<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Pasal 25/29</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-pasal-2529/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Berniat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 14:43:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1370</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html">Berniat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p id="internal-source-marker_0.11176232847264767" style="text-align: justify;" dir="ltr">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di Indonesia, kedua kriteria berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan ketiga adalah kriteria berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Penjelasan mengenai kriteria pertama ada di <a href="../pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a>.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, tulisan singkat ini akan menjelaskan arti dari berniat untuk tinggal di Indonesia sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Nah, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Dirjen Pajak tersebut, pembuktian bahwa seseorang itu berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia adalah adanya dokumen berupa Visa bekerja Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di mana berdasarkan dokumen tersebut orang tersebut akan berada di Indonesia lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Pembuktian adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga dapat ditunjukkan dengan dokumen berupa kontrak atau perjanjian untuk melakukan usaha, pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Perhatikan bahwa adanya niat dikaitkan juga dengan keberadaan di Indonesia yang lebih dari 183 hari yang juga sebenarnya merupakan kriteria kedua seseorang dapat digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;" dir="ltr">Selain ditunjukkan oleh adanya dokumen resmi, niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga bisa ditunjukkan dengan adanya suatu tindakan yang dilakukan seperti menyewa tempat di Indonesia, termasuk tempat tinggal, memindahkan anggota keluarganya ke Indonesia, atau memperoleh tempat yang disediakan oleh pihak lain.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fberniat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Berniat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>maksud berniat tinggal di Indonesia (1)</li><li>niat dalam subjek pajak (1)</li><li>subjek pajak menurut (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbertempat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Bertempat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tempat tinggal (2)</li><li>aspek pajak pekerja wna (1)</li><li>perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)</li><li>penentuan subjek pajak (1)</li><li>mulai menjadi subjek pajak (1)</li><li>kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)</li><li>kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)</li><li>kasus domisili (1)</li><li>kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)</li><li>definisi tempat tinggal (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 17 Dec 2011 14:06:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lain-lain]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[badan amil zakat]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1343</guid>
		<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html">Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang &#8216;Diakui&#8217; Ditjen Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan 20 Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 yang berlaku sejak tanggal 11 November 2011,&#8221; ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Dedi Rudaedi dalam siaran pers yang dikutip <strong>detikFinance,</strong> Jumat (16/12/2011)</p>
<p>Badan/Lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan meliputi satu Badan Amil Zakat Nasional, 15 Lembaga Amil Zakat (LAZ), 3 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shaaqah (LAZIS) dan 1 Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia.</p>
<p>Ke-20 Badan/Lembaga penerima zakat atau sumbangan itu adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Badan Amil Zakat Nasional</li>
<li>LAZ Dompet Dhuafa Republika</li>
<li>LAZ Yayasan Amanah Takaful</li>
<li>LAZ Pos Keadilan Peduli Umat</li>
<li>LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat</li>
<li>LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah</li>
<li>LAZ Baitul Maal Hidayatullah</li>
<li>LAZ Persatuan Islam</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat</li>
<li>LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia</li>
<li>LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil</li>
<li>LAZ Baituzzakah Pertamina</li>
<li>LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT)</li>
<li>LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia</li>
<li>LAZIS Muhammadiyah</li>
<li>LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)</li>
<li>LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)</li>
<li>Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)</li>
</ol>
<p>Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.</p>
