Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

TP Course : Transfer Pricing Case Law

Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak.

 

Hari Kamis, tanggal 15 Desember 2011, saya berkesempatan untuk mengikuti lagi Transfer Pricing Course yang diselenggarakan oleh Danny Darussalam Tax Center. Materinya kali ini adalah tentang kasus-kasus transfer pricing di negara-negara lain yang disengketakan di pengadilan.

Ya, materi kali ini memang nampaknya dimaksudkan untuk mengajak peserta untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain sekaligus mengambil pelajaran dari kasus-kasus tersebut.

Yang membuat lebih menarik dari TP Course kali ini adalah terdapat sessi khusus yang narasumbernya dari Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Ahmad Komara dan Joko Galungan dari Kantor Pusat DJP yang mewakili otoritas pajak di bidang pemeriksaan untuk kasus-kasus khusus semacam transfer pricing ini. Di kalangan internal DJP, nama mereka berdua juga terkenal sebagai orang-orang yang memiliki kompetensi khusus di bidang transfer pricing.

Berdasarkan rundown acara yang saya terima, sessi Ahmad Komara dan Joko Galungan ini rencananya hanya sekitar1,5 jam saja (pukul 09.05 s.d 10.30 WIB) untuk menyampaikan materi tentang praktek terkini transfer pricing di Indonesia. Namun ternyata, antusias peserta yang tinggi dalam sessi tanya jawab membuat mereka berdua harus berada di tempat sampai menjelang pukul 12.00 WIB.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan Ahmad Komara di antaranya adalah bahwa batas Rp10 Milyar dalam PER-32/PJ/2011 itu hanya batas tentang kewajiban dokumentasi transfer pricing dan bukan berarti transaksi di bawah Rp10 Milyar tidak perlu menerapkan prinsip arm’s length principle (ALP). Dokumentasi transfer pricing jangan dianggap sebagai beban, tetapi merupakan kesempatan untuk mendemonstrasikan fakta kepada otoritas pajak, begitu kata Ahmad Komara. Beliau juga menyampaikan bahwa yang berkepentingan terhadap penerapan ALP ini sebenarnya bukan hanya DJP saja, tapi juga serikat pekerja atau pihak lain. Danny Septriadi menambahkan bahwa di negara lain ada kasus transfer pricing yang diajukan oleh serikat pekerja dan minority interest.

Joko Galungan kemudian mendapatkan kesempatan berikutnya memberikan penjelasan yang lebih teknis, terutama terkait dengan kasus transfer pricing dan dan kebijakan pemeriksaan transfer pricing.

Beberapa hal yang saya tangkap dari penjelasan beliau di antaranya adalah bahwa kasus-kasus transfer pricing di Indonesia bersifat spesifik dan berbeda dengan kasus-kasus di negara-negara maju. Sementara itu OECD TP Guidelines sendiri lebih bernuansa negara-negara maju yang menjadi anggota OECD.

Joko Galungan juga menyampaikan bahwa DJP sedang menyusun panduan pemeriksaan transfer pricing yang mungkin akan terbit pada bulan Januari 2012.

ooo00ooo

Selepas istirahat siang, Danny Septriadi memberikan pengantar sebelum masuk pada materi utama yaitu pembahasan kasus-kasus hukum transfer pricing. Beliau menyampaikan materi interpretasi hukum pajak internasional.

Pada sessi ini, materinya cukup berat bagi saya, karena yang disampaikan adalah masalah hukum. Yang jelas, beliau menyampaikan bahwa penting sekali untuk mempelajari kasus-kasus hukum transfer pricing di negara lain.

Danny Septriadi kemudian menjelaskan argumentasi hukum tentang pentingnya kasus-kasus transfer pricing di negara lain dengan mengutip beberapa sumber di antaranya Statute of the International Court of Justice (Art. 38 par.1), R Soeroso yang menyatakan bahwa Indonesia menganut aliran penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo, dan Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dijelaskan pula oleh Danny tentang metode-metode penafsiran yaitu gramatical interpretation, systematic interpretation, teleological interpretation, historical interpretation, futuristic intepretation dan comparative interpretation.

Pentingnya kasus-kasus hukum di negara lain untuk dipelajari juga karena di tempat lain, kasus-kasus penyelesaian sengketa transfer pricing sering mengacu kepada putusan-putusan hukum transfer pricing lainnya. Danny bahkan menjelaskan, ada forum khusus para hakim pajak dari berbagai negara untuk saling bertukar pendapat dan berdiskusi.

