<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Pasal 21</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 17:00:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1411</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;selamat pagi pak senang membaca blog bapak saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak? mohon penjelasannya ! terima kasih [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p><em>selamat pagi pak</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>senang membaca blog bapak</em><br />
<em>saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?</em><br />
<em>mohon penjelasannya !</em></p>
<p><em>terima kasih</em></p>
<p><em>Darman</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.  Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan.  Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode <em>Gross-Up</em>. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia" >Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama....</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ditjen-pajak-kaji-pembebasan-pajak-ukm.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM" >Ditjen Pajak Kaji Pembebasan Pajak UKM</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo mengaku dapat memutuskan usulan dari...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gambaran Umum PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Apr 2012 16:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1407</guid>
		<description><![CDATA[Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu. Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Saya sering mendapat pertanyaan tentang pemotongan PPh Pasal 21, baik dari pembaca blog ini maupun dari teman dan kenalan lain. Nah, kadang pertanyaan mereka itu langsung menanyakan berapa tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas honor tertentu, kegiatan tertentu atau penerima penghasilan tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, untuk menjawab pertanyaan itu diperlukan data lengkap, misalnya jenis penghasilannya apa, kegiatan yang dilakukan seperti apa, siapa yang memberikannya, siapa penerimanya, dan kadang perlu tahu sumber dananya. Nah, barulah kalau informasinya lengkap, baru saya bisa menegaskan bahwa atas penghasilan tertentu semestinya dikenakan PPh Pasal 21 denga tarif sekian persen, dan sebagainya.</p>
<p style="text-align: justify;">Secara garis besar ada beberapa kelompok penerima penghasilan, yang akan berbeda cara mengenakan PPh Pasal 21nya.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pegawai, termasuk penerima pensiun berkala</li>
<li>Bukan pegawai</li>
<li>Peserta kegiatan</li>
<li>Penerima pesangon dan uang pensiun sekaligus</li>
<li>PNS, TNI Polri dan Pensiunannya</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penerima penghasilan nomor 1 sampai 3 pengenaan PPh Pasal 21nya diatur dalam PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009. Sementara itu, penerima penghasilan nomor 4 dan nomor 5 diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Pegawai dibagi menjadi dua jenis yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, termasuk tenaga harian lepas. Untuk pegawai tetap, cara menghitung PPh Pasal 21 nya adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 17 terhadap Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak adalah Penghasilan Neto dikurangi PTKP. Sedangkan Penghasilan Neto adalah Penghasilan Bruto (gaji, tunjangan, premi asuransi, dll) dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu pegawai tidak tetap tidak mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan, dan penghitungan PPh Pasal 21 nya pun dilakukan dengan cara disetahunkan. Pegawai tidak tetap berupa tenaga lepas yang biasanya mendapatkan upah secara harian, dipotong PPh Pasal 21 jika upah seharinya melebihi Rp150.000 sehari. Jika dalam satu bulan ia mendapat upah lebih dari Rp.1.320.000, maka PPh Pasal 21 nya adalah 5% dikali selisih upah sehari dikurangi PTKP sehari.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Bukan pegawai dibagi dua jenis yaitu bukan pegawai yang mendapatkan imbalan yang berkesinambungan dan yang tidak berkesinambungan. Secara umum, PPh Pasal 21 bukan pegawai adalah tarif Pasal 17 dikalikan 50% Penghasilan Bruto. Jika berkesinambungan, maka tarif Pasal 17 dilakukan secara kumulatif atas dasar pengenaan pajaknya. Bukan pegawai yang mendapatkan imbalan secara berkesinambungan dapat mendapatkan pengurangan berupa PTKP asalkan dia memiliki NPWP dan tidak mempunyai penghasilan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. PPh Pasal 21 nya adalah dengan mengenakan tarif Pasal 17 dikalikan Penghasilan bruto. Perhatikan bahwa penghasilan yang diterima peserta kegiatan, penghitungan PPh Pasal 21nya adalah yang paling mudah karena tidak ada pengurang apapun.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 terhadap uang pesangon dan uang pensiun (termasuk uang JHT/THT) yang dibayarkan sekaligus dilakukan denga menerapkan tarif khusus yang berlapis di mana untuk lapisan terbawah dikenakan tarif 0%. Sifat pengenaan pemotongan pajaknya bersifat final.