<p>Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 telah diatur bahwa Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi, zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/ atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>Selain itu, sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Dengan penetapan Badan/Lembaga penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap Wajib Pajak dapat dengan mudah menjalankan kewajiban perpajakannya,&#8221; pungkas Dedi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :<a title="Lembaga Zakat Yang Diakui Pemerintah" href="http://finance.detik.com/read/2011/12/16/104258/1792590/4/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak"> Detik Finance</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ini+Dia+20+Lembaga+Penerima+Zakat+yang+%26%238216%3BDiakui%26%238217%3B+Ditjen+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>yayasan zakat (4)</li><li>20 lembaga zakat (3)</li><li>penerima zakat (3)</li><li>lembaga zakat yang diakui pajak (3)</li><li>lembaga zakat yang di akui oleh direktorat jenderal pajak (2)</li><li>blog zakat (2)</li><li>www lemsakti blogspot com html (2)</li><li>yayasan penerima zakat (2)</li><li>yayasan zakat yang telah di akui (2)</li><li>lembaga zakat tidak dikenakan pajak (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ini-dia-20-lembaga-penerima-zakat-yang-diakui-ditjen-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Aug 2011 00:32:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[tahun buku]]></category>
		<category><![CDATA[tahun kalender]]></category>
		<category><![CDATA[tahun pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1288</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html">Tahun Pajak,  Tahun Kalender  Dan Tahun Buku</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu unsur pemahaman dasar dari Pajak Penghasilan adalah Tahun Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan. Ya, pengenaan PPh ini memang memerlukan suatu periode tertentu yang dinamakan Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, secara default, Tahun Pajak adalah Tahun Kalender sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh. Dengan demikian, penghitungan PPh dilakukan setahun sekali selama Tahun Kalender, yaitu selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, sebagaimana dijelaskan juga dalam Penjelasan Pasal 1 Undang-undang PPh, Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan Tahun Kalender, yang dinamakan Tahun Buku, dengan catatan Tahun Buku ini juga harus meliputi 12 bulan. Contoh Tahun Buku misalnya April 2010 sampai Maret 2011, atau Juli 2010 sampai dengan Juni 2011.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Perubahan Tahun Buku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Walaupun Wajib Pajak dapat menggunakan Tahun Buku, namun berdasarkan Pasal 28 Ayat (6) Undang-undang KUP, Wajib Pajak harus taat asas dalam menggunakan tahun pajak. Setiap perubahan tahun buku harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Jadi misalnya, jika Wajib Pajak menggunakan tahun kalender Januari Desember dan ingin mengubah menjadi Juli sampai Juni, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan tahun buku terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara teknis, tatacara permohonan perubahan tahun buku diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak Dari Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Surat Edaran tersebut diatur bahwa persyaratan permohonan perubahan tahun buku ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan,</li>
<li>Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adapun alasan yang dapat dipertimbangkan adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;</li>
<li>Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang. Apabila diketahui bahwa pengajuan permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut adalah merupakan permohonan kedua dan seterusnya, maka Kepala KPP supaya meneruskan permohonan tersebut kepada Kantor Wilayah DJP untuk diterbitkan SK Persetujuan atau Penolakan;</li>
<li>Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Adanya alasan-alasan tersebut di atas harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Wajib Pajak yang mengajukan permohonan perubahan tahun buku.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Keputusan Persetujuan Permohonan perubahan Tahun Buku Tahun Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan di atas telah dipenuhi oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka kepala KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemeriksaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Akibat perubahan tahun buku/tahun pajak,  maka akan terdapat masa di mana masa tersebut tidak termasuk dalam tahun buku yang lama, maupun tahun pajak yang baru. Contoh, tahun pajak sebelumnya adalah tahun kalender Januari sampai Desember, kemudian Wajib Pajak mengubah tahun pajaknya menjadi April sampai Maret. Nah, jadi ada bagian tahun pajak Januari sampai Maret tahun tersebut yang tidak tercakup dalam tahun pajak yang lama dan tahun pajak yang baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Sehubungan dengan perubahan tahun pajak tersebut,maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Ftahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html';
  addthis_title  = 'Tahun+Pajak%2C++Tahun+Kalender++Dan+Tahun+Buku';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kalender pajak (25)</li><li>kalender pajak 2011 (25)</li><li>stelsel pajak yang dianut indonesia (23)</li><li>tahun buku (22)</li><li>tahun pajak adalah (20)</li><li>perubahan tahun buku pajak (12)</li><li>tahun buku adalah (6)</li><li>tahun buku pajak (5)</li><li>tahun pajak (5)</li><li>tahun kalender (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tahun-pajak-tahun-kalender-dan-tahun-buku.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Jul 2011 15:38:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembukuan dan Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[norma penghitungan]]></category>
