Salah satu hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 adalah masalah PPN atas pemakaian sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah tersebut.
Secara substansi, materi tentang PPN atas pemakaian sendiri sebelumnya diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012 ini kemudian mengangkat substansi materi tersebut ke tingkat yang lebih tinggi. Tak ada perubahan berarti sebenarnya dilihat dari substansinya.
Definisi Pemakaian Sendiri
PP tersebut menegaskan bahwa pemakaian sendiri baik BKP atau JKP merupakan penyerahan yang terutang PPN atau PPnBM. Kemudian pemakaian sendiri ini dibagi menjadi dua jenis yaitu pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri yang bersifat konsumtif.
Pengertian pemakaian sendiri, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.
Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak” adalah pemakaian Jasa Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya.
Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Sementara itu, pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP/JKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Contoh Pemakaian Sendiri
Berikut ini adalah contoh pemakaian sendiri yang diberikan di memori penjelasan Pasal 5 PP Nomor 1 Tahun 2012.
Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif :
Contoh pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:
Contoh pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:
Perlakuan Pajak
Perlakuan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan tujuan konsumtif berbeda. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan PPN atau PPnBM, kecuali pemakaian sendiri digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN, atau mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan.
Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan, tidak dilakukannya pemungutan PPN untuk pemakaian sendiri tujuan produktif dimaksudkan untuk kemudahan administrasi karena PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif nantinya dapat dikreditkan kembali. Jadi, sebenarnya pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya tetap terutang PPN.
Dengan demikian, masuk akal bila penyerahan PPN pemakaian sendiri tujuan produktif yang nantinya akan digunakan untuk penyerahan yang tidak terutang PPN atau terutang PPN tetapi mendapatkan fasilitas, tetap harus dipungut PPN dan PPN nya nantinya tidak bisa dikreditkan.
Contoh yang diberikan dalam bagian penjelasannya adalah pabrik ban yang menggunakan ban hasil produksinya untuk pengangkutan hasil produksi bannya. Pemakaian sendiri ini tidak perlu dipungut PPN. Sedangkan pemakaian sendiri ban untuk kendaraan yang digunakan kegiatan jasa angkutan umum, harus dipungut PPN karena jasa angkutan umum tidak dikenakan PPN.
Nah, dengan demikian, atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif harus dipungut PPN dan PPN nya pasti tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dan masalah pengkreditan ini ditegaskan bahwa pengkreditan PPN atas pemakaian sendiri disesuaikan dengan ketentuan umum.
Catatan :
Sebenarnya ada substansi yang berbeda antara materi di KEP-87/PJ/2022 dengan materi di PP Nomor 1 Tahun 2012 ini. Perbedaan ini terletak pada pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Dalam KEP-87/PJ/2002, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dianggap belum ada penyerahan sehingga tidak terutang PPN. Nah, dalam PP 1 2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif sebenarnya adalah penyerahan yang terutang PPN dan PPN nya bisa dikreditkan. Nah, dengan pertimbangan alasan administrasi, maka pemakaian sendiri untuk tujuan produktif ini tidak perlu dipungut PPN.
Salah satu perubahan signifikan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan terakhir atas Undang-undang PPN, adalah diakuinya ekspor Jasa Kena Pajak sebagai salah satu objek PPN. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-undang tersebut. Dengan diakuinya ekspor JKP sebagai objek PPN, maka ada kesetaraan antara ekspor BKP yang sebelumnya memang merupakan objek PPN dan dikenakan tarif 0%, dan ekspor JKP yang tentunya dikenakan tarif 0% juga.
Namun demikian, terminologi ekspor JKP tidak sesederhana ekspor BKP pengertiannya, sehingga Undang-undang PPN pun memberikan suatu batasan ekspor JKP mana saja yang menjadi objek PPN dan dikenakan tarif 0%. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang PPN yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Menteri Keuanganpun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan di atas, terdapat 3 jenis JKP yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%. Ketiga jenis jasa tersebut adalah Jasa Maklon, Jasa Perbaikan dan Perawatan, dan Jasa Konstruksi. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga jenis jasa tersebut berdasarkan ketentuan tersebut.
Jasa Maklon
Pengertian Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
Adapun batasan jasa maklon yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah sebagai berikut :
Jasa Perbaikan dan Perawatan
Jenis jasa kedua yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah jasa perbaikan dan perawatan yang batasannya adalah merupakan jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. Jadi, untuk jasa perbaikan dan perawatan, kata kuncinya adalah jasa perbaikan atau perawatan yang melekat pada barang bergerak di luar daerah pabean, atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean.
Jasa Konstruksi
Jenis jasa yang ketiga atau terakhir yang atas ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0% adalah Jasa Konstruksi. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapaun batasan agar ekspor jasa konstruksi ini jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Dengan demikian, untuk jasa konstruksi ini kata kuncinya adalah bahwa barang tidak bergerak yang merupakan objek jasa konstruksi ini terletak di luar daerah pabean. Misalnya, PT ABC di Indonesia mendapatkan pekerjaan perencanaan pembangunan sebuah gedung yang berada di Malaysia, maka atas jasa yang dilakukan PT ABC ini adalah jasa yang ekspornya dikenakan PPN dengan tarif 0%.
Saat dan Tempat PPN Terutang
Saat terutangnya PPN atas Ekspor JKP adalah pada saat Ekspor JKP di mana saat Ekspor JKP ini adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
Tempat terutang PPN atas ekspor JKP adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pemberitahuan Ekspor JKP
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Bentuk Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010.
Pengkreditan Pajak Masukan
Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 0%, ini maka PKP yang melakukan ekspor JKP dapat meminta kembali Pajak Masukan sehingga dapat melakukan restitusi. Pengkreditan Pajak Masukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan PPN atas perolehan BKP, perolehan JKP, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.
Atas kegiatan ekspor BKP yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPT Masa PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang terkait dengan BKP hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor tersebut menjadi dapat dikreditkan juga.
Perlakuan PPN Atas Ekspor Jasa Lain
Dalam SE-49/PJ/2011, ditegaskan pula bagaimana perlakuan PPN untuk penyerahan jasa selain ketiga jenis jasa di atas yaitu atas penyerahan JKP selain ketiga jenis JKP di atas ke luar Daerah Pabean :