<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh Final</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-final/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Bertempat Tinggal di Indonesia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 03:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[domisili]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1365</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html">Bertempat Tinggal di Indonesia</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah faktor “bertempat tinggal di Indonesia” (Pasal 2 ayat 3 UU PPh). Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”, walaupun usia Undang-undang PPh sudah mau menyentuh tiga dekade.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, akhir tahun 2011 Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan ini nampaknya ingin memperjelas ketentuan tentang Subjek Pajak yang ada di Pasal 2 Undang-undang PPh. Salah satunya adalah pengertian “bertempat tinggal di Indonesia”.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Dirjen tersebut, istilah bertempat tinggal di Indonesia mengandung dua pengertian. Pertama mengandung pengertian tempat tinggal (place of residence) dan kedua mengandung pengertian tempat domisili (place of domicile).</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Tinggal</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian  tempat tinggal (place of residence) di Indonesia adalah tempat yang digunakan oleh orang pribadi sebagai tempat sebagai berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, tempat tinggal adalah tempat berdiam (permanent dwelling place), yang tidak bersifat sementara dan tidak sebagai tempat persinggahan. Dengan demikian, orang pribadi dianggap mempunyai tempat berdiam (permanent dwelling place) di Indonesia  dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang dipakai untuk kediaman, yang bersifat tidak sementara dan bukan sebagai persinggahan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, tempat tinggal adalah tempat melakukan kegiatan sehari-hari atau menjalankan kebiasaanya (ordinary course of life). Istilah ini mengacu kepada tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan sehari-hari terkait dengan urusan ekonomi, keuangan atau sosial pribadinya, antara lain turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat, turut serta dalam kegiatan, keanggotaan, atau kepengurusan suatu organisasi, kelompok atau perkumpulan di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Terakhir, tempat tinggal adalah tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode). Orang pribadi dianggap mempunyai tempat menjalankan kebiasaan (place of habitual abode) di Indonesia dalam hal orang pribadi mempunyai tempat di Indonesia yang digunakan untuk melakukan kebiasaan atau kegiatan, baik yang bersifat rutin, sering ataupun tidak, antara lain melakukan aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ditegaskan pula bahwa tempat tinggal dapat ditempati sendiri oleh orang pribadi atau bersama-sama dengan keluarganya, yang dapat dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakannya, dan berdasarkan pada keadaan yang sebenarnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tempat Domisli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Istilah bertempat tinggal di Indonesia juga mengandung pengertian tempat domisili di Indonesia. Orang pribadi yang dilahirkan di Indonesia yang masih berada di Indonesia adalah orang yang berdomisili di Indonesia dan juga ia dianggap bertempat tinggal di Indonesia dan kemudian ia menjadi subjek pajak dalam negeri.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbertempat-tinggal-di-indonesia.html';
  addthis_title  = 'Bertempat+Tinggal+di+Indonesia';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tempat tinggal (2)</li><li>aspek pajak pekerja wna (1)</li><li>perbedaan antara subjek pajak dalam negeri dengan luar negeri (1)</li><li>penentuan subjek pajak (1)</li><li>mulai menjadi subjek pajak (1)</li><li>kasus warga negara asing (wajib pajak pribadi) (1)</li><li>kasus NPWP warga negara asing untuk pajak pribadi (1)</li><li>kasus domisili (1)</li><li>kan wil pajak wp besar united kingdom taxtreaty data (1)</li><li>definisi tempat tinggal (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bertempat-tinggal-di-indonesia.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Subjek Pajak vs Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 00:55:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[subjek pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wajib pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1361</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html">Subjek Pajak vs Wajib Pajak</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhir tahun 2011, Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Peraturan Dirjen ini menurut saya memang sangat perlu untuk memberikan penegasan tentang Subjek Pajak yang selama ini tidak pernah ada penegasan khusus dalam peraturan pelaksanaan kecuali di Undang-undang saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu hal yang diatur adalah hubungan antara Subjek Pajak dan Wajib Pajak di mana ditegaskan kapan Subjek Pajak menjadi Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak tersebut, Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian jelaslah bahwa, seseorang menjadi Wajib Pajak jika penghasilannya telah melebihi batasan PTKP. Namun demikian, apabila orang tersebut suatu saat penghasilannya di bawah PTKP atau bahkan tidak memperoleh penghasilan, apakah ia kehilangan status sebagai Wajib Pajak atau tidak? Pendapat saya, ia tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak. Mengapa? Karena syarat menjadi Wajib Pajak adalah kalimat : “apabila telah&#8230;”. Kata “telah” mengindikasikan hanya satu kali orang tersebut mendapatkan penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Konsekuensinnya, orang yang telah berNPWP dan kemudian penghasilannya di bawah PTKP, maka ia tidak berhak untuk menghapuskan NPWP nya, kecuali syarat subjektifnya memang hilang.