		<category><![CDATA[pembukuan]]></category>
		<category><![CDATA[pencatatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1282</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html">Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Hal penting dalam pelaksanaan sistem self assesment Pajak Penghasilan adalah kegiatan mengumpulkan informasi keuangan secara teratur dan kronologis oleh Wajib Pajak sebagai dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan. Nah, kegiatan ini sebenarnya sudah diakomodasi dengan adanya ketentuan tentang Pembukuan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian pembukuan sendiri ini adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Nampak bahwa pembukuan ini suatu kegiatan yang cukup relatif sulit dan memerlukan keahlian khusus di bidang pembukuan atau akuntansi. Bagi perusahaan atu korporasi, nampaknya hal ini tidak menjadi masalah, tetapi bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi?</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Undang-undang KUP memberikan solusi berupa pengumpulan informasi keuangan yang lebih sederhana, yang disebut pencatatan. Namun demikian, tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi bisa menggunakan pencatatan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet lebih dari Rp4,8 Milyar setahun. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi yang bisa menggunakan pencatatan adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar setahun, dan Orang Pribadi yang memang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan di bawah ini akan mengupas tentang apa dan bagaimana pencatatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Prinsip Dasar Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang KUP, prinsip-prinsip dasar pencatatan, yang juga sebenarnya bagian dari prinsip dasar pembukuan adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya</li>
<li>Pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia</li>
<li>Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final</li>
<li>Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi</li>
<li>Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis (PMK 197/PMK.03/2007)</li>
<li>Pencatatan harus dibuat dalam suatu Tahun Pajak, yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember (PER-4/PJ/2009)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kandungan Informasi Dalam Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2007, pencatatan harus menggambarkan antara lain :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan bruto yang diterima dan/atau diperoleh,</li>
<li>Penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, dan</li>
<li>Informasi harta dan kewajiban</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2009, informasi yang terkandung dalam pencatatan diatur lebih detail lagi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegitan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 Milyar, pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi omzet yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek PPh Final;</li>
<li>meliputi penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final, termasuk biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>mencakup harta dan kewajiban baik yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun yang tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;</li>
<li>menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan, apabila mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka pencacatan harus :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>meliputi penghasilan bruto yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;</li>
<li>meliputi penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final;</li>
<li>mencakup pencatatan atas harta dan kewajiban yang dimiliki.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Pencatatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang merupakan objek PPh yang bersifat tidak final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atas penghasilan bruto yang diterima dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang penghasilannya merupakan objek pajak yang tidak dikenai pajak bersifat final diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Pencatatan penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final, baik bagi WP Orang Prbadi yang melakukan atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, diselenggarakan dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV PER-4/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Catatan :</p>
<p style="text-align: justify;">Batasan Rp4,8 Milyar, diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'Pencatatan+Bagi+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>wajib pajak orang pribadi (61)</li><li>pajak orang pribadi (51)</li><li>norma penghitungan penghasilan netto (17)</li><li>syarat pembukuan pajak (15)</li><li>pemberitahuan penggunaan norma penghitungan (7)</li><li>PENCATATAN PAJAK (7)</li><li>wajib pajak pribadi (4)</li><li>ptkp menggunakan norma (4)</li><li>kerugian menggunakan norma perhitungan (4)</li><li>pengertian norma penghitungan (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pencatatan-bagi-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 22:43:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[dividen saham]]></category>