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu penghasilan PNS/TNI/Polri dan Pensiunannya yang dananya berasal dari APBN/APBD, dikenakan PPh Pasal 21 dengan dua cara. Pertama, untuk penghasilan rutin dan teraturnya dikenakan PPh Pasal 21 seperti pegawai tetap biasa, dengan catatan PPh Pasal 21nya ditanggung Pemerintah. Selain itu, PPh Pasal 21nya dikenakan tarif khusus 0%, 5% atau 15% yang bersifat final tergantung golongannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, jika Anda ingin tahu pengenaan PPh Pasal 21 atas imbalan tertentu, sebaiknya Anda tahu dalam kelompok mana penerima penghasilan itu berada sehingga bisa ditentukan dengan tepat pengenaan PPh Pasal 21nya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/dokumentasi-dan-pelaporan-transfer-pricing.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing" >Dokumentasi dan Pelaporan Transfer Pricing</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ketentuan umum tentang kewajiban pembukuan dan penyimpanan dokumen perpajakan diatur dalam Pasal 28 ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/ppn-atas-jasa-angkutan-darat.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPN Atas Jasa Angkutan Darat" >PPN Atas Jasa Angkutan Darat</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Halo Bapak…salam kenal,
 Boleh tanya, apakah jasa angkutan darat dikenakan ppn?
 Beritanya kal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/gambaran-umum-pph-pasal-21.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Slide Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 17:22:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[PP 94 Tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1402</guid>
		<description><![CDATA[Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download. Related PostsSlide UU KUP 2008Kup 2008 Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...Slide PPh Pasal 21Berikut ini adalah slide PPh Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download.</p>
<p><object width="600" height="400" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="src" value="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" /><param name="wmode" value="opaque" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><embed width="550" height="400" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" wmode="opaque" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" /></object></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade. Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/berniat-tinggal-di-indonesia.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Berniat Tinggal di Indonesia" >Berniat Tinggal di Indonesia</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada tiga kriteria seseorang menjadi Subjek Pajak dalam negeri yaitu kriteria bertempat tinggal di In...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bentuk-usaha-tetap.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bentuk Usaha Tetap" >Bentuk Usaha Tetap</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">

Bentuk Usaha Tetap (disingkat BUT) adalah salah satu Wajib Pajak yang menempati kedudukan khusus...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-tki-di-luar-negeri.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Atas TKI di Luar Negeri" >PPh Atas TKI di Luar Negeri</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Akhirnya ketidakpastian perlakuan Pajak Penghasilan bagi WNI yang bekerja di luar negeri berakhir de...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/wajib-pajak.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: WAJIB PAJAK" >WAJIB PAJAK</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
&nbsp;
Istilah Wajib Pajak (disingkat WP) dalam perpajakan Indonesia merupakan istilah yang sanga...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemotongan Pajak Penghasilan Untuk Expatriat</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 06:31:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[expatriat]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 26]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1333</guid>
		<description><![CDATA[Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Expatriat adalah seseorang yang tinggal sementara maupun menetap di luar negara di mana dia dilahirkan dan dibesarkan, atau dengan kata lain, orang yang berkewarganegaraan asing yang tinggal di Indonesia, biasanya oleh karena suatu tugas negara atau profesional. Diambil dari bahasa Latin ex = luar, patria = negara atau ibu pertiwi (Wikipedia). Dalam tulisan ini, expatriat adalah orang asing yang bekerja di Indonesia sehingga mendapatkan penghasilan sehubungan pekerjaan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Gaji, tunjangan, bonus dan imbalan lainnya yang diterima expatriat merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26. Pengenaan PPh Pasal 21 dilakukanapabila expatriat tersebut menjadi Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu, PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan tersebut apabila si expatriat tersebut termasuk Wajib Pajak luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Batas antara Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri ditentukan oleh keberadaannya di Indonesia. Jika ia berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia adalah Wajib Pajak luar negeri. Sebaliknya, jika keberadaannya di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka ia menjadi Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh yang dipotong berbeda antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. PPh Pasal 21 menggunakan tarif umum Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) di mana PKP merupakan penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun dan PTKP. Di sisi lain, PPh Pasal 26 dihitung dengan cara mengenakan tarif tunggal 20% atas penghasilan bruto, tanpa ada pengurang.