<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh 2009</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-2009/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2012 09:35:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Perlakuan PPh Terhadap Biaya CSR Perusahaan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Jan 2011 03:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Corporate Social Responsibility]]></category>
		<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[sumbangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1153</guid>
		<description><![CDATA[


&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html">Perlakuan PPh Terhadap Biaya CSR Perusahaan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, di mana ditegaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan</li>
<li>sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, lima bentuk CSR yang pengeluarannya dapat dibiayakan dalam rangka menghitung PPh terutang akan diatur oleh Peratura Pemerintah. Walaupun Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah berlaku sejak 1 Januari 2009, namun ternyata Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan biaya CSR ini baru terbit tanggal 30 Desember 2010, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan<br />
Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Penulis mencoba menyajikan kembali ketentuan PP Nomor 93 Tahun 2010 ini dalam bentuk tulisan singkat di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk CSR</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       Sumbangan dalam rangka <strong>penanggulangan bencana nasional</strong>, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Sumbangan dalam rangka <strong>penelitian dan pengembangan</strong>, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.</p>
<p style="text-align: justify;">c.       Sumbangan <strong>fasilitas pendidikan</strong>, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      Sumbangan dalam rangka <strong>pembinaan olahraga</strong>, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">e.      Biaya pembangunan<strong> infrastruktur sosial</strong> merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Agar Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengeluaran CSR berupa sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk sebagaimana disebutkan di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;</li>
<li style="text-align: justify;">pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;</li>
<li style="text-align: justify;">didukung oleh bukti yang sah;</li>
<li style="text-align: justify;">lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Penerima sumbangan dan/atau biaya CSR bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak pemberi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Contoh penerapan terkait dengan point 2 ini misalnya PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00. Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Batasan Biaya CSR Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh:<br />
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00  maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3.000.000.000,00</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Sumbangan atau Biaya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional , penelitian dan pengembangan , fasilitas pendidikan , dan dalam rangka pembinaan olahraga dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Yang dimaksud “barang” di sini dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika diberikan dalam bentuk barang, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan:</p>
<ul>
<li>nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;</li>
<li>nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau</li>
<li>harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang nilainya ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fperlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html';
  addthis_title  = 'Perlakuan+PPh+Terhadap+Biaya+CSR+Perusahaan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak CSR (34)</li><li>BIAYA CSR (33)</li><li>csr pajak (22)</li><li>peraturan pemerintah tentang csr (15)</li><li>pajak atas CSR (14)</li><li>csr dan pajak (9)</li><li>csr dalam perpajakan di indonesia (8)</li><li>perlakuan pajak atas CSR (8)</li><li>perlakuan csr dalam laporan keuangan (7)</li><li>pajak dan CSR (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Baru PPh Pasal 22</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 01:57:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[slide pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=984</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html">Ketentuan Baru PPh Pasal 22</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini saya uraikan di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh Pemerintah</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2010 ini membawa beberapa perubahan dalam pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah. Dirjen Perbendaharaan tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 digantikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit SPM. Selengkapnya pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah ini adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya</li>
<li style="text-align: justify;">bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)</li>
<li style="text-align: justify;">Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dari sudut objek pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan dari pemungutan, terdapat dua perubahan penting :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-</li>
<li style="text-align: justify;">seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana <a title="Bantuan OPerasional Sekolah" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html" target="_blank">Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a> tidak perlu dipungut PPh Pasal 22</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 ini, terdapat BUMN dan BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD</li>
<li>Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, BUMN dan BUMD tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.</p>
