<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BLOG PAJAK INDONESIA &#187; PPh 2009</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/category/pajak-penghasilan/pph-2009/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 02:01:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Slide Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Mar 2012 17:22:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 26]]></category>
		<category><![CDATA[PP 94 Tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1402</guid>
		<description><![CDATA[&#160;Powered by Max Banner Ads&#160;Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download. Related PostsSlide UU KUP 2008Kup 2008 Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...Slide PPh Pasal 21Berikut ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="padding:5px 0 5px 0; text-align:left; float:left;"><span style="padding:4px 4px 4px 4px;border:0;"><script type="text/javascript"><!--
google_ad_client = "ca-pub-9865336210085934";
/* 300x250, created 12/5/09 */
google_ad_slot = "6745667831";
google_ad_width = 300;
google_ad_height = 250;
//-->
</script>
<script type="text/javascript"
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
</script></span><br />&nbsp;<span style="font-size:9px">Powered by <a style="color:#0000ff;font-family:Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:9px" href="http://www.maxblogpress.com/go.php?offer=niceart&pid=12" target="_blank" onmouseover="self.status='MaxBlogPress.com';return true;" onmouseout="self.status=''">Max Banner Ads</a></span>&nbsp;</div><p>Baru selesai memindahkan PP 94 Tahun 2010 ke dalam bentuk slide. Langsung saya upload di Box.Net. Hasilnya di bawah ini. Silahkan kalau mau baca-baca atau mau download.</p>
<p><object width="600" height="400" classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="src" value="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" /><param name="wmode" value="opaque" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><embed width="550" height="400" type="application/x-shockwave-flash" src="http://www.box.com/embed/djgb2gm0ev6f4mz.swf" wmode="opaque" allowfullscreen="true" allowscriptaccess="always" /></object></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/slide-uu-kup-2008.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide UU KUP 2008" >Slide UU KUP 2008</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Kup 2008
Slide ini adalah slide Undang-undang KUP yang sudah ada. Saya edit menyesuaikan dengan per...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-pph-pasal-21.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Slide PPh Pasal 21" >Slide PPh Pasal 21</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Berikut ini adalah slide PPh Pasal 21 terutama setelah terbitya petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/slide-peraturan-pemerintah-nomor-94-tahun-2010.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perlakuan PPh Terhadap Biaya CSR Perusahaan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Jan 2011 03:18:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Corporate Social Responsibility]]></category>
		<category><![CDATA[CSR]]></category>
		<category><![CDATA[sumbangan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=1153</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka Corporate Social Responsibility (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, di mana ditegaskan bahwa besarnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan terakhir dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, telah mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan dalam rangka <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR). Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf I, j, k, l, dan m, di mana ditegaskan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah :</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;</li>
<li>sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan</li>
<li>sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarkan ketentuan tersebut, lima bentuk CSR yang pengeluarannya dapat dibiayakan dalam rangka menghitung PPh terutang akan diatur oleh Peratura Pemerintah. Walaupun Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah berlaku sejak 1 Januari 2009, namun ternyata Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang perlakuan biaya CSR ini baru terbit tanggal 30 Desember 2010, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan<br />
Penelitian Dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, Dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Penulis mencoba menyajikan kembali ketentuan PP Nomor 93 Tahun 2010 ini dalam bentuk tulisan singkat di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk CSR</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 PP 93 Tahun 2010, bentuk pengeluaran <em>Corporate Social Responsibility</em> (CSR) yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:</p>
<p style="text-align: justify;">a.       Sumbangan dalam rangka <strong>penanggulangan bencana nasional</strong>, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;</p>
<p style="text-align: justify;">Pengertian “bencana nasional” adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan yang dimaksud dengan “badan penanggulangan bencana“ adalah badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan, dan/atau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.</p>