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk Wajib Pajak badan dalam negeri, PER-43/PJ/2011 menegaskan bahwa badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri, sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini berarti, bila badan yang telah didirikan tetapi belum melakukan kegiatan usaha atau bahkan belum melakukan penjualan, maka ia belum wajib berNPWP karena badan tersebut belum berstatus sebagai Wajib Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kondisi suatu Wajib Pajak badan setelah berpenghasilan dan suatu saat berhenti melakukan kegiatan usaha sehingga maka badan tersebut tidak kehilangan status sebagai Wajib Pajak karena ketentuan di atas hanya mengatur saat menjadi Wajib Pajak dan sama sekali tidak mengatur saat berhenti sebagai Wajib pajak, kecuali memang karena kehilangan syarat subjektif.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, badan yang telah menjadi Wajib Pajak hanya bisa dihapuskan apabila kehilangan syarat subjektif, bukan syarat objektifnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsubjek-pajak-vs-wajib-pajak.html';
  addthis_title  = 'Subjek+Pajak+vs+Wajib+Pajak';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>subjek pajak dan wajib pajak (4)</li><li>apakah subjek pajak adalah wajib pajak (3)</li><li>apa itu wajib pajak (2)</li><li>syarat status wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak wajib pajak (2)</li><li>subjek pajak badan pasal 25/29 (2)</li><li>aspek perpajakan bagi wna yang bekerja di indonesia (time test belum lewat) (2)</li><li>subjek pajak yang bukan wajib pajak (1)</li><li>SUBJEK pasal 25 (1)</li><li>subjek wajib pajak pph (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/subjek-pajak-vs-wajib-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jun 2011 22:43:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[dividen saham]]></category>
		<category><![CDATA[saham bonus]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1267</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;">Dividen Saham
Selain dalam bentuk tunai, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html">Pajak Penghasilan Atas Dividen Saham dan Saham Bonus</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham suatu perseroan, pemegang polis asuransi dari perusahaan asuransi, ataupun pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota koperasi. Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan yang dapat menjadi objek pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Dividen Saham</strong><br />
Selain dalam bentuk tunai, dividen juga bisa diberikan dalam bentuk saham kepada pemegang saham sehingga menambah jumlah kepemilikan sahamnya di sebuah perseroan. Dividen jenis ini biasa disebut dividen saham (stock dividend). Hal tersebut juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang  PPh yang menyatakan bahwa pembagian laba dalam bentuk dividen juga termasuk dalam pengertian dividen.<br />
Nah, dengan demikian sebenarnya perlakuan PPh terhadap dividen saham sama saja dengan dividen biasa, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima dividen.</li>
<li style="text-align: justify;">Dividen saham selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, dividend saham dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus</strong><br />
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang PPh juga menegaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Nah, karena termasuk dalam pengertian dividen, maka pengenaan Pajak Penghasilannya sama dengan ketentuan untuk dividen saham di atas, yaitu :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Saham bonus bukan objek PPh jika memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, yaitu saham bonus yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat saham bonus berasal dari cadangan laba ditahan, dan kepemilikan minimal 25% bagi PT, BUMN dan BUMD yang menerima saham bonus.</li>
<li style="text-align: justify;"> Saham bonus selain dalam point di atas merupakan objek Pajak Penghasilan. Pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan PPh Final 10% apabila yang menerimanya adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Selain itu, pelunasan PPh atas saham bonus dilakukan melalui pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%, kecuali dividen yang diterima dari luar negeri yang tentunya pemotongannya sesuai dengan ketentuan domestik atau P3B yang berlaku.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Dari Kapitalisasi Agio Saham</strong><br />
Saham bonus yang diberikan kepada pemegang saham yang berasal dari kapitalisasi agio saham nampaknya memang perlu diperjelas. Kalau hanya mengkonversi agio saham menjadi modal saham saja rasanya memang tidak tepat untuk menjadikannya sebagai dividen, kecuali jika nilai nominal saham setelah pemberian saham bonus melebihi jumlah setoran modal.<br />
Nah, hal inilah yang diperjelas oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan pula objek Pajak Penghasilan.<br />
Pada bagian penjelasannya, ditegaskan pula sebagai berikut :</p>
<blockquote>
<p style="text-align: justify;">
Pemberian saham bonus kepada pemegang saham yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Demikian pula dengan pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham. Agio saham berasal dari setoran modal pemegang saham di atas nilai nominal saham yang diperolehnya.<br />
Oleh karena itu apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham yang menjadikan jumlah nilai nominal seluruh saham termasuk saham bonus yang diperolehnya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen. Namun demikian apabila saham bonus dimaksud diberikan kepada pemegang saham sehingga pemberian tersebut tidak menjadikan jumlah nilai seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diperoleh atau dimilikinya lebih besar dari jumlah setoran modalnya, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut tidak termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen.</p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saham Bonus Yang Berasal Dari Revaluasi Asset</strong><br />
