-50/PJ/2011 ini.

Incoming search terms:

  • penerbitan faktur pajak (52)
  • saat diterbitkan faktu rpajak (39)
  • faktur (35)
  • saat pembuatan faktur pajak 2011 (30)
  • pembuatan faktur pajak 2011 (15)
  • penerbitan faktur pajak 2011 (12)
  • saat membuat faktur pajak (12)
  • faktur pajak khusus (11)
  • faktur pajak adalah (9)
  • pengertian dari prinsip akrual dalam akuntansi (8)