		<category><![CDATA[saham bonus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1267</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dividen Saham
Selain dalam bentuk tunai, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html">Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dividen Saham</strong><br />
Selain dalam bentuk tunai, dividen juga bisa diberikan dalam bentuk saham kepada pemegang saham sehingga menambah jumlah kepemilikan sahamnya di sebuah perseroan. Dividen jenis ini biasa disebut dividen saham (stock dividend). Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang  PPh yang menyatakan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen juga termasuk dalam pengertian dividen.<br />
Nah, dengan demikian sebenarnya perlakuan PPh terhadap dividen saham sama saja dengan dividen biasa, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen.</li>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, dividend saham dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus</strong><br />
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh juga menegaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Nah, karena termasuk dalam pengertian dividen, maka pengenaan Pajak Penghasilannya sama dengan ketentuan untuk dividen saham di atas, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Saham bonus bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu saham bonus yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat saham bonus berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima saham bonus.</li>
<li style="text-align: justify;"> Saham bonus selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, pelunasan PPh atas saham bonus dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Dari Kapitalisasi Agio Saham</strong><br />
Saham bonus yang diberikan kepada pemegang saham yang berasal dari kapitalisasi agio saham nampaknya memang perlu diperjelas. Kalau hanya mengkonversi agio saham menjadi modal saham saja rasanya memang tidak tepat untuk menjadikannya sebagai dividen, kecuali jika nilai nominal saham setelah pemberian saham bonus melebihi jumlah setoran modal.<br />
Nah, hal inilah yang diperjelas oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan pula objek Pajak Penghasilan.<br />
Pada bagian penjelasannya, ditegaskan pula sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">
Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham di atas nilai nominal saham yang diperolehnya.<br />
Oleh karena itu apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh atau dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Yang Berasal Dari Revaluasi Asset</strong><br />
Senada dengan agio saham dari kapitalisasi agio saham, saham bonus yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang&#8211;Undang Pajak Penghasilan, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan objek Pajak Penghasilan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+Atas+Dividen+Saham+dan+Saham+Bonus';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>saham bonus (35)</li><li>DIVIDEN saham (23)</li><li>pengertian saham bonus (17)</li><li>pajak untuk deviden (16)</li><li>pajak atas dividen saham (15)</li><li>kapitalisasi agio saham (12)</li><li>pph dividen 2011 (8)</li><li>saham bonus adalah (6)</li><li>pengenaan pph atas deviden kepemilikan 25% dan lebih 25% (6)</li><li>pajak agio saham (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 04:43:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[biaya SDM]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1257</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html">Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang padat karya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menentukan PPh terutang, ada pengeluaran untuk keperluan SDM atau tenaga kerja yan bisa terutang nantinya, perusahaan sebaiknya menghindari biaya SDM yang tidak dapat dikurangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dilihat dari sisi pegawai yang menerimanya, biaya SDM atau tenaga kerja ini memiliki dua kemungkinan juga, yaitu sebagai objek PPh (sehingga harus dipotong PPh Pasal 21), atau bukan objek pajak (sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian kita bisa mengelompokkan biaya SDM ini ke dalam empat kelompok. Pertama biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan objek pajak bagi karyawan. Kelompok ini adalah jenis SDM yang paling umum mengikuti prinsip deductible-taxable. Jenisnya adalah imbalan seperti gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain dalam bentuk uang bukan natura atau kenikmatan. Pada kelompok ini PPh dikenakan di karyawan bukan di perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, adalah biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi bukan objek pajak bagi karyawan. Contohnya adalah imbalan natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan natura atau kenikmatan yang dikeluarkan di daerah terpencil. Pada kelompok ini, PPh tidak dikenakan, baik di perusahaan maupun di karyawan. Nah, penghematan pajak akan optimal jika perusahaan memberikan biaya SDM dalam bentuk kelompok kedua ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi merupakan objek pajak bagi penerimanya. Contohnya adalah pembagian laba kepada karyawan. Pengeluaran kelompok ini akan mengakibatkan pengenaan PPh baik di perusahaan, maupun di