Senada dengan agio saham dari kapitalisasi agio saham, saham bonus yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang&#8211;Undang Pajak Penghasilan, bukan termasuk pengertian dividen sehingga bukan objek Pajak Penghasilan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Penghasilan+Atas+Dividen+Saham+dan+Saham+Bonus';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>saham bonus (35)</li><li>DIVIDEN saham (23)</li><li>pengertian saham bonus (17)</li><li>pajak untuk deviden (16)</li><li>pajak atas dividen saham (15)</li><li>kapitalisasi agio saham (12)</li><li>pph dividen 2011 (8)</li><li>saham bonus adalah (6)</li><li>pengenaan pph atas deviden kepemilikan 25% dan lebih 25% (6)</li><li>pajak agio saham (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen-saham-dan-saham-bonus.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Bunga Simpanan Koperasi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2011 14:38:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[bunga simpanan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1185</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Khusus bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan ini diatur khusus dan dikenakan PPh Final. Dalam UU Pajak Penghasilan lama, penghasilan ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html">PPh Final Atas Bunga Simpanan Koperasi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi merupakan salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan. Khusus bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak orang pribadi, penghasilan ini diatur khusus dan dikenakan PPh Final. Dalam UU Pajak Penghasilan lama, penghasilan ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan perlakuan khusus berupa sifat pemotongan final. Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan ini tidak lagi menjadi objek PPh Pasal 23, tetapi dipindah menjadi objek pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), walaupun substansi pengenaannya sama saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, payung hukum pengenaan PPh atas bunga simpanan koperasi yang diterima oleh anggota koperasi orang pribadi, adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Sebagai peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  112/PMK.03/2010. Tulisan sederhana di bawah ini didasarkan pada ketentuan di atas yang pelaksanaannya mulai berlaku tanggal 14 Juni 2010.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup Pengenaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ruang lingkup pengenaan adalah bahwa penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian PPh Final ini bisa dikenakan bila pembayarnya adalah koperasi yang didirikan di Indonesia, penerima penghasilannya adalah anggota koperasi orang pribadi, dan jenis penghasilannya adalah bunga simpanan koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan &#8220;penghasilan berupa bunga simpanan&#8221; adalah imbalan berupa bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi dari dana yang disimpan anggota koperasi orang pribadi pada koperasi tempat orang pribadi tersebut menjadi anggota. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya tarif pemotongan atas bunga simpanan koperasi yang memenuhi ruang lingkup di atas adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;"> 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Contoh perhitungan Pajak Penghasilan atas bunga simpanan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Bunga dibayarkan pada bulan      Februari Rp 240.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 0% x Rp      240.000 = Rp 0</li>
<li>Bunga dibayarkan pada bulan      Februari Rp 245.000 untuk masa Januari, maka PPh terutang 10% x Rp      245.000,00 = Rp24.500</li>
<li>Bunga dibayarkan pada bulan April      sebesar Rp 500.000 dengan rincian: Bulan Januari RP 250.000, Bulan      Februari RP 150.000, dan Bulan Maret RP 100.000. Maka yang dikenakan PPh      10% adalah bunga bulan Januari sebesar 10% x Rp 250.000,00 = Rp 25.000,00      dan untuk bulan Februari dan Maret RP 0.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan dan Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan Final wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran. Untuk itu koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan, walaupun PPh Final yang dikenakan menggunakan tarif 0%.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Bunga+Simpanan+Koperasi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh bukti potong pph 23 (48)</li><li>bukti potong pph 23 excel (42)</li><li>bunga koperasi (34)</li><li>bukti potong pph 23 terbaru (29)</li><li>bukti potong pph 23 terbaru excel (24)</li><li>pajak simpanan koperasi (15)</li><li>bukti potong pph pasal 23 (15)</li><li>contoh bukti potong pph pasal 23 (11)</li><li>form bukti potong pph 23 excel (11)</li><li>form pph pasal 23 terbaru excel (10)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-bunga-simpanan-koperasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Final Atas Dividen</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Feb 2011 07:05:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1180</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html">PPh Final Atas Dividen</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak orang pribadi, dikenakan PPh Final dengan tariff maksimal 10%. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  111/PMK.03/2010. Tulisan singkat berikut ini akan menguraikan lebih jauh tentang  bagaimana pengenaan PPh Final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, apabila PT ABC membayar dividen sejumlah Rp100.000.000,- kepada Tuan Hindarto, maka besarnya PPh Final yang harus dipotong adalah 10% dari Rp100.000.000,- atau sama dengan Rp10.000.000,-.