<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Pasal 23</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-pasal-23/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbertempat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Bertempat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tempat tinggal (2)</li><li>aspek pajak pekerja wna (1)</li><li>perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)</li><li>penentuan subjek pajak (1)</li><li>mulai menjadi subjek pajak (1)</li><li>kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)</li><li>kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)</li><li>kasus domisili (1)</li><li>kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)</li><li>definisi tempat tinggal (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 23</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 23:11:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[saat terutang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1272</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23  diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu :</p>

 dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
royalti;
hadiah, penghargaan, bonus, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html">Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 23</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23  diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li>bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li>royalti;</li>
<li>hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;</li>
<li>sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan; dan</li>
<li>imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, kapan pemotong PPh Pasal 23 harus memotong penghasilan-penghasilan di atas? Jawabnya ada di Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2010. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, akhir bulan disediakan untuk dibayarkannya penghasilan,  atau akhir bulan jatuh temponya pembayaran penghasilan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di bagian penjelasannya ditegaskan kembali bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;saat disediakan untuk dibayarkan&#8221;:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li> untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.</li>
<li>untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (<em>recording date</em>). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak &#8220;menerima atau memperoleh&#8221; dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, yang dimaksud dengan &#8220;saat jatuh tempo pembayaran&#8221; adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsaat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html';
  addthis_title  = 'Saat+Terutang+Pemotongan+PPh+Pasal+23';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>saat terutang PPh Pasal 23 (57)</li><li>saat terutang pph 23 (54)</li><li>saat terutang PPh pasal 4 ayat 2 (21)</li><li>saat pemotongan pph 23 (17)</li><li>faktur pajak pph 23 (16)</li><li>saat terutangnya pph 23 (14)</li><li>pemotongan pph (10)</li><li>ptkp pph pasal 23 (9)</li><li>saat terhutang pph 23 (9)</li><li>perpajakan pph pasal 23 (8)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 22:43:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[dividen saham]]></category>
		<category><![CDATA[saham bonus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1267</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dividen Saham
Selain dalam bentuk tunai, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html">Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dividen Saham</strong><br />
Selain dalam bentuk tunai, dividen juga bisa diberikan dalam bentuk saham kepada pemegang saham sehingga menambah jumlah kepemilikan sahamnya di sebuah perseroan. Dividen jenis ini biasa disebut dividen saham (stock dividend). Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang  PPh yang menyatakan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen juga termasuk dalam pengertian dividen.<br />
Nah, dengan demikian sebenarnya perlakuan PPh terhadap dividen saham sama saja dengan dividen biasa, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen.</li>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, dividend saham dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus</strong><br />
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh juga menegaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Nah, karena termasuk dalam pengertian dividen, maka pengenaan Pajak Penghasilannya sama dengan ketentuan untuk dividen saham di atas, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Saham bonus bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu saham bonus yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat saham bonus berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima saham bonus.</li>
<li style="text-align: justify;"> Saham bonus selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, pelunasan PPh atas saham bonus dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Dari Kapitalisasi Agio Saham</strong><br />
Saham bonus yang diberikan kepada pemegang saham yang berasal dari kapitalisasi agio saham nampaknya memang perlu diperjelas. Kalau hanya mengkonversi agio saham menjadi modal saham saja rasanya memang tidak tepat untuk menjadikannya sebagai dividen, kecuali jika nilai nominal saham setelah pemberian saham bonus melebihi jumlah setoran modal.<br />
Nah, hal inilah yang diperjelas oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan pula objek Pajak Penghasilan.<br />
Pada bagian penjelasannya, ditegaskan pula sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">
Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham di atas nilai nominal saham yang diperolehnya.<br />
Oleh karena itu apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh atau dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Yang Berasal Dari Revaluasi Asset</strong><br />