Nah, setelah Danny Septriadi memberikan materi pengantar, barulah disampaikan kasus-kasus hukum transfer pricing. Bagian pertama TP case law ini disampaikan oleh Romi Irawan dan Bawono Kristiaji. Kasus-kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang pentingnya fakta-fakta dan kondisi, sengketa tentang metode dan analisis komparabilitas, dan sengketa tentang Intra Group Financing.

Bagian berikutnya tentang materi TP Case Law ini disampaikan oleh Untoro Sejati. Kasus yang dibedah dalam bagian ini adalah tentang Intra Group Services. Terakhir, dijelaskan juga kasus-kasus transfer pricing masalah Intangible Asset oleh Yusuf Wangko Ngantung. Ada hal menarik di bagian ini, yaitu tentang munculnya konsep legal ownership dan economic ownership dengan kasus sengketa Suzuki Maruti India dengan otoritas pajak India.

Tak terasa akhirnya acara selesai sampai lebih dari jam 5 sore. Banyak ilmu dan wawasan baru yang saya peroleh, baik dari Ahmad Komara dan Joko Galungan dari DJP, maupun dari team Danny Darussalam Tax Center yang menyajikan kasus-kasus hukum transfer pricing di manca negara.

Hmm…Nampaknya saya harus masih banyak belajar tentang transfer pricing ini. Pemahaman saya tentang ini rasanya memang masih kurang, dan hal ini terasa ketika mencoba untuk memahami kasus-kasus transfer pricing yang disampaikan. Semoga masih ada kesempatan-kesempatan berikutnya.

Incoming search terms:

  • joko galungan (4)
  • akuntansi pajak pada harga transfer (4)
  • Transfer Pricing menurut DJP (4)
  • masalah transfer pricing indonesia (4)
  • kasus jasa transfer pricing indonesia (3)
  • transfer pricing pajak di indonesia (3)
  • pemeriksaan-transfer-pricing (3)
  • biaya dukumentasi transfer pricing (3)
  • pengaturan transfer pricig di indonesia (3)
  • peraturan pajak tentang transfer pricing (3)

Ruang Lingkup Pedoman Transfer Pricing Indonesia

Pedoman penentuan harga transfer (transfer pricing) di Indonesia diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Untuk siapa pedoman transfer pricing (TP) ini?

Pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak di atas, dinyatakan bahwa terdapat 2 pihak yang harus tunduk kepada ketentuan tersebut. Pertama pedoman TP ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia. Ini sebenarnya yang dimaksud dengan Cross Border Transfer Pricing.

Cross border transfer pricing inilah yang sebenarnya yang menjadi alasan utama mengapa perlu ada pedoman transfer pricing. Perbedaan tarif pajak Indonesia dengan negara lain dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dengan cara mengatur harga transfer untuk memindahkan laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.

Bagaimana dengan transfer pricing antar Wajib Pajak di Indonesia? Sebenarnya hal ini tidak perlu dikhawatirkan karena toh, pada umumnya tarif pajak yang berlaku sama saja. Namun demikian, dalam kasus tertentu, bisa saja transfer pricing antar Wajib Pajak di Indonesia digunakan untuk menghindari pajak.

Untuk itu, di Pasal 2 ayat 2 Peraturan Dirjen tersebut dinyatakan juga kondisi kedua di mana pedoman TP ini bisa diterapkan untuk transaksi antara Wajib Pajak yang berhubungan istimewa di Indonesia yang dapat memanfaatkan perbedaan tarif karena:

  1. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
  2. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau
  3. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

Kalau dicermati, perbedaan masalah ruang lingkup pedoman TP pada PER-43/PJ/2010 dengan PER-32/PJ/2011 adalah bahwa pada PER-43/PJ/2010 tidak membedakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, apakah Cross Border Transfer Pricing atau Transfer Pricing di dalam negeri. Dengan demikian, sifat dari perubahan yang dilakukan PER-32/PJ/2011 adalah mempersempit ruang lingkup kondisi yang harus tunduk pada pedoman transfer pricing.

Incoming search terms:

  • kasus-kasus transfer pricing dengan menggunakan metode cup (12)
  • aturan transfer pricing (6)
  • perlakuan perpajakan atas transfer pricing (4)
  • perbedaan per/32/pj/2011 dengan per 43/pj/2010 (4)
  • peraturan transfer pricing 2011 (4)
  • transfer pricing 2011 (3)
  • peraturan transfer pricing (3)
  • ruang lingkup transfer pricing (3)
  • kenapa ada transfer pricing (3)
  • undang-undang transfer pricing (3)