<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; Barang Kena Pajak</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-pertambahan-nilai/bkp-dan-bkp/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>PPN Atas Pemakaian Sendiri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 05 Feb 2012 09:43:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemakaian sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1380</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html">PPN Atas Pemakaian Sendiri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Definisi Pemakaian Sendiri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan &#8220;Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak&#8221; adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh Pemakaian Sendiri</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minuman ringan menggunakan hasil produksinya untuk konsumsi karyawan atau para tamu</li>
<li>Pabrikan sepatu dalam rangka promosi membeli topi dengan logo merek sepatu pabrik tersebut dan sebagian dibagikan kepada karyawannya.</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi selular memberikan fasilitas bebas biaya telepon selular kepada para direksinya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.</li>
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi</li>
<li>Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak</li>
<li>Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-pemakaian-sendiri.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Pemakaian+Sendiri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pemakaian sendiri bkp (3)</li><li>pajak masukan pemakaian sendiri produktif (1)</li><li>perlakuan pemakaian sendiri ppn (1)</li><li>ppn atas pemakaian sendiri bkp (1)</li><li>ppn memakai sendiri (1)</li><li>PPN pemakaian sendiri dapat dikreditkan (1)</li><li>ppn sendiri (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-pemakaian-sendiri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Aug 2011 03:39:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor jasa kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa maklon]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitahuan ekspor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1306</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html">PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa  ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Maklon</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pemesan atau penerima JKP  berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan</span></li>
<li><span style="font-family: verdana, geneva;">pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.</span></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Perbaikan dan Perawatan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Jasa Konstruksi</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Saat dan Tempat PPN Terutang</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Saat terutangnya PPN  atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pemberitahuan Ekspor JKP</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Pengkreditan Pajak Masukan</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;"><strong>Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :</span></p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila penyerahan JKPnya dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
<li style="text-align: justify;"><span style="font-family: verdana, geneva;">Apabila Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.</span></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Ekspor+Jasa+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jasa maklon (57)</li><li>ekspor jasa (20)</li><li>ppn atas ekspor jasa (20)</li><li>ppn jasa konstruksi (15)</li><li>pengertian jasa maklon (14)</li><li>ppn atas jasa (12)</li><li>pemberitahuan ekspor barang (12)</li><li>jasa maklon adalah (11)</li><li>pengertian maklon (10)</li><li>PPN Atas Ekspor Jasa Kena Pajak (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-ekspor-jasa-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor Film Cerita</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2011 08:12:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor film asing]]></category>
		<category><![CDATA[pajak impor film]]></category>
		<category><![CDATA[ppn film asing]]></category>
		<category><![CDATA[ppn impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1278</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem destination principle di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html">PPN Atas Impor Film Cerita</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana telah kita ketahui bahwa atas impor barang baik berwujud maupun barang tidak berwujud, harus dikenakan PPN karena ketentuan PPN kita menganut sistem <em>destination principle</em> di mana PPN dikenakan di dalam daerah pabean Indonesia. Termasuk dalam jenis barang ini adalah film cerita impor yang akan dikonsumsi di dalam negeri atau di daerah pabean Indonesia. Dasar Pengenaan PPN atas impor film ini adalah Nilai Lain (bukan Harga Jual atau Nilai Impor). Penggunaan Nilai Lain ini memang dimungkinkan berdasarkan kuasa Pasal 8A ayat (2) Undang-undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kuasa Pasal tersebut sebenarnya Menteri Keuangan telah mengatur nilai lain untuk impor film cerita ini di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan harga jual rata-rata.