Senada dengan agio saham dari kapitalisasi agio saham, saham bonus yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang&#8211;Undang Pajak Penghasilan, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan objek Pajak Penghasilan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+Atas+Dividen+Saham+dan+Saham+Bonus';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>saham bonus (35)</li><li>DIVIDEN saham (23)</li><li>pengertian saham bonus (17)</li><li>pajak untuk deviden (16)</li><li>pajak atas dividen saham (15)</li><li>kapitalisasi agio saham (12)</li><li>pph dividen 2011 (8)</li><li>saham bonus adalah (6)</li><li>pengenaan pph atas deviden kepemilikan 25% dan lebih 25% (6)</li><li>pajak agio saham (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 02:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1199</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html">Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan  oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut  lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya  tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung  oleh pihak yang dipotong atau dipungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.</li>
<li>Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)</li>
<li>Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.</li>
<li>Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.</li>
<li>Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.</li>
<li>Permohonan harus dilampiri dengan  asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KPP Tempat Penyampaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut  terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian  dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fseharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html';
  addthis_title  = 'Seharusnya+Tidak+Dipotong+Pajak%3F+Segera+Ajukan+Restitusi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>restitusi pajak (79)</li><li>restitusi pajak penghasilan (10)</li><li>per-5/pj/2011 (10)</li><li>contoh surat restitusi (7)</li><li>ketentuan restitusi (6)</li><li>restitusi (6)</li><li>syarat permohonan restitusi (4)</li><li>Restitusi PPh pasal 21 kesalahan pungut (4)</li><li>contoh surat permohonan restitusi pajak (3)</li><li>syarat restitusi (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 02:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SKB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1190</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (withholding tax). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html">Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (<em>withholding tax</em>). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, tersirat bahwa pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut PPh akan terutang Pajak Penghasilan dalam perhitungan akhir tahun di SPT Tahunannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya terdapat kemungkinan juga bahwa Wajib Pajak dalam satu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena beberapa sebab. Apabila terhadap Wajib Pajak seperti ini dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka yang terjadi adalah Wajib Pajak harus membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Walaupun nantinya PPh yang dibayar ini akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi, namun tentu saja Wajib Pajak akan dirugikan dari sisi arus kas (<em>cash flow</em>) perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan secara <em>cash flow</em> seperti dijelaskan di atas. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan dari Pemotongan dan Pemungutan PPh adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :</p>
<ol>
<li>mengalami kerugian fiskal;</li>
<li>berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;</li>
<li>Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat juga mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Misalnya, Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi mengimpor barang. Atas impor barang tersebut, Wajib Pajak konstruksi tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan bahwa, yang dapat diajukan permohonan pembebasan adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final. Dengan demikian, maka pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat  final tidak bisa diajukan permohonan pembebasan. Misalnya pemotongan PPh Final jasa konstruksi, pemotongan PPh Final bunga simpanan koperasi, PPh Final  bunga deposito, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Surat Keterangan Bebas (SKB)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final, dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (<em>force najeur</em>).</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, bentuk SKB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Dan Masa Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan  Surat Keterangan Bebas (SKB)  atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,</p>
<p style="text-align: justify;">dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu  5 (lima) hari kerja terlewat.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Pemotongan+Pemungutan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>surat keterangan bebas pajak (31)</li><li>skb pph 22 impor (23)</li><li>skb pph (21)</li><li>perhitungan pajak pasal 22 untuk dana bos (5 (11)</li><li>BEBAS PAJAK (10)</li><li>skb pph pasal 22 (10)</li><li>contoh soal pph 22 impor (10)</li><li>pembebasan pph 22 impor (10)</li><li>perhitungan pemungutan withholding tax (9)</li><li>surat bebas pajak (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Bunga Simpanan Koperasi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 14:38:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bunga simpanan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1185</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Khusus bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan ini diatur khusus dan dikenakan PPh Final. Dalam UU Pajak Penghasilan lama, penghasilan ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html">PPh Final Atas Bunga Simpanan Koperasi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Khusus bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan ini diatur khusus dan dikenakan PPh Final. Dalam UU Pajak Penghasilan lama, penghasilan ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan perlakuan khusus berupa sifat pemotongan final. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan ini tidak lagi menjadi objek PPh Pasal 23, tetapi dipindah menjadi objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), walaupun substansi pengenaannya sama saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, payung hukum pengenaan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diterima oleh anggota koperasi orang pribadi, adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  112/PMK.03/2010. Tulisan sederhana di bawah ini didasarkan pada ketentuan di atas yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 14 Juni 2010.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup Pengenaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ruang lingkup pengenaan adalah bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian PPh Final ini bisa dikenakan bila pembayarnya adalah koperasi yang didirikan di Indonesia, penerima penghasilannya adalah anggota koperasi orang pribadi, dan jenis penghasilannya adalah bunga simpanan koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;penghasilan berupa bunga simpanan&#8221; adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya tarif pemotongan atas bunga simpanan koperasi yang memenuhi ruang lingkup di atas adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bunga dibayarkan pada bulan      Februari Rp 240.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp      240.000 = Rp 0</li>
<li>Bunga dibayarkan pada bulan      Februari Rp 245.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp      245.000,00 = Rp24.500</li>
<li>Bunga dibayarkan pada bulan April      sebesar Rp 500.000 dengan rincian: Bulan Januari RP 250.000, Bulan      Februari RP 150.000, dan Bulan Maret RP 100.000. Maka yang dikenakan PPh      10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp 250.000,00 = Rp 25.000,00      dan untuk bulan Februari dan Maret RP 0.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan dan Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan Final wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Untuk itu koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan, walaupun PPh Final yang dikenakan menggunakan tarif 0%.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Bunga+Simpanan+Koperasi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh bukti potong pph 23 (48)</li><li>bukti potong pph 23 excel (42)</li><li>bunga koperasi (34)</li><li>bukti potong pph 23 terbaru (29)</li><li>bukti potong pph 23 terbaru excel (24)</li><li>pajak simpanan koperasi (15)</li><li>bukti potong pph pasal 23 (15)</li><li>contoh bukti potong pph pasal 23 (11)</li><li>form bukti potong pph 23 excel (11)</li><li>form pph pasal 23 terbaru excel (10)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2011 07:05:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html">PPh Final Atas Dividen</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang  bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena  dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-dividen.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Dividen';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen (382)</li><li>pajak atas dividen (304)</li><li>tarif pph (123)</li><li>PPh deviden (119)</li><li>pajak deviden 2011 (40)</li><li>dividen (28)</li><li>pph atas deviden 2011 (25)</li><li>pajak dividen badan (25)</li><li>dividen pajak (23)</li><li>pajak dividen 2011 (18)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pengenaan PPh Pasal 23</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jumlah-bruto-sebagai-dasar-pengenaan-pph-pasal-23.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jumlah-bruto-sebagai-dasar-pengenaan-pph-pasal-23.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 06:42:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah bruto]]></category>
		<category><![CDATA[tarif PPh Pasal 23]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1067</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tarif PPh Pasal 23, baik yang 15% maupun yang 2% dikenakan terhadap jumlah bruto. Dengan demikian, dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Sebelum tahun 2009, atas penghasilan selain dividen, bunga, sewa, royalti dan hadiah serta penghargaan, dikenakan tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan biasanya berlainan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jumlah-bruto-sebagai-dasar-pengenaan-pph-pasal-23.html">Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pengenaan PPh Pasal 23</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tarif PPh Pasal 23, baik yang 15% maupun yang 2% dikenakan terhadap jumlah bruto. Dengan demikian, dasar pengenaan PPh Pasal 23 adalah jumlah bruto. Sebelum tahun 2009, atas penghasilan selain dividen, bunga, sewa, royalti dan hadiah serta penghargaan, dikenakan tarif 15% dari perkiraan penghasilan neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan biasanya berlainan sehingga tarif efektifnya juga menjadi berlainan. Nah, saat ini pengenaan PPh Pasal 23 menjadi sederhana dan mudah karena hanya mengenakan tarif  langsung terhadap jumlah bruto.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam praktek di lapangan sering terjadi perbedaan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto. Tidak ada penjelasan tentang arti jumlah bruto ini baik di batang tubuh maupun di penjelasan Undang-undang Pajak Penghasilan. Hal ini sangat terasa terutama ketika akan menerapkan tarif 2% untuk objek PPh Pasal 23 berupa imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengatasi masalah ini Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-53/PJ/2009 Tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan  Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada  Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja       kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.</li>