<h3 style="text-align: justify;"><strong>Slide PPh Pasal 22</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Nah, untuk lebih jelasnya lagi tentang ketentuan baru PPh Pasal 22 ini, saya sudah buat ringkasannya dalam bentuk slide format power point (ppt Office 2003). Silahkan download atau unduh untuk mendapatkanya di tautan berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="Slide Powerpoint PPh Pasal 22" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11830295/PPhPasal22.ppt" target="_blank">Slide PPh Pasal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fketentuan-baru-pph-pasal-22.html';
  addthis_title  = 'Ketentuan+Baru+PPh+Pasal+22';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph pasal 22 terbaru (213)</li><li>pemungut pph pasal 22 (38)</li><li>ketentuan pph (35)</li><li>peraturan pph pasal 22 terbaru (33)</li><li>ketentuan pph pasal 22 (32)</li><li>slide perpajakan (22)</li><li>PERATURAN PAJAK PPH 22 TERBARU (21)</li><li>peraturan PPh 22 terbaru (14)</li><li>peraturan pph 22 (14)</li><li>pajak 22 (13)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Domisili (SKD)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2010 08:47:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[SKD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=924</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html">Surat Keterangan Domisili (SKD)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Surat Keterangan Domisili (SKD) atau <em>Certificate of Residence </em>(COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (<em>residence</em>) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki <em>tax treaty</em> (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penerbit SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;</li>
<li>memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan</li>
<li>bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;</li>
<li>memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;</li>
<li>ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan</li>
<li>dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Ditolak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Berlaku SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fsurat-keterangan-domisili-skd.html';
  addthis_title  = 'Surat+Keterangan+Domisili+%28SKD%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak internasional (670)</li><li>surat keterangan domisili (401)</li><li>contoh surat keterangan domisili (65)</li><li>pajak internasional adalah (64)</li><li>contoh surat keterangan domisili tempat tinggal (47)</li><li>domisili (33)</li><li>dimensi pajak internasional (28)</li><li>contoh surat izin domisili (24)</li><li>surat domisili tempat tinggal (20)</li><li>surat pernyataan domisili (20)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html">PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html';
  addthis_title  = 'PPh+Atas+Dividen+Wajib+Pajak+Orang+Pribadi';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pph atas deviden (65)</li><li>pajak dividen orang pribadi (28)</li><li>WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGARA (23)</li><li>dividen orang pribadi;pph 23 (16)</li><li>TARIF PPH ATAS DIVIDEN (15)</li><li>dividen orang pribadi (13)</li><li>wajib pajak orang pribadi dalam negeri (7)</li><li>cara membuat ssp untuk deviden orang pribadi (6)</li><li>deviden orang pribadi (5)</li><li>pph pasal 23 orang pribadi (5)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2010 23:06:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[biaya promosi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=812</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html">Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.</p>
<p><strong>Pengertian Biaya Promosi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.</p>
<p><strong>Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi</li>
<li style="text-align: justify;">biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Pemotongan PPh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.  Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Daftar Nominatif</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p style="text-align: justify;">
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbiaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html';
  addthis_title  = 'Biaya+Promosi+Yang+Dapat+Dikurangkan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>biaya promosi (79)</li><li>biaya promosi pajak (31)</li><li>pengertian biaya promosi (21)</li><li>contoh daftar nominatif biaya promosi (15)</li><li>biaya yang dapat dikurangkan (12)</li><li>daftar nominatif biaya promosi (9)</li><li>biaya yang boleh dikurangkan dalam pajak (9)</li><li>pajak biaya promosi (8)</li><li>contoh biaya promosi (7)</li><li>biaya promosi adalah (6)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 08:19:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[pph tanah/bangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=803</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Dasar Hukum</p>

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html">Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Hukum</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan   Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.<br />
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk 	kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pihak selain pemerintah,</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.<br />
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.<br />
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.<br />
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan 	pejabat yang bersangkutan;</li>
<li>dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.<br />
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sifat Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.<br />
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Pelunasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah</em><br />
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas	tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang</li>
<li> Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
<li>Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya</li>
<li>Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.</li>
<li>Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang  adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em>b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus</em><br />
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan</li>
<li>Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 	20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengecualian</strong><br />
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah</li>