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, kemudian tanggal 13 Juli 2011, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan khusus yang mengatur Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan PPN atas impor dan penyerahan film cerita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor. Dengan demikian, Nilai Lain sebagai DPP film cerita di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010, menjadi tidak berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini, Film Cerita Impor didefinisikan sebagai  karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Film Cerita Impor juga dikatagorikan sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang atas impor dan penyerangannya terutang PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas impor film cerita dipungut pada saat impor media film cerita, dengan Dasar Pengenaan nya adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Importir yang melakukan penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop juga harus memungut PPN dengan DPP berupa Nilai Lain juga. Nilai Lain atas penyerahan film cerita impor kepada pengusaha bioskop ini sama persis dengan Nilai Lain pada saat impor, yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00  per copy Film Cerita Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan logika awam saya tentang industri film, maka Pajak Keluaran dan Pajak Masukan si importir akan sama dan tidak mungkin Pajak Keluarannya lebih besar sehingga si importir tidak akan pernah membayar PPN atas nilai tambah yang dia dapatkan. Nah, bagaimana pendapat Anda?</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-film-cerita.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+Film+Cerita';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak impor film (27)</li><li>kasus pajak film impor (16)</li><li>pajak film impor (12)</li><li>pajak atas impor film (7)</li><li>ppn impor barang (7)</li><li>cerita tentang pajak (7)</li><li>kasus pajak film (7)</li><li>kasus pajak impor film (6)</li><li>kasus pajak pertambahan nilai di indonesia (4)</li><li>masalah pajak pph flim import (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-film-cerita.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Presentasi PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Sep 2010 07:47:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[download]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Fasilitas PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengkreditan Pajak Masukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPN Membangun Sendiri]]></category>
		<category><![CDATA[PPnBM]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>
		<category><![CDATA[powerpoint]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>
		<category><![CDATA[slide]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>

Objek PPN
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak
Cara Menghitung PPN
Faktur Pajak
Pengkreditan Pajak Masukan
PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html">Slide Presentasi PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah file presentasi PPN dalam format MS Powerpoint (file ppt Office 2003). Slide-slide ini sudah saya susun berdasarkan ketentuan PPN terbaru. Untuk melakukan download atau mengunduh filenya,  silahkan klik tautannya.</p>
<ol>
<li><a title="Objek PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721371/ObjekPPN.ppt" target="_blank">Objek PPN</a></li>
<li><a title="BKP dan JKP" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721372/BKPJKP.ppt" target="_blank">Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Pengusaha Kena Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721373/PengusahaKenaPajak.ppt" target="_blank">Pengusaha Kena Pajak</a></li>
<li><a title="Tarif san DPP PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721374/TarifdanDPP.ppt" target="_blank">Cara Menghitung PPN</a></li>
<li><a title="Faktur Pajak" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721879/FakturPajak.ppt" target="_blank">Faktur Pajak</a></li>
<li><a title="Pengkreditan Pajak Masukan" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721877/PengkreditanPajakMasukan.ppt" target="_blank">Pengkreditan Pajak Masukan</a></li>
<li><a title="BKP JKP Dari Luar Daerah Pabean" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722291/PPNBKPTWdanJKPdariLuarDaerahPabean.ppt" target="_blank">PPN Atas Impor BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean</a></li>
<li><a title="PPN Kegiatan Membangun Sendiri" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721880/PPNAtasKegiatanMembangunSendiriKMS.ppt" target="_blank">PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri</a></li>
<li>Pemungut PPN</li>
<li>Fasilitas PPN</li>
<li><a title="Restitusi PPN" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11722290/TatacararestitusiPPN.ppt" target="_blank">Restitusi PPN</a></li>
<li><a title="PKP Risiko Rendah" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11721878/PKPBerisikoRendah.ppt" target="_blank">PKP Berisiko Rendah</a></li>
<li>PKP Gagal Berproduksi</li>
<li>Pajak Penjualan Atas Barang Mewah</li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fslide-presentasi-ppn.html';
  addthis_title  = 'Slide+Presentasi+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>slide PPn (61)</li><li>presentasi PPN (41)</li><li>presentasi pajak (40)</li><li>perpajakan ppt (21)</li><li>slide kup (21)</li><li>power point pajak (19)</li><li>Pajak pertambahan nilai ppt (18)</li><li>pajak bumi dan bangunan ppt (16)</li><li>kup ppt (15)</li><li>powerpoint pajak (14)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/slide-presentasi-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 22 Aug 2010 14:20:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[nota retur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=957</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html">Nota Retur Atas Pengembalian Barang Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dalam dunia perdagangan, sering terjadi barang yang sudah dijual dikembalikan oleh pembelinya. Jika atas penjualan barang tersebut sebelumnya sudah dipungut PPN oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, maka sudah semestinya Pajak Keluaran yang sudah dipungut penjual dan Pajak