<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Pasal 22</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-pasal-22/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 02:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1199</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html">Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan  oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut  lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya  tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung  oleh pihak yang dipotong atau dipungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.</li>
<li>Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)</li>
<li>Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.</li>
<li>Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.</li>
<li>Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.</li>
<li>Permohonan harus dilampiri dengan  asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KPP Tempat Penyampaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut  terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian  dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fseharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html';
  addthis_title  = 'Seharusnya+Tidak+Dipotong+Pajak%3F+Segera+Ajukan+Restitusi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>restitusi pajak (79)</li><li>restitusi pajak penghasilan (10)</li><li>per-5/pj/2011 (10)</li><li>contoh surat restitusi (7)</li><li>ketentuan restitusi (6)</li><li>restitusi (6)</li><li>syarat permohonan restitusi (4)</li><li>Restitusi PPh pasal 21 kesalahan pungut (4)</li><li>contoh surat permohonan restitusi pajak (3)</li><li>syarat restitusi (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2011 02:57:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bebas pajak]]></category>
		<category><![CDATA[SKB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1190</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pendahuluan</p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (withholding tax). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html">Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pemotongan Pemungutan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sistem Pajak Penghasilan di Indonesia mengenal sistem pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (<em>withholding tax</em>). Pemotongan atau pemungutan PPh ini sebagai bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan. Sifatnya biasanya merupakan pembayaran di muka atas PPh yang akan terutang serta dilunasi melalui pemotongan atau pemungutan oleh fihak ke tiga.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, tersirat bahwa pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan ini dilakukan dengan mengasumsikan bahwa terhadap Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut PPh akan terutang Pajak Penghasilan dalam perhitungan akhir tahun di SPT Tahunannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya terdapat kemungkinan juga bahwa Wajib Pajak dalam satu tahun pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena beberapa sebab. Apabila terhadap Wajib Pajak seperti ini dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh, maka yang terjadi adalah Wajib Pajak harus membayar pajak yang sebenarnya tidak terutang. Walaupun nantinya PPh yang dibayar ini akan dikembalikan melalui mekanisme restitusi, namun tentu saja Wajib Pajak akan dirugikan dari sisi arus kas (<em>cash flow</em>) perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, atas dasar pemikiran itulah nampaknya ada ketentuan tentang Surat Keterangan Bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sehingga Wajib Pajak tidak dirugikan secara <em>cash flow</em> seperti dijelaskan di atas. Ketentuan dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan Pembebasan Dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain. Peraturan Dirjen Pajak ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan dari Pemotongan dan Pemungutan PPh adalah Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena :</p>
<ol>
<li>mengalami kerugian fiskal;</li>
<li>berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;</li>
<li>Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, dapat juga mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.  Misalnya, Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi mengimpor barang. Atas impor barang tersebut, Wajib Pajak konstruksi tersebut dapat mengajukan permohonan pembebasan dari PPh Pasal 22 Impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan bahwa, yang dapat diajukan permohonan pembebasan adalah pemotongan dan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final. Dengan demikian, maka pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat  final tidak bisa diajukan permohonan pembebasan. Misalnya pemotongan PPh Final jasa konstruksi, pemotongan PPh Final bunga simpanan koperasi, PPh Final  bunga deposito, dan lain-lain.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Surat Keterangan Bebas (SKB)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan tidak akan terutang Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final, dilakukan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (<em>force najeur</em>).</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.</li>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan tersebut diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Permohonan juga harus dilampiri penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, kecuali untuk Wajib Pajak yang hanya dikenakan PPh Final.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun bentuk Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 untuk pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Khusus untuk PPh Pasal 22 Impor, bentuk SKB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Dan Masa Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan  Surat Keterangan Bebas (SKB)  atau surat penolakan permohonan Surat Keterangan Bebas,</p>
<p style="text-align: justify;">dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu  5 (lima) hari kerja terlewat.</p>