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dividen yang menjadi objek pemotongan PPh Final ini adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dengan demikian, SHU koperasi yang sebelumnya tidak dilakukan pemotongan apa-apa, karena  dalam PPh Pasal 23 pun dikecualikan, maka sejak berlaku ketentuan ini, SHU koperasi yang diterima Wajib Pajak orang pribadi harus dipotong PPh Final 10%, berapapun jumlahnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Pemotongan dilakukan pada saat dividen disediakan untuk dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Penyetoran</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan Final dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian laporan Pajak Penghasilan di atas dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-final-atas-dividen.html';
  addthis_title  = 'PPh+Final+Atas+Dividen';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak dividen (382)</li><li>pajak atas dividen (304)</li><li>tarif pph (123)</li><li>PPh deviden (119)</li><li>pajak deviden 2011 (40)</li><li>dividen (28)</li><li>pph atas deviden 2011 (25)</li><li>pajak dividen badan (25)</li><li>dividen pajak (23)</li><li>pajak dividen 2011 (18)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Jan 2011 23:29:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 PNS]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1145</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 1994 yang telah sekian lama mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari APBN/D. Peraturan  Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html">PPh Pasal 21 Tahun 2011 Untuk PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 1994 yang telah sekian lama mengatur pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI dan Polri yang sumber dananya berasal dari APBN/D. Peraturan  Pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Skema pengenaan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 80 Tahun 2010 ini masih sama dengan PP 45 Tahun 1995 yaitu dikenal dua pengenaan PPh Pasal 21 : PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur yang ditanggung pemerintah, dan PPh Pasal 21 Final atas hororarium dan imbalan lain selain penghasilan tetap dan teratur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tetap dan Teratur</strong></p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN/D  ditanggung pemerintah atas beban APBN/D. Adapun penerima penghasilannya adalah pejabat negara, PNS, Anggota TNI, anggota Polri dan pensiunan yang menerima penghasilan berupa gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain yang sifanya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya PPh Pasal 21 terutang adalah sama dengan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau penerima uang pensiun bulanan, yaitu menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung dengan mengenakan tarif 20% lebih tinggi. Adapaun PPh Pasal 21 tambahan 20% tersebut tidak ditanggung pemerintah tetapi dipotong dari penghasilan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri pada bulan dibayarkannya gaji, uang pensiunan dan tunjangan lain.</p>
<p style="text-align: justify;">Bila dibandingkan dengan PP 45 Tahun 1994, perbedaan terletak pada definisi jenis penghasilannya. Pada PP 45 Tahun 1994, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah adalah gaji atau uang pensiunan dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan <em>terkait dengan gaji. </em>Frasa “terkait dengan gaji” diganti dengan kata “teratur setiap bulan”. Sedangkan sumber penghasilan dan penerima penghasilannya sama saja.</p>
<p style="text-align: justify;">Perbedaan lainnya adalah penegasan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak berNPWP dan dipotong dari peghasilan tiap bulannya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 21 Atas Honorarium dan Imbalan Lainnya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan lainnya (selain gaji atau uang pensiunan dan tunjangan lain yang tetap dan teratur) berupa honorarium dan imbalan lainnya yang bersumber dari APBN atau APBD dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan harus dipotong oleh Bendahara Pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun besarnya tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>0% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.</li>
<li>5% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya.</li>
<li>15% dari jumlah bruto bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri berpangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan pensiunannya.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Perhatikan perbedaan dengan ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994 yang mengenakan tarif 15% bagi PNS Golongan III dan IV sementara Golongan I dan II tidak dipotong. Jadi, bagi Golongan I dan II tetap tidak terkena PPh Pasal 21, bagi Golongan IV tetap terkena 15% sedangkan bagi Golongan III mengalami penurunan tarif dari 15% menjadi 5%. Perubahan ini juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri dalam level pangkat yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pelaporan SPT Tahunan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Apabila PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya mendapatkan penghasilan lain selain yang bersumber dari APBN atau APBD, maka penghasilan tersebut, sepanjang tidak dikenakan PPh Final, digabung atau digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan lain yang bersumber dari APBN atau APBD dalam SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur serta tambahan PPh Pasal 21 yang dikenakan tarif 20% lebih tinggi, dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Peraturan Pelaksanaan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri serta pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Berlaku</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010 ini mulai berlaku 1 Januari 2011. Mudah-mudahan ketentuan pelaksanaannya segera terbit agar Bendahara Pemerintah sudah punya pegangan dalam pelaksanaan PP ini.