<p style="text-align: justify;">b.      Sumbangan dalam rangka <strong>penelitian dan pengembangan</strong>, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “penelitian” adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang Seni dan Budaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “pengembangan” adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga penelitian dan pengembangan” adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi.</p>
<p style="text-align: justify;">c.       Sumbangan <strong>fasilitas pendidikan</strong>, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “fasilitas pendidikan” adalah prasarana dan sarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olah raga, seni dan/atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi.</p>
<p style="text-align: justify;">d.      Sumbangan dalam rangka <strong>pembinaan olahraga</strong>, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “lembaga pembinaan olahraga” adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan “olahraga prestasi” adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">e.      Biaya pembangunan<strong> infrastruktur sosial</strong> merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Persyaratan Agar Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengeluaran CSR berupa sumbangan dan/atau biaya dalam bentuk sebagaimana disebutkan di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;</li>
<li style="text-align: justify;">pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;</li>
<li style="text-align: justify;">didukung oleh bukti yang sah;</li>
<li style="text-align: justify;">lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan</li>
<li style="text-align: justify;">Penerima sumbangan dan/atau biaya CSR bukan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak pemberi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Contoh penerapan terkait dengan point 2 ini misalnya PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00. Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Batasan Biaya CSR Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Khusus untuk biayas CSR dalam bentuk infrastruktur social, besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh:<br />
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00  maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3.000.000.000,00</p>
<p style="text-align: justify;">Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Bentuk Sumbangan atau Biaya</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional , penelitian dan pengembangan , fasilitas pendidikan , dan dalam rangka pembinaan olahraga dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Yang dimaksud “barang” di sini dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika diberikan dalam bentuk barang, maka nilai sumbangan ditentukan berdasarkan:</p>
<ul>
<li>nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;</li>
<li>nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau</li>
<li>harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana yang nilainya ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Pelaporan Penerima Sumbangan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya CSR selain dalam rangka penanggulangan bencana nasional wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai NPWP melaporkan sumbangan dan/atau biaya di atas sebagai lampiran laporan keuangan pada SPT Tahunan  Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-biaya-pemakaian-telepon.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon" >Perlakuan PPh Atas Biaya Pemakaian Telepon</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Bulan Maret depan mungkin banyak di antara Anda yang harus membuat SPT Tahunan PPh Badan. Salah sa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/rekonsiliasi-fiskal.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Rekonsiliasi Fiskal" >Rekonsiliasi Fiskal</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Setelah kita memahami tentang mengapa perlu adanya rekonsiliasi fiskal, sekarang saya akan memberika...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-terhadap-biaya-csr-perusahaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketentuan Baru PPh Pasal 22</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Sep 2010 01:57:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 22]]></category>
		<category><![CDATA[slide pajak]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=984</guid>
		<description><![CDATA[Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pada tanggal 31 Agustus 2010, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Peraturan Menteri Keuangan ini terbit sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang PPh dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Beberapa perubahan mendasar akibat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan yang baru ini saya uraikan di bawah ini.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh Pemerintah</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku tanggal 31 Agustus 2010 ini membawa beberapa perubahan dalam pemungutan PPh Pasal 22, salah satunya adalah pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah. Dirjen Perbendaharaan tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 digantikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit SPM. Selengkapnya pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemerintah ini adalah :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya</li>
<li style="text-align: justify;">bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)</li>
<li style="text-align: justify;">Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dari sudut objek pemungutan PPh Pasal 22 yang dikecualikan dari pemungutan, terdapat dua perubahan penting :</p>