<p style="text-align: justify;">SKB yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Pemotongan+Pemungutan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>surat keterangan bebas pajak (31)</li><li>skb pph 22 impor (23)</li><li>skb pph (21)</li><li>perhitungan pajak pasal 22 untuk dana bos (5 (11)</li><li>BEBAS PAJAK (10)</li><li>skb pph pasal 22 (10)</li><li>contoh soal pph 22 impor (10)</li><li>pembebasan pph 22 impor (10)</li><li>perhitungan pemungutan withholding tax (9)</li><li>surat bebas pajak (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-pemotongan-pemungutan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Oct 2010 09:53:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[bendahara]]></category>
		<category><![CDATA[dana bos]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pph 22]]></category>
		<category><![CDATA[sekolah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1025</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">INILAH.COM, Jakarta &#8211; Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. </p>
<p style="text-align: justify;">Pjs Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan yang mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang terkait dengan penggunaan dana BOS. &#8220;Harapan diterbitkan peraturan ini akan mengakomodir perkembangan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html">Ditjen Pajak: Dana BOS tak Terkena Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>INILAH.COM, Jakarta &#8211; Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pjs Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak, Suryo Utomo mengungkapkan Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan yang mengecualikan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang terkait dengan penggunaan dana BOS. &#8220;Harapan diterbitkan peraturan ini akan mengakomodir perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan. Selain itu, juga akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22,&#8221; ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (6/10).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010 yang sudah mulai berlaku efektif sejak 31 Agustus lalu.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengecualian pemungutan PPh pasal 22 juga dikenakan pada barang hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Selain itu, PMK terkait juga menaikkan batasan (threshold) yang dapat dikenakan PPh Pasal 22 bagi bendahara yang sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp2 juta. [cms]</p>
<p style="text-align: justify;">http://www.inilah.com</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html';
  addthis_title  = 'Ditjen+Pajak%3A+Dana+BOS+tak+Terkena+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dana bos (62)</li><li>Pph22 (32)</li><li>pajak pembelian atk (13)</li><li>pajak atas dana bos (13)</li><li>perpajakan BOS (10)</li><li>peraturan pajak BOS (8)</li><li>aturan pajak dana bos (7)</li><li>Pajak untuk dana BOS (7)</li><li>pph 22 dana bos (7)</li><li>tarif pajak untuk dana bos (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ditjen-pajak-dana-bos-tak-terkena-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Baru PPh Pasal 22</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 01:57:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[slide pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=984</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html">Ketentuan Baru PPh Pasal 22</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini saya uraikan di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh Pemerintah</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2010 ini membawa beberapa perubahan dalam pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah. Dirjen Perbendaharaan tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 digantikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit SPM. Selengkapnya pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah ini adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya</li>
<li style="text-align: justify;">bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)</li>
<li style="text-align: justify;">Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dari sudut objek pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan dari pemungutan, terdapat dua perubahan penting :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-</li>
<li style="text-align: justify;">seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana <a title="Bantuan OPerasional Sekolah" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html" target="_blank">Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a> tidak perlu dipungut PPh Pasal 22</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 ini, terdapat BUMN dan BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD</li>
<li>Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, BUMN dan BUMD tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.</p>
<h3 style="text-align: justify;"><strong>Slide PPh Pasal 22</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Nah, untuk lebih jelasnya lagi tentang ketentuan baru PPh Pasal 22 ini, saya sudah buat ringkasannya dalam bentuk slide format power point (ppt Office 2003). Silahkan download atau unduh untuk mendapatkanya di tautan berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="Slide Powerpoint PPh Pasal 22" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11830295/PPhPasal22.ppt" target="_blank">Slide PPh Pasal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fketentuan-baru-pph-pasal-22.html';
  addthis_title  = 'Ketentuan+Baru+PPh+Pasal+22';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pasal 22 terbaru (213)</li><li>pemungut pph pasal 22 (38)</li><li>ketentuan pph (35)</li><li>peraturan pph pasal 22 terbaru (33)</li><li>ketentuan pph pasal 22 (32)</li><li>slide perpajakan (22)</li><li>PERATURAN PAJAK PPH 22 TERBARU (21)</li><li>peraturan PPh 22 terbaru (14)</li><li>peraturan pph 22 (14)</li><li>pajak 22 (13)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 04:11:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Restitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=929</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html">Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>1. </strong><strong>Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>2. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengukuhan PKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>3. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).</li>