Masukan yang sudah dikreditkan oleh PKP Pembeli atau PPN yang sudah dibiayakan oleh pembeli dilakukan koreksi. Inilah esensi dari ketentuan Pasal 5A Undang-undang PPN 1984 yang peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Prinsip dasar dari pengembalian atau retur Barang Kena Pajak ini adalah seperti ditegaskan dalam Pasal 5A Ayat (1) UU PPN 1984, yaitu bahwa PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Adapun ketentuan pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 yang menjadi rujukan paragraf-paragraf di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Perlakuan PPN/PPnBM Atas Barang Yang Dikembalikan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi PKP Penjual, apabila Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPn BM yang terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pembeli, PPN atau PPN dan PPnBM  dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pajak Masukan dari PKP Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;</li>
<li>biaya atau harta bagi PKP Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau</li>
<li>biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan PKP dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Nota Retur</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak, Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual ada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. Nota retur tersebut paling sedikit harus mencantumkan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nomor urut nota retur;</li>
<li>nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>nama, alamat, dan NPWP Pembeli;</li>
<li>nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;</li>
<li>PPN atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;</li>
<li>tanggal pembuatan nota retur; dan</li>
<li>nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bentuk dan ukuran nota retur dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota retur adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;</li>
<li>lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang sudah ditentukan;</li>
<li>nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan; atau</li>
<li>nota retur tidak disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar dalam hal pembeli bukan PKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Pajak Dilakukannya Pengurangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak. Sementara itu, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian pengembalian Barang Kena Pajak tidak mengakibatkan PKP Penjual atau PKP pembeli melakukan koreksi atau pembetulan pada SPT Masa di mana PPN atas BKP yang dikembalikan sudah dilaporkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fnota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'Nota+Retur+Atas+Pengembalian+Barang+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh nota retur (130)</li><li>contoh nota retur pajak (68)</li><li>nota retur (53)</li><li>contoh surat retur barang (51)</li><li>nota retur pajak (39)</li><li>contoh nota retur faktur pajak (35)</li><li>contoh nota retur pembelian (31)</li><li>contoh surat pengembalian barang (31)</li><li>form nota retur (28)</li><li>contoh form nota retur (24)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/nota-retur-atas-pengembalian-barang-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 11:58:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[barang kena pajak]]></category>
		<category><![CDATA[impor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=861</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html">PPN Atas Impor JKP dan BKP Tidak Berwujud</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah impor JKP atau impor BKP tidak berwujud sebenarnya tidak dikenal. Istilah dalam UU PPN yang betul adalah pemanfaatan JKP atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Istilah &#8220;impor&#8221; saya gunakan untuk mempersingkat judul tulisan ini saja. Istilah impor ini juga tidak terlalu salah karena kata lawannya juga disebut ekspor dalam kaitannya dengan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sehingga dalam UU PPN terbaru dikeal istilah ekspor JKP dan ekspor BKP tidak berwujud.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bagian berikutnya saya akan menggunakan istilah JKP untuk Jasa Kena Pajak dan BKPTW untuk Barang Kena Pajak Tidak Berwujud. Istilah UU PPN merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemanfaatan JKP dan BKPTW dari luar daerah pabean adalah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huf e Undang-undang PPN. Selanjutnya Pasal 3A ayat (3) UU PPN menegaskan lagi bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW dari luar Daerah Pabean dan/atau yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 3A ayat (3) UU PPN inilah Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah hak-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Cara Penghitungan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPN yang terutang atas pemanfaatan BKPTW dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN; atau</li>
<li>10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk PPN.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk PPN, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Terutang</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar daerah pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>saat BKPTW/JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;</li>
<li>saat harga jual BKPTW dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau</li>
<li>saat harga perolehan BKPTW/JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean tidak diketahui, saat dimulainya pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya  pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan BKPTW/JKP ke dalam Daerah Pabean,</li>
<li>pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP, dan</li>