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bagaimana Kalau Ada P3B?</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Bagaimana jika expatriat adalah Wajib Pajak dari negara yang mengadakan perjanjian perpajakan dengan Indonesia? Ya, tentu saja ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang harus diterapkan. Nah, pertanyaannya menjadi bagaimana ketentuan tentang hal ini dalam P3B?</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila kita merujuk kepada model P3B dari OECD, maka ketentuan yang berlaku dalam masalah ini adalah Pasal 15 P3B yang mengatur penghasilan dari pekerjaan (<em>income from employment</em>).  Berdasarkan Pasal 15 paragraf 1, gaji, upah, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan ini yang diterima oleh Wajib Pajak dari suatu negara, maka hanya dikenakan pajak di negara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Misalnya jika John Barry seorang warga negara Inggris, maka negara yang berhak mengenakan pajak atas gaji, upah dan imbalan lainnnya yang diterima John Barry adalah negara Inggris. Namun demikian, jika pekerjaan dilakukan di negara lain, misalnya di Indonesia, maka negara Indonesia punya hak mengenakan pajak. Nah, artinya sepanjang expatriat melakukan pekerjaannya di Indonesia, maka Indonesia bisa mengenakan pajak atas gaji, upah, atau imbalan lain yang diterima expatriat. Pengenaan pajaknya dilakukan sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, Paragraf 2 Pasal 15 juga memberi kemungkinan penghasilan yang dikerjakan di negara sumber dapat dikenakan pajak di negara domisili apabila memenuhi semua syarat berikut ini.</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Penerima penghasilan berada di negara sumber tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;</li>
<li>Penghasilan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama pemberi kerja yang bukan Wajib Pajak negara sumber; dan</li>
<li>Penghasilan tersebut tidak menjadi beban BUT yang dimiliki pemberi kerja di negara sumber.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Apabila salah satu saja dari ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, maka negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di P3B sebenarnya, ketiga syarat tersebut berbeda-beda tergantung kepada hasil negosiasi antara Indonesia dengan negara lain. Variasi biasanya menyangkut keberadaan di Indonesia, ada yang 183 hari, ada yang 120 hari, ada juga yang 90 hari. Untuk jangka waktunya biasanya adalah 12 bulan, namun ada juga yang suatu tahun pajak atau suatu tahun takwim.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pekerjaan di Atas Kapal Atau Pesawat Udara</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk pekerjaan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional, penghasilan dari pekerjaan dapat dikenakan pajak di negara di mana efektif manajemen dari perusahaan kapal atau pesawat udara tersebut berada (negara domisili). Hal sama berlaku juga untuk pekerjaan yang dilakukan di kapal pengangkutan sungai.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan di atas tidak berlaku untuk karyawan yang di darat seperti petugas penjualan tiket dan lainnya yang ketentuannya tunduk pada ketentuan umum, yaitu negara sumber berhak mengenakan pajak.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan" >Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">selamat pagi pak
senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumn...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP" >PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pajak-penghasilan-untuk-expatriat.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 21</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 15:09:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[saat terutang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1261</guid>
		<description><![CDATA[Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran, atau pada akhir bulannya terutang penghasilan yang menjadi objek pemotongan. Nah, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, bentuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pembayaran, atau pada akhir bulannya terutang penghasilan yang menjadi objek pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, bentuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, yang dibayarkan atau terutang oleh :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;</li>
<li style="text-align: justify;">bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;</li>
<li style="text-align: justify;">dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;</li>
<li style="text-align: justify;">badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;</li>