<li>Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
<ol>
<li>Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;</li>
<li>Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>4. </strong><strong>Layanan Penerbitan SPMKP</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Permohonan Wajib Pajak diterima;</li>
<li>Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;</li>
<li>Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;</li>
<li>Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>5. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>6. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>7. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,</li>
<li>Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>8. </strong><strong>Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>9. </strong><strong>Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>10. </strong><strong>Layanan SKB PPh Pasal 23</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>11. </strong><strong>Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan  Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>12. </strong><strong>Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>13. </strong><strong>Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>14. </strong><strong>Layanan Permohonan Keberatan PBB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>15. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>16. </strong><strong>Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fjangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html';
  addthis_title  = 'Jangka+Waktu+Penyelesaian+Layanan+Unggulan+Bidang+Perpajakan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>layanan unggulan djp (46)</li><li>16 layanan unggulan djp (41)</li><li>layanan unggulan pajak (16)</li><li>layanan unggulan (14)</li><li>16 layanan unggulan pajak (11)</li><li>16 layanan unggulan (10)</li><li>jangka waktu pengurangan sanksi administrasi pbb (2)</li><li>jangka waktu pengurangan pbb (2)</li><li>sop layanan unggulan pajak (2)</li><li>sop pelayanan pbb (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/jangka-waktu-penyelesaian-layanan-unggulan-bidang-perpajakan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 10:57:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Pertambahan Nilai]]></category>
		<category><![CDATA[Pemungut PPN]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[BOS]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph 22]]></category>
		<category><![CDATA[pph 23]]></category>
		<category><![CDATA[ppn]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=797</guid>
		<description><![CDATA[
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html">Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align: justify;">Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;">Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta</li>
<li style="text-align: justify;">Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI</li>
<li style="text-align: justify;">Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.</li>
</ol>
<p>Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota</li>
<li>Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten</li>
<li>Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota</li>
<li>Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten</li>
</ol>
<p><strong>Peraturan Pelaksanaan Perpajakan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE &#8211; 02/PJ./2006   Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.</p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21</strong> : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22</strong> : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 23</strong> : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008</li>
<li style="text-align: justify;"><strong>PPN </strong>: Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003</li>
</ol>
<p><strong>Aspek PPh Pasal 21</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan  yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.</li>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.</li>
<li style="text-align: justify;">Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009.  Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan.  Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).</p>
<p style="text-align: justify;">Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12</li>
</ul>
<p><strong>Aspek PPh Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p><strong>Aspek PPh Pasal 23</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.</p>
<p><strong>Aspek Pajak Pertambahan Nilai</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk  Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.</p>
<p style="text-align: justify;">PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li style="text-align: justify;">Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.</li>
<li>Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif Lebih Tinggi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Faspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html';
  addthis_title  = 'Aspek+Perpajakan+Bantuan+Operasional+Sekolah+%28BOS%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>aspek perpajakan (41)</li><li>pph23 (36)</li><li>pajak bos (33)</li><li>pajak bos 2011 (23)</li><li>perpajakan dana bos (12)</li><li>perpustakaan pajak@ymail com (11)</li><li>ppn dana bos (9)</li><li>aspek-aspek pajak (8)</li><li>pajak sekolah (7)</li><li>peraturan pajak bos 2011 (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/inilah-peraturan-pelaksanaan-pph-tahun-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/inilah-peraturan-pelaksanaan-pph-tahun-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 10:21:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=623</guid>
		<description><![CDATA[<p>Peraturan Pemerintah</p>

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah &#8211; 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009
Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Peraturan Pemerintah &#8211; 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009
Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah &#8211; 19 Tahun <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/inilah-peraturan-pelaksanaan-pph-tahun-2009.html">Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Peraturan Pemerintah</strong></p>
<ol>
<li>Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009</em></li>
<li>Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008</em></li>
<li>Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 62 Tahun 2008, 23 September 2008</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara<br />
<em>Peraturan Pemerintah &#8211; 27 Tahun 2008, 4 April 2008</em></li>
</ol>
<p><strong>Peraturan Menteri Keuangan</strong></p>
<ol>
<li>Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009</em></li>
<li>Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009</em></li>
<li>Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009</em></li>
<li>Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 83/PMK.03/2009, 22 April 2009</em></li>
<li>Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 82/PMK.03/2009, 22 April 2009</em></li>
<li>Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009</em></li>
<li>Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 80/PMK.03/2009, 22 April 2009</em></li>
<li>Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009</em></li>
<li>Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009</em></li>
<li>Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009<br />
Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009</li>
<li>Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009</em></li>
<li>Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li><em> </em>Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li><em> </em>Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li><em>21. </em>Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li><em> </em>Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008</em></li>
<li>Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008</em></li>
<li>Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008</em></li>
<li>Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008</em></li>
<li>Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008</em></li>
<li>Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 63/PMK.03/2008, 25 April 2008</em></li>
<li><em> </em>Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008</em></li>
<li><em></em>Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya<br />
<em>Peraturan Menteri Keuangan &#8211; 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008</em></li>
</ol>
<p><strong>Peraturan Direktur Jenderal Pajak</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 43/PJ/2009, 24 Juli 2009</em></li>
<li><em> </em>Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 44/PJ./2009, 24 Juli 2009</em></li>
<li><em> </em>Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 39/PJ/2009, 2 Juli 2009</em></li>
<li>Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; Per &#8211; 33/PJ/2009, 4 Juni 2009</em></li>
<li><em>5. </em>Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 34/PJ/2009, 4 Juni 2009</em></li>
<li><em> </em>Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 31/PJ/2009, 25 Mei 2009</em></li>
<li><em> </em>Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 32/PJ/2009, 25 Mei 2009</em></li>
<li>Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; 30/PJ/2009, 27 April 2009</em></li>
<li><em> </em>Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 28/PJ/2009, 20 April 2009</em></li>
<li>Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 26/PJ/2009, 18 Maret 2009</em></li>
<li><em> </em>Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 23/PJ/2009, 12 Maret 2009</em></li>
<li>Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 22/PJ/2009, 4 Maret 2009</em></li>
<li><em> </em>Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; 14/PJ/2009, 24 Februari 2009</em></li>
<li>Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 12/PJ/2009, 23 Februari 2009</em></li>
<li><em></em>Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 10/PJ/2009, 11 Februari 2009</em></li>
<li><em> </em>Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 4/PJ/2009, 20 Januari 2009</em></li>
<li>Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 53/PJ/2008, 19 Januari 2009</em></li>
<li>Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 2/PJ/2009, 12 Januari 2009</em></li>
<li><em> </em>Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; 1/PJ/2009, 9 Januari 2009</em></li>
<li>Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 52/PJ/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li>Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 53/PJ/2008, 31 Desember 2008</em></li>
<li><em> </em>Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 28/PJ./2008, 19 Juni 2008</em></li>
<li>Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara<br />
<em>Peraturan Dirjen Pajak &#8211; PER &#8211; 18/PJ/2008, 2 Mei 2008</em></li>
</ol>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Finilah-peraturan-pelaksanaan-pph-tahun-2009.html';
  addthis_title  = 'Inilah+Peraturan+Pelaksanaan+PPh+Tahun+2009';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>peraturan dirjen pajak no 31 tahun 2009 (18)</li><li>peraturan pajak no 31 tahun 2009 (9)</li><li>peraturan pelaksanaan pph (8)</li><li>peraturan pelaksana Pph (8)</li><li>perdirjen pajak 31 tahun 2009 (5)</li><li>peraturan dirjen pajak no 31 (3)</li><li>peraturan dirjen pajak tahun 2009 (3)</li><li>dirjen pajak no 31 tahun 2009 (3)</li><li>peraturan peralihan jasa konstruksi dari pp no 51thn 2008 ke pp no 40 thn 2009 (2)</li><li>perdirjen pajak no 31 tahun 2009 (2)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/inilah-peraturan-pelaksanaan-pph-tahun-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Mar 2009 00:24:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[pedagang pengumpul]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=475</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dasar Hukum</p>

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang  Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html">PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Hukum</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang  Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya</li>