<ol>
<li style="text-align: justify;">batas pembelian barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 yang semula Rp1.000.000,- dinaikkan menjadi Rp2.000.000,-</li>
<li style="text-align: justify;">seluruh pembelian barang dalam rangka penggunaan dana <a title="Bantuan OPerasional Sekolah" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html" target="_blank">Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a> tidak perlu dipungut PPh Pasal 22</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">
<h3 style="text-align: justify;"><strong>PPh Pasal 22 Atas Pembelian Barang Oleh BUMN Atau BUMD</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 ini, terdapat BUMN dan BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD</li>
<li>Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut, BUMN dan BUMD tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.</p>
<h3 style="text-align: justify;"><strong>Slide PPh Pasal 22</strong></h3>
<p style="text-align: justify;">Nah, untuk lebih jelasnya lagi tentang ketentuan baru PPh Pasal 22 ini, saya sudah buat ringkasannya dalam bentuk slide format power point (ppt Office 2003). Silahkan download atau unduh untuk mendapatkanya di tautan berikut ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><a title="Slide Powerpoint PPh Pasal 22" href="http://www.ziddu.com/downloadlink/11830295/PPhPasal22.ppt" target="_blank">Slide PPh Pasal 22 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010</a></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/download-e-spt-tahunan-2007.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Download e-SPT Tahunan 2007" >Download e-SPT Tahunan 2007</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
e-SPT Tahunan Versi 3.0 telah dirilis. Formatnya menyesuaikan dengan SPT Tahunan Badan dan Pasal 2...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ptkp-baru-2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PTKP Baru 2009" >PTKP Baru 2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/ketentuan-baru-pph-pasal-22.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Keterangan Domisili (SKD)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2010 08:47:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 23]]></category>
		<category><![CDATA[SKD]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=924</guid>
		<description><![CDATA[Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence (COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (residence) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Surat Keterangan Domisili (SKD) atau <em>Certificate of Residence </em>(COD) digunakan dalam kaitannya dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD digunakan untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak tertentu adalah subjek pajak dalam negeri (<em>residence</em>) dari suatu Negara tertentu yang menandatangani P3B. Dengan demikian, SKD tersebut harus diterbitkan oleh Negara di mana seseorang atau badan terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Sementara itu negara lain yang merupakan negara sumber penghasilan akan mengenakan tarif sessuai P3B jika orang atau badan tersebut dapat menunjukkan SKD dari negara mitra P3B nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh berikut bisa menggambarkan posisi SKD dalam konteks perpajakan internasional. Misalkan negara A memiliki <em>tax treaty</em> (P3B) dengan negara B. Tarif pajak atas dividen di negara B misalkan 20%. Sementara menurut P3B antara negara A dan negara B, tarif atas dividen adalah 10%. Jika perusahaan A di negara A mendapatkan penghasilan dari Perusahaan B di negara B. Perusahaan B akan memotong pajak sebesar 20% (tarif domestik) jika Perusahaan A tidak bisa menunjukkan SKD. Sebaliknya, Perusahaan B akan mengenakan pajak sebesar 10% (tarif P3B) jika Perusahaan A dapat menunjukkan SKD dari otoritas pajak negara A.</p>
<p style="text-align: justify;">Nah, di Indonesia sendiri, ketentuan tentang SKD bagi Wajib Pajak Dalam Negeri diatur dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2010 tentang Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penerbit SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Yang dimaksud dengan KPP domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.</p>
<p style="text-align: justify;">KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap. Formulir SKD yang diterbitkan adalah form DGT-7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-35/PJ/2010 atau menggunakan formulir khusus yang digunakan oleh negara mitra P3B.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib Pajak yang memenuhi tiga kualifikasi berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;</li>
<li>memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan</li>
<li>bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Permohonan kemudian diajukan dengan menggunakan formulir DGT-6 sesuai lampiran I PER-35/PJ/2010 dan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili. Form DGT-6 ini harus diisi secara benar, jelas dan lengkap. Selain itu, permohonan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>memuat nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;</li>
<li>memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;</li>
<li>ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan</li>