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Tahun+2011+Untuk+PNS%2C+Anggota+TNI+dan+Anggota+Polri';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pasal 21 (1570)</li><li>PPh pasal 21 tahun 2011 (550)</li><li>tarif pph pasal 21 tahun 2011 (247)</li><li>pph 21 tahun 2011 (242)</li><li>pph 21 2011 (177)</li><li>tarif pajak penghasilan 2011 (138)</li><li>pajak penghasilan pasal 21 tahun 2011 (105)</li><li>contoh perhitungan pph 21 tahun 2011 (99)</li><li>perhitungan pph 21 2011 (98)</li><li>pph pasal 23 tahun 2011 (77)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-tahun-2011-untuk-pns-anggota-tni-dan-anggota-polri.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>26</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 01:50:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1123</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus.html">PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.</p>
<h3>Peristilahan</h3>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah pengertian dari istilah-istilah yang digunakan dalam ketentuan yang mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus sebagaimana tersebut di atas :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Pegawai adalah orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.</li>
<li style="text-align: justify;">Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.</li>
<li style="text-align: justify;">Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.</li>
<li style="text-align: justify;">Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.</li>
<li style="text-align: justify;">Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.</li>
<li style="text-align: justify;">Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang dituniuk oleh pemberi kerja untuk mengelola Uang Pesangon yang selanjutnya membayarkan Uang Pesangon tersebut kepada Pegawai dari pemberi kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.</li>
<li style="text-align: justify;">Pemotong Pajak adalah pemberi kerja, Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Dana Pensiun Pemberi Kerja, atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan lain yang membayar Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua.</li>
</ol>
<h3>Sifat dan Tarif  PPh Pasal 21</h3>
<p style="text-align: justify;">Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Istilah  dibayarkan sekaligus mengandung arti bahwa  sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.</p>
<h4>Tarif PPh Pasal 21 Uang Pesangon</h4>
<p>Besarnya tarif PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr style="text-align: center;">
<td width="61" valign="top"><strong>No.</strong></td>
<td width="364" valign="top"><strong>Penghasilan Bruto</strong></td>
<td width="213" valign="top"><strong>Tarif</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">1.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Sampai   dengan Rp50.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">0%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">2.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Di   atas Rp50.000.000,- s.d. Rp100.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">5%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">3.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Di   atas Rp100.000.000,- s.d. Rp500.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">15%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">4.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Di   atas Rp500.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">25%</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 di atas diterapkan atas jumlah kumulatif Uang Pesangon yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.</p>
<h4>PPh Pasal 21 Uang Manfaat Pensiun, THT dan JHT</h4>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua  adalah :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr style="text-align: center;">
<td width="61" valign="top"><strong>No.</strong></td>
<td width="364" valign="top"><strong>Penghasilan Bruto</strong></td>
<td width="213" valign="top"><strong>Tarif</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">1.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Sampai   dengan Rp50.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">0%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="61" valign="top">
<p style="text-align: center;">2.</p>
</td>
<td width="364" valign="top">Di   atas Rp50.000.000,-</td>
<td width="213" valign="top">
<p style="text-align: center;">5%</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">Tarif PPh Pasal 21 di atas diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.</p>
<h4>Bagian Penghasilan Pada Tahun Ketiga dan Seterusnya</h4>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terdapat bagian penghasilan uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan  yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berbeda dengan apabila dibayarkan dalam jangka waktu 2 tahun, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. Karena tidak bersifat final, maka apabila penerima penghasilan tidak berNPWP, maka tarif yang dikenakan adalah 20% lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-undang Pajak Penghasilan.</p>
<p><strong> Pengalihan Uang Pesangon dan Uang Manfaat Pensiun</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerimahak atas Uang Pesangon.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus.</p>
<h3>Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</h3>