<li style="text-align: justify;">penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang saat terutang pemotongan PPh Pasal 21 ini menjadi penting untuk menjawab kapan Pemotong paling lambat harus memotong dan melaporkan PPh Pasal 21. Ketentuan ini juga dapat menjawab, di bulan atau masa yang mana suatu objek pemotongan PPh Pasal 21 harus dilaporkan. Keterlambatan memotong atau melaporkan PPh Pasal 21 akan mengakibatkan sanksi bunga atas keterlambatan tersebut, baik yang ditemukan melalui penelitian atau pemeriksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebenarnya istilah akhir bulan pembayaran sebenarnya tidak sulit untuk difahami. Misal gaji bulan Maret dibayarkan tanggal 2 April, maka akhir bulan pembayaran adalah 30 April. Namun demikian, terutangnya gaji tersebut adalah bulan Maret, sehingga akhir bulan terutangnya adalah 31 Maret. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 pada tanggal 31 Maret dan gaji tersebut dilaporkan di SPT Masa bulan Maret.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, dalam praktek, banyak kasus yang tidak sesederhana itu. Menentukan saat terutang objek PPh Pasal 21 mungkin agak sulit, sehingga sebenarnya kita perlu penjelasan lebih tentang akhir bulan terutangnya penghasilan tersebut beserta contoh-contohnya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-23.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 23" >Saat Terutang Pemotongan PPh Pasal 23</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23  diatur dalam Pasal 23 ayat (1) ...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-diskonto-surat-perbendaharaan-negara-spn.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)" >Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dasar Hukum 

	
Pasal 4 Ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan

	
Peraturan Pemerintah Nomor...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/saat-terutang-pemotongan-pph-pasal-21.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengefisienkan Beban Pajak Dari Biaya Sumber Daya Manusia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2011 04:43:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[biaya SDM]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1257</guid>
		<description><![CDATA[Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang padat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Biaya-biaya terkait sumber daya manusia dalam sebuah perusahaan biasanya merupakan biaya yang utama. Hampir di semua jenis usaha, biaya SDM ini merupakan biaya yang memiliki porsi yang cukup besar. Perusahaan jasa yang sangat tergantung kepada keahlian dan kompetensi SDM adalah contoh perusahaan yang memiliki pengeluaran besar untuk SDM. Contoh lainnya adalah perusahaan industri yang padat karya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam menentukan PPh terutang, ada pengeluaran untuk keperluan SDM atau tenaga kerja yan bisa terutang nantinya, perusahaan sebaiknya menghindari biaya SDM yang tidak dapat dikurangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Dilihat dari sisi pegawai yang menerimanya, biaya SDM atau tenaga kerja ini memiliki dua kemungkinan juga, yaitu sebagai objek PPh (sehingga harus dipotong PPh Pasal 21), atau bukan objek pajak (sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21).</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan demikian kita bisa mengelompokkan biaya SDM ini ke dalam empat kelompok. Pertama biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan objek pajak bagi karyawan. Kelompok ini adalah jenis SDM yang paling umum mengikuti prinsip deductible-taxable. Jenisnya adalah imbalan seperti gaji, tunjangan, bonus dan lain-lain dalam bentuk uang bukan natura atau kenikmatan. Pada kelompok ini PPh dikenakan di karyawan bukan di perusahaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, adalah biaya SDM yang bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi bukan objek pajak bagi karyawan. Contohnya adalah imbalan natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan natura atau kenikmatan yang dikeluarkan di daerah terpencil. Pada kelompok ini, PPh tidak dikenakan, baik di perusahaan maupun di karyawan. Nah, penghematan pajak akan optimal jika perusahaan memberikan biaya SDM dalam bentuk kelompok kedua ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan tetapi merupakan objek pajak bagi penerimanya. Contohnya adalah pembagian laba kepada karyawan. Pengeluaran kelompok ini akan mengakibatkan pengenaan PPh baik di perusahaan, maupun di karyawan. Nah, untuk mengoptimalkan beban pajak, sebaiknya perusahaan menghindari pengeluaran atau biaya dalam kelompok ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir atau keempat adalah biaya SDM yang tidak bisa dibiayakan oleh perusahaan dan juga bukan objek pajak bagi karyawan. Pengeluaran jenis ini adalah berupa imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan selain yang sudah masuk pada kelompok dua. Apabila perusahaan membayarkan imbalan jenis ini maka PPh akan dikenakan di tingkat perusahaan, bukan di tingkat karyawan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam rangka merencanakan beban pajak yang optimal, perusahaan dapat mengoptimalkan biaya SDM yang termasuk kelompok 2 dan harus  menghindari biaya SDM dalam kelompok tiga. Perusahaan dapat memilih kebijakan biaya SDM, apakah kelompok satu di mana PPh dikenakan di pihak karyawan atau kelompok empat di mana PPh dikenakan di tingkat perusahaan. Pilihan ini akan tergantung pada beberapa hal, misalnya tarif PPh badan dan tarif PPh Pasal 21, besarnya biaya SDM, dan lain-lain.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Beasiswa" >Perlakuan PPh Atas Beasiswa</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)" >Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/mengefisienkan-beban-pajak-dari-biaya-sumber-daya-manusia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Bagi Wajib Pajak Non NPWP</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 May 2011 03:43:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[npwp]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[tarif pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1205</guid>