<li> orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus</li>
<li>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fpajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html';
  addthis_title  = 'Pajak+Atas+Penjualan+Tanah+dan+Bangunan';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pajak penjualan tanah dan bangunan (143)</li><li>pajak atas penjualan tanah dan bangunan (77)</li><li>pajak atas penjualan tanah (57)</li><li>ppn atas penjualan tanah dan bangunan (26)</li><li>pajak atas tanah (22)</li><li>tarif pajak penjualan rumah (20)</li><li>penjualan tanah dan bangunan (19)</li><li>ppn atas pembelian tanah (18)</li><li>pajak pembelian tanah dan bangunan (17)</li><li>pajak atas jual beli tanah dan bangunan (16)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Controlled Foreign Company (CFC)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 13:09:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html">Controlled Foreign Company (CFC)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Controlled Foreign Company</em> (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (<em>tax haven country</em>) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara <em>tax haven country</em>. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (<em>anti avoidance rule</em>). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:</em></p>
<ol></ol>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.</em></li>
</ul>
<ol></ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.</p>
<p><strong>Kriteria Badan Usaha Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.</p>
<p><strong>Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau</li>
<li style="text-align: justify;">secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.</p>
<p><strong>Saat Diperolehnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.</li>
</ul>
<p><strong>Besarnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fcontrolled-foreign-company-cfc.html';
  addthis_title  = 'Controlled+Foreign+Company+%28CFC%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>controlled foreign corporation (29)</li><li>controlled foreign company (12)</li><li>pengertian controlled foreign corporation (11)</li><li>controlled foreign country (10)</li><li>pengertian cfc (6)</li><li>control foreign company (5)</li><li>cfc adalah (5)</li><li>controlled foreign company adalah (4)</li><li>foreign company in indonesia (3)</li><li>pengertian controlled foreign company (3)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 03:44:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[bea siswa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=742</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html">Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, dalam kacamata perpajakan, bantuan atau sumbangan dalam bentuk bea siswa ini adalah juga merupakan penghasilan bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian bea siswa dari pemberinya, yang biasanya adalah perusahaan atau yayasan, adalah merupakan pengeluaran. Pengeluaran ini juga erat kaitannya dengan perpajakan dalam konteks apakah pengeluaran ini dapat dibiayakan atau tidak. Nah, tulisan sederhana ini akan memberikan gambaran bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bea siswa ini baik dari sudut penerimanya maupaun dari sudut pemberinya.</p>
<h1>Bea Siswa : Objek Pajak atau Bukan?</h1>
<p>Walaupun bea siswa memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, namun kita perlu melihat jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nah, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu bukanlah objek pajak. Adapaun ketentuan lebih lanjut serta persyaratan apa yang harus dipenuhi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p>Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009. Berdasarkan peraturan ini, ruang lingkup beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adalah :</p>
<ol>
<li>beasiswa diterima      oleh Warga Negara Indonesia      dari Wajib Pajak pemberi beasiswa</li>
<li>dalam rangka      mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal</li>
<li>dilaksanakan di      dalam negeri dan/atau di luar negeri</li>
<li>penerima bea      siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi      atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengetes adanya hubungan istimewa, kita harus melihat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (<em>tuition fee</em>), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.</p>
<h1>Bea Siswa : <em>Deductible</em> atau <em>Non Deductible</em>?</h1>
<p style="text-align: justify;">Dari sudut pemberi bea siswa, pengeluaran ini adalah biaya. Nah, dari sudut Pajak Penghasilan tentunya adalah pengeluaran ini bisa dikurangkan (<em>deductible</em>) atau tidak bisa dikurangkan (<em>non deductible</em>). Rujukan masalah ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya yang boleh dikurangkan dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa, magang dan pelatihan adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Pemberian beasiswa tidak dibatasi bea siswa untuk pegawai atau calon pegawai saja tetapi juga meliputi bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa dengan memperhatikan kewajaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan ini merupakan semacam pendorong kepada perusahaan agar mau memberikan bea siswa sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h1 style="text-align: justify;">Penutup</h1>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa bea siswa pada umumnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak pemberinyapun pengeluaran bea siswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, perlakuan PPh atas bea siswa ini menyimpang dari prinsip <em>taxable deductible</em>.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html';
  addthis_title  = 'Bea+Siswa+Dalam+Ketentuan+Pajak+Penghasilan+%28PPh%29';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>beasiswa yang boleh dikurangkan (4)</li><li>pajak penghasilan atas beasiswa dudi wahyudi (3)</li><li>contoh perhitungan pph pasal 21 terhadap penerima beasiswa (2)</li><li>bea siswa biaya hidup mahasiswa di stan (2)</li><li>bea siswa magang (2)</li><li>peraturan pajak mengenai bea siswa (2)</li><li>hubungan keluarga menurut uu pph (1)</li><li>ketentuan khusus tax treaty (1)</li><li>pajak penghasilan pasal 21 beasiswa (1)</li><li>peraturan secara pajak mengenai beasiswa (1)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 07:20:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.</p>