<p style="text-align: justify;">Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. Pemotongan dilakukan dengan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila dalam satu Masa Pajak, kepada satu Pegawai dilakukan lebih dari satu kali pembayaran penghasilan, bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dapat dibuat sekali untuk satu Masa Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak untuk setiap Masa Pajak wajib disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama 10  hari setelah Masa Pajak berakhir. SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar, paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 sebagaimana bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 dan kewajiban memberikan bukti pemotongan, tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi pengalian uang pesangon dan uang manfaat pensiun, ketentuan pemotongannya adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja pada saat pengalihan Uang Pesangon.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut.</li>
<li style="text-align: justify;">Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon pada point 2 di atas dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saat pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai.</li>
<li style="text-align: justify;">Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup.</li>
</ol>
<h3>Contoh Perhitungan</h3>
<p style="text-align: justify;">Pirman Nurjaman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Asgar Manah sejak tahun 1980. PT. Asgar Manah telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. Asgar Manah. Pada bulan Januari 2010, Pirman Nurjaman terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 600.000.000,00 dari PT. Asgar Manah.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, Pirman Nurjaman berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. Asgar Manah. Pirman Nurjaman meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT. Asgar Manah membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp 300.000.000,00 = Rp 60.000.000,00.</p>
<p>PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah :</p>
<table style="height: 82px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="427">
<tbody>
<tr>
<td width="234" valign="top">0%   x Rp50.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">0,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">5%   x Rp50.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">2.500.000,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">15%   x Rp400.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">
<p style="text-align: left;">Rp</p>
</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">60.000.000,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">25%   x Rp100.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">25.000.000,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">Jumlah</td>
<td width="36" valign="top"></td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">87.500.000,-</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">PPh Pasal 21 atas 20% uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus adalah :</p>
<table style="height: 50px;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="435">
<tbody>
<tr>
<td width="234" valign="top">0%   x Rp50.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">0,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">5%   x Rp10.000.000,-</td>
<td width="36" valign="top">=</td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">500.000,-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="234" valign="top">Jumlah</td>
<td width="36" valign="top"></td>
<td width="42" valign="top">Rp</td>
<td width="144" valign="top">
<p style="text-align: right;">500.000,-</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran 80% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara bulanan berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-pasal-21-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus.html';
  addthis_title  = 'PPh+Pasal+21+Atas+Uang+Pesangon%2C+Uang+Manfaat+Pensiun%2C+Tunjangan+Hari+Tua+dan+Jaminan+Hari+Tua+Yang+Dibayarkan+Sekaligus';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>TUNJANGAN HARI TUA (26)</li><li>pph pesangon 2011 (26)</li><li>pph pesangon (25)</li><li>uang pesangon (13)</li><li>perhitungan pajak pesangon (12)</li><li>PERHITUNGAN PPH 21 PESANGON (11)</li><li>pph 21 atas pesangon (10)</li><li>perhitungan pajak pesangon 2011 (10)</li><li>pph 21 pesangon 2011 (8)</li><li>PAJAK MANFAAT PENSIUN (7)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-uang-pesangon-uang-manfaat-pensiun-tunjangan-hari-tua-dan-jaminan-hari-tua-yang-dibayarkan-sekaligus.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Aug 2010 10:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[surat keterangan bebas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=935</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :</p>

orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html">Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final Pengalihan Hak Tanah/Bangunan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, bahwa berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2008, atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 5% dari nilai pengalihan. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pengalihan yang dikecualikan sehingga tidak dikenakan PPh Final ini, yaitu pengalihan yang dilakukan oleh :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang   melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;</li>
<li>orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;</li>
<li>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;</li>