		<description><![CDATA[Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP. Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Kebijakan umum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah adanya disinsentif kepada Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP. Bentuk disinsentif ini adalah berupa dikenakannya tarif pemotongan pajak yang lebih tinggi kepada Wajib Pajak yang tidak berNPWP.</p>
<p style="text-align: justify;">Begitu juga dengan ketentuan Pasal 21, tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) yang berbunyi “besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tataran pelaksanaan,  masalah tarif yang lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP ini diatur dalam Pasal 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 yang menyatakan hal-hal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20%  daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP</li>
<li style="text-align: justify;">Dengan demikian,  jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar 120%  dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.</li>
<li style="text-align: justify;">Pemotongan PPh Pasal 21 dengan tariff 20% lebih tinggi tersebut hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi, mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember. PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Misalkan Argo Sindoro adalah pegawai tetap pada PT Mutiara Jaya sejak tahun 2010. Argo Sindoro baru mendapatkan NPWP pada bulan Juni 2011. Setiap bulan Argo Sindoro mendapatkan penghasilan tetap yang jumlahnya melebihi PTKP. PPh Pasal 21 terutang setiap bulan adalah Rp100.000,-. Karena Argo belum memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong PT Mutiara Jaya adalah Rp120.000,- karena dikenakan tarif 20% lebih tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada bulan Juni 2011, PT Mutiara Jaya memotong PPh Pasal 21 dengan tarif normal yaitu Rp100.000,-. Selisih pemotongan lebih tinggi mulai bulan Januari sampai Mei 2011 dapat diperhitungkan pada pemotongan PPh Pasal 21 setelah Argo memiliki NPWP. Jumlah selisih lebih tinggi pemotongan PPh Pasal 21 ini adalah Rp100.000,- (5 bulan kali Rp20.000,- setiap bulan). Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Juni adalah Nihil karena PPh Pasal 21 Rp100.000,- dikompensasikan dulu dengan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bulan Januari sampai Juni Rp100.000,-.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/tak-punya-npwp-bayar-fiskal-rp-3-juta-mulai-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009" >Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 3 Juta Mulai 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Jakarta - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengajak masyarakat memiliki Nomor Pokok Wajib Pa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/npwp-dan-jual-beli-tanah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: NPWP dan Jual Beli Tanah" >NPWP dan Jual Beli Tanah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ekstensifikasi NPWP nampaknya mulai merambah pada praktek jual beli tanah/bangunan. Hal ini ditandai...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-bagi-wajib-pajak-non-npwp.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seharusnya Tidak Dipotong Pajak? Segera Ajukan Restitusi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Apr 2011 02:10:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembalian Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[restitusi pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1199</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan yang relatif sulit untuk difahami berpotensi menimbulkan kesalahan  dalam pelaksanaannya. Ada dua kemungkinan akibat dari kesalahan ini yaitu PPh yang dipotong masih kurang dari seharusnya dan PPh yang dipotong melebihi dari seharusnya. Nah, jika ternyata PPh yang dipotong ternyata melebihi dari seharusnya, apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak? Untuk mengetahui jawabannya, silahkan teruskan membaca tulisan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, belum lama ini Dirjen Pajak telah mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Dirjen Nomor PER-5/PJ/2011. Peraturan ini mengatur tatacara pengajuan dan pemrosesan permohonan restitusi PPh yang seharusnya tidak terutang. Menurut saya, peraturan ini merupakan hal baru yang perlu diapresiasi karena akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengklaim kelebihan pajak yang biasanya diakibatkan  oleh kesalahan pemotongan atau pemungutan yang memang biasa terjadi dalam praktek.