PPh Pasal 22
Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan Bidang Perpajakan
by dudi on Aug.15, 2010, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, NPWP, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pengembalian Pajak, Restitusi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, terdapat 16 layanan unggulan di bidang perpajakan. Keenambelas layanan unggulan beserta jangka waktu penyelesaiannya adalah sebagai berikut :
1. Layanan Permohonan Pendaftaran NPWP
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap atau 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran melalui Sistem e-Registration diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sepanjang permohonan pendaftaranNPWP diisi secara lengkap.
2. Layanan Permohonan Pengukuhan PKP
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.
3. Layanan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN
Jangka waktu penyelesaian adalah :
- 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (WP Patuh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
- 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (melalui penelitian).
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan dengan:
- Pemeriksaan Kantor paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Pemeriksaan Lapangan paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
4. Layanan Penerbitan SPMKP
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) minggu sejak :
- Permohonan Wajib Pajak diterima;
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)/Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) diterbitkan;
- Surat Keputusan (SK) Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi atau SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterbitkan;
- Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak, diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
5. Layanan Permohonan Keberatan
Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima.
6. Layanan SKB PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
7. Layanan Permohonan Pengurangan PBB
Jangka waktu penyelesaian adalah :
- KPP Pratama dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
- Kantor Wilayah DJP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan pengurangan diterima,
- Kantor Pusat DJP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) bulan sejak permohonan pengurangan diterima.
8. Layanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
9. Layanan Mutasi Seluruhnya Obyek dan Subjek PBB
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.
10. Layanan SKB PPh Pasal 23
Jangka waktu penyelesaian adalah 1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
11. Layanan SKB Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto SBI yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan.
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
12. Layanan SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diterima secara lengkap.
13. Layanan SKB Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu.
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
14. Layanan Permohonan Keberatan PBB
Jangka waktu penyelesaian adalah 9 (sembilan) bulan sejak surat permohonan diterima.
15. Layanan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas permohonan lengkap.
16. Layanan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Jangka waktu penyelesaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya berkas lengkap permohonan Wajib Pajak.
Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
by dudi on Jan.03, 2010, under PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pemungut PPN
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.
Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :
- Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :
- Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
- Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
- Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
- Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten
Peraturan Pelaksanaan Perpajakan
Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 02/PJ./2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.
Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.
Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.
- PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
- PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
- PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
- PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003
Aspek PPh Pasal 21
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :
- Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
- Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan. Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).
Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.
Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :
- Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
- Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12
Aspek PPh Pasal 22
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.
Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.
Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.
Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Aspek PPh Pasal 23
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.
Aspek Pajak Pertambahan Nilai
Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.
Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.
PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.
Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :
- Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
- Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.
Tarif Lebih Tinggi
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.
Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.
Inilah Peraturan Pelaksanaan PPh Tahun 2009
by dudi on Aug.09, 2009, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 40 Tahun 2009, 4 Juni 2009 - Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah
Peraturan Pemerintah – 25 Tahun 2009, 3 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Peraturan Pemerintah – 19 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah – 16 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Peraturan Pemerintah – 17 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah – 18 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi
Peraturan Pemerintah – 15 Tahun 2009, 9 Februari 2009 - Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Pemerintah – 80 Tahun 2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Pemerintah – 71 Tahun 2008, 4 Nopember 2008 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu
Peraturan Pemerintah – 62 Tahun 2008, 23 September 2008 - Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah – 51 Tahun 2008, 20 Juli 2008 - Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharan Negara
Peraturan Pemerintah – 27 Tahun 2008, 4 April 2008
Peraturan Menteri Keuangan
- Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 104/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Menteri Keuangan – 105/PMK.03/2009, 10 Juni 2009 - Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan
Peraturan Menteri Keuangan – 96/PMK.03/2009, 15 Mei 2009 - Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja
Peraturan Menteri Keuangan – 83/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Harta Di Indonesia, Kecuali Yang Diatur Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan – 82/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Peraturan Menteri Keuangan – 81/PMK.03/2009 , 22 April 2009 - Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 80/PMK.03/2009, 22 April 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 49/PMK.03/2009, 18 Maret 2009 - Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2009, 3 Maret 2009 - Mekanisme Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2009
Peraturan Menteri Keuangan – 22/PMK.02/2009, 16 Februari 2009 - Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Peraturan Menteri Keuangan – 02/PMK.011/2009, 12 Januari 2009 - Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 254/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan – 252/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan
Peraturan Menteri Keuangan – 250/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/Kmk.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Menteri Keuangan – 243/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 247/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek
Peraturan Menteri Keuangan – 256/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Peraturan Menteri Keuangan – 253/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 255/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 246/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - 21. Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap
Peraturan Menteri Keuangan – 257/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 248/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan – 249/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Penghasilan Atas Jasa Keuangan Yang Dilakukan Oleh Badan Usaha Yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman Dan/Atau Pembiayaan Yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Peraturan Menteri Keuangan – 251/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 245/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (3c) Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan – 258/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pelaksanaan Dan Pengawasan Pemeberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Menteri Keuangan – 238/PMK.03/2008, 30 Desember 2008 - Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan – 215/PMK.03/2008, 16 Desember 2008 - Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 210/PMK.03/2008, 11 Desember 2008 - Tatacara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri Keuangan – 187/PMK.03/2008, 20 Nopember 2008 - Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan – 79/PMK.03/2008, 23 Mei 2008 - Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan – 63/PMK.03/2008, 25 April 2008 - Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Menteri Keuangan – 43/PMK.03/2008, 13 Maret 2008 - Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
Peraturan Menteri Keuangan – 08/PMK.03/2008, 4 Februari 2008
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 43/PJ/2009, 24 Juli 2009 - Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ./2009, 24 Juli 2009 - Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 39/PJ/2009, 2 Juli 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi
Peraturan Dirjen Pajak – Per – 33/PJ/2009, 4 Juni 2009 - 5. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 34/PJ/2009, 4 Juni 2009 - Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 31/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 32/PJ/2009, 25 Mei 2009 - Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – 30/PJ/2009, 27 April 2009 - Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ/2009, 20 April 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 26/PJ/2009, 18 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 23/PJ/2009, 12 Maret 2009 - Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 22/PJ/2009, 4 Maret 2009 - Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 14/PJ/2009, 24 Februari 2009 - Tata Cara Pengajuan Permohonan Dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 12/PJ/2009, 23 Februari 2009 - Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha Atau Kegiatan Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 10/PJ/2009, 11 Februari 2009 - Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 4/PJ/2009, 20 Januari 2009 - Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 19 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 2/PJ/2009, 12 Januari 2009 - Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – 1/PJ/2009, 9 Januari 2009 - Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 52/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 53/PJ/2008, 31 Desember 2008 - Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 28/PJ./2008, 19 Juni 2008 - Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Peraturan Dirjen Pajak – PER – 18/PJ/2008, 2 Mei 2008
PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul 2009
by dudi on Mar.24, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.
Penunjukkan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009. Sebelumnya tarif yang berlaku adalah 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,25% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp25.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.975.000,-.
Tatacara Pemungutan dan Pembayaran
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
- lembar pertama untuk penjual;
- lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
- lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pedagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pelaporan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Catatan :
Tulisan ini pernah saya posting sebelumnya. Saya posting ulang pada kesempatan ini dengan mengedit bagian tarif yang sebelumnya 0,5% menjadi 0,25%. Penurunan tarif ini adalah berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009.
Sekedar informasi, proses terbitnya peraturan yang menurunkan tarif ini dimulai ketika harga komoditi karet mengalami penurunan yang signifikan. Kondisi ini membuat para petani dan pedagang pengumpul karet di Sumatera Selatan melakukan upaya-upaya untuk meringankan beban PPh Pasal 22 ini dengan mengkomunikasikan kondisi mereka kepada pejabat-pejabat Pemda serta pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum terbitnya PER-23/PJ/2009 ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 03 Maret 2009 tentang kewajiban memiliki NPWP bagi pedagang pengumpul. Terbitnya surat edaran ini sangat berkaitan erat dan merupakan satu rangkaian kebijakan dengan turunya tarif PPh Pasal 22 pedagang pengumpul. Benang merahnya adalah bahwa jika para pedagang pengumpul sudah ber NPWP maka pelunasan PPhnya tidak hanya dari PPh Pasal 22 tapi bisa juga melalui PPh Pasal 25 atau Pasal 29.
PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah
by dudi on Feb.02, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 membuat suatu tambahan objek pemotongan PPh Pasal 22. Pasal 22 ayat (1) huruf c memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Berdasarkan penjelasan Pasal 22 tersebut dapat diperoleh petunjuk bahwa barang yang tergolong sangat mewah tersebut bisa dilihat dari barangnya maupun harganya. Contoh barang-barang yang tergolong sangat mewah ini misalnya kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.
Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Penjelasan di bawah ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
Pemungut Pajak
Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah ini adalah Wajib Pajak Baadan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang Sangat Mewah
Barang-barang yang tergolong sangat mewah yang transaski penjualannya menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22 ini adalah :
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,-
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,-
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan luas bangunannya lebih dari 500 m2.
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,- dan/atau luas bangunannya lebih dari 400 m2.
- Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,- dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Tarif dan Sifat Pemungutan
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah ini adalah 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif 100% lebih tinggi dikenakan jika pembeli tidak memiliki NPWP.
Sifat pengenaan PPh Pasal 22 ini tidak final. Hal ini berarti bahwa si pembeli bisa mengkreditkan PPh Pasal 22 ini dalam SPT PPh Tahunannya.
Tarif Pemotongan Pajak Lebih Tinggi Untuk Wajib Pajak Non NPWP
by dudi on Dec.19, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 benar-benar akan “memaksa” Wajib Pajak untuk memiliki NPWP. Ya, beberapa ketentuan dalam UU ini memberikan insentif dan disinsentif agar orang mau secara sukarela memiliki NPWP. Salah satu ketentuan baru yang akan mendorong orang (dan juga badan) untuk memiliki NPWP adalah adalanya ketentuan tarif pemotongan Pajak Penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan tarif normal.
