BLOG PAJAK INDONESIA

Barang Kena Pajak

Penyerahan Barang Kena Pajak

by dudi on Feb.14, 2010, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak

Salah satu objek PPN yang paling umum dan paling tua sejak diberlakukannya UU PPN pada tanggal 1 April 1985 berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 1985, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam daerah pabean. Tulisan ini mencoba menguraikan apa yang dimaksud dengan penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN 1984.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PPN, Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak. Penjelasan lebih lanjut tentang penyerahan BKP ini diatur dalam Pasal 1A. Di Pasal ini diberikan daftar apa saja yang termasuk penyerahan BKP dan apa saja yang tidak termasuk penyerahan BKP.

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) dan penjelasannya adalah :

  • penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian

Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang

  • pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing). Yang dimaksud dengan “pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)” adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan  hak opsi.

Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).

  • penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang

Yang dimaksud dengan “pedagang perantara” adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.

Yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.

  • pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

  • Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.

Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e yaitu Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN.

  • penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.

Yang dimaksud dengan “pusat” adalah tempat tinggal atau  tempat kedudukan. Yang dimaksud dengan “cabang” antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.

  • penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi

Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yang dititipkan tersebut.

Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik Barang Kena Pajak, pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A Undang-Undang PPN.

  • penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Contoh:

Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang PPN, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tuan B.

Tidak Termasuk Penyerahan Barang Kena Pajak

Adapun yang tidak termasuk sebagai penyerahan BKP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1A ayat (2) adalah sebagai berikut :

  • penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Yang dimaksud dengan ”makelar” adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.

  • penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang

  • penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.

  • pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak

Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.

  • Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.

Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 9 ayat (8) huruf b dan/atau aktiva berupa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

Leave a Comment :, more...

Aspek Syariah Dalam UU PPN Baru

by dudi on Jan.30, 2010, under Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, PPN 2010, Pajak Pertambahan Nilai

Setelah UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan penegasan khusus tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi yang bermbasiskan syariah, kini giliran UU Nomor 42 Tahun 2009 juga memberikan ruang khusus untuk menegaskan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi bermbasiskan syariah. Dalam kedua Undang-undang ini, semangat yang diusung adalah sama, yaitu memberikan persamaan perlakuan antara transaksi konvensional dan transaksi yang berbasiskan syariah. Equal treatment ini memang sudah selayaknya dilakukan agar tidak terjadi pembebanan pajak yang berbeda dalam suatu industri yang sama.

Ketentuan tentang transaksi berbasiskan syariah dalam UU PPN yang baru diatur dalam dua tempat, yaitu :

  1. Pasal 1A ayat (1) huruf h, di mana dalam bagian ini dijelaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.
  2. Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d. Bagian ini menjelaskan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jasa yang tidak dikenai (atau dikenakan) PPN. Nah, termasuk dalam jasa keuangan ini adalah jasa pembiayaan termasuk pembiayaan syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit dan/atau pembiayaan konsumen.

Penyerahan BKP Dalam Pembiayaan Syariah

Pasal 1A ayat (1) huruf h, seperti dijelaskan di atas, pada intinya adalah ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang memberikan penegasan bahwa dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP dengan konsumen yang membutuhkan barang tersebut yang menggunakan jasa lembaga keuangan syariah untuk membiayainya.

Perlakuan ini sama persis dengan yang diterapkan selama ini kepada perusahaan pembiayaan konvensional di mana yang penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier dan nasabah perusahaan pembiyaan. Dalam UU PPN lama, pembiayaan syariah ini tidak diatur sama sekali.

Dalam prakteknya selama ini, dalam hal pembiayaan syariah, penyerahan BKP dianggap terjadi antara supplier BKP ke perusahaan pembiayaan (atau perbankan) syariah dan dari perusahaan pembiayaan syariah ke nasabah atau konsumen sesungguhnya dari barang ini.

Praktek ini sebenarnya juga berasal dari pemahaman prinsip syariah sendiri di mana dalam transaksi pembiayaan syariah (murabahah), bank atau lembaga pembiayaan syariah seolah-olah bertindak sebagai pembeli barang dan menjual kembali ke konsumen sehingga transaksinya atau akadnya adalah jual beli. Namun memang ketika pemahaman ini diterapkan dalam pengenaan PPN akan terjadi perbedaan perlakuan antara pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah di mana beban lebih berat akan dibebankan kepada bank atau perusahaan pembiayaan syariah. Padahal pada hakekatnya kedua-duanya adalah melakukan kegiatan usaha yang sama yaitu kegiatan usaha pembiayaan (financing).

Nah, mungkin dengan dasar pemikiran untuk memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) maka dibuatkan ketentuan yang jelas tentang pembiayaan syariah ini.

Jasa Keuangan Syariah

Jasa keuangan dalam UU PPN yang lama tidak ditegaskan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuannya hanya menyebutkan bahwa  jasa perbankan, jasa sewa guna usaha dengan hak opsi, dan jasa asuransi tidak dikenai PPN. Dalam UU PPN baru, yang disebutkan sebagai salah satu jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa keuangan di Pasal 4A ayat (3) huruf d.

Di bagian penjelasannya, baru disebutkan jenis-jenis jasa keuangan ini yaitu :

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit; dan/atau pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  5. jasa penjaminan.