<li>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep &#8211; 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22  Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001  Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan  Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemungut PPh Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.<br />
Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.</p>
<p><strong>Penunjukkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).<br />
Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.</p>
<p><strong>Tarif PPh Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.<br />
Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,25% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp25.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.975.000,-.</p>
<p><strong>Tatacara Pemungutan dan Pembayaran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:</p>
<ul>
<li> lembar pertama	untuk penjual;</li>
<li> lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);</li>
<li> lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.</li>
</ul>
<p>Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pedagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.<br />
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.</p>
<p><strong>Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Catatan :</em><br />
Tulisan ini pernah saya posting sebelumnya. Saya posting ulang pada kesempatan ini dengan mengedit bagian tarif yang sebelumnya 0,5% menjadi 0,25%. Penurunan tarif ini adalah berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009.<br />
Sekedar informasi, proses terbitnya peraturan yang menurunkan tarif ini dimulai ketika harga komoditi karet mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini membuat para petani dan pedagang pengumpul karet di Sumatera Selatan melakukan upaya-upaya untuk meringankan beban PPh Pasal 22 ini dengan mengkomunikasikan kondisi mereka kepada pejabat-pejabat Pemda serta pejabat Direktorat Jenderal Pajak.<br />
Sebelum terbitnya PER-23/PJ/2009 ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 03 Maret 2009 tentang kewajiban memiliki NPWP bagi pedagang pengumpul. Terbitnya surat edaran ini sangat berkaitan erat dan merupakan satu rangkaian kebijakan dengan turunya tarif PPh Pasal 22 pedagang pengumpul. Benang merahnya adalah bahwa jika para pedagang pengumpul sudah ber NPWP maka pelunasan PPhnya tidak hanya dari PPh Pasal 22 tapi bisa juga melalui PPh Pasal 25 atau Pasal 29.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+22+Pedagang+Pengumpul+2009';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh pph 22 (40)</li><li>contoh kasus pph 22 (20)</li><li>pph pasal 22 pedagang pengumpul (19)</li><li>contoh transaksi pph pasal 22 (11)</li><li>pajak pedagang pengumpul (8)</li><li>pengertian pedagang pengepul (7)</li><li>pph 22 pengumpul (6)</li><li>pph pasal 22 tahun 2009 (5)</li><li>tarif pph pasal 22 pedagang pengumpul (5)</li><li>defenisi pedagang pengumpul (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-pedagang-pengumpul-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2009 09:45:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[barang sangat mewah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=431</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membuat suatu tambahan objek pemotongan PPh Pasal 22. Pasal 22 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 tersebut dapat diperoleh petunjuk bahwa barang yang tergolong sangat <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html">PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membuat suatu tambahan objek pemotongan PPh Pasal 22. Pasal 22 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.<br />
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 tersebut dapat diperoleh petunjuk bahwa barang yang tergolong sangat mewah tersebut bisa dilihat dari barangnya maupun harganya. Contoh barang-barang yang tergolong sangat mewah ini misalnya kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.<br />
Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini diatur dalam<a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/3295092/PMK253.pdf" target="_blank"> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah</a>. Penjelasan di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.</p>
<p><strong>Pemungut Pajak</strong><br />
Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini adalah Wajib Pajak Baadan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.</p>
<p><strong>Barang Sangat Mewah</strong><br />
Barang-barang yang tergolong sangat mewah yang transaski penjualannya menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah :</p>
<ol>
<li>Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,-</li>
<li>Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,-</li>
<li>Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunannya lebih dari 500 m2.</li>
<li>Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2.</li>
<li>Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,-  dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.</li>
</ol>
<p><strong>Tarif dan Sifat Pemungutan</strong><br />
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif  100% lebih tinggi dikenakan jika pembeli tidak memiliki NPWP.<br />
Sifat pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak final. Hal ini berarti bahwa si pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 ini dalam SPT PPh Tahunannya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+22+Atas+Penjualan+Barang+Sangat+Mewah';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>CONTOH BARANG MEWAH (32)</li><li>perbedaan barang mewah dan barang sangat mewah (19)</li><li>tarif pajak penjualan barang mewah (18)</li><li>pph pasal 22 barang mewah (11)</li><li>contoh barang mewah kena pajak (11)</li><li>pajak penghasilan barang mewah (9)</li><li>perbedaan barang yang tergolong mewah dan sangat mewah (7)</li><li>contoh pajak penjualan barang mewah (7)</li><li>contoh pajak barang mewah (5)</li><li>pph atas barang mewah (4)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-22-atas-penjualan-barang-sangat-mewah.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:39:22 -->