Nah, tarif pemotongan pajak yang manakah yang akan menerapkan tarif lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tak memiliki NPWP? Silahkan baca bagian berikutnya tulisan ini.
PPh Pasal 21
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 akan dikenakan 20% lebih tinggi tarif normal kepada orang yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5A) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru.
Agar tidak dikenakan tarif lebih tinggi ini, Wajib Pajak yang dipotong harus dapat menunjukkan kepemilikan NPWP. Kepemilikan NPWP ini dapat dibuktikan antara lain dengan cara menunjukkan kartu NPWP.
Di penjelasan Pasal 21 ayat 5A ni terdapat contoh penerapan tarif lebih tinggi ini. Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah: 5% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 2.500.000,00) ditambah 15% x Rp 25.000.000,00 (=Rp 3.750.000,00) sehingga berjumlah total Rp 6.250.000,00.
Sementara itu PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp 50.000.000,00 (=Rp 3.000.000,00) ditambah 15% x 120% x Rp 25.000.000,00 (= Rp 4.500.000,00) sehingga jumlah totalnya Rp 7.500.000,00.
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 22 dan tarif PPh Pasal 23 juga dikenakan lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Nilainya malah lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yaitu tarif lebih tinggi 100% atau dikenakan tarif dua kali lipat. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1A) Undang-undang PPh baru
PPh Final
Bagaimana dengan PPh Final seperti PPh atas bunga deposito, PPh atas sewa tanah/bangunan, PPh penjualan tanah/bangunan dll? Tidak dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (2) tentang pengenaan tarif lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber NPWP. Pengenaan PPh final Pasal 4 ayat (2) ini memang ketentuan tentang tarif, sifat dan tatacaranya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Nah, jika tidak ada perubahan atas Peraturan Pemerintah yang sekarang berlaku, maka tidak ada pengenaan tarif yang lebih tinggi dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final ini.
Baca juga tulisan-tulisan lain yang terkait :
· Download Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)
· Tarif PPh Pasal 23 Baru 2009
· Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul
by dudi on Nov.19, 2008, under PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
a. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 08/PMk.03/2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya
b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul.sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 25/PJ/2003 Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-523/PJ/2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporain Pajak Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
Pemungut PPh Pasal 22
Pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul adalah Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Sebagai contoh perusahaan yang menjadi pemungut PPh Pasal 22 ini adalah perusahaan yang bergerak dalam industri pengalengan ikan yang pembelian ikannya dilakukan dari pedagang pengumpul. Contoh lain lagi adalah perusahaan eksportir lada yang pembeliannya dilakukan dari pedagang pengumpul.
Penunjukkan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Dengan demikian, kewajiban melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ini dilakukan jika Wajib Pajak telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Pedagang Pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Sebagai contoh, PT Kopindo yang bergerak dalam bidang industri kopi membeli bahan baku kopi dari pedagang pengumpul Tuan Ahmad dengan nilai Rp10.000.000,-. PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PT Kopindo adalah 0,5% x Rp10.000.000,- atau sama dengan Rp50.000,- sehingga jumlah uang yang diterima oleh Tuan Ahmad Rp9.950.000,-.
Tatacara Pemungutan dan Pembayaran
Dalam melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 badan usaha industri dan eksportir selaku Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
· lembar pertama untuk penjual;
· lembar kedua untuk disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22);
· lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut PPh Pasal 22 pe dagang pengumpul dilakukan secara kolektif dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak.
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
Pelaporan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan lembar ketiga Surat Setoran Pajak.
Pokok-pokok Perubahan Pajak Penghasilan
by dudi on Sep.04, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Berikut ini adalah pokok-pokok perubahan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru yang saya kutip dari DetikFiance .
Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)
Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
-
Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.
-
Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan.
-
Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar. Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.
-
Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.
-
Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto. Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.
-
Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP.
Pembebasan Fiskal Luar Negeri
Peningkatan PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang.
Penerapan Tarif Lebih Tinggi Untuk WP Non NPWP
Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP.
-
Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
-
Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.
Biaya Sumbangan
Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
-
Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial.
-
Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia.
-
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
Pengecualian dari objek PPh
-
Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 tahun tidak dikenai pajak.
-
Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa tidak dikenai pajak.
-
Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak dikenai pajak.
Aturan ini dimaksudkan untuk memberikan penegasan terhadap penafsiran yang berbeda tentang surplus BI. Menurut UU No.7 Tahun 1983 tentang PPh, pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian surplus BI adalah tambahan kemampuan ekonomis yang termasuk objek PPh yang diatur dalam UU PPh.
Diatur Dengan Peraturan Pemerintah
Peraturan perpajakan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara dan bidang usaha berbasis syariah, diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Update 17 Okt 2008 :
Undang-undang PPh sudah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)
Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22
by dudi on Jul.17, 2008, under PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
- Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
- Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut: SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
————————– —————————-
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
- Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk PPN
Dasar Hukum :
- Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
Tulisan terkait :
Download : Daftar Kurs
by dudi on Mar.14, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
1 Comment more...