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, ketentuan ini seharusnya dikeluarkan segera setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 terbit yang mengatur tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jangka waktu sekitar tiga tahun, rasanya cukup lama untuk menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kondisi Yang BIsa Diajukan Pengembalian</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan pengembalian diantaranya adalah karena terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh. Kesalahan ini bisa terjadai karena PPh yang dipotong atau dipungut  lebih besar dari seharusnya berdasarkan ketentuan misalnya pemotongan atau pemungutan PPh terhadap bukan subjek pajak. Contoh lain misalnya pemotongan atau pemungutan PPh dikenakan terhadap Wajib Pajak yang seharusnya tidak dipotong atau dipungut seperti jasa yang bukan objek PPh Pasal 23 tetapi dipotong PPh Pasal 23.</p>
<p style="text-align: justify;">Bisa juga terjadi PPh yang dipotong atau dipungut lebih besar dari seharusnya. Misalkan, PT ABC memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 4% atas jasa teknik, padahal semestinya 2%. Kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang juga bisa disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi lain yang bisa menyebabkan terjadinya pajak yang seharusnya tidak terutang yang dapat dimintakan resstitusi adalah pemotongan atau pemungutan terhadap penghasilan yang sebenarnya bukan objek PPh. Penghasilan-penghasilan yang bukan objek PPh bisa dibaca di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengajuan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan pengembalian atau restitusi pajak seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan PPh ini dilakukan oleh pihak yang dipotong atau dipungut tetapi melalui pemotong atau pemungutnya. Dalam hal pemotong atau pemungutnya  tidak dapat ditemukan, misal karena sudah bubar, permohonan dilakukan langsung  oleh pihak yang dipotong atau dipungut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final, PPh yang dipotong atau dipungut tsb belum dikreditkan dalam SPT Tahunan. Mengapa tidak boleh? Ya karena kalau sudah dikreditkan, sama saja sudah dikembalikan.</li>
<li>Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dilaporkan dalam SPT Masa (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 15)</li>
<li>Tidak diajukan keberatan. Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebenarnya bisa diajukan keberatan juga. Pengajuan keberatan juga pada hakikatnya sama dengan minta pengembalian. Jadi, jangan sampai dobel.</li>
<li>Diajukan secara tertulisa dengan format yang sudah ditentukan dalam PER-5/PJ/2011 dan diisi lengkap sesuai petunjuk pengisiannya.</li>
<li>Satu permohonan untuk satu kesalahan pemotongan atau pemungutan.</li>
<li>Permohonan harus dilampiri dengan  asli bukti potong atau bukti pungut, penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang, lembar ke-1 SSP setoran masa pajak dilaporkannya pemotongan atau pemungutan, dan suarat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut sesuai format yang ditentukan dalam PER-5/PJ/2011. Dalam hal, pemotong atau pemungut sudah bubar, maka permohonan hanya dilampiri asli bukti potong atau bukti pungut dan penghitungan besarnya PPh yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas menyebabkan permohonan tersebut tidak lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>KPP Tempat Penyampaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dasampaikan kepada KPP tempat pemotong atau pemungut terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pemotong atau pemungut sudah tidak ada lagi, maka permohonan disampaikan kepada KPP tempat pihak yang dipotong atau dipungut  terdaftar sebagai Wajib Pajak. Jika pihak yang dipotong atau dipungut belum berNPWP, permohonan disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat domisili pihak yang dipotong atau dipungut tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kepastian Hukum Penyelesaian Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian  dan menerbitkan SKPLB paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Bila dalam jangka aktu tersebut Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 3 bulan di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang tidak dapat diberikan, Dirjen Pajak harus memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-pertambahan-nilai/restitusi-pajak-yang-seharusnya-tidak-terutang.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang" >Restitusi Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ada beberapa skema restitusi atau pengembalian pajak dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/kebijakan-pemotongan-pajak-karyawan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan" >Kebijakan Pemotongan Pajak Karyawan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">selamat pagi pak
senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumn...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/seharusnya-tidak-dipotong-pajak-segera-ajukan-restitusi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 00:57:32 -->