<p <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html">Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang <a title="Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-penghitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21-karyawan.html" target="_blank">contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan</a>. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.</p>
<p>PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.</p>
<p>Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.</p>
<table style="height: 291px;" border="0" width="463">
<tbody>
<tr>
<td width="249" height="26">Gaji sebulan</td>
<td height="26"></td>
<td width="96" height="26" align="right">4.000.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249" height="23">Premi Jaminan Kecelakaan Kerja</td>
<td height="23"></td>
<td width="96" height="23" align="right">20.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Premi Jaminan Kematian</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">12.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah<br />
Penghasilan Bruto</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">4.032.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249"></td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pengurangan :</td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">1. Biaya Jabatan</td>
<td align="right">201.600</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">2. Iuran Pensiun</td>
<td align="right">100.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">3. Iuran Jaminan Hari Tua</td>
<td align="right">80.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah Pengurangan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">381.600</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Sebulan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">3.650.400</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Setahun</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">43.804.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PTKP</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Diri WP Sendiri</td>
<td align="right">15.840.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Status Kawin</td>
<td align="right">1.32.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah PTKP</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">17.160.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Kena Pajak Setahun</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pembulatan</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">1.332.200</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">111.017</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="justify">Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.</p>
<p align="justify">Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya<br />
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.</p>
<p align="justify">Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.</p>
<p align="justify">Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.</p>
<p align="justify">Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 &#8211; Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.</p>
<p align="justify">Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.</p>
<p align="justify">Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.</p>
<p align="justify">Baca juga : <a title="SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009" href="http://spt-pajak.com/spt-tahunan-orang-pribadi-tahun-2009.html" target="_blank">SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009</a></p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fcontoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html';
  addthis_title  = 'Contoh+Perhitungan+PPh+Pasal+21+Pegawai+Tetap+2009';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh perhitungan pph 21 (1153)</li><li>perhitungan pph 21 karyawan (306)</li><li>contoh soal pph 21 (260)</li><li>contoh perhitungan pph 21 2011 (216)</li><li>contoh penghitungan pph 21 terbaru (135)</li><li>perhitungan pph pasal 21 tahun 2011 (109)</li><li>perhitungan pph 21 tahunan (66)</li><li>contoh perhitungan pph 21 karyawan (64)</li><li>contoh soal pajak penghasilan pasal 21 (58)</li><li>contoh soal pph 21 pegawai tetap (57)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>39</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BENEFICIAL OWNER</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/beneficial-owner.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/beneficial-owner.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 23:15:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[tax treaty]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=708</guid>
		<description><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah beneficial owner mulai diperkenalkan dalam lingkup Undang-undang pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di <span style="color:#777"> . . . &#8594; Read More: <a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/beneficial-owner.html">BENEFICIAL OWNER</a></span>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Istilah <em>beneficial owner</em> mulai diperkenalkan dalam lingkup Undang-undang pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Istilah ini dimuat dalam Pasal 26 ayat (1a) Undang-undang tersebut. Adapun bunyi lengkapnya adalah sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><em>Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (</em>beneficial owner<em>).</em></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, istilah ini sebenarnya mulai diperkenalkan dalam ketentuan pajak di Indonesia di Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “<em>Beneficial Owner</em>&#8221; Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya. SE ini kemudian dicabut dengan SE-03/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status <em>Beneficial Owner</em> Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra. Terakhir, ketentuan <em>beneficial owner</em> ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengertian Beneficial Owner</strong></p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Berdasarkan SE-04/PJ.34/2005</strong>. Yang dimaksud dengan &#8220;beneficial owner&#8221; adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa Dividen, Bunga dan atau Royalti baik Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, maka &#8220;special purpose vehicles&#8221; dalam bentuk &#8220;conduit company&#8221;, &#8220;paper box company&#8221;, &#8220;pass-through company&#8221; serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian “beneficial owner&#8221; tersebut di atas.