Perhatikan bahwa, jenis jasa nomor 1 dan 2 pada hakikatnya adalah jasa perbankan. Dalam pengertian ini termasuk juga perbankan syariah walaupun tidak ditegaskan khusus karena baik perbankan konvensional maupun perbankan syariah kegiatan usahanya adalah mengjimpun dan meminjamkan atau menyalurkan dana masyarakat seperti dijelaskan dalam nomor 1 dan 2 di atas.

Untuk jasa pembiayaan dan jasa gadai ditegaskan bahwa jasa-jasa ini termasuk jasa pembiayaan dan jasa gadai secara syraiah untuk memastikan adanya equal treatment dalam jasa keuangan ini. Penegasan ini memang diperlukan, karena cara penyebutan jasa ini adalah nama jasanya bukan atas dasar cara operasinya seperti disebutkan dalam jenis yang nomor 1 dan 2.

1 Comment :, , more...

Barang Yang Tidak Kena PPN

by dudi on Jan.01, 2010, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak objektif di mana kondisi objeknya merupakan pertimbangan utama untuk mengenakan jenis pajak ini. Nah, salah satu kondisi objektif yang harus dilihat dalam mengenakan PPN adalah apakah barang yang diserahkan adalah barang yang kena pajak atau barang yang tidak kena pajak.

Barang yang dikenakan pajak ini lebih dikenal dengan istilah Barang Kena Pajak atau disingkat BKP. Barang yang tidak dikenakan pajak tidak memiliki istilah khusus, namun banyak orang lebih suka menyebutnya Non BKP yang berarti bukan barang yang dikenakan PPN.

Pada dasarnya semua barang adalah BKP, kecuali ditentukan sebaliknya oleh Undang-undang PPN. Dengan demikian, UU PPN ini menggunakan metode negative list untuk menentukan apakah suatu barang digolongkan sebagai BKP atau Non BKP.

Penentuan jenis barang yang tidak kena PPN ini diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang PPN.  Dalam UU PPN lama, Pasal 4A ayat (1) dan (2) ini hanya mengatur kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, sedangkan jenis barangnya sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, dalam UU Nomor 42 Tahun 2009, kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN langsung diatur oleh Pasal 4A ini dan penjelasannya sehingga nantinya tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini.

Dalam paragraf di bawah ini saya coba gambarkan kelompok dan jenis barang yang tidak dikenakan PPN baik berdasarkan UU PPN lama maupun UU PPN baru.

No. Kelompok Barang Jenis Barang Dalam UU Lama *) Jenis Barang Dalam UU Baru
1. Barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
  1. minyak mentah (crude oil),
  2. gas bumi,
  3. panas bumi,
  4. pasir dan kerikil,
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
  1. minyak mentah (crude oil);
  2. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
  3. panas bumi;
  4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak
  1. Beras,
  2. gabah,
  3. jagung,
  4. sagu,
  5. kedelai, dan
  6. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
  1. beras;
  2. gabah;
  3. jagung;
  4. sagu;
  5. kedelai;
  6. garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
  7. daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus; h. telur …
  8. telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
  9. susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
  10. buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
  11. sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

*) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000

2 Comments :, more...

Jasa Tidak Kena PPN

by dudi on Nov.06, 2007, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah sebagai berikut :

1. Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik meliputi : Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; Jasa dokter hewan; Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi; Jasa kebidanan dan dukun bayi; Jasa paramedis dan perawat; dan Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

2. Jenis jasa di bidang pelayanan sosial meliputi : Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.

3. Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi meliputi :

a. Jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang;

b. Jasa asuransi, tidak termasuk broker asuransi; dan

c. Jasa Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.

4. Jenis jasa di bidang keagamaan meliputi : Jasa pelayanan rumah ibadah; Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan Jasa lainnya di bidang keagamaan.

5. Jenis jasa di bidang pendidikan meliputi :

a. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan

b. Jasa penyelenggaraan pendidikan Iuar sekolah, seperti kursus-kursus.

6. Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

7. Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan yaitu jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

8. Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di yaitu jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.

9. Jenis jasa di bidang tenaga kerja meliputi : Jasa tenaga kerja; Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

10. Jenis jasa di bidang perhotelan meliputi : Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

11. Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.

1 Comment more...

Barang Tidak Kena PPN

by dudi on Nov.06, 2007, under Barang Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai

Barang berdasarkan UU PPN didefinisikan sebagai barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pada prinsipnya, semua barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, UU PPN memberikan kekecualian di Pasal 4A, di mana ada jenis barang-barang tertentu yang tidak dikenakan PPN. Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara UU PPN memberi batasan kelompok-kelompok barang yang tidak dikenakan PPN.Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :

  • barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.

  • barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium

  • makanan dan minuman yang sisajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak dikenakan pajak berganda karena sudah dikenakan pajak daerah.

Peraturan Pemerintah yang mengatur jenis barang yang tidak dikenakan PPN ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000. Berdasarkan peraturan ini, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah :

  1. minyak mentah (crude oil);

  2. gas bumi;

  3. panas bumi;

  4. pasir dan kerikil;

  5. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan

  6. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.Sementara itu, jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :

  1. beras;

  2. gabah;

  3. jagung;

  4. sagu;

  5. kedelai; dan

  6. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya yang tidak dikenakan PPN meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

18 Comments more...

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!