<li>pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKPTW/JKP.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN atas pemanfaatan BKPTW atau JKP yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP dari luar Daerah Pabean.</p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN atas pemanfaatan BKPTW/JKP yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga SSP ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sanksi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu di atas dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mulai Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sejak 1 April 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 ini mulai berlaku dan menggantikan atau mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.03/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html';
  addthis_title  = 'PPN+Atas+Impor+JKP+dan+BKP+Tidak+Berwujud';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>ssp ppn (76)</li><li>contoh ssp ppn (48)</li><li>jasa kena pajak (39)</li><li>Contoh BKP tidak berwujud (18)</li><li>download ssp pemungut ppn (16)</li><li>ppn atas impor (13)</li><li>impor jasa kena pajak (12)</li><li>barang kena pajak tidak berwujud (11)</li><li>CONTOH BKP DAN JKP TIDAK BERWUJUD (10)</li><li>petunjuk pengisian ssp ppn impor jasa (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-impor-jkp-dan-bkp-tidak-berwujud.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyerahan Barang Kena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Feb 2010 15:30:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penyerahan BKP]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=828</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 April 1985 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1985, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Tulisan ini mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html">Penyerahan Barang Kena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 April 1985 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1985, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Tulisan ini mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan<em> </em>Barang Kena Pajak. Penjelasan lebih lanjut tentang penyerahan BKP ini diatur dalam Pasal 1A. Di Pasal ini diberikan daftar apa saja yang termasuk penyerahan BKP dan apa saja yang tidak termasuk penyerahan BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) dan penjelasannya adalah :</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan hak atas      Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>pengalihan Barang      Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan<em>/atau</em> perjanjian <em>sewa      guna usaha</em> (<em>leasing</em>);</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (<em>leasing</em>). Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (<em>leasing</em>)” adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (<em>leasing</em>) dengan  hak opsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (<em>supplier</em>) kepada pihak yang membutuhkan barang (<em>lessee</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” <em>adalah</em> orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>pemakaian sendiri      dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan      semula tidak untuk diperjualbelikan,      yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e yaitu Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak dari <em>p</em>usat ke <em>c</em>abang atau sebaliknya dan<em>/atau</em> penyerahan Barang Kena Pajak antar <em>c</em>abang;</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pusat” adalah tempat tinggal atau  tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan “cabang” antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak secara konsinyasi</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, <em>p</em>engusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan      yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap      langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang      Kena Pajak.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Contoh:</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adapun yang tidak termasuk sebagai penyerahan BKP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1A ayat (2) adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan ”makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang      Kena Pajak untuk jaminan utang<em>-</em>piutang</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana      dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan      tempat pajak terutang</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>pengalihan Barang      Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan      pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan      yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.</p>
<p style="text-align: justify;">
<ul style="text-align: justify;">
<li>Barang Kena Pajak      berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,      yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan      atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal      9 ayat (8) huruf b dan huruf c.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fpenyerahan-barang-kena-pajak.html';
  addthis_title  = 'Penyerahan+Barang+Kena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>penyerahan barang kena pajak (62)</li><li>BARANG KENA PAJAK (39)</li><li>penyerahan BKP (30)</li><li>contoh barang kena pajak (28)</li><li>pengertian penyerahan BKP (13)</li><li>daftar aktiva (12)</li><li>pengertian penyerahan barang kena pajak (11)</li><li>penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak (9)</li><li>penyerahan ppn (8)</li><li>pengertian penyerahan barang (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/penyerahan-barang-kena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jan 2010 00:31:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Jasa Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[PPN 2010]]></category>