</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan “beneficial owner” tersebut, yang menerima pembayaran Deviden, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yang membayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (Dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Berdasarkan SE-03/PJ.03/2008</strong>. Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam hal penerima penghasilan adalah <em>beneficial owner</em> maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan <em>beneficial owner</em> adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan <em>beneficial owner </em>maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Berdasarkan PER-62/PJ./2009</strong>. Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis (<em>beneficial owner</em>, pen) adalah penerima penghasilan yang:</p>
<ol>
<li>bertindak tidak sebagai Agen;</li>
<li>bertindak tidak sebagai Nominee; dan</li>
<li>bukan Perusahaan      Conduit</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan tiga ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa  <em>beneficial owner</em> adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili.</p>
<p style="text-align: justify;">Tidak termasuk dalam pengertian <em>beneficial owner</em> adalah perusahaan dalam bentuk <em>special purpose company</em>, <em>conduit company</em>, <em>paper box company</em> atau <em>pass-trough company</em>. Tidak termasuk <em>beneficial owner</em> juga  adalah orang atau badan yang bertindak sebagai agen (<em>agent</em>) atau <em>nominee</em>. Pengertian agen, <em>nominee</em> dan <em>conduit company</em> sendiri terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ./2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam ketentuan tersebut agen (<em>agent</em>) didefinisikan sebagai orang atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain. <em>Nominee</em> adalah orang atau badan yang secara hukum memiliki (<em>legal owner</em>) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan. Sementara itu, <em>conduit company </em>adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, jika kita mengacu kepada ketentuan yang berlaku sekarang yaitu PER-62/PJ./2009, maka tidak ada definisi resmi tentang <em>beneficial owner</em> tersebut. Ketentuan tersebut hanya menyatakan <em>bahwa beneficial owner</em> itu bukan agen, bukan nominee dan bukan <em>conduit company</em>. Yang diberi defnisi adalah agen, nominee dan conduit company seperti dikutip dalam paragraf sebelumnya..</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, jika penerima penghasilan berupa bunga, dividen atau royalty yang diterima oleh residen Negara mitra P3B memenuhi defininisi agen, <em>nominee</em> atau <em>conduit</em><strong> </strong><em>company</em> maka penerima penghasilan tersebut bukan <em>beneficial owner</em> dari penghasilan tersebut sehingga ia tidak berhak atas manfaat dari P3B antara Indonesia dengan Negara mitra tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p><strong>Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan mengenai beneficial owner dalam ketentuan-ketentuan di atas sebenarnya adalah dalam rangka pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). SE-04/PJ.34/2005 dan SE-03/PJ.03/2008 tidak secara eksplisit menyebut istilah penyalahgunaan P3B, namun demikian pengaturan tentang beneficial owner dalam kedua ketentuan ini sebenarnya adalah dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan manfaat P3B oeh fihak-fihak yang tidak berhak.</p>
<p style="text-align: justify;">PER-62/PJ./2009 secara jelas dan tegas mengaitkan istilah <em>beneficial owner</em> dengan penyalahgunaan P3B di mana dinyatakan bahwa  penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam tiga hal. Pertama adanya transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B. Kedua, transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (<em>legal form</em>) berbeda dengan substansi ekonomisnya (<em>economic substance)</em> sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B. Terakhir, penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal penerima penghasilan bukan merupakan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (<em>beneficial owner</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai konsekuensi dari adanya penyalahgunaan P3B, PER-62/PJ./2009  menegaskan bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B yang salah satunya adalah penerima penghasilan yang bukan <em>beneficial owner</em>.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penutup</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang <em>beneficial owner</em> dibuat sebenarnya dalam rangka pencegahan penyalahgunaan P3B di mana jika penerima penghasilan bukan <em>beneficial owner</em> maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan. Secara umum, <em>beneficial owner</em> adalah orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak dalam negeri suatu Negara yang merupakan pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa bunga, dividend dan royalty yang bersumber dari Indonesia sehingga orang pribadi atau badan tersebut berhak untuk menikmati ketentuan P3B antara Indonesia dengan Negara tempat orang pribadi atau badan tersebut berdomisili.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, berdasarkan ketentuan PER-62/PJ./2009 yang berlaku sekarang, tidak ada definisi tentang <em>beneficial owner</em>. Yang ada adalah definisi agen, <em>nominee</em> dan <em>conduit company</em> yang bukan merupakan beneficial owner.</p>
<script type="text/javascript">
  addthis_url    = 'http%3A%2F%2Fdudiwahyudi.com%2Fpajak%2Fpajak-penghasilan%2Fbeneficial-owner.html';
  addthis_title  = 'BENEFICIAL+OWNER';
  addthis_pub    = '';
</script><script type="text/javascript" src="http://s7.addthis.com/js/addthis_widget.php?v=12" ></script>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian tax treaty (70)</li><li>beneficial owner (43)</li><li>beneficial owner adalah (30)</li><li>pengertian beneficial owner (25)</li><li>pengertian treaty (18)</li><li>definisi tax treaty (14)</li><li>pengertian tax avoidance (14)</li><li>arti beneficial owner (14)</li><li>beneficial ownership (12)</li><li>definisi beneficial owner (9)</li></ul>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/beneficial-owner.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 16:32:12 -->