<li>Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau material.</li>
<li>Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.</li>
<li style="text-align: justify;">Pembayaran penggantian biaya (<em>reimbursement</em>) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga. Atas pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan yang dibayarkan adalah imbalan sehubungan dengan jasa katering. Hal yang sama berlaku juga dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa di atas telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fjumlah-bruto-sebagai-dasar-pengenaan-pph-pasal-23.html';
  addthis_title  = 'Jumlah+Bruto+Sebagai+Dasar+Pengenaan+PPh+Pasal+23';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>dasar pengenaan pph 23 (19)</li><li>SE-35/PJ/2010 (10)</li><li>tarif pph 23 sewa sehubungan dengan penggunaan harta (8)</li><li>dasar pengenaan pajak atas jasa catering (7)</li><li>bruto adalah (6)</li><li>dasar pengenaan pajak penghasilan (4)</li><li>download Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 (4)</li><li>dasar PPh 23 (4)</li><li>tarif dasar pph-23 (4)</li><li>pph pasal 23 dengan tarif 2% (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jumlah-bruto-sebagai-dasar-pengenaan-pph-pasal-23.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 31 Oct 2010 04:33:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[jasa konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[jasa manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[jasa teknik]]></category>
		<category><![CDATA[Sewa]]></category>
		<category><![CDATA[tarif PPh Pasal 23]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1064</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tidak seperti sebelum tahun 2009 di mana PPh Pasal 23 mengenal perkiraan penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 sangat bervariasi, sekarang tarif PPh Pasal 23 hanya ada dua, tarif 15% dari jumlah bruto seperti dijelaskan di  tulisan PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% dan tarif 2% dari jumlah bruto. Berikut adalah jenis-jenis <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html">PPh Pasal 23 Dengan Tarif 2%</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Tidak seperti sebelum tahun 2009 di mana PPh Pasal 23 mengenal perkiraan penghasilan neto sehingga tarif efektif PPh Pasal 23 sangat bervariasi, sekarang tarif PPh Pasal 23 hanya ada dua, tarif 15% dari jumlah bruto seperti dijelaskan di  tulisan <a title="PPh Pasal 23 Tarif 15%" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-15.html" target="_blank">PPh Pasal 23 Dengan Tarif 15% </a>dan tarif 2% dari jumlah bruto. Berikut adalah jenis-jenis penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 2% dari jumlah bruto.</p>
<h4 style="text-align: justify;">a.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta</h4>
<p style="text-align: justify;">Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Definisi ini ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu digarisbawahi bahwa tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.</p>
<h4 style="text-align: justify;">b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain</h4>
<p style="text-align: justify;">Jasa konstruksi telah dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) sehingga tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Dengan demikian, dalam kelompok ini pada umumnya adalah imbalan jasa selain dari imbalan jasa konstruksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan dapat kita temui di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang      Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;</li>
<li style="text-align: justify;">pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau</li>
<li style="text-align: justify;">pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah  ditentukan oleh pengguna jasa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Sementara itu Jasa konsultan merupakan pemberian <em>advice</em> (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk jasa lain, Undang-undang Pajak Penghasilan, melalui Pasal 23 ayat (2), memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut tentang jenis jasa lain ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh tentang jenis jasa lain yang dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto, silahkan klik tulisan saya sebelumnya.</p>
<ul>
<li><a title="Jenis Jasa Lain PPh Pasal 23" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jenis-jasa-lain-yang-dikenakan-pph-pasal-23.html" target="_blank">Jenis Jasa Lain yang Dikenakan PPh Pasal 23</a></li>
<li><a title="Jasa Lain PPh Pasal 23" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/396.html" target="_blank">Jasa Lain PPh Pasal 23</a></li>
</ul>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-23-dengan-tarif-2.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+23+Dengan+Tarif+2%25';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Pengertian PPh Pasal 23 (128)</li><li>pph 2% (71)</li><li>pph pasal 23 2% (33)</li><li>jasa teknik (30)</li><li>tarif pph jasa konsultan (28)</li><li>JASA MANAJEMEN (27)</li><li>PPh pasal 23 jasa konsultan (17)</li><li>pph konsultan (17)</li><li>definisi pph 23 (17)</li><li>tarif pph pasal 22 2011 (12)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-23-dengan-tarif-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>15</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:38:44 -->