		<category><![CDATA[jasa keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=817</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html">Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. <em>Equal treatment </em>ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.</li>
<li>Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (<em>financial lease</em>), anjak piutang (<em>factoring</em>), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (<em>financing</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (<em>equal treatment</em>) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jasa Keuangan Syariah</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa  jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.</p>
<p style="text-align: justify;">Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :</p>
<ol>
<li>jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;</li>
<li>jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya</li>
<li>jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;</li>
<li>jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan</li>
<li>jasa penjaminan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya <em>equal treatment</em> dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Faspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html';
  addthis_title  = 'Aspek+Syariah+Dalam+UU+PPN+Baru';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>aspek syariah (15)</li><li>pengertian jasa keuangan (13)</li><li>PPN syariah (10)</li><li>definisi jasa keuangan (9)</li><li>jenis jasa keuangan (7)</li><li>ppn jasa keuangan (6)</li><li>jasa pembiayaan konsumen (4)</li><li>pembiayaan pajak (4)</li><li>pengertian equal treatment (4)</li><li>aspek operasional bank syariah (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/aspek-syariah-dalam-uu-ppn-baru.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Barang Yang Tidak Kena PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/barang-yang-tidak-kena-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/barang-yang-tidak-kena-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 11:10:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[BKP]]></category>
		<category><![CDATA[Non BKP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=771</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak objektif di mana kondisi objeknya merupakan pertimbangan utama untuk mengenakan jenis pajak ini. Nah, salah satu kondisi objektif yang harus dilihat dalam mengenakan PPN adalah apakah barang yang diserahkan adalah barang yang kena pajak atau barang yang tidak kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Barang yang dikenakan pajak ini lebih <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/barang-yang-tidak-kena-ppn.html">Barang Yang Tidak Kena PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak objektif di mana kondisi objeknya merupakan pertimbangan utama untuk mengenakan jenis pajak ini. Nah, salah satu kondisi objektif yang harus dilihat dalam mengenakan PPN adalah apakah barang yang diserahkan adalah barang yang kena pajak atau barang yang tidak kena pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Barang yang dikenakan pajak ini lebih dikenal dengan istilah Barang Kena Pajak atau disingkat BKP. Barang yang tidak dikenakan pajak tidak memiliki istilah khusus, namun banyak orang lebih suka menyebutnya Non BKP yang berarti bukan barang yang dikenakan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Undang-undang PPN. Dengan demikian, UU PPN ini menggunakan metode <em>negative list</em> untuk menentukan apakah suatu barang digolongkan sebagai BKP atau Non BKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Penentuan jenis barang yang tidak kena PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN.  Dalam UU PPN lama, Pasal 4A ayat (1) dan (2) ini hanya mengatur kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sedangkan jenis barangnya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN langsung diatur oleh Pasal 4A ini dan penjelasannya sehingga nantinya tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam paragraf di bawah ini saya coba gambarkan kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN baik berdasarkan UU PPN lama maupun UU PPN baru.</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr style="text-align: center;">
<td width="43" valign="top"><strong>No.</strong></td>
<td width="192" valign="top"><strong>Kelompok Barang</strong></td>
<td width="168" valign="top"><strong>Jenis Barang Dalam UU Lama *)</strong></td>
<td width="168" valign="top"><strong>Jenis Barang Dalam UU Baru</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">1.</td>
<td width="192" valign="top">Barang   hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.</td>
<td width="168" valign="top">
<ol>
<li>minyak mentah (crude oil),</li>
<li>gas bumi,</li>
<li>panas bumi,</li>
<li>pasir dan kerikil,</li>
<li>batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan</li>
<li>bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan   bijih perak serta bijih bauksit.</li>
</ol>
</td>
<td width="168" valign="top">
<ol>
<li>minyak mentah (crude oil);</li>
<li>gas bumi, tidak termasuk gas   bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;</li>
<li>panas bumi;</li>
<li>asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;</li>
<li>batubara sebelum diproses   menjadi briket batubara; dan</li>
<li>bijih besi, bijih timah, bijih   emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">2.</td>
<td width="192" valign="top">Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan   rakyat banyak</td>
<td width="168" valign="top">
<ol>
<li>Beras,</li>
<li>gabah,</li>
<li>jagung,</li>
<li>sagu,</li>