<li>dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Permohonan Ditolak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Permohonan Wajib Pajak ditolak jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan di atas. Permohonan juga dapat ditolak jika Wajib Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penolakan atas permohonan Wajib Pajak harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Masa Berlaku SKD</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/apa-itu-ssp.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Apa itu SSP?" >Apa itu SSP?</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
  
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhi...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/prinsip-pemajakan-dividen-bunga-dan-royalti-menurut-p3b.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B" >Prinsip Pemajakan Dividen, Bunga, dan Royalti Menurut P3B</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sesuai dengan azas sumber  (source principle), Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia akan menge...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/surat-keterangan-domisili-skd.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PPh Atas Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 03 Jul 2010 23:45:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>
		<category><![CDATA[pajak dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=908</guid>
		<description><![CDATA[Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat dari Undang-undang Pajak Penghasilan memunculkan ketentuan baru berupa pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang tersebut dengan kewenangan menentukan tarif diberikan kepada Peraturan Pemerintah dengan maksimal yang diperkenankan adalah 10%.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan baru ini menjadikan objek PPh Pasal 23 menjadi berkurang karena sebelumnya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi ini menjadi objek PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dengan sifat pengenaan tidak final. Dengan demikian, perubahan ini membuat ketentuan tentang pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi lebih sederhana dan lebih pasti.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan pelaksanaan atas pemotongan Pajak Penghasilan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009. Pada intinya Peraturan Pemerintah ini mengatur besarnya tarif yaitu 10% dan sifat pengenaannya yaitu final.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tatacara Pelaksanaan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">PP Nomor 19 Tahun 2009 juga memberikan landasan agar Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Atas dasar inilah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010 tengang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tertanggal 14 Juni 2010 (selanjutnya PMK).</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Objek Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Objek pemotongan adalah penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan demikian jelas bahwa ruang lingkupnya adalah dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan tetap tunduk pada ketentuan Pasal 23 Undang-undang PPh dengan memperhatikan dividen yang bukan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh. Demikian juga jika dividen diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri, maka pengenaan PPh nya tunduk pada ketentuan Pasal 26 Undang-undang PPh atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) jika dividen tersebut berasal dari Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya ditegaskan pula dalam PMK tersebut bahwa yang dimaksud dividen adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Sifat Pemotongan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tarif pemotongan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final. Dengan demikian, bagi WP orang pribadi yang menerima penghasilan dividen, penghasilan ini tidak perlu lagi digabungkan dengan penghasilan lain di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotong Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak begitu tegas diatur dalam PMK ini siapa yang wajib memotong, hanya disebutkan fihak yang membayar atau fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. Istilah fihak yang membayar nampaknya adalah badan usaha seperti PT, CV, Koperasi atau badan usaha lain yang membayarkan dividen kepada pemegang saham atau pemilik modalnya. Tentu saja badan usaha ini adalah Wajib Pajak Badan dalam negeri yang juga mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh final.</p>
<p style="text-align: justify;">Istilah “fihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen” mungkin untuk memberikan ruang bagi pemotongan PPh atas dividen yang pembayarannya dilakukan tidak oleh perusahaannya langsung. Namun demi kepastian hukum nampaknya frasa ini harus mendapatkan penjelasan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan. Pajak Penghasilan yang dipotong tersebut wajib disetor dengan menggunakan SSP ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) paling lama 20  hari setelah Masa Pajak berakhir. Dalam hal batas akhir penyampaian laporan tersebut bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-final-atas-dividen.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: PPh Final Atas Dividen" >PPh Final Atas Dividen</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengatur bahwa atas dividen yang diterina oleh Wajib Pajak o...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-dividen.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Dividen" >Pajak Dividen</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Tahun depan nampaknya dividen akan dikenakan PPh Final 10 %. Ini berita dari kompas.
