Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman transfer pricing (TP) ini?
Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud dengan Cross Border Transfer Pricing.
Cross border transfer pricing inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman transfer pricing. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.
Bagaimana dengan transfer pricing antar Wajib Pajak di Indonesia? Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena toh, pada umumnya tarif pajak yang berlaku sama saja. Namun demikian, dalam kasus tertentu, bisa saja transfer pricing antar Wajib Pajak di Indonesia digunakan untuk menghindari pajak.
Untuk itu, di Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dirjen tersebut dinyatakan juga kondisi kedua di mana pedoman TP ini bisa diterapkan untuk transaksi antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:
Kalau dicermati, perbedaan masalah ruang lingkup pedoman TP pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah Cross Border Transfer Pricing atau Transfer Pricing di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman transfer pricing.
Beberapa bagian dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 mengalami perubahan dan penambahan serta penghapusan. Tetapi perubahan mendasar yang dilakukan oleh PER-32/PJ/2011 adalah digunakannya The Most Appropriate Method dalam menerapkan prinsip Arm’s Lenght Principle dalam transaksi hubungan istimewa.
Pasal 11 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 memberikan arahan dalam menerapkan metode penentuan harga transfer. Dalam menentukan metode harga transfer yang tepat, Wajib Pajak harus melakukannya secara hirarkis (hierarchy of method).
Dengan cara hirarki seperti ini Wajib Pajak harus mencoba satu persatu metode transfer pricing untuk menemukan metode yang tepat. Metode yang harus pertama dicoba adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Apabila metode ini tidak cocok karena kondisinya ternyata tidak tepat, maka Cost Plus Method (CPM) atau Resale Price Method (RPM) harus dicoba berikutnya. Dalam hal kedua metode tersebut tidak tepat untuk diterapkan, maka metode yang dapat digunakan adalah Profit Split Method (PSM) atau Transactional Net Margin Method (TNMM).
Nah, PER-32/PJ/2011 meralat pemakaian hierarchy of method ini dan menggantinya menjadi the most appropriate method. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu mencoba setiap metode transfer pricing secara hirarkis tetapi langsung menggunakan metode yang tepat sesuai kondisi yang sesuai.
Perubahan ini sebenarnya sejalan dengan perubahan dalam Transfer Pricing Guidelines dari OECD. Ya, OECD melalui OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration July 2010 memang telah meninggalkan hierarchy of method dan beralih menggunakan the most appropriate method. Perubahan ini bisa kita lihat di Paragraf 2.2 :
The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.
Perubahan dari penentuan metode transfer pricing secara hirarkis menjadi penentuan metode yang paling sesuai ini dilakukan oleh OECD pasti dengan alasan yang kuat. Mungkin saja penerapan secara hirarkis sulit dilaksanakan dan pada umumnya penggunaan metode CUP, CPM, RPM cukup sulit dilakukan karena memuntut kesebandingan yang tinggi sehingga dalam banyak kasus, metode transfer pricing yang tepat biasanya adalah TNMM. Nah, apabila Wajib Pajak harus menerapkan dulu metode-metode tradisional tersebut, tentunya hal ini memakan waktu dan biaya yang tinggi.