<li>kedelai, dan</li>
<li>garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.</li>
</ol>
</td>
<td width="168" valign="top">
<ol>
<li>beras;</li>
<li>gabah;</li>
<li>jagung;</li>
<li>sagu;</li>
<li>kedelai;</li>
<li>garam, baik yang beryodium   maupun yang tidak beryodium;</li>
<li>daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h. telur &#8230;</li>
<li>telur, yaitu telur yang tidak   diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;</li>
<li>susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;</li>
<li>buah-buahan, yaitu buah-buahan   segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi,   dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;   dan</li>
<li> sayur-sayuran, yaitu sayuran   segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah,   termasuk sayuran segar yang dicacah.</li>
</ol>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">3.</td>
<td width="192" valign="top">Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,   rumah makan, warung, dan sejenisnya.</td>
<td width="168" valign="top">meliputi   makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, <strong>tidak termasuk</strong> makanan dan minuman   yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering</td>
<td width="168" valign="top">meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi   di tempat maupun tidak, <strong>termasuk</strong> makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering</td>
</tr>
<tr>
<td width="43" valign="top">4.</td>
<td width="192" valign="top">Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga</td>
<td width="168" valign="top">Uang,   emas batangan, dan surat-surat berharga</td>
<td width="168" valign="top">Uang,   emas batangan, dan surat-surat berharga</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>*) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fbarang-yang-tidak-kena-ppn.html';
  addthis_title  = 'Barang+Yang+Tidak+Kena+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Barang tidak kena pajak PPN (41)</li><li>negative list PPN (37)</li><li>tidak kena PPN (22)</li><li>negatif list ppn (20)</li><li>yang tidak kena ppn (17)</li><li>Non BKP (17)</li><li>barang non ppn (14)</li><li>BARANG YANG TERKENA PPN (7)</li><li>ppn emas batangan (7)</li><li>ppn belanja barang (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/barang-yang-tidak-kena-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jasa Tidak Kena PPN</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jasa-tidak-kena-ppn.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jasa-tidak-kena-ppn.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Nov 2007 03:46:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Barang Kena Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=7</guid>
		<description><![CDATA[<p>Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut : </p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">1. Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi : Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jasa-tidak-kena-ppn.html">Jasa Tidak Kena PPN</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut :<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><span>1.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span>Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi : Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span>2.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span><!--[endif]-->Jenis jasa di bidang pelayanan sosial meliputi : Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan <span> </span>Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.</p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>3.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi </span><span>meliputi :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>c.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>4.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><span>Jenis jasa di bidang keagamaan meliputi : Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>5.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa di bidang pendidikan meliputi :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>a.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><span>Jasa<span> </span>penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.75in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>b.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>6.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>7.  <span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>8.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><span>Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di yaitu jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>9.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>10.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><span>Jenis jasa di bidang perhotelan meliputi : Jasa persewaan kamar termasuk     tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left: 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span><span>11.<span style="font-family: 'Times New Roman'; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span>Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan   secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.</span></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-pertambahan-nilai%2Fjasa-tidak-kena-ppn.html';
  addthis_title  = 'Jasa+Tidak+Kena+PPN';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Jasa tidak kena PPN (85)</li><li>jasa yang tidak dikenakan ppn (66)</li><li>jasa tidak kena pajak (54)</li><li>jasa yang tidak kena PPN (31)</li><li>tidak dikenakan ppn (25)</li><li>ppn jasa (23)</li><li>jasa yang dikenakan ppn (16)</li><li>ppn asuransi (14)</li><li>jasa kena ppn (12)</li><li>jasa kena pajak PPn (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/jasa-tidak-kena-ppn.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:50:59 -->