Jumat, 4 Juli ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-atas-dividen-wajib-pajak-orang-pribadi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 25 Jan 2010 23:06:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[biaya promosi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=812</guid>
		<description><![CDATA[Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.</p>
<p><strong>Pengertian Biaya Promosi</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.</p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.</p>
<p><strong>Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi</li>
<li style="text-align: justify;">biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Kewajiban Pemotongan PPh</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.  Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Daftar Nominatif</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.</p>
<p style="text-align: justify;">
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-dalam-pajak-penghasilan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Biaya Promosi Dalam Pajak Penghasilan" >Biaya Promosi Dalam Pajak Penghasilan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Sebuah usaha baik yang dijalankan oleh Badan ataupun perorangan pasti memerlukan biaya promosi untuk...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-jabatan-dan-biaya-pensiun.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun" >Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Dalam penghitungan PPh Pasal 21 dikenal istilah biaya jabatan dan biaya pensiun.  Biaya jabatan ada...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/biaya-promosi-yang-dapat-dikurangkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pajak Atas Penjualan Tanah dan Bangunan</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 08:19:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Final]]></category>
		<category><![CDATA[pph tanah/bangunan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=803</guid>
		<description><![CDATA[Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Dasar Hukum</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008</li>
<li>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 Tentang  Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan   Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
<li>Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ruang Lingkup dan Bentuk Pengalihan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PP saja), atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan dengan tarif, dasar pengenaan dan mekanisme yang dijelaskan di bagian bawah tulisan ini.<br />
Adapun bentuk dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) PP, terdiri dari tiga jenis yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk 	kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus;</li>
<li>penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Jadi, secara singkat bisa dijelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bisa berbentuk penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan membedakan siapa penerima pengalihannya, yaitu :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Pihak selain pemerintah,</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus, dan</li>
<li>Pemerintah, guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Penggolongan bentuk pengalihan dalam tiga bentuk di atas akan membedakan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilannya. Malahan atas penghasilan dari pengalihan dalam bentuk yang ketiga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam PP.<br />
Pengalihan kepada pemerintah yang tidak memerlukan persyaratan khusus misalnya penjualan atau pelepasan hak tanah kepada pemerintah untuk proyek Rumah Sakit Umum dan untuk proyek kampus universitas. Sementara itu pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus, di antaranya adalah pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tarif dan Dasar Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah dan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.<br />
Khusus untuk pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 1%(satu persen) ari jumlah bruto nilai pengalihan.<br />
Adapun yang dimaksud dengan nilai pengalihan hak adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, kecuali:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah adalah nilai berdasarkan keputusan 	pejabat yang bersangkutan;</li>
<li>dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 dengan segala perubahannya) adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan atau dalam hal SPPT belum terbit, adalah NJOP menurut SPPT PBB tahun pajak sebelumnya.<br />
Apabila tanah dan/atau bangunan tersebut belum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Nilai Jual Objek Pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak menurut surat keterangan yang diterbitkan Kepala Kantor yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan berada.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Sifat Pengenaan</strong><br />
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PP, pembayaran Pajak Penghasilan atas transasksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bersifat final untuk semua Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.<br />
Sifat final ini juga berlaku baik bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah/atau bangunan maupun Wajib Pajak yang usaha pokoknya tidak melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mekanisme Pelunasan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>a. Pengalihan Kepada Pihak Selain Pemerintah</em><br />
Berdasarkan Pasal 2 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pihak selain pemerintah adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas	tanah dan/atau bangunan, wajib membayar sendiri PPh Final yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang</li>
<li> Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran sendiri Pajak Penghasilan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
<li>Pejabat yang berwenang hanya menanda tangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan oleh Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan bahwa kewajiban pembayaran PPh Final telah dipenuhi dengan menyerahkan fotokopi SSP dengan menunjukan aslinya</li>
<li>Pejabat yang berwenang menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak.</li>
<li>Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang  adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em>b. Pengalihan Kepada Pemerintah Yang Tidak Memerlukan Persyaratan Khusus</em><br />
Berdasarkan Pasal 3 PP, mekanisme pelunasan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus adalah sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut Pajak Penghasilan oleh bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar, wajib menyetor PPh Final yang telah dipungut ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar-menukar dilaksanakan</li>
<li>Penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar-menukar</li>
<li>Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang 	menyetujui tukar-menukar wajib menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pelaporan dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa paling lama tanggal 	20 bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau diterimanya pembayaran</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pengecualian</strong><br />
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh Final di atas adalah:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li> orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah</li>
<li> orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus</li>
<li>orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan</li>
<li>pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan teknis dan tatacara pengecualian ini lebih lanjut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-penghasilan-penjualan-tanah-bangunan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan" >Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Pengha...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/npwp-dan-jual-beli-tanah.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: NPWP dan Jual Beli Tanah" >NPWP dan Jual Beli Tanah</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Ekstensifikasi NPWP nampaknya mulai merambah pada praktek jual beli tanah/bangunan. Hal ini ditandai...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-atas-penjualan-tanah-dan-bangunan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Controlled Foreign Company (CFC)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 13:09:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghindaran Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[Dividen]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=792</guid>
		<description><![CDATA[Controlled Foreign Company (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Controlled Foreign Company</em> (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (<em>tax haven country</em>) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (<em>tax avoidance</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Penghindaran pajak oleh Wajib Pajak dalam negeri ini dilakukan dengan mengalihkan penghasilan dari luar negeri ke perusahaan CFC yang sengaja dibentuk di negara <em>tax haven country</em>. Agar tidak dikenakan pajak, laba dari perusahaan CFC ini tidak dibagikan kepada pemegang sahamnya, yaitu Wajib Pajak dalam negeri. Dengan kata lain, Wajib Pajak dalam negeri ini tidak meminta haknya atas laba yang diperoleh CFC.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengantisipasi penghindaran pajak jenis ini, Undang-undang Pajak Penghasilan telah memuat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2). Ketentuan ini sebagaimana, ketentuan lain dalam Pasal 18, adalah ketentuan anti penghindaran pajak (<em>anti avoidance rule</em>). Selengkapnya bunyi dari Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:</em></p>
<ol></ol>
<ul>
<li style="text-align: justify;"><em>besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau</em></li>
<li style="text-align: justify;"><em>secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.</em></li>
</ul>
<ol></ol>
<p style="text-align: justify;">Nah, berdasarka ketentuan di atas, apabila ada Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki CFC, maka Menteri Keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri tersebut sehingga tidak ada celah untuk menunda pengakuan laba agar tidak dikenakan pajak di Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai peraturan pelaksanaan dari Pasal 18 Ayat (2) UU PPh ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tentang  Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Yang Sahamnya Tidak Diperdagangkan Di Bursa Efek.</p>
<p><strong>Kriteria Badan Usaha Luar Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang kriteria atau definisi dari badan usaha luar negeri atau CFC dalam Peraturan Menkeu Nomor 256/PMK.03/2008. Namun demikian, Pasal 1 memberikan petunjuk tentang hal ini di mana terdapat frasa “penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek”</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan demikian, kriteria CFC ini hanyalah badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. Artinya batas antara badan usaha luar negei yang merupakan CFC dan bukan hanya terletak pada apakah badan usaha tersebut menjual sahamnya di bursa efek atau tidak. Dengan ketentuan ini maka bisa saja sebenarnya Wajib Pajak dalam negeri yang tidak bermaksud untuk menghindari pajak dengan memiliki perusahaan di luar negeri dan tidak membagikan dividen dengan tujuan lain, dapat terkena dampak ketentuan ini sehingga dianggap mendapatkan dividen dari investasinya tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal yang berbeda diatur dalam ketentuan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 650/KMK.04/1994. Dalam ketentuan ini diatur bahwa Badan usaha di luar negeri adalah badan usaha yang bertempat kedudukan di negara atau tempat seperti tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Perhatikan bahwa tambahan kriteria CFC dalam ketentuan ini adalah badan usaha yang berkedudukan atau bertempat di negara-negara yang sudah ditentukan.</p>
<p><strong>Kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kriteria Wajib Pajak dalam negeri yang dianggap memperoleh dividen dari badan usaha di luar negeri adalah Wajib Pajak dalam negeri yang :</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau</li>
<li style="text-align: justify;">secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan tentang hal di atas diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008.</p>
<p><strong>Saat Diperolehnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:</p>
<ul>
<li style="text-align: justify;">pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan; atau</li>
<li style="text-align: justify;">pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.</li>
</ul>
<p><strong>Besarnya Dividen</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Besarnya dividen yang wajib dihitung sebagai penghasilan dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri memenuhi syarat dan memiliki penyertaan pada badan usaha di luar negeri yang memenuhi syarat adalah sebesar jumlah dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal laba setelah pajak pada badan usaha di luar negeri adalah $1.000.000 dan besarnya penyertaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri adalah 50%, maka Wajib Pajak dalam negeri dianggap memperoleh dividen sebesar 50% x $1.000.000 sama dengan $500.000.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/lain-lain/uncategorized/how-to-repair-bad-credit.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: How to Repair Bad Credit" >How to Repair Bad Credit</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">In this world, we have many needs to be achieved. For most people there are three basic needs for th...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/the-witholding-income-tax-art-26.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: The Witholding Income Tax Art. 26" >The Witholding Income Tax Art. 26</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Indonesian Income Tax Law adopts source principle to levy income tax for non resident tax payer. B...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/controlled-foreign-company-cfc.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bea Siswa Dalam Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh)</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 03:44:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 25/29]]></category>
		<category><![CDATA[bea siswa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=742</guid>
		<description><![CDATA[Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Di tengah biaya pendidikan yang tinggi sementara banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, bea siswa adalah jalan keluar terbaik bagi masyarakat khsususnya pelajar dan mahasiswa yang berprestasi untuk bisa menyelesaikan pendidikannya. Dengan bea siswa pelajar dan mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi akan mendapat bantuan dari fihak lain untuk membiayai pendidikannya. Nah, dalam kacamata perpajakan, bantuan atau sumbangan dalam bentuk bea siswa ini adalah juga merupakan penghasilan bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian bea siswa dari pemberinya, yang biasanya adalah perusahaan atau yayasan, adalah merupakan pengeluaran. Pengeluaran ini juga erat kaitannya dengan perpajakan dalam konteks apakah pengeluaran ini dapat dibiayakan atau tidak. Nah, tulisan sederhana ini akan memberikan gambaran bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan terhadap bea siswa ini baik dari sudut penerimanya maupaun dari sudut pemberinya.</p>
<h1>Bea Siswa : Objek Pajak atau Bukan?</h1>
<p>Walaupun bea siswa memenuhi definisi penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, namun kita perlu melihat jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Nah, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu bukanlah objek pajak. Adapaun ketentuan lebih lanjut serta persyaratan apa yang harus dipenuhi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.</p>
<p>Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur masalah ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009. Berdasarkan peraturan ini, ruang lingkup beasiswa yang tidak termasuk objek pajak adalah :</p>
<ol>
<li>beasiswa diterima      oleh Warga Negara Indonesia      dari Wajib Pajak pemberi beasiswa</li>
<li>dalam rangka      mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal</li>
<li>dilaksanakan di      dalam negeri dan/atau di luar negeri</li>
<li>penerima bea      siswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi      atau pengurus dari Wajib Pajak pemberi bea siswa.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Yang dimaksud dengan pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk mengetes adanya hubungan istimewa, kita harus melihat ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Adapun komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (<em>tuition fee</em>), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.</p>
<h1>Bea Siswa : <em>Deductible</em> atau <em>Non Deductible</em>?</h1>
<p style="text-align: justify;">Dari sudut pemberi bea siswa, pengeluaran ini adalah biaya. Nah, dari sudut Pajak Penghasilan tentunya adalah pengeluaran ini bisa dikurangkan (<em>deductible</em>) atau tidak bisa dikurangkan (<em>non deductible</em>). Rujukan masalah ini adalah Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya yang boleh dikurangkan dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran yang tidak bisa dikurangkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa, magang dan pelatihan adalah biaya-biaya yang dapat dikurangkan. Pemberian beasiswa tidak dibatasi bea siswa untuk pegawai atau calon pegawai saja tetapi juga meliputi bea siswa kepada bukan pegawai seperti pelajar dan mahasiswa dengan memperhatikan kewajaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketentuan ini merupakan semacam pendorong kepada perusahaan agar mau memberikan bea siswa sehingga dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan.</p>
<p style="text-align: justify;">
<h1 style="text-align: justify;">Penutup</h1>