karyawan. Nah, untuk mengoptimalkan beban pajak, sebaiknya perusahaan menghindari pengeluaran atau biaya dalam kelompok ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir atau keempat adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan objek pajak bagi karyawan. Pengeluaran jenis ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan selain yang sudah masuk pada kelompok dua. Apabila perusahaan membayarkan imbalan jenis ini maka PPh akan dikenakan di tingkat perusahaan, bukan di tingkat karyawan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka merencanakan beban pajak yang optimal, perusahaan dapat mengoptimalkan biaya SDM yang termasuk kelompok 2 dan harus  menghindari biaya SDM dalam kelompok tiga. Perusahaan dapat memilih kebijakan biaya SDM, apakah kelompok satu di mana PPh dikenakan di pihak karyawan atau kelompok empat di mana PPh dikenakan di tingkat perusahaan. Pilihan ini akan tergantung pada beberapa hal, misalnya tarif PPh badan dan tarif PPh Pasal 21, besarnya biaya SDM, dan lain-lain.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fmengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html';
  addthis_title  = 'Mengefisienkan+Beban+Pajak+Dari+Biaya+Sumber+Daya+Manusia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>perencanaan pajak (32)</li><li>perencanaan pajak perusahaan (14)</li><li>beban pajak (12)</li><li>biaya sdm (11)</li><li>perencanaan pajak untuk mengefisienkan beban pajak (8)</li><li>biaya pajak (7)</li><li>perencanaan pajak pph 26 (5)</li><li>mengefisienkan beban pajak dari biaya sumber daya manusia (4)</li><li>pajak pasal 22 sumber (3)</li><li>perencanaan pajak untuk beban karyawan (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-pajak-masukan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-pajak-masukan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 02:05:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[pajak masukan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1253</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak masukan adalah PPN yang (sehausnya sudah) dibayar ketika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN dari Pengusaha Kena Pajak. Jika yang membelinya adalah Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Pajak Masukan ini adalah pengeluaran yang mungkin dapat dibiayakan melalui pembebanan langsung atau melalui penyusutan. Dapat juga pajak masukan ini tidak dapat <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-pajak-masukan.html">Perlakuan PPh Atas Pajak Masukan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pajak masukan adalah PPN yang (sehausnya sudah) dibayar ketika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN dari Pengusaha Kena Pajak. Jika yang membelinya adalah Wajib Pajak yang bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Pajak Masukan ini adalah pengeluaran yang mungkin dapat dibiayakan melalui pembebanan langsung atau melalui penyusutan. Dapat juga pajak masukan ini tidak dapat dibiayakan dalam menghitung PPh terutang.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Masukan yang berdasarkan ketentuan PPN dapat dikreditkan tentu saja tidak dapat dibiayakan dalam Pajak Penghasilan karena Pajak Masukan ini akan dimintakan kembali oleh Wajib Pajak melalui pengkreditan Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Nah, apabila berdasarkan ketentuan PPN Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan, maka kemungkinannya adalah apakah Pajak Masukan tersebut dapat dibiayakan (<em>deductible)</em> atau tidak dapat dibiayakan (<em>non deductible</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur masalah perlakuan PPh atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan ketentuan ini, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibiayakan (<em>deductible</em>) dengan syarat dapat dibuktikan bahwa :</p>
<ul>
<li>Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Pajak Masukan tersebut berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Apabila Pajak Masukan yang dapat dikurangkan tersebut sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, maka Pajak Masukan tersebut harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sesuai Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-undang Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalkan, Wajib Pajak membeli sebuah mesin dengan harga Rp100.000.000 plus PPN Rp10.000.000 sehingga total yang dibayar oleh Wajib Pajak adalah Rp110.000.000. Pembelian mesin ini dilakukan sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga berdasarkan ketentuan PPN, Pajak Masukan Rp10.000.000 tidak dapat dikreditkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, karena Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Wajib Pajak, dan mesin yang dibeli terkait dengan pengeluaraan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, serta mesin yang dibeli mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, maka pembebanan Pajak Masukan dilakukan dengan menambahkan Pajak Masukan tersebut kepada harga perolehan mesin dan disusutkan sesuai Pasal 11 Undang-undang PPh.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fperlakuan-pph-atas-pajak-masukan.html';