<li>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi  yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Surat Keterangan Bebas</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 3 PER-30/PJ/2010, pembebasan PPh Final diberikan dengan persyaratan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) bagi pengalihan sebagaimana dimaksud dalam point 1, 3,4 dan 5 di atas. Sementara pengalihan  sebagaimana dimaksud dalam point 2 di atas tidak memerlukan SKB.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan untuk memperoleh SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari         pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersan       terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan diajukan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Dalam hal pengalihan berupa warisan, permohonan diajukan oleh ahli warisnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan SKB ini adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas, permohonan harus dilampiri dengan:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Surat Pernyataan Berpenghasilan di bawah PTKP dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 dengan format sesuai dengan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009;</li>
<li>fotokopi Kartu Keluarga; dan</li>
<li>fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan oleh orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud point 3 dan 4 di atas, permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal pengalihan berupa warisan sebagaimana dimaksud dalam point 5 di atas, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Keputusan Permohonan SKB</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Atas permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus        memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila jangka waktu 3 hari kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB paling lama 2 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 3 hari kerja tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal permohonan SKB Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan  hak atas tanah dan/atau bangunan diterima, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKB dengan format sesuai dengan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2010. Namun demikian, jika permohonan SKB ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format        sesuai dengan lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Bebas+%28SKB%29+PPh+Final+Pengalihan+Hak+Tanah%2FBangunan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>skb pph final (30)</li><li>Surat Keterangan Bebas (22)</li><li>surat keterangan bebas PPh final (15)</li><li>surat keterangan bebas pajak penghasilan (11)</li><li>surat keterangan bebas pph (10)</li><li>surat keterangan hibah tanah (9)</li><li>surat pernyataan hibah tanah (7)</li><li>surat pengalihan hak tanah (7)</li><li>skb waris (6)</li><li>surat pengalihan tanah (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-bebas-skb-pph-final-pengalihan-hak-tanahbangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html">PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Atas+Dividen+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph atas deviden (65)</li><li>pajak dividen orang pribadi (28)</li><li>WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGARA (23)</li><li>dividen orang pribadi;pph 23 (16)</li><li>TARIF PPH ATAS DIVIDEN (15)</li><li>dividen orang pribadi (13)</li><li>wajib pajak orang pribadi dalam negeri (7)</li><li>cara membuat ssp untuk deviden orang pribadi (6)</li><li>deviden orang pribadi (5)</li><li>pph pasal 23 orang pribadi (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 08:19:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[pph tanah/bangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=803</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dasar Hukum</p>

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html">Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Hukum</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan   Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.<br />
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk 	kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pihak selain pemerintah,</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.<br />
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.<br />
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.<br />
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan 	pejabat yang bersangkutan;</li>
<li>dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.<br />
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sifat Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.<br />
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Pelunasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah</em><br />
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas	tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang</li>
<li> Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
<li>Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya</li>
<li>Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.</li>
<li>Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang  adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em>b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus</em><br />
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan</li>
<li>Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 	20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengecualian</strong><br />
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah</li>
<li> orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus</li>
<li>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Atas+Penjualan+Tanah+dan+Bangunan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak penjualan tanah dan bangunan (143)</li><li>pajak atas penjualan tanah dan bangunan (77)</li><li>pajak atas penjualan tanah (57)</li><li>ppn atas penjualan tanah dan bangunan (26)</li><li>pajak atas tanah (22)</li><li>tarif pajak penjualan rumah (20)</li><li>penjualan tanah dan bangunan (19)</li><li>ppn atas pembelian tanah (18)</li><li>pajak pembelian tanah dan bangunan (17)</li><li>pajak atas jual beli tanah dan bangunan (16)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:33:48 -->