<p style="text-align: justify;">Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan berupa bea siswa pada umumnya bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagi Wajib Pajak pemberinyapun pengeluaran bea siswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, perlakuan PPh atas bea siswa ini menyimpang dari prinsip <em>taxable deductible</em>.</p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/perlakuan-pph-atas-beasiswa.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Perlakuan PPh Atas Beasiswa" >Perlakuan PPh Atas Beasiswa</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Beberapa perusahaan besar biasanya secara rutin memberikan bea siswa, baik kepada karyawannya maupun...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/aspek-perpajakan-bantuan-operasional-sekolah-bos.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)" >Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">
Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). ...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/bea-siswa-dalam-ketentuan-pajak-penghasilan-pph.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html</link>
		<comments>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 07:20:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pajak Penghasilan]]></category>
		<category><![CDATA[PPh 2009]]></category>
		<category><![CDATA[PPh Pasal 21]]></category>
		<category><![CDATA[pph pasal 21 karyawan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009. Misal, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang <a title="Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan" href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-penghitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21-karyawan.html" target="_blank">contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan</a>. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.</p>
<p style="text-align: justify;">Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.</p>
<p>PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.</p>
<p>Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.</p>
<table style="height: 291px;" border="0" width="463">
<tbody>
<tr>
<td width="249" height="26">Gaji sebulan</td>
<td height="26"></td>
<td width="96" height="26" align="right">4.000.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249" height="23">Premi Jaminan Kecelakaan Kerja</td>
<td height="23"></td>
<td width="96" height="23" align="right">20.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Premi Jaminan Kematian</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">12.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah<br />
Penghasilan Bruto</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">4.032.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249"></td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pengurangan :</td>
<td></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">1. Biaya Jabatan</td>
<td align="right">201.600</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">2. Iuran Pensiun</td>
<td align="right">100.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">3. Iuran Jaminan Hari Tua</td>
<td align="right">80.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah Pengurangan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">381.600</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Sebulan</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">3.650.400</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Neto Setahun</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right">43.804.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PTKP</td>
<td align="right"></td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Diri WP Sendiri</td>
<td align="right">15.840.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">- Status Kawin</td>
<td align="right">1.32.000</td>
<td width="96" align="right"></td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Jumlah PTKP</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">17.160.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Penghasilan Kena Pajak Setahun</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.800</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">Pembulatan</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">26.644.000</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">1.332.200</td>
</tr>
<tr>
<td width="249">PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12</td>
<td></td>
<td width="96" align="right">111.017</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="justify">Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.</p>
<p align="justify">Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya<br />
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.</p>
<p align="justify">Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.</p>
<p align="justify">Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.</p>
<p align="justify">Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 &#8211; Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.</p>
<p align="justify">Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.</p>
<p align="justify">Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.</p>
<p align="justify">Baca juga : <a title="SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009" href="http://spt-pajak.com/spt-tahunan-orang-pribadi-tahun-2009.html" target="_blank">SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009</a></p>
<div class="aizattos_related_posts"><span class="aizattos_related_posts_header" >Related Posts</span><ul><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-penghitungan-pajak-penghasilan-pph-pasal-21-karyawan.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan" >Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt">Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pa...</div></li><li><span class="aizattos_related_posts_title"><a href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pemotongan-pph-pasal-21-berdasarkan-per-31pj2009.html" rel="bookmark" title="Permanent Link: Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009" >Pemotongan PPh Pasal 21 Berdasarkan PER-31/PJ/2009</a></span><div class="aizattos_related_posts_excerpt"> 


Akhirnya lengkap sudah petunjuk teknis pemotongan PPh Pasal 21 untuk tahun 2009 sebagai konse...</div></li></ul></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/contoh-perhitungan-pph-pasal-21-pegawai-tetap-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>44</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-05-22 00:51:56 -->