  addthis_title  = 'Perlakuan+PPh+Atas+Pajak+Masukan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak masukan (567)</li><li>pajak masukan adalah (62)</li><li>apa itu pajak masukan (10)</li><li>PPN dibiayakan (8)</li><li>contoh soal pajak masukan (8)</li><li>pengertian pajak masukan dan pajak keluaran (7)</li><li>pajak masukan dibiayakan (7)</li><li>Pajak masukan 2% (4)</li><li>Perlakuan PPh Pasal 23 final (4)</li><li>contoh pengkreditan pajak masukan (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-pajak-masukan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 May 2011 01:34:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[selisih kurs]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1249</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs karena terdapat perbedaan kurs  antara tanggal pengakuan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html">Pajak Penghasilan Atas Selisih Kurs</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang pembukuannya menggunakan mata uang Rupiah tetapi terdapat transaksi dalam mata uang asing, maka dari transaksi tersebut dapat timbul keuntungan atau kerugian selisih kurs karena terdapat perbedaan kurs  antara tanggal pengakuan penghasilan/biaya dengan tanggal diterima/dibayarnya penghasilan atau biaya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Keuntungan atau kerugian selisih kurs juga dapat timbul dari transaksi utang-piutang. Selisih kurs ini timbul akibat perbedaan kurs antara tanggal pencatatan hutang atau piutang dengan kurs tanggal neraca atau tanggal akhir periode akuntansi. Perbedaan juga timbul akibat selisih kurs mata uang asing pada tanggal neraca dengan tanggal pelunasan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selisih Kurs Dalam Undang-undang PPh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, keuntungan selisih kurs merupakan salah satu bentuk penghasilan yang menjadi objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l UU PPh.  Dalam memori penjelasannya ditegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, kerugian selisih kurs yang dialami oleh Wajib Pajak dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada memori penjelasannya ditegaskan bahwa Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh dapat disimpulkan bahwa sebenarnya keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya merupakan objek pajak dan dapat dikurangkan dengan pengakuannya berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selisih Kurs Dalam PP Nomor 94 Tahun 2010</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 memperjelas perlakuan PPh atas keuntungan atau kerugian selisih kurs ini, terutama dalam hal selisih kurs yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 9 ayat (1) menegaskan kembali prinsip umum sebagaimana sudah dinyatakan dalam Undang-undang PPh, yaitu bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terkait langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan objek pajak, tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh:<br />
PT A bergerak di bidang penyewaan apartemen. Sesuai dengan kontrak, sewa apartemen tiap bulan adalah sebesar US$1,000 dan diterbitkan invoice setiap tanggal 1.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 1 September 2010 PT A menerbitkan invoice sebesar US$ 1,000 kepada penyewa. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp9.000,00 per 1 US$. Pada tanggal 1 September 2010 tersebut PT A mengakui penghasilan atas sewa apartemen sebesar Rp9.000.000,00 (US$ 1,000 x Rp9.000,00).</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 15 September 2010 penyewa membayar sewa apartemen. Pada tanggal tersebut, kurs yang berlaku adalah Rp8.700,00 per 1 US$, sehingga nilai sewa yang dibayar adalah sebesar Rp8.700.000,00 (US$ 1,000 x Rp8.700,00).</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbedaan waktu antara tanggal penerbitan invoice dan tanggal pembayaran timbul kerugian selisih kurs bagi PT A sebesar Rp300.000,00 ((Rp9.000,00 &#8211; Rp8.700,00) x US$ 1,000)).</p>
<p style="text-align: justify;">Atas kerugian selisih kurs tersebut tidak diakui sebagai biaya bagi PT A karena berasal dari penyewaan apartemen yang telah dikenai Pajak Penghasilan bersifat final.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, keuntungan atau kerugian selisih kurs yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh final atau yang bukan objek pajak, diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh:<br />
PT A yang bergerak di bidang penyewaan apartemen, pada bulan September 2010 mendapatkan pinjaman sebesar US$ 10,000,000 yang digunakan masing-masing sebesar US$ 9,000,000 untuk membangun apartemen, dan sebesar US$ 1,000,000 untuk membeli alat transportasi yang akan dipergunakan untuk usaha jasa angkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang berasal dari pinjaman sebesar US$ 1,000,000 tersebut dapat diakui sebagai penghasilan atau biaya karena:</p>
<ul>
<li>tidak berkaitan langsung dengan usaha PT A di bidang penyewaan apartemen yang atas penghasilannya dikenai PPh final; dan</li>
<li>merupakan pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya berupa usaha jasa angkutan yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh.</li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+Atas+Selisih+Kurs';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>undang-undang pajak selisih kurs (30)</li><li>selisih kurs (26)</li><li>selisih kurs pph (7)</li><li>pajak atas selisih kurs (6)</li><li>selisih kurs dalam pajak (6)</li><li>selisih kurs pajak (5)</li><li>penghasilan selisih kurs (3)</li><li>selisih kurs valuta asing (2)</li><li>pajak selisih kurs (2)</li><li>selisih kurs pada neraca (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-selisih-kurs.